BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sebagai
makhluk hidup, manusia akan merusaha untuk memenuhi kebutuhannya secara maksimal. Pada mulanya manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhan dari lingkungannya sendiri
yang sangat terbatas. Dengan semakin
meningkatnya kebutuhan sendiri di lain pihak, manusia akan berusaha memenuhinya tidak saja darilingkungannya
sendiri akan tetapi juga mengadakan hubungan
dengan manusia lain dalam suatu kelompok masyarakat yang lebih luas. Interaksi manusia dalam kelompok
masyarakat mendorong manusia untuk memenuhi
kebutuhannya secara tukar-menukar barang (barter).
Cara tukar-menukar ini
sesungguhnya merupakan bentuk perdagangan yang masih sederhana, terbatas ruang lingkup
dan jumlah barang yang dapat dipertukarkan
maupun dalam tingkat kebutuhan yang dapat dipenuhi. Dengan semakin meningkatkannya arus hubungan antar
kelompok yang didukung oleh sarana
komunikasi yang semakin baik, telah memberikan kesempatan yang lebih mudah bagi kelompok masyarakat untuk mengadakan
hubungan perdagangan yang lebih luas.
Keadaan ini telah mendorong kegiatan perdagangan menjadi semakin terbuka dan upaya untuk memanfaatkan
faktor produksi yang dimiliki semakin
giat dilaksanakan .
Salah satunya adalah kegiatan di
bidang permodalan yang muncul akibat faktor
produksi tersebut telah dilaksanakan. Kebutuhan dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan
jumlah yang semakin bertambah.
Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan dengan semakin meningkatnya kebutuhan untuk
aktivitas produksi. Oleh karena itu
untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka pemerintah bersama-sama
lembaga ekonomi menyelenggarakan
kegiatan pasar modal.
Dengan dibukanya pasar modal di
Indonesia, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia
telah memiliki sistem perekonomian yang terbuka, maka pasar sebagai tempat membeli dan menjual barang dan jasa,
tidak lagi terbatas lokasinya pada pasar
tertentu seperti pasar tradisional. Namun pasar modal merupakan tempat terjadinya investasi di segala bidang
perekonomian.
Dalam era perkembangan di dunia
ekonomi khususnya perdagangan, seiring
dengan semakin transparan dan terbukanya hubungan antara setiap individu dan kelembagaan, hal ini merupakan
suatu tantangan tersendiri bagi kehidupan
dan prospek hukum Islam sepertinya ada suatu tuntutan besar.
Bank Duta Training and Development Center,
Basic Trade Finance – Bagian Ekspor-Impor : Letter of Credit, h. 1 Demi terwujudnya sasaran pembangunan
nasional, pemerintah telah melakukan
berbagai upaya untuk menggali sumber dana baru, terlebih karena sumber dana (Devisa) dari sektor migas tidak
memberi harapan lagi, setelah tergantungnya
harga minyak dan gas bumi di pasaran dunia. Kelangkaan sumber dana dikaitkan dengan tuntutan kebutuhan pembiayaan dalam gerak pembangunan yang semakin meningkat,
menghendaki sumber dana baru dalam negeri,
dengan menggerakkan mobilitas dana masyarakat melalui pasar modal.
Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif
maupun instrumen lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi
kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan terkait lainnya .
Pasar modal merupakan salah satu
tonggak penting dalam perekonomian dunia
ini dan juga salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), disamping pasar uang (money market) yang
sangat penting peranannya bagi pembangunan
nasional pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan dunia usaha sebagai salah satu alternatif
sumberpembiayaan eksternal oleh perusahaan.
Dikatakan bahwa lembaga pasar
modal merupakan salah satu lembaga yang
memiliki arti strategis dalam kehidupan perekonomian suatu Negara http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry-
Download tanggal 2 Maret 2009 terutama
karena pasar modal mempunyai peranan sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan
wahanainvestasi bagi masyarakat. Hal ini selaras dengan tujuan pasar modal, yaitu
menunjang pelaksanaan pembangunan.
Seiring dengan perkembangan pasar
modal, saat ini tidak lagi mengacu pada tempat
tertentu, namun kini mengalami transformasi sistem jaringan (network) terhadap semua aspek kegiatan pemasaran,
perdagangan dan komusikasi bisnis.
Sejalan dengan perkembangan pasar
modal di Indonesia, turut berkembang pula perusahaan yang kepemilikan sahamnya menjadi
go public.
Berkembangnya perusahaan go
publictelah mengundang banyak investor dalam
negeri maupun asing untuk menanamkan modalnya, dengan membeli saham perusahaan di Indonesia. Para investor
dalam membuat suatu keputusan membeli
saham dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Antara lain : keuntungan yang akan diperoleh oleh investor
yang berasal dari kenaikan harga saham
maupun selisih keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham, pertumbuhan penjualan dan aktiva selamakurun
waktu tertentu, di samping itu prospek
perusahaan di masa yang akan datang. Hal inlah yang dipercaya beberapa analis Bursa Efek sebagai pemicu naik turunnya
nilai saham. Ada kalanya kenaikan atau
penurunan nilai harga saham bukan dikarenakan kondisi fundamental perusahaan, tetapi didorong oleh
adanya isu-isu atau rumor-rumor tertentu
sehingga terciptaperubahan kondisi pasar.
Dilain pihak dari sisi pemodal
(investor), pasar modal sebagai salah satu sarana investasi yang dapat bermanfaat untuk
menyalurkan dananya ke berbagai sektor produktif dalam rangka meningkatkan
nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya.
Di dalam pasar modal, instrumen
yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga.
Semula instrumen yang diperdagangkan masih sangat terbatas yaitu saham-saham perusahaan, tetapi seiring dengan
perkembangan era globlalisasi, instrumen
yang diperdagangkan beragam.
Pelaksanaan pasar modal selama
ini dilihat dari segi penerapan aspek hukumnya
tanpa terbatas, yaitu hanya dibatasi pada pelaksanaan ketentuan tata cara penawaran efek serta dipenuhinya
syarat-syarat bagi perusahaan calon emiten.
Tetapi pada masa sekarang ini, pasar modal jarang dihubungkan dengan keperluan transaksi perdagangan internasional
dan kebutuhan investasi jangka panjang,
hanya perekonomian jangka pendek yang bersifat spekulatif guna mendapatkan keuntungan (gain) yang cepat dan
besar.
Keuntungan seorang investor dalam
bermain saham tidak pasti diperoleh melalui
capital gaindengan menjual saham pada saat harga jualnya lebih tinggi dari harga yang dibeli sebelumnya. Bisa
sajaseorang investor melalui para broker
melakukan transaksi saham dengan tujuan menguasai saham pada perusahaan tertentu yang dibeli denganharga
murah, jauh dibawah harga normal.
Dengan melalui rekayasa transaksi
ataupun dengan melemparkan isu-isu yang
berdampak negatif terhadap perusahaantertentu, harga sahamnya bisa jatuh.
Ketika harga saham jatuh, maka
terjadi kepanikan di kalangan investor lain khususnya yang lebih awam, sehingga mereka
melepaskan saham yang mereka pegang ke
pasar agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.
Dibalik kegiatan spekulatif,
pasar modal sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal,
menyangkut kinerja perusahaan yang bersangkutan,
yang meliputi beberapa deviden yang
dibagi kepada para pemegang saham,
prospek usaha dan keuntungan yang akan diraih perusahaan, termasuk juga kinerja sutau perusahaan
tersebut.
Sementara faktor eksternal
meliputi kebijakan pemerintah, kondisi makro ekonomi nasional, tingkat suku bungaperbankan,
kondisi perekonomian internasional dan
perkembangan bursa saham dunia . Jadi
setiap orang, badan usaha dan pemerintah
dalam perekonomian kapitalis ini umumnya menginginkan terus meningkatnya harga-harga saham agar
keuntungan dapat diraih.
='9 � s a � � x�� '> Surabaya
melayani gadai emas dalam bentuk lantakan atau perhiasan. Tetapi apakah praktik gadai yang telah diterapkan
oleh Bank NegaraIndonesia (BNI) Syari’ah
Cabang Surabaya sudah sesuai dengan syari’at Islam? Untuk
itu penulis mencoba menganalisis persoalan tersebut melalui suatu penelitian dengan judul ”Analisis Hukum Islam
terhadap Praktik Gadai Emas di Bank
Negara Indonesia (BNI) Syari’ah Cabang Surabaya”.Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi