Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UU NO.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL ATAS PRAKTEK FRONT RUNNING DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah Sebagai makhluk hidup, manusia akan merusaha untuk memenuhi  kebutuhannya secara maksimal. Pada  mulanya manusia berusaha untuk  memenuhi kebutuhan dari lingkungannya sendiri yang sangat terbatas. Dengan  semakin meningkatnya kebutuhan sendiri di lain pihak, manusia akan berusaha  memenuhinya tidak saja darilingkungannya sendiri akan tetapi juga mengadakan  hubungan dengan manusia lain dalam suatu kelompok masyarakat yang lebih  luas. Interaksi manusia dalam kelompok masyarakat mendorong manusia untuk  memenuhi kebutuhannya secara tukar-menukar barang (barter).

Cara tukar-menukar ini sesungguhnya merupakan bentuk perdagangan  yang masih sederhana, terbatas ruang lingkup dan jumlah barang yang dapat  dipertukarkan maupun dalam tingkat kebutuhan yang dapat dipenuhi. Dengan  semakin meningkatkannya arus hubungan antar kelompok yang didukung oleh  sarana komunikasi yang semakin baik, telah memberikan kesempatan yang lebih  mudah bagi kelompok masyarakat untuk mengadakan hubungan perdagangan  yang lebih luas. Keadaan ini telah mendorong kegiatan perdagangan menjadi   semakin terbuka dan upaya untuk memanfaatkan faktor produksi yang dimiliki  semakin giat dilaksanakan  .
Salah satunya adalah kegiatan di bidang permodalan yang muncul akibat  faktor produksi tersebut telah dilaksanakan. Kebutuhan dunia usaha terhadap  permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang semakin  bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan  dengan semakin meningkatnya kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh karena  itu untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan  permodalan maka pemerintah bersama-sama lembaga ekonomi  menyelenggarakan kegiatan pasar modal.
Dengan dibukanya pasar modal di Indonesia, menunjukkan bahwa bangsa  Indonesia telah memiliki sistem perekonomian yang terbuka, maka pasar sebagai  tempat membeli dan menjual barang dan jasa, tidak lagi terbatas lokasinya pada  pasar tertentu seperti pasar tradisional. Namun pasar modal merupakan tempat  terjadinya investasi di segala bidang perekonomian.
Dalam era perkembangan di dunia ekonomi khususnya perdagangan,  seiring dengan semakin transparan dan terbukanya hubungan antara setiap  individu dan kelembagaan, hal ini merupakan suatu tantangan tersendiri bagi  kehidupan dan prospek hukum Islam sepertinya ada suatu tuntutan besar.
 Bank Duta Training and Development Center, Basic Trade Finance – Bagian Ekspor-Impor  : Letter of Credit, h. 1   Demi terwujudnya sasaran pembangunan nasional, pemerintah telah  melakukan berbagai upaya untuk menggali sumber dana baru, terlebih karena  sumber dana (Devisa) dari sektor migas tidak memberi harapan lagi, setelah  tergantungnya harga minyak dan gas bumi di pasaran dunia. Kelangkaan sumber  dana dikaitkan dengan tuntutan  kebutuhan pembiayaan dalam gerak  pembangunan yang semakin meningkat, menghendaki sumber dana baru dalam  negeri, dengan menggerakkan mobilitas dana masyarakat melalui pasar modal.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen  keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi),  ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar  modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain  (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan  demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan  terkait lainnya  .
Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian  dunia ini dan juga salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market),  disamping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi  pembangunan nasional pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan dunia  usaha sebagai salah satu alternatif sumberpembiayaan eksternal oleh perusahaan.
Dikatakan bahwa lembaga pasar modal merupakan salah satu lembaga  yang memiliki arti strategis dalam kehidupan perekonomian suatu Negara   http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry- Download tanggal 2 Maret 2009   terutama karena pasar modal mempunyai peranan sebagai salah satu sumber  pembiayaan bagi dunia usaha dan wahanainvestasi bagi masyarakat. Hal ini  selaras dengan tujuan pasar modal, yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan.
Seiring dengan perkembangan pasar modal, saat ini tidak lagi mengacu pada  tempat tertentu, namun kini mengalami transformasi sistem jaringan (network)  terhadap semua aspek kegiatan pemasaran, perdagangan dan komusikasi bisnis.
Sejalan dengan perkembangan pasar modal di Indonesia, turut berkembang pula  perusahaan yang kepemilikan sahamnya menjadi go public.
Berkembangnya perusahaan go publictelah mengundang banyak investor  dalam negeri maupun asing untuk menanamkan modalnya, dengan membeli  saham perusahaan di Indonesia. Para investor dalam membuat suatu keputusan  membeli saham dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Antara lain :  keuntungan yang akan diperoleh oleh investor yang berasal dari kenaikan harga  saham maupun selisih keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham,  pertumbuhan penjualan dan aktiva selamakurun waktu tertentu, di samping itu  prospek perusahaan di masa yang akan datang. Hal inlah yang dipercaya beberapa  analis Bursa Efek sebagai pemicu naik turunnya nilai saham. Ada kalanya  kenaikan atau penurunan nilai harga saham bukan dikarenakan kondisi  fundamental perusahaan, tetapi didorong oleh adanya isu-isu atau rumor-rumor  tertentu sehingga terciptaperubahan kondisi pasar.
Dilain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal sebagai salah satu  sarana investasi yang dapat bermanfaat untuk menyalurkan dananya ke berbagai   sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang  dimilikinya.
Di dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat  berharga. Semula instrumen yang diperdagangkan masih sangat terbatas yaitu  saham-saham perusahaan, tetapi seiring dengan perkembangan era globlalisasi,  instrumen yang diperdagangkan beragam.
Pelaksanaan pasar modal selama ini dilihat dari segi penerapan aspek  hukumnya tanpa terbatas, yaitu hanya dibatasi pada pelaksanaan ketentuan tata  cara penawaran efek serta dipenuhinya syarat-syarat bagi perusahaan calon  emiten. Tetapi pada masa sekarang ini, pasar modal jarang dihubungkan dengan  keperluan transaksi perdagangan internasional dan kebutuhan investasi jangka  panjang, hanya perekonomian jangka pendek yang bersifat spekulatif guna  mendapatkan keuntungan (gain) yang cepat dan besar.
Keuntungan seorang investor dalam bermain saham tidak pasti diperoleh  melalui capital gaindengan menjual saham pada saat harga jualnya lebih tinggi  dari harga yang dibeli sebelumnya. Bisa sajaseorang investor melalui para  broker melakukan transaksi saham dengan tujuan menguasai saham pada  perusahaan tertentu yang dibeli denganharga murah, jauh dibawah harga normal.
Dengan melalui rekayasa transaksi ataupun dengan melemparkan isu-isu  yang berdampak negatif terhadap perusahaantertentu, harga sahamnya bisa jatuh.
Ketika harga saham jatuh, maka terjadi kepanikan di kalangan investor lain   khususnya yang lebih awam, sehingga mereka melepaskan saham yang mereka  pegang ke pasar agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.
Dibalik kegiatan spekulatif, pasar modal sangat dipengaruhi oleh faktor  internal dan eksternal. Faktor internal, menyangkut kinerja perusahaan yang  bersangkutan, yang meliputi beberapa  deviden yang dibagi kepada para  pemegang saham, prospek usaha dan keuntungan yang akan diraih perusahaan,  termasuk juga kinerja sutau perusahaan tersebut.
Sementara faktor eksternal meliputi kebijakan pemerintah, kondisi makro  ekonomi nasional, tingkat suku bungaperbankan, kondisi perekonomian  internasional dan perkembangan bursa saham dunia  . Jadi setiap orang, badan  usaha dan pemerintah dalam perekonomian kapitalis ini umumnya menginginkan  terus meningkatnya harga-harga saham agar keuntungan dapat diraih.
='9 � s a � � x�� '> Surabaya melayani gadai emas dalam bentuk lantakan atau perhiasan. Tetapi  apakah praktik gadai yang telah diterapkan oleh Bank NegaraIndonesia (BNI)  Syari’ah Cabang Surabaya sudah sesuai dengan syari’at Islam?   Untuk itu penulis mencoba menganalisis persoalan tersebut melalui suatu  penelitian dengan judul ”Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Gadai Emas  di Bank Negara Indonesia (BNI) Syari’ah Cabang Surabaya”.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi