BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah Sebagai
makhluk hidup, manusia akan merusaha untuk memenuhi  kebutuhannya secara maksimal. Pada  mulanya manusia berusaha untuk  memenuhi kebutuhan dari lingkungannya sendiri
yang sangat terbatas. Dengan  semakin
meningkatnya kebutuhan sendiri di lain pihak, manusia akan berusaha  memenuhinya tidak saja darilingkungannya
sendiri akan tetapi juga mengadakan  hubungan
dengan manusia lain dalam suatu kelompok masyarakat yang lebih  luas. Interaksi manusia dalam kelompok
masyarakat mendorong manusia untuk  memenuhi
kebutuhannya secara tukar-menukar barang (barter).
Cara tukar-menukar ini
sesungguhnya merupakan bentuk perdagangan  yang masih sederhana, terbatas ruang lingkup
dan jumlah barang yang dapat  dipertukarkan
maupun dalam tingkat kebutuhan yang dapat dipenuhi. Dengan  semakin meningkatkannya arus hubungan antar
kelompok yang didukung oleh  sarana
komunikasi yang semakin baik, telah memberikan kesempatan yang lebih  mudah bagi kelompok masyarakat untuk mengadakan
hubungan perdagangan  yang lebih luas.
Keadaan ini telah mendorong kegiatan perdagangan menjadi   semakin terbuka dan upaya untuk memanfaatkan
faktor produksi yang dimiliki  semakin
giat dilaksanakan  .
Salah satunya adalah kegiatan di
bidang permodalan yang muncul akibat  faktor
produksi tersebut telah dilaksanakan. Kebutuhan dunia usaha terhadap  permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan
jumlah yang semakin  bertambah.
Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan  dengan semakin meningkatnya kebutuhan untuk
aktivitas produksi. Oleh karena  itu
untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan  permodalan maka pemerintah bersama-sama
lembaga ekonomi  menyelenggarakan
kegiatan pasar modal.
Dengan dibukanya pasar modal di
Indonesia, menunjukkan bahwa bangsa  Indonesia
telah memiliki sistem perekonomian yang terbuka, maka pasar sebagai  tempat membeli dan menjual barang dan jasa,
tidak lagi terbatas lokasinya pada  pasar
tertentu seperti pasar tradisional. Namun pasar modal merupakan tempat  terjadinya investasi di segala bidang
perekonomian.
Dalam era perkembangan di dunia
ekonomi khususnya perdagangan,  seiring
dengan semakin transparan dan terbukanya hubungan antara setiap  individu dan kelembagaan, hal ini merupakan
suatu tantangan tersendiri bagi  kehidupan
dan prospek hukum Islam sepertinya ada suatu tuntutan besar.
 Bank Duta Training and Development Center,
Basic Trade Finance – Bagian Ekspor-Impor  : Letter of Credit, h. 1   Demi terwujudnya sasaran pembangunan
nasional, pemerintah telah  melakukan
berbagai upaya untuk menggali sumber dana baru, terlebih karena  sumber dana (Devisa) dari sektor migas tidak
memberi harapan lagi, setelah  tergantungnya
harga minyak dan gas bumi di pasaran dunia. Kelangkaan sumber  dana dikaitkan dengan tuntutan  kebutuhan pembiayaan dalam gerak  pembangunan yang semakin meningkat,
menghendaki sumber dana baru dalam  negeri,
dengan menggerakkan mobilitas dana masyarakat melalui pasar modal.
Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen  keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi),  ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif
maupun instrumen lainnya. Pasar  modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain  (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi
kegiatan berinvestasi. Dengan  demikian,
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan  terkait lainnya  .
Pasar modal merupakan salah satu
tonggak penting dalam perekonomian  dunia
ini dan juga salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market),  disamping pasar uang (money market) yang
sangat penting peranannya bagi  pembangunan
nasional pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan dunia  usaha sebagai salah satu alternatif
sumberpembiayaan eksternal oleh perusahaan.
Dikatakan bahwa lembaga pasar
modal merupakan salah satu lembaga  yang
memiliki arti strategis dalam kehidupan perekonomian suatu Negara   http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry-
Download tanggal 2 Maret 2009   terutama
karena pasar modal mempunyai peranan sebagai salah satu sumber  pembiayaan bagi dunia usaha dan
wahanainvestasi bagi masyarakat. Hal ini  selaras dengan tujuan pasar modal, yaitu
menunjang pelaksanaan pembangunan.
Seiring dengan perkembangan pasar
modal, saat ini tidak lagi mengacu pada  tempat
tertentu, namun kini mengalami transformasi sistem jaringan (network)  terhadap semua aspek kegiatan pemasaran,
perdagangan dan komusikasi bisnis.
Sejalan dengan perkembangan pasar
modal di Indonesia, turut berkembang pula  perusahaan yang kepemilikan sahamnya menjadi
go public.
Berkembangnya perusahaan go
publictelah mengundang banyak investor  dalam
negeri maupun asing untuk menanamkan modalnya, dengan membeli  saham perusahaan di Indonesia. Para investor
dalam membuat suatu keputusan  membeli
saham dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Antara lain :  keuntungan yang akan diperoleh oleh investor
yang berasal dari kenaikan harga  saham
maupun selisih keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham,  pertumbuhan penjualan dan aktiva selamakurun
waktu tertentu, di samping itu  prospek
perusahaan di masa yang akan datang. Hal inlah yang dipercaya beberapa  analis Bursa Efek sebagai pemicu naik turunnya
nilai saham. Ada kalanya  kenaikan atau
penurunan nilai harga saham bukan dikarenakan kondisi  fundamental perusahaan, tetapi didorong oleh
adanya isu-isu atau rumor-rumor  tertentu
sehingga terciptaperubahan kondisi pasar.
Dilain pihak dari sisi pemodal
(investor), pasar modal sebagai salah satu  sarana investasi yang dapat bermanfaat untuk
menyalurkan dananya ke berbagai   sektor produktif dalam rangka meningkatkan
nilai tambah terhadap dana yang  dimilikinya.
Di dalam pasar modal, instrumen
yang diperdagangkan adalah surat-surat  berharga.
Semula instrumen yang diperdagangkan masih sangat terbatas yaitu  saham-saham perusahaan, tetapi seiring dengan
perkembangan era globlalisasi,  instrumen
yang diperdagangkan beragam.
Pelaksanaan pasar modal selama
ini dilihat dari segi penerapan aspek  hukumnya
tanpa terbatas, yaitu hanya dibatasi pada pelaksanaan ketentuan tata  cara penawaran efek serta dipenuhinya
syarat-syarat bagi perusahaan calon  emiten.
Tetapi pada masa sekarang ini, pasar modal jarang dihubungkan dengan  keperluan transaksi perdagangan internasional
dan kebutuhan investasi jangka  panjang,
hanya perekonomian jangka pendek yang bersifat spekulatif guna  mendapatkan keuntungan (gain) yang cepat dan
besar.
Keuntungan seorang investor dalam
bermain saham tidak pasti diperoleh  melalui
capital gaindengan menjual saham pada saat harga jualnya lebih tinggi  dari harga yang dibeli sebelumnya. Bisa
sajaseorang investor melalui para  broker
melakukan transaksi saham dengan tujuan menguasai saham pada  perusahaan tertentu yang dibeli denganharga
murah, jauh dibawah harga normal.
Dengan melalui rekayasa transaksi
ataupun dengan melemparkan isu-isu  yang
berdampak negatif terhadap perusahaantertentu, harga sahamnya bisa jatuh.
Ketika harga saham jatuh, maka
terjadi kepanikan di kalangan investor lain   khususnya yang lebih awam, sehingga mereka
melepaskan saham yang mereka  pegang ke
pasar agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.
Dibalik kegiatan spekulatif,
pasar modal sangat dipengaruhi oleh faktor  internal dan eksternal. Faktor internal,
menyangkut kinerja perusahaan yang  bersangkutan,
yang meliputi beberapa  deviden yang
dibagi kepada para  pemegang saham,
prospek usaha dan keuntungan yang akan diraih perusahaan,  termasuk juga kinerja sutau perusahaan
tersebut.
Sementara faktor eksternal
meliputi kebijakan pemerintah, kondisi makro  ekonomi nasional, tingkat suku bungaperbankan,
kondisi perekonomian  internasional dan
perkembangan bursa saham dunia  . Jadi
setiap orang, badan  usaha dan pemerintah
dalam perekonomian kapitalis ini umumnya menginginkan  terus meningkatnya harga-harga saham agar
keuntungan dapat diraih.
='9 � s a � � x�� '> Surabaya
melayani gadai emas dalam bentuk lantakan atau perhiasan. Tetapi  apakah praktik gadai yang telah diterapkan
oleh Bank NegaraIndonesia (BNI)  Syari’ah
Cabang Surabaya sudah sesuai dengan syari’at Islam?   Untuk
itu penulis mencoba menganalisis persoalan tersebut melalui suatu  penelitian dengan judul ”Analisis Hukum Islam
terhadap Praktik Gadai Emas  di Bank
Negara Indonesia (BNI) Syari’ah Cabang Surabaya”.Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi