Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAPAKAD JUAL BELI “BANK TANAH” OLEH PT. KSM (KESADARAN SOSIAL MASYARAKAT) CENTER DI KABUPATEN LAMONGAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Menurut kodratnya manusia adalahmakhluk sosial atau makhluk  bermasyarakat, selain itu juga diberikan yang berupa akal pikiran yang  berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan  manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan  manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu  menampakan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya  manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya. Manusia  dikatakan sebagai makhluk sosial, jugakarena pada diri manusia ada  dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain.
Dalam hidup bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama  lain dengan tanpa disadarinya yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhankebutuhan hidupnya.
 Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak  mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia  bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa  mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.

 Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat Hukum Perdata Islam, (Yogyakarta: UII Press,  2005), 11.
2  Manusia diciptakan Allah dimukabumi ini sebagai khalifah dan  hamba yang memiliki keistimewaan dibandingkan makhlik lain. Maka dari  itu manusia diberi amanah oleh Allah untuk menjaga dan memelihara bumi  beserta isinya untuk kesejahteraan manusia sendiri.
Manusia dalam bermuamalah harus memperhatikan aturan yang  ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Untuk mempertahankan  hidupnya manusia diberi kebebasan dalam memenuhi kebutuhannya, namun  kebebasan tersebut tidak berlaku mutlak karena kesadaran itu dibatasi  dengan kebebasan manusia yang lain sehingga diperlukan saling toleransi  agar tidak terjadi konflik yang menyebabkan manusia akan kehilangan  peluang untuk memenuhi kebutuhannya.
 Sedangkan kebutuhan manusia sendirimeliputi kebutuhan pisik yang  meliputi sandang, pangan, kehangatan, dan keamanan. Kebutuhan sosial  akan perasaan memiliki dan kasih sayang. Dan kebutuhan pribadi akan  pengetahuan dan exspresi diri.
 Dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan persoalan ibadah  (hubungan antara makhluk dengan Tuhannya), al-Quran mengatur dan  memberikan gambaran secara rinci. Sementara dalam masalah-masalah  ibadah yang (hubungan antara makhluk dengan makhluk), al-Quran   Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Ekonisio Kampus Fakultas  Ekonomi UII, 2003), 1.
 Philip Kotler Gary Annstrong, Dasar-Dasar Pemasaran, (Jakarta: Intermedia, 1995), 7.
3  memberikan gambaran secara global, termasuk juga dalam masalah jual  beli. Dalam surat al-Baqarah ayat 282 Allah SWT berfirman Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah  (seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan  sebagainya) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,  hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis  di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah  penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah  mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang  yang berhutang itu mengimlakkan (apayang akan ditulis itu), dan  hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia  mengurangi sedikitpun daripadahutangnya. Jika yang berhutang  itu orang yang lemah akalnya ataulemah (keadaannya) atau dia  sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya  mengimlakkan dengan jujur, dan persaksikanlah dengan dua orang  saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang  lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari  saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang  seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan  (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah  kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai  4  batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi  Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada  tidak adanya (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu  itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu  jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika)  kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual  beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.
Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu  adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada  Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala  sesuatu”. (QS. al-Baqarah: 282).
 Dalam ayat diatas dijelaskan apabila melakukan transaksi  mu’amalah seperti jual beli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan  sebagainya hendaklah dicatat oleh salah seorang yang berhutang dan harus  menggunakan saksi.
Suatu hal yang membuat persoalan muamalah dalam hal-hal yang  tidak secara jelas ditentukan oleh nash sangat luas disebabkan bentuk dan  jenis muamalah tersebut akan berkembang sesuai dengan perkembangan  zaman, tempat dan kondisi sosial. Atasdasar itu, persoalan muamalah amat  terkait erat dengan perubahan sosial yang terjadi  di tengah-tengah  masyarakat.
 Salah satu bentuk muamalah yang sering dilakukan oleh masyarakat  adalah jual beli. Ulama’ Hanafiyah membagi jual beli dari segi sah atau  tidaknya menjadi tiga bentuk yaitu sah, batal dan rusak (fasid).
 Ulama   Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya (Jakarta: PT. Arga Printing, 2008), 56-57.
 Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, Cet. II, 2007), xvi.
 Ibid.,121.
5  Hanafiyah membedakan jual fasid dengan jual beli yang batil. Apabila  kerusakan dalam jual beli itu terkait dengan barang yang dijualbelikan,  maka hukumnya batal, seperti memperjualbelikan barang-barang haram  (khamar, babi, darah). Apabila kerusakan pada jual beli itu menyangkut  harga barang dan boleh diperbaiki, maka jual beli tersebutdinamakan fasid.
Akan tetapi jumhur ulama’ tidak membedakan antara jual beli yang fasid  dengan jual beli yang batil. Menurut mereka jual beli itu terbagi menjadi  dua, yaitu jual beli yang sahih dan jualbeli yang batil. Apabila syarat dan  rukun jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sah. Sebaliknya, apabila salah  satu rukun atau syarat jual beli itu tidak terpenuhi, maka jual beli itu batal.
 Fenomena jual beli dalam kehidupan sehari-hari merupakan  fenomena yang menjadi kebiasaan masyarakat, jual beli diatur juga dalam  syariah Islam. Akan tetapi pengetahuan masyarakat tentang jual beli  berdasarkan syariah Islam masih kurang, oleh karena itu banyak masyarakat  yang melakukan jual beli menyimpang dari syariat Islam.
Orang yang terjun ke dunia usaha, berkewajiban mengetahui hal-hal  yang dapat mengakibatkan jual beliitu sah atau tidak (fasid). Ini  dimaksudkan agar muamalah berjalan sah dan segala sikap dan tindakannya  jauh dari kerusakan yang tidak dibenarkan.
 Jual beli mempunyai rukun dan   http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2238438-macam-macam-jual-beli/#ixzz1va2AAbaY  Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 12, (Bandung: Pustaka Percetakan Offset, 1988), 46.
6  syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh  syara’.
Pada transaksi jual beli yang terjadi pada jual beli “bank tanah” oleh  PT. KSM (Kesadaran Sosial Masyarakat) Center di Kab. Lamongan yaitu  jual beli tanah yang sudah dipetak menjadi beberapa kavling, istilah “bank  tanah” digunakan karena letak tanah tersebut strategis, dekat dari  perkotaan, pendidikan dan perdagangan yang mana harganya akan  meningkat dari waktu kewaktu. Di sini pihak PT. KSM Center mencari  suatu kawasan yang strategis dan dipetak menjadi beberapa kavling  perkavling luasnya 6 m X 12 m = 72 m  yang kemudian ditawarkan kepada  masyarakat yang berminat.
Mengenai cara pembayaran pihak PT. KSM Center memberikan  pilihan antara tunai atau angsuran tanpa bunga dan tanpa anggunan, harga  tanah yang disepakati tidak termasuk biaya sertifikat dan balik nama.
Pembayaran dengan angsuran dilakukan dengan cara setelah pembayaran  uang muka pertama pembeli diperkenankan memilih lokasi kavling tanah,  pembayaran uang muka kedua setelah tanah selesai diuruk dan setengah  harga yang belum dibayar bisadi angsur setiap bulan maksimal selama lima  tahun.
Status kepemilikan tanah saat penawaran belum menjadi milik sah  PT. KSM Center melainkan milik orang lain karena belum dibeli dari  7  pemilik asli, hal ini akan menjadikan ketidakpastian (gharar) yang memicu  terjadinya persengketaan disebabkan syarat jual beli tidak terpenuhi yakni  obyek yang diperjualbelikan bukan milik sah dari penjual, karena itu para  pihak mengadakan perjanjian pengikatan jual beli di hadapan notaris.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi