BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Tuhan yang maha pencipta, menciptakan manusia
sebagai makhluk sosial.
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan setiap
harinya, manusia tidak dapat melakukannya
sendiri tanpa berinteraksi dengan manusia yang lainnya. Allah SWT telah memberikan banyak penjelasan tentang
tata cara dan aturan-aturan berinteraksi
kepada manusia melalui al-Qur’a>n dan sunnah-sunnah Rasul-Nya.
Lahirnya agama Islam dimuka bumi yang dibawa
Nabi Muhammad Saw, diyakini dapat
menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Di dalamnya terdapat berbagai petunjuk tentang bagaimana seharusnya manusia itu menyikapi hidup dan kehidupan ini secara lebih bermakna dalam arti seluas-luasnya.
Islam
merupakan agama yang paling sempurna, di dalamnya telah banyak tercakup berbagai aspek kehidupan manusia,
baik kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Islam juga mengajarkan padaumatnya untuk saling tolong menolong Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, h.
antara
sesama manusia. Sebagaimana yang telah difirmankan Allah dalam surat al-Ma>idah ayat : 2, sebagai berikut Artinya
: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengajarkan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS.
al-Ma>idah : 2) Sesuai dengan ayat
diatas, manusia dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam masalah kebaikan. Dalam
kehidupan bermasyarakat tolong menolong
merupakan salah satu cara manusia untuk melakukan interaksi dengan manusia lainnya, terutama dalam masalah
pemenuhan kebutuhan dan terwujudnya
kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Islam sebagai landasan hukum serta pedoman bagi umatmanusia,
juga mengatur berbagai macam aturan yang
terkait dengan interaksi sesama manusia.
Dalam fiqh Islam, aturan-aturan berinteraksi
sesama manusia dikenal dengan istilah
muamalah yaitu aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi
dalam pergaulan sosial.
Pada dasarnya objek muamalah dalam Islam mempunyai
berbagai macam bidang Departemen Agama
RI, Al-Qur’a>n dan Terjemah, h.
Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah,h. 2 yang luas,
al-Qur’a>n dan as-Sunnah secara garis besar telah banyak membicarakan persoalan muamalah dalam bentuk
yang global.
Perkembangan jenis dan bentuk muamalahdari
masa ke masa senantiasa berjalan
mengikuti perkembangan zaman, pentingnya akan pemenuhan kebutuhan yang disertai oleh pesatnyakemajuan
ilmu pengetahuan turut berperan dalam
mempengaruhi perkembangan jenis dan bentuk muamalah.
Dalam hukum Islam, muamalah mempunyai
macam-macam jenis diantaranya musa>qah
dan musya>rakah (syirkah).
Musa>qah diambil dari kata al-saqa, yaitu
seseorang yang bekerja pada pohon tamar,
anggur, atau pohon-pohon yang lainnya untuk memperoleh kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu
dari hasil yang dikerjakan sebagai
imbalan.
Dari
beberapa pendapat yang dikemukakan para ulama>’ dapat difahami al-musa>qahialah akad antara
pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon,
sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya.
Dasar
hukum yang membolehkan musa>qah dalam hadis| adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
Ibid.,h.
Ibid.,h.
148 )
ﻩﺍﻭﺭ ﻢﻠﺴﻣ
( Artinya:“Dari Ibnu Umar r.a. berkata : bahwa Rasul menyerahkan ladangnya kepada penduduk Khaibar yang berupa
buah dan bijibijian.”(H.R. Imam Muslim).
Dalam hadis|
yang lain Imam Bukhari meriwayatkan : Artinya: ”Sesungguhnya orang-orang Anshar
pernah berkata kepada Nabi saw :
“Bagilah antara kami dan saudara kami kurma”, Rasul menjawab : “Tidak”, lalumereka berkata :
“Biarkanlah urusan pembiayaan kepada
kami, dan kami bersama kamu bersekutu
dan memperoleh buah”, mereka berkata : “kami dengar dan kami patuh.” (H.R. Imam Bukhari).
Sedangkan
musya>rakah(syirkah) menurut bahasa
berarti al-ikhtilat}yang artinya campur
atau percampuran.
Apabila
menurut beberapa pendapat para ulama>’
dapat difahami yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang mana
keuntungan dan kerugiannya ditanggung
bersama.
Imam
Hafidz Abi Husain Muslim, S{ah}ih} Muslim, h.
Imam
Bukhari, S{ah}ih} al-Bukhari, Juz III, h.
Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah,h.
Ibid.,h.
127 Adapun yang dijadikan dasar hukum
kebolehan syirkaholeh para ulama>’ adalah
hadis| yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abi Hurairahdari Nabi Saw, yaitu ( Artinya : “Dari Abu Hurairah yang
dirafa’kan kepada Nabi Saw, bahwa Nabi
Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT berfirman, “Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang
bersekutu, selama salah seorang dari
keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila
salah seorang menghianatinya”.(H.R. Abu
Dawud dan Hakim yang menyahihkan
sanadnya).
Sebagian
besar pada umumnya penduduk Indonesia bermata pencaharian pertanian, khususnya masyarakat DesaBeged
Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Pertanian merupakan salah satu rizki yang diberikan Allah bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung
kelangsungan hidupnya.
Allah memberikan kebebasan kepada manusia
untuk mencari dan menggunakan rizki yang
halal sepanjang masa, selagi tidak melanggar norma-norma agama.
Sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Baqarah
ayat : 172.
Abi
Dawud Sulaiman, Sunan Abi dawud Juz II, h. 462 Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
makanlah diantara rizki yang baik-baik
yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah
kamu menyembah.” (QS. al-Baqarah : 172).
Berdasarkan
ayat diatas, dengan jelas Allah telah menyediakan segala sesuatu keperluan yang dibutuhkan manusia demi
menjaga kelangsungan hidupnya baik yang
berupa material atau immaterial. Bentuk penggunaan rizki yang Allah berikan sangat bermacam-macam, oleh
karena itu manusia dilarang untuk
mengambilnya dengan cara-cara yang melanggar aturan agama. Banyak aturan yang telah dijelaskan dalam
al-Qur’a>n dan as-Sunnah diantaranya membahas
masalah aturan perikatan, perdagangan, pinjam meminjam, sewa menyewa, kerja sama dan lain sebagainya.
Dalam ayat lain disebutkan mengenai bolehnya
melakukan perikatan, sebagaimana
firman-Nya dalam surat S{ad ayat : 24.
Artinya : “Dan sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat
(bercampur) setengah mereka berbuat dhalim kepada Departemen Agama RI, Al-Qur’a>n dan
Terjemah,h. 42 sebagian yang lain,
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal s}aleh.” (QS. S{ad : 24).
Ayat
diatas telah memberikan gambaran, bahwa dalam melakukan perikatan, manusia tidak boleh melakukan
kecurangan atau berbuat z}alim kepada
sesamanya. Di Desa Beged Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, mayoritas penduduknya dalam memenuhikebutuhan
hidup mengandalkan bidang pertanian atau
bercocok tanam,masyarakat yang tidak mempunyai sawah sendiri, mereka bekerja sebagai buruh
tani atau mengerjakan lahan milik orang
lain.
Beberapa tahun terakhir ini, masyarakat Desa
Beged mengalami kemajuan dalam pengairan
sawah, yang semula hanya mengandalkan air tadah hujan, sekarang sudah tersedia air irigasi untuk
memenuhi kebutuhan air dalam bercocok
tanam khususnya tanaman padi. Berawal dari hal tersebut, muncul suatu kerja sama atas lahan pertanian yang
dikenal dengan istilah akad proliman.
Akad prolimanmerupakan istilah kesepakatan
kerja sama yang terjadi antara pihak
masyarakat petani dengan pihak pengelola pengairan/irigasi sawah untuk melakukan kerja sama.
Dalam
praktek akad prolimanyang terjadi di masyarakat
Desa Beged masih menggunakan cara-cara tradisional, masyarakat Ibid., h.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi