Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PROLIMANDALAM PENGAIRAN SAWAH DI DESA BEGED KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO

BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Tuhan yang maha pencipta, menciptakan manusia sebagai makhluk sosial.
 Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan setiap harinya, manusia tidak dapat  melakukannya sendiri tanpa berinteraksi dengan manusia yang lainnya. Allah  SWT telah memberikan banyak penjelasan tentang tata cara dan aturan-aturan  berinteraksi kepada manusia melalui al-Qur’a>n dan sunnah-sunnah Rasul-Nya.
 Lahirnya agama Islam dimuka bumi yang dibawa Nabi Muhammad Saw,  diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir  dan batin. Di dalamnya terdapat  berbagai petunjuk tentang bagaimana  seharusnya manusia itu menyikapi  hidup dan kehidupan ini secara lebih  bermakna dalam arti seluas-luasnya.

  Islam merupakan agama yang paling sempurna, di dalamnya telah banyak  tercakup berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan di dunia maupun di  akhirat. Islam juga mengajarkan padaumatnya untuk saling tolong menolong   Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, h.
   antara sesama manusia. Sebagaimana yang telah difirmankan Allah dalam surat  al-Ma>idah ayat : 2, sebagai berikut Artinya : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengajarkan) kebajikan  dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa  dan pelanggaran.” (QS. al-Ma>idah : 2)  Sesuai dengan ayat diatas, manusia dianjurkan untuk saling tolong  menolong dalam masalah kebaikan. Dalam kehidupan bermasyarakat tolong  menolong merupakan salah satu cara manusia untuk melakukan interaksi dengan  manusia lainnya, terutama dalam masalah pemenuhan kebutuhan dan  terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Islam sebagai  landasan hukum serta pedoman bagi umatmanusia, juga mengatur berbagai  macam aturan yang terkait dengan interaksi sesama manusia.
 Dalam fiqh Islam, aturan-aturan berinteraksi sesama manusia dikenal  dengan istilah muamalah yaitu aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur  manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
  Pada  dasarnya objek muamalah dalam Islam mempunyai berbagai macam bidang   Departemen Agama RI, Al-Qur’a>n dan Terjemah, h.
  Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,h. 2   yang luas, al-Qur’a>n dan as-Sunnah secara garis besar telah banyak  membicarakan persoalan muamalah dalam bentuk yang global.
 Perkembangan jenis dan bentuk muamalahdari masa ke masa senantiasa  berjalan mengikuti perkembangan zaman, pentingnya akan pemenuhan  kebutuhan yang disertai oleh pesatnyakemajuan ilmu pengetahuan turut  berperan dalam mempengaruhi perkembangan jenis dan bentuk muamalah.
 Dalam hukum Islam, muamalah mempunyai macam-macam jenis diantaranya  musa>qah dan musya>rakah (syirkah).
 Musa>qah diambil dari kata al-saqa, yaitu seseorang yang bekerja pada  pohon tamar, anggur, atau pohon-pohon yang lainnya untuk memperoleh  kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang dikerjakan  sebagai imbalan.
  Dari beberapa pendapat yang dikemukakan para ulama>’ dapat  difahami al-musa>qahialah akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara  pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya.
  Dasar hukum yang membolehkan musa>qah dalam hadis| adalah  sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Ibid.,h.
  Ibid.,h. 148   )  ﻩﺍﻭﺭ   ﻢﻠﺴﻣ ( Artinya:“Dari Ibnu Umar r.a. berkata : bahwa Rasul menyerahkan  ladangnya kepada penduduk Khaibar yang berupa buah dan bijibijian.”(H.R. Imam Muslim).
  Dalam hadis| yang lain Imam Bukhari meriwayatkan :   Artinya: ”Sesungguhnya orang-orang Anshar pernah berkata kepada  Nabi saw : “Bagilah antara kami dan saudara kami kurma”,  Rasul menjawab : “Tidak”, lalumereka berkata : “Biarkanlah  urusan pembiayaan kepada kami, dan kami bersama kamu  bersekutu dan memperoleh buah”, mereka berkata : “kami  dengar dan kami patuh.” (H.R. Imam Bukhari).
  Sedangkan musya>rakah(syirkah)  menurut bahasa berarti al-ikhtilat}yang  artinya campur atau percampuran.
  Apabila menurut beberapa pendapat para  ulama>’ dapat difahami yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara  dua orang atau lebih dalam berusaha, yang mana keuntungan dan kerugiannya  ditanggung bersama.
   Imam Hafidz Abi Husain Muslim, S{ah}ih} Muslim, h.
  Imam Bukhari, S{ah}ih} al-Bukhari, Juz III, h.
  Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,h.
  Ibid.,h. 127   Adapun yang dijadikan dasar hukum kebolehan syirkaholeh para ulama>’  adalah hadis| yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abi Hurairahdari Nabi Saw,  yaitu ( Artinya : “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi Saw, bahwa  Nabi Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT berfirman,  “Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama  salah seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, aku  akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang  menghianatinya”.(H.R. Abu Dawud dan Hakim yang  menyahihkan sanadnya).
  Sebagian besar pada umumnya penduduk Indonesia bermata pencaharian  pertanian, khususnya masyarakat DesaBeged Kecamatan Kalitidu Kabupaten  Bojonegoro. Pertanian merupakan salah satu rizki yang diberikan Allah bagi  manusia untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung kelangsungan hidupnya.
 Allah memberikan kebebasan kepada manusia untuk mencari dan menggunakan  rizki yang halal sepanjang masa, selagi tidak melanggar norma-norma agama.
 Sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat : 172.
  Abi Dawud Sulaiman, Sunan Abi dawud Juz II, h. 462   Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang  baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada  Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah.” (QS. al-Baqarah : 172).
  Berdasarkan ayat diatas, dengan jelas Allah telah menyediakan segala  sesuatu keperluan yang dibutuhkan manusia demi menjaga kelangsungan  hidupnya baik yang berupa material atau immaterial. Bentuk penggunaan rizki  yang Allah berikan sangat bermacam-macam, oleh karena itu manusia dilarang  untuk mengambilnya dengan cara-cara yang melanggar aturan agama. Banyak  aturan yang telah dijelaskan dalam al-Qur’a>n dan as-Sunnah diantaranya  membahas masalah aturan perikatan, perdagangan, pinjam meminjam, sewa  menyewa, kerja sama dan lain sebagainya.
 Dalam ayat lain disebutkan mengenai bolehnya melakukan perikatan,  sebagaimana firman-Nya dalam surat S{ad ayat : 24.
Artinya : “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang  berserikat (bercampur) setengah mereka berbuat dhalim kepada   Departemen Agama RI, Al-Qur’a>n dan Terjemah,h. 42   sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan  mengerjakan amal s}aleh.” (QS. S{ad : 24).
  Ayat diatas telah memberikan gambaran, bahwa dalam melakukan  perikatan, manusia tidak boleh melakukan kecurangan atau berbuat z}alim  kepada sesamanya. Di Desa Beged Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro,  mayoritas penduduknya dalam memenuhikebutuhan hidup mengandalkan  bidang pertanian atau bercocok tanam,masyarakat yang tidak mempunyai  sawah sendiri, mereka bekerja sebagai buruh tani atau mengerjakan lahan milik  orang lain.
 Beberapa tahun terakhir ini, masyarakat Desa Beged mengalami kemajuan  dalam pengairan sawah, yang semula hanya mengandalkan air tadah hujan,  sekarang sudah tersedia air irigasi untuk memenuhi kebutuhan air dalam  bercocok tanam khususnya tanaman padi. Berawal dari hal tersebut, muncul  suatu kerja sama atas lahan pertanian yang dikenal dengan istilah akad proliman.
 Akad prolimanmerupakan istilah kesepakatan kerja sama yang terjadi  antara pihak masyarakat petani dengan pihak pengelola pengairan/irigasi sawah  untuk melakukan kerja sama.

  Dalam praktek akad prolimanyang terjadi di  masyarakat Desa Beged masih menggunakan cara-cara tradisional, masyarakat   Ibid., h.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi