Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPSEWA BELI KOMPUTER DI HI-TECH MALLSURABAYA

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam perekonomian terbuka, arus perdagangan internasional adalah  suatu fakta yang tidak mungkin dihindari. Perdagangan internasional sangat  diperlukan oleh sebuah Negara, sebab dengan perdagangan internasional suatu  negara akan memiliki peluang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya.
Tidaklah mengherankan jutaan umat Islam terlibat dalam kegiatan perdagangan  atau yang lainya.
 Masuknya pengaruh dunia barat dengan kecanggihan teknologi yang  mendominasi kaum muslimin dengan perubahan tingkat sosial dan ekonomi serta  berlakunya hukum adat dan hukum positif pada masa dan tempat tertentu  menimbulkan permasalahan baru yang membutuhkan perhatian dan solusi  pemecahan, termasuk yang berkaitan dengan muamalahyaitu jual beli atau  perdagangan.
Kita tahu saat ini dunia perdagangan tumbuh dan berkembang pesat, hal  ini terbukti dengan adanya berbagai jenis barang dan jasa yang ditawarkan  ditengah-tengah masyarakat. Salah satunya adalah komputer atau laptop.
Indonesia banyak menghasilkan produksi pertanian sedangkan dalam   Mustafa Edwin Nasution, Pengantar Eklusif Ekonomi Islam, hal. 215  1   memproduksi barang-barang elektronik Indonesia kalah saing dengan negara  Korea dan Jepang. Karena perdagangan komputer di Korea dan di Jepang lebih  murah dari pada di Indonesia dan itulah yang menyebabkan distributor komputer  Indonesia mengambil komputer dari luar negeri. Dalam pembeliannya distributor  menggunakan dolar dalam pembayarannya. Olehkarena itu penjual komputer di  Indonesia juga menerapkan harga dolar dalam penjualannya.

Komputer merupakan hasil dari kemajuan teknologi elektronika dan  informatik, dimana komputer ini adalahsuatu alat bantu yang berfungsi untuk  menulis, menggambar, mengoperasikan programanalisis ilmiah dan juga lewat  media komputer atau laptop seseorang dapat mengakses internet dengan cara  browsing, e-maildan lain-lain. Seseorang dapat memperoleh informasi secara  cepat dan mudah.
Dengan semakin banyaknya orang yang membutuhkan media komputer  dan laptop sebagai alat untuk mempermudah seseorang untuk mengerjakan  pekerjaan di bidangnya masing - masing dan juga untuk memperoleh informasi  secara cepat dan mudah. Maka komputeratau laptop menjadi suatu kebutuhan  terutama bagi kalangan mahasiswa serta para pekerja yang dalam mengerjakan  pekerjaannya menggunakan media komputeratau laptop. Jadi tidak heran  apabila perdagangan komputer dan laptop semakin banyak serta menjamur di  mana-mana.
 Dalam melakukan pembelian komputer atau laptop banyak sekali tersedia  merek yang ditawarkan begitu juga dengan harganya. Salah satu Mall yang  berada di Surabaya menjadi tempat terjadinya transaksi perdagangan komputer  dan laptop yakni di Hi-tech Mall. Di Mall ini banyak para pedagang menjual  berbagai macam merek komputer ataulaptop dan begitu juga dalam  pembeliannya ada dua cara yakni secara tunai dan kredit, jika dilakukan  pembelian secara kredit maka ditawarkan untuk menggunakan sistem sewa beli  atau di era sekarang disebut leasing dalam pembelian komputer ini.
Pembangunan Surabaya Mall (Hi-Tech Mall) diawali oleh keberadaan  PT. Sasana Boga yang bekerja sama dengan pemerintahan kota Surabaya, dengan  mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membangun kembali THR  (Taman Hiburan Rakyat) Surabaya menjadi pusat perbelanjaan, seni, dan hiburan  bagi semua penduduk Jawa Timur, dengan nama Surabaya Mall (Hi-Tech Mall).
Surabaya Mall (Hi-Tech Mall) dijadikan pilihan tepat untuk menjadi pusat  perdagangan, hiburan dan seni bagi semua penduduk Surabaya dan Jawa Timur.
Surabaya Mall (Hi-Tech Mall) juga terkenal sebagai pusat perdagangan  komputer, laptop serta alat-alat pendukungnya.
Seperti yang dijelasakan di atas penjualan komputer atau laptop ini tidak  hanya secara tunai saja tapi bisa juga secara kredit yang dalam sistemnya di  kenal dengan leasing (sewa beli). Permasalahannya di sini adalah sewa beli  komputer atau laptop ini yaitu satu transaksi yang didalamnya terdapat dua akad   (two in one) yang dalam disyariat Islam dilarang. Maka timbul pertanyaan  bagaimana proses jalannya akad perjanjian dalam transaksi sewa beli dengan  pihak-pihak yang bersangkutan.
Terlepas dari permasalahan tersebut di atas, Islam memiliki suatu  pandangan dunia dan strategi yang seirama dengan maqa>shid sya>ri'ahdan yang  memungkinkannya mampu menyediakan cetak biru untuk solusi praktek dan adil  bagi persoalan-persoalan yang tengah dihadapi dengan catatan ada kemauan  untuk menerapkan ajaran-ajarannya dan implementasi reformasi.
2  Berangkat dari permasalahan tersebut di atas, maka peranan fiqih sebagai  lahan penyelesaian hukum dituntut  untuk menjawab problem-problem yang  terjadi terutama dalam masalah muamalah, seperti yang terjadi terhadap proses  akad perjanjian sewa beli komputer, oleh karena itu kegiatan sewa beli seperti di  atas perlu mendapat pembahasan. Atas dasar inilah penulis tertarik membahas  masalah sewa beli tersebut dan akanmencoba membahas bagaimana Hukum  Ekonomi Islam menanggapi tentang masalah ini.
B.  Rumusan Masalah  Untuk memudahkan dan mengarahkan penelitian ini sesuai dengan  permasalahan dari judul tersebut, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:  1.  Bagaimana praktek sewa beli komputer di Hi-TechMall Surabaya ?   M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, h. 203   2.  Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap sewa beli komputer di Hi-Tech Mall Surabaya ?  C.  Kajian Pustaka  Kajian pustaka ini sebenarnya bertujuan untuk memperoleh gambaran  tentang topik yang akan diteliti. Dalam penelusuran awal, penulis belum pernah  menemukan penelitian atau karya tulis yang mengkaji tentang masalah ini. Dalam  skripsi ini penulis akan membahas tentang bagaimana Hukum Islam mengkaji  terhadap akad atau perjanjian yang  dilakukan dalam transaksi sewa beli  komputer yang terjadi di Hi-tech mall. Karena yang terjadi dalam transaksi  tersebut merupakan transaksi leasing atau transaksi sewa yang diakhiri dengan  pembelian yang dalam Islam disebut dengan transaksi two in one dan transaksi  ini dilarang oleh hukum Islam. Dari kajian di atas maka dapat dijadikan  pertimbangan oleh penulis dalam menyusun skripsi yang berjudul ”Tinjauan  Hukum Islam terhadap sewa beli komputer di Hi-techMall Surabaya”.
D. Tujuan Penelitian  Sesuai dengan rumusan masalah di atas tujuan dari penelitian ini adalah:  1.  Untuk mengetahui praktek sewa beli komputer Hi-tech MallSurabaya.
2.  Untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap sewa beli  komputer di Hi-tech MallSurabaya.
 E.  Kegunaan Penelitian  Dari hasil penelitian di atas, semogadapat berguna baik secara teoritis  maupun praktis.
1.  Secara teoritis, untuk menambah khazanah pengetahuan khususnya yang  berkaitan dengan Hukum Islam, sehingga dapat dijadikan informasi atau  input bagi pembaca dalam menambahpengetahuan tentang Hukum Islam.
2.  Secara praktis :  a. Diharapkan hasil dari skripsi ini sebagai  bahan  masukan  sekaligus  sumbangsih kepada para pemikir Hukum Islam untuk dijadikan sebagai  salah satu metode ijtihadterhadap peristiwa-peristiwa yang muncul di  permukaan yang belum diketahui status hukumnya.
b. Memberikan sumbangsih pemikiran bagi pembangunan pemahaman studi  Hukum Islam bagi mahasiswa fakultas syari’ah pada umumnya dan para  mahasiswa jurusan muamalah pada khususnya.
F.  Definisi Operasional  Untuk mempermudah dan menghindari kesalahfahaman jalan memahami  skripsi ini terutama mengenai judul yang telah penulis ajukan yakni tinjauan  hukum Islam terhadap kebijakan pemerintah tentang jual beli komputer yang  menggunakan harga dolar tapi dengan pembayaran rupiah di Hi-tech Mall  Surabaya, maka perlu dijelaskan terlebihdahulu beberapa istilah sebagai berikut:   Tinjauan Hukum Islam :  PandanganHukum Islam dalam menyikapi  permasalahan mengenai peraturan dan ketentuan yang  berkenaan dengan kehidupan manusia berdasarkan alQur’an, al-hadist dan seluk beluk perdagangan ( dalam  fiqih muamalah disebut al-bay' ).
njawab � 5 l h аx �Tx yang ada dalam penelitian ini,  maka diperlukan data sebagai berikut:  a.  Data mengenai penjualan dengan sistem promosi  1)  Menawarkan rokok  2)  Menentukan harga rokok  b.  Data tentang faktor yang melatar belakangi penjualan dengan sistem  promosi.

 c.  Data tentang dasar hukum Islam.
 2.  Sumber data  a.  Data primer adalah data yang di peroleh dari sumber-sumber asli yang  memberi informasi langsung dalam penelitian dan data tersebut. Dalam  hal ini meliputi : pihak yang berwenang dalam pelaksanaan penjualan  8  rokok dengan sistem promosi yaitu sales promotion girls(SPG) dan  konsumen (pembeli).

 b.  Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber yang tidak  langsung memberi informasi atau data tersebut dalam kajian penelitian  lapangan ini data sekunder meliputi :  1.  Sayyid Sabiq , Fiqih Sunnah 12  2.  Dr. H. Hendi suhendi , Fiqih Muamalah  3.  Prof.S.H. Rewoldt , Strategi Promosi Pemasaran  4.  Philip Kottler , Prinsip-prinsip Pemasaran  5.  Chairuman Pasaribu dan Surahwardi K. Lubis, Hukum Perjanjian  Dalam Islam 6.  Imam Masbukin, Qawa’id al-Fqhiyah 7.  Harun Nasroen, Fiqh Muamalah  8.  Dan lain-lain  3.  Lokasi penelitian  Penelitian dilakukan beberapa  perusahaan rokok di Surabaya.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi