BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam perekonomian terbuka, arus perdagangan
internasional adalah suatu fakta yang
tidak mungkin dihindari. Perdagangan internasional sangat diperlukan oleh sebuah Negara, sebab dengan
perdagangan internasional suatu negara
akan memiliki peluang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya.
Tidaklah mengherankan jutaan umat
Islam terlibat dalam kegiatan perdagangan atau yang lainya.
Masuknya pengaruh dunia barat dengan
kecanggihan teknologi yang mendominasi
kaum muslimin dengan perubahan tingkat sosial dan ekonomi serta berlakunya hukum adat dan hukum positif pada
masa dan tempat tertentu menimbulkan
permasalahan baru yang membutuhkan perhatian dan solusi pemecahan, termasuk yang berkaitan dengan
muamalahyaitu jual beli atau perdagangan.
Kita tahu saat ini dunia
perdagangan tumbuh dan berkembang pesat, hal ini terbukti dengan adanya berbagai jenis
barang dan jasa yang ditawarkan ditengah-tengah
masyarakat. Salah satunya adalah komputer atau laptop.
Indonesia banyak menghasilkan
produksi pertanian sedangkan dalam Mustafa
Edwin Nasution, Pengantar Eklusif Ekonomi Islam, hal. 215 1 memproduksi
barang-barang elektronik Indonesia kalah saing dengan negara Korea dan Jepang. Karena perdagangan komputer
di Korea dan di Jepang lebih murah dari
pada di Indonesia dan itulah yang menyebabkan distributor komputer Indonesia mengambil komputer dari luar negeri.
Dalam pembeliannya distributor menggunakan
dolar dalam pembayarannya. Olehkarena itu penjual komputer di Indonesia juga menerapkan harga dolar dalam
penjualannya.
Komputer merupakan hasil dari
kemajuan teknologi elektronika dan informatik,
dimana komputer ini adalahsuatu alat bantu yang berfungsi untuk menulis, menggambar, mengoperasikan
programanalisis ilmiah dan juga lewat media
komputer atau laptop seseorang dapat mengakses internet dengan cara browsing, e-maildan lain-lain. Seseorang dapat
memperoleh informasi secara cepat dan
mudah.
Dengan semakin banyaknya orang
yang membutuhkan media komputer dan
laptop sebagai alat untuk mempermudah seseorang untuk mengerjakan pekerjaan di bidangnya masing - masing dan
juga untuk memperoleh informasi secara
cepat dan mudah. Maka komputeratau laptop menjadi suatu kebutuhan terutama bagi kalangan mahasiswa serta para
pekerja yang dalam mengerjakan pekerjaannya
menggunakan media komputeratau laptop. Jadi tidak heran apabila perdagangan komputer dan laptop
semakin banyak serta menjamur di mana-mana.
Dalam melakukan pembelian komputer atau laptop
banyak sekali tersedia merek yang
ditawarkan begitu juga dengan harganya. Salah satu Mall yang berada di Surabaya menjadi tempat terjadinya
transaksi perdagangan komputer dan
laptop yakni di Hi-tech Mall. Di Mall ini banyak para pedagang menjual berbagai macam merek komputer ataulaptop dan
begitu juga dalam pembeliannya ada dua
cara yakni secara tunai dan kredit, jika dilakukan pembelian secara kredit maka ditawarkan untuk
menggunakan sistem sewa beli atau di era
sekarang disebut leasing dalam pembelian komputer ini.
Pembangunan Surabaya Mall
(Hi-Tech Mall) diawali oleh keberadaan PT.
Sasana Boga yang bekerja sama dengan pemerintahan kota Surabaya, dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk membangun kembali THR (Taman
Hiburan Rakyat) Surabaya menjadi pusat perbelanjaan, seni, dan hiburan bagi semua penduduk Jawa Timur, dengan nama
Surabaya Mall (Hi-Tech Mall).
Surabaya Mall (Hi-Tech Mall)
dijadikan pilihan tepat untuk menjadi pusat perdagangan, hiburan dan seni bagi semua
penduduk Surabaya dan Jawa Timur.
Surabaya Mall (Hi-Tech Mall) juga
terkenal sebagai pusat perdagangan komputer,
laptop serta alat-alat pendukungnya.
Seperti yang dijelasakan di atas
penjualan komputer atau laptop ini tidak hanya secara tunai saja tapi bisa juga secara
kredit yang dalam sistemnya di kenal
dengan leasing (sewa beli). Permasalahannya di sini adalah sewa beli komputer atau laptop ini yaitu satu transaksi
yang didalamnya terdapat dua akad (two
in one) yang dalam disyariat Islam dilarang. Maka timbul pertanyaan bagaimana proses jalannya akad perjanjian
dalam transaksi sewa beli dengan pihak-pihak
yang bersangkutan.
Terlepas dari permasalahan
tersebut di atas, Islam memiliki suatu pandangan
dunia dan strategi yang seirama dengan maqa>shid sya>ri'ahdan yang memungkinkannya mampu menyediakan cetak biru
untuk solusi praktek dan adil bagi
persoalan-persoalan yang tengah dihadapi dengan catatan ada kemauan untuk menerapkan ajaran-ajarannya dan
implementasi reformasi.
2 Berangkat dari permasalahan tersebut di atas,
maka peranan fiqih sebagai lahan
penyelesaian hukum dituntut untuk
menjawab problem-problem yang terjadi
terutama dalam masalah muamalah, seperti yang terjadi terhadap proses akad perjanjian sewa beli komputer, oleh
karena itu kegiatan sewa beli seperti di atas perlu mendapat pembahasan. Atas dasar
inilah penulis tertarik membahas masalah
sewa beli tersebut dan akanmencoba membahas bagaimana Hukum Ekonomi Islam menanggapi tentang masalah ini.
B. Rumusan Masalah Untuk memudahkan dan mengarahkan penelitian
ini sesuai dengan permasalahan dari
judul tersebut, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana praktek sewa beli komputer di Hi-TechMall Surabaya ? M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi,
h. 203 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap sewa
beli komputer di Hi-Tech Mall Surabaya ? C.
Kajian Pustaka Kajian pustaka ini
sebenarnya bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang topik yang akan diteliti. Dalam
penelusuran awal, penulis belum pernah menemukan
penelitian atau karya tulis yang mengkaji tentang masalah ini. Dalam skripsi ini penulis akan membahas tentang
bagaimana Hukum Islam mengkaji terhadap
akad atau perjanjian yang dilakukan
dalam transaksi sewa beli komputer yang
terjadi di Hi-tech mall. Karena yang terjadi dalam transaksi tersebut merupakan transaksi leasing atau
transaksi sewa yang diakhiri dengan pembelian
yang dalam Islam disebut dengan transaksi two in one dan transaksi ini dilarang oleh hukum Islam. Dari kajian di
atas maka dapat dijadikan pertimbangan
oleh penulis dalam menyusun skripsi yang berjudul ”Tinjauan Hukum Islam terhadap sewa beli komputer di
Hi-techMall Surabaya”.
D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah di atas tujuan
dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui praktek sewa beli komputer
Hi-tech MallSurabaya.
2. Untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum
Islam terhadap sewa beli komputer di
Hi-tech MallSurabaya.
E.
Kegunaan Penelitian Dari hasil
penelitian di atas, semogadapat berguna baik secara teoritis maupun praktis.
1. Secara teoritis, untuk menambah khazanah
pengetahuan khususnya yang berkaitan
dengan Hukum Islam, sehingga dapat dijadikan informasi atau input bagi pembaca dalam menambahpengetahuan
tentang Hukum Islam.
2. Secara praktis : a. Diharapkan hasil dari skripsi ini
sebagai bahan masukan
sekaligus sumbangsih kepada para
pemikir Hukum Islam untuk dijadikan sebagai salah satu metode ijtihadterhadap
peristiwa-peristiwa yang muncul di permukaan
yang belum diketahui status hukumnya.
b. Memberikan sumbangsih
pemikiran bagi pembangunan pemahaman studi Hukum Islam bagi mahasiswa fakultas syari’ah
pada umumnya dan para mahasiswa jurusan
muamalah pada khususnya.
F. Definisi Operasional Untuk mempermudah dan menghindari
kesalahfahaman jalan memahami skripsi
ini terutama mengenai judul yang telah penulis ajukan yakni tinjauan hukum Islam terhadap kebijakan pemerintah
tentang jual beli komputer yang menggunakan
harga dolar tapi dengan pembayaran rupiah di Hi-tech Mall Surabaya, maka perlu dijelaskan terlebihdahulu
beberapa istilah sebagai berikut: Tinjauan
Hukum Islam : PandanganHukum Islam dalam
menyikapi permasalahan mengenai
peraturan dan ketentuan yang berkenaan
dengan kehidupan manusia berdasarkan alQur’an, al-hadist dan seluk beluk
perdagangan ( dalam fiqih muamalah
disebut al-bay' ).
njawab � 5 l h аx
�Tx
yang ada dalam
penelitian ini, maka diperlukan data
sebagai berikut: a. Data mengenai penjualan dengan sistem promosi
1)
Menawarkan rokok 2) Menentukan harga rokok b. Data
tentang faktor yang melatar belakangi penjualan dengan sistem promosi.
c. Data
tentang dasar hukum Islam.
2.
Sumber data a. Data primer adalah data yang di peroleh dari
sumber-sumber asli yang memberi
informasi langsung dalam penelitian dan data tersebut. Dalam hal ini meliputi : pihak yang berwenang dalam
pelaksanaan penjualan 8 rokok dengan sistem promosi yaitu sales
promotion girls(SPG) dan konsumen
(pembeli).
b. Data
sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber yang tidak langsung memberi informasi atau data tersebut
dalam kajian penelitian lapangan ini
data sekunder meliputi : 1. Sayyid Sabiq , Fiqih Sunnah 12 2. Dr.
H. Hendi suhendi , Fiqih Muamalah 3. Prof.S.H. Rewoldt , Strategi Promosi
Pemasaran 4. Philip Kottler , Prinsip-prinsip Pemasaran 5.
Chairuman Pasaribu dan Surahwardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam 6.
Imam Masbukin, Qawa’id al-Fqhiyah 7.
Harun Nasroen, Fiqh Muamalah 8. Dan lain-lain 3.
Lokasi penelitian Penelitian
dilakukan beberapa perusahaan rokok di
Surabaya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi