Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PERJANJIAN FINANCIAL LEASINGKENDARAAN BERMOTOR DI PT. SUMMIT OTO FINANCE


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Pada era yang penuh dengan segalapersaingan baik pada sektor  pemerintahan, perdagangan terutama dalam bidang ekonomi. Merupakan suatu  hal yang sedang marak dan menjadi topik perbincangan dalam setiap waktu,  karena manusia tidak terlepas dari  kehidupan berekonomi. Inilah yang  menjadikan manusia senang dan sebalikny, hal itu menjadikan manusia berselisih  antara satu dengan yang lain.
Dalam perekonomian terdapat suatu perikatan antara satu dengan yang  lain. Dimana dengan perikatan inilahmenimbulkan suatu hubungan hukum antara  mereka yang melakukan perikatan dalam perekonomian.
Terlepas dari itu, perikatan merupakan suatu peraturan yang diatur oleh  hukum yang menghubungkan satu pihak dengan pihak lain, ada yang timbul dari  persetujuan seperti jual beli, sewa-menyewa, persetujuan kerja dan sebagainya,  akan tetapi ada pula yang ditimbulkan dari ketentuan undang-undang, yaitu ikatan  untuk mengganti kerugian karena perbuatan yang merugikan orang lain.

Perjanjian dalam sehari-hari tidak akanterlepas dari suatu perikatan,  membeli barang menimbulkan perikatan dengan penjual, menjual barang juga  menimbulkan perikatan dengan pembeli. Kalau pembelian dilakukan dengan  2  utang maka perikatan itu tertulis berlangsung hingga uang dibayar lunas.
Begitupun sewa-menyewa juga tidak akan terlepas dari perikatan, orang yang  menyewakan menimbulkan perikatan dengan penyewa, begitu juga sebaliknya  penyewa menimbulkan perikatan dengan orang yang menyewakan.
Dari uraian diatas sudah jelas, bahwa ikatan itumengikat dua pihak dan  dua pihak ini disebut “subjek” perikatan antara lain:  1.  Pihak yang berhak menuntut ataupenagih disebut kreditur.
2.  Pihak yang wajib memenuhi tuntutan atau orang yang berutang disebut  debitur.
Adapun sesuatu yang dapat dituntut menurut undang-undang yaitu  mereka yang tidak memenuhi kewajibannya yang disebut juga dengan  wanprestasi, dimana seorang debitur tidak lagimampu membayar atau melunasi  dari apa yang dipinjam.
Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada  orang lain atau dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal,  maka dari perjanjian itulah timbul suatu perikatan atau hubungan hukum antara  kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Bentuk perjanjian berupa suatu  perikatan yang mengandung janji atau kesanggupan yang diucapkan atau secara  tertulis.
Dengan demikian maka hubungan antara perikatan dengan perjanjian  sangat erat karena perjanjian itu menimbulkan perikatan. Salah satu sumber  3  perikatan adalah perjanjian maka suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan  karena kedua belah pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
 Dalam Islam perjanjian itu sendiri merupakan suatu cara untuk  mendapatkan hak milik yang sah dan cara umum memindahkan hak milik  perjanjian ini menjelaskan tentang hubungan antara tawaran dengan penerimaan  yang dikenali sebagai tanggung jawab dan pertalian antara dua belah pihak  dengan merujuk kepada perikatan tertentu.
 Pada hakikatnya semua manusia dimuka bumi ini saling membutuhkan  antara yang satu dengan yang lain dan tidaklah sanggup untuk berdiri sendiri  untuk memenuhi segala kebutuhan hidup materi maupun non materi setiap  harinya. Oleh karena itu Hukum Islam mengadakan aturan bagi keperluan itu  untuk membatasi keinginan hingga mungkinlah manusia memperoleh maksudnya  tanpa memberi mad}aratkepada orang lain.
 Adapun salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan mu’amalah  ialah ija>rahatau sewa-menyewa. Dalam melakukan aktivitas mustahil manusia  bisa hidup berkecukupan tanpa hidup berija>rahdengan yang lain, karena itu  boleh dikatakan bahwa pada dasarnya ija>rahadalah salah satu bentuk aktivitas  antara dua belah pihak yang berakad gunameringankan salah satu pihak atau   Muhammad Musadi, Hukum Perikatan Menurut Kitab Undang-Undang Perdata, , h.
 Muhammad Muslehuddin, Asuransi Dalam Islam, h.
 Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, h. 31  4  saling meringankan serta termasuk salah satu bentuk tolong menolong yang  diajarkan agama.
 Belakangan ini, sudah marak dengan bermacam-macam bentuk  pembiayaan, baik itu jual beli secara langsung, sewa-menyewa dan ija>rahatau  yang lebih dikenal dengan leasing, akan tetapi  leasingbukanlah merupakan  perjanjian sewa-menyewa biasa misalnya sewa-menyewa memiliki konstruksi  yang sama, pihak yang satu yaitu lesseemenggunakan barang kepunyaan lessor yang disertai dengan pembiayaan berkala. Tetapi dalam leasingmenyangkut  subjek dan objek dari perjanjiannya adalah tertentu. Subjek dalam perjanjian  leasingitu syaratnya ditentukan dalam suatu peraturan dan mengenai objeknya  adalah suatu barang modal bagi perusahaan.
 Leasingmerupakan kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang  modal yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dengan pengaturan pembiayaan  secara berkala. Transaksi leasingjuga memberikan hak pilih kepada perusahaan  pemakai jasa leasinguntuk membeli barang modal menjadi obyek leasingpada  akhir periode. Kontrak memperpanjang waktu leasingberdasarkan nilai sisa yang  disepakati bersama. Pengembangan industri leasingdimaksudkan selain untuk  menambah pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk mendorong investasi  dan industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta.
 Helmi Karim, Fiqh Mu’amalah, h.
 Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, h. 94  5  Sedangkan pengertian leasingpenulis tetap menggunakan sebagaimana  dalam surat keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan  Menteri Perdagangan RI Nomor Kep.122/MK/IV/2/1974, 32/M/SK/2/1974,  30/Kpb/1/1974 tanggal 7 Februari 1974, karena penulis belum menemukan surat  keputusan yang baru tentang pengertian leasingitu sendiri. Pengertian leasingdi  Indonesia adalah:  “Leasingadalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk  penyelesaian barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu  jangka waktu tertentu, berdasarkan pembiayaan secara berkala disertai dengan  hak pilih bagi perusahaan tersebutuntuk membeli barang modal yang  bersangkutan atau memperpanjang waktu leasingberdasarkan nilai sisa yang  telah disepakati bersama”. (Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat 1)  Perjanjian leasingpada saat ini kerap di lakukan oleh semua lapisan  masyarakat. Akan tetapi, perlu di ketahui bahwa perjanjian leasingini tidak hanya  terdapat di PT. Summit Oto Finance,melainkan hampir semua lembaga  keuangan memberikan layanan leasing ini. Dengan inilah timbul persaingan yang  ketat di antara para agen tunggal pemegang merek dalam industri kendaraan  bermotor, mendorong semakin terciptanya kondisi untuk mempermudah  pemilikan kendaraan. Dengan memberikan kemudahan mulai dari cicilan atau  angsuran kredit ringan, biaya administrasi ringan, tanpa uang muka sampai ke  bunga nol persen. Hal itu melalui suatu perjanjian pembiayaan (leasing), maka  konsumen dengan segera dapat mengendarai kendaraan yang diinginkan.
Perusahaan pembiayaan ibaratnya adalah pembuat undang-undang  swasta, dimana ketidakberdayaan konsumen makin jelas dengan munculnya  6  format-format standar perjanjian yang dibakukan. Jika sebelumnya diakui bahwa  dalam perjanjian selalu ada kebebasan berkontrak antara satu dengan pihak yang  lain, akan tetapi dengan perjanjian strandar ini asas kebebasan berkontrak tidak  lagi berlaku. Konsumen hanya tinggal memilih, menerima kontrak tersebut atau  menolak atas perjanjian yang ditawarkan.
B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan permasalahan di atasmaka kami rumuskan beberapa  rumusan masalah yaitu:  1.  Bagaimana akad perjanjian financial  leasingkendaraan bermotor di PT.
Summit Oto Finance?  2.  Bagaimana realisasinya akad perjanjian financial leasingkendaraan bermotor  di PT. Oto Summit Finance menurutUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen Pasal.18 ayat 2?  3.  Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktek perjanjian finansial leasingkendaraan bermotor di PT. Summit Oto Finance?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka yaitu deskripsi tentang penelitian yang sudah pernah  dilakukan seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang  sedang dilakukan tidak merupakan pengulangan atau duplikasi dari kajian atau  penelitian.
7  Penelitian tentang leasingtidak banyak dilakukan oleh mahasiswa  Fakultas Syari’ah IAIN salah satunya yaitu tentang transaksi leasingterhadap  debitur yang meninggal dunia oleh Masruroh  , dimana hal itu lebih menekankan  pada status hukum terhadap transaksi leasingbagi debitur yang meninggal dunia  dalam hukum perdata menurut perspektif Hukum Islam.
Dari beberapa penelitian tentang leasingternyata yang mengkaji secara  spesifik tentang praktek perjanjian financial  leasingkendaraan bermotor di  Summit Oto Finance (kajian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen masih belum ada.
D. Tujuan Penelitian  1.  Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana akad perjanjian financial  leasingdi PT. Summit Oto Finance.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi