Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:OBLIGASI SYARIAH STUDI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI SUKUK IJĀRAH AL-MUNTAHIYA BITTAMLIK DI BURSA EFEK INDONESIA SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Di dalam tatanan sosial Islam, masing-masing individu saling melengkapi.
 Sebab Islam memandang kehidupan sebagai satu kesatuan serta memandang  kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan  masyarakat.
 Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah mempunyai keunikan  tersendiri, secara faktual bukan saja bersifat  comprehensive  yang berarti  mencakup seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial, akantetapi ajaran  Islam juga bersifat universal yang bermakna dapat diterapkan dalam setiap waktu.
 Keuniversalan ini akan tampak jelas terutama dalam bidang muamalah, dimana  bidang muamalah tersebutbukan saja luas dan fleksibel akan tetapi juga tidak  memberikan special treatment bagi muslim yang membedakannya dari non  muslim.

 Dengan mencermati pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi  modern yang menggunakan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, yakni sistem  ekonomi yang memonopoli sumber daya manusia dan alam, sehingga tidak ada  1   jaminan kesejahteraan manusia karena banyak orang-orang yang memiliki modal  yang dapat bersaing.
  Berbagai ketimpangan muncul akibat dari penerapan sistem ekonomi yang  telah ada. Hal ini semakin dirasakan karena teori dan sistemekonomi kapitalis  sosial tidak berdaya menemukan alternatif penyelesaian persoalan-persoalan  ekonomi yang krusial dewasa ini.
  Untuk itu Islam mengatur sistem perekonomiannya dengan suatu metode  unik, yakni Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang  kapitalis dan juga dari sudut pandang sosialis, akan tetapi Islam membenarkan  sikap mementingkan diri sendiritanpa merusak masyarakat.
  Dapat dipahami bahwa sistem ekonomi Islam memiliki kebaikan yang ada  pada sistem sosial dan kapitalis, tetapi juga bebas darikelemahan yang terdapat  dari sistem tersebut.
  Dengan pemahaman yang lain bahwa konsep ekonomi Islam  telah meletakkan aspek moral maupun material kehidupan sebagai basis untuk  membangun kekuatan ekonomi di atas nilai-nilai moral sehingga keunikan  pendekatan Islam terletak pada sistem nilai, yang mewarnai tingkah laku ekonomi  atau kehidupan. Tercakupnya nilai-nilai dasar yang bersumber dari al-Qur’an  sebagai prinsip akidah ekonomi Islam dimana dalam kehidupan ekonomi  penekanannya difokuskan pada dinamika vertikal dan horisontal, konsekuensinya   Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam suatu Kajian Kontemporer, h. 130-142   Igie Achsin, Investasi Syariah di Pasar Modal dalam Konsep dan Praktik Manajemen  Portofolio Syariah, h. 60-72   Alghifari, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya dalam Pasar Modal, h.
  Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam suatu Kajian Kontemporer, h. 183   akidah ekonomi Islam pada prinsipnya menegaskan bahwa pemilik alam secara  mutlak beserta isinya adalah Allah SWT. Manusia sebagai khalifah di dunia  diberikan kemampuan yang bersifat konseptual sehingga manusia dapat mengolah  dan memanfaatkannya untuk mencapai kesejahteraan demi kemakmuran bersama.
 Melalui uraian di atas, ekonomi Islam merupakan ekonomi yang bebas,  tetapi kebebasan ini ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerja sama. Berkaitan  dengan ini, dalam struktur pasar Islam, kebebasan ekonomi merupakan kunci  utama yang didasarkan atas ajaran-ajaran al-Qur’an dan Hadits, sehingga terlihat  ekonomi pasar dalam ekonomi Islam memiliki arti khusus, dimana teori harga  dalam Islam melarang setiap bentuk pemerasan, baik di pihak produsen maupun  konsumen. Secara umum dapat dilihat bahwa studi Hukum Ekonomi Islam  menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik tetapi dengan syarat harus  dinyatakan sifat benda itu secara kongkrit.Sementara besarnya harta serta  keuntungan dapat diminta berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atas dasar  suka sama suka.
 Oleh sebab itu Islam melarang setiap bentuk perekonomian yang  mengandung unsur paksaan, mafsadah (menimbulkan kerusakan), dan gharar  (tipuan). Lebih jauh bentuk perdagangan dalam Islam membolehkan adanya  sistem patungan atau lazim disebut perseroan atau syirkah yang berarti prinsip  dasar ekonomi Islam terdiri dari kerjasama dan kompetisi secara hebat. Merujuk  pada suatu kondisi ekonomi yang bebas dari spekulasi dan penimbunan serta  praktik monopoli.
  Dengan demikian konsep ekonomi Islam menawarkan keseimbangan  antara kepentingan individu dan masyarakat. Kemudian memacuseseorang untuk  berkreasi dan beraktifitas secara maksimal. Namun di sisi lain, Islam memberikan  batasan-batasan sedemikian rupa sehingga geraknya tidak sampai merugikan  orang lain.
 Dilihat dari segi ushul fiqh, transaksi perdagangan dalam ekonomi Islam  didasarkan pada kemaslahatan. Apabiladikaitkan dengan pemikiran filosofis  dilatarbelakangi dengan prinsip maslahahdan keadilan yakni menggabungkan  norma keadilan sosial dan ekonomi, distribusi pendapatan, kekayaan yang merata  dan kesejahteraan sosial. Untuk mengikuti perkembangan tersebut bidang  perekonomian mendapatkan prioritas utama, karena perekonomian merupakan  basis bagi suatu negara dalam menghadapidaya saing, baik secara internasional  maupun nasional. Salah satu cara yang dilakukan pemerintahan Indonesia adalah  dengan menggerakkan mobilitas dana masyarakat melalui pasar modal.
  Sebagaimana tertuang dalam cetak biru pasar modal Indonesia tahun 2000  – 2004, untuk mengembangkan pasar modal Indonesia diperlukan strategi  pengembangan umum pasar modal Indonesia.Strategi tersebut dapat dicapai  dengan melakukan pengembangan pasar dan instrumen pasar modal. Upaya yang  dilakukan untuk pengembangan pasar adalah dengan memperkuat serta  memperluas basis  investor domestic, disamping itu perlu dilakukan   Gunawan Widjaja, Reksadana dan Peran Serta Tanggung Jawab Manager Investasi dalam  Pasar Modal, h. 10   pengembangan produk-produk investasi baru sebagai alternatif investasi di pasar  modal.
 Salah satu bentuk instrumen investasi Islami yang telah banyak  diterbitkan, baik oleh berbagai macam korporasi maupun negara adalah surat  berharga berdasarkan prinsip syariah atau lebih dikenal secara mendunia dengan  sebutan sukuk. Perbedaan pokok  sukukdengan surat berharga konvensional  semisal obligasi adalah penggunaan konsepimbalan selain bunga dari adanya  dasar transaksi yang mengacu kepada asetatau usaha tertentu dengan basis  perjanjian berprinsip syariah antar para pihak.
  Sukukyang mengakomodir konsep transfer hak kemanfaatan kepemilikan  tanpa merubah nama kepemilikan (transfer of beneficial ownership) ini juga  banyak mewarnai pasar keuangan dunia dalam konsep ijārahyang bisa  diterapkan dalam konsep head lease and sub lease. Tidak ada permasalahan  berarti rasanya jika konsepnya adalah head lease and sub leasedalam ijārah.
 Akan timbul permasalahan jika ijārahyang mau diterapkan adalah dalam konsep  sale and lease back, yang mana lease backyang dimaksud mengaplikasikan  adanya sale back. Jadi sesungguhnya yang terjadi adalah sale – lease back – sale  back. Transfer of beneficial ownershipdalam head lease and sub leasesudah  cukup jelas terutama pada obyek ijārahyang memang manfaatnya disewasewakan kepada end user-nya selaku penyewa objek ijārah(sub lease) yang  didahului oleh head leaseyaitu perpindahan kemanfaatan objek ijārahdari   http://sadarrukmana.wordpress.com/2009/03/18/sukuk/   pemilik sesungguhnya objek ijārahkepada investor sukukyang kemudian  investor mewakilkan kepada pemilik sesungguhnya untuk menyewakannya  kepada penyewa end usersesungguhnya, baik yang selama ini sudah ada atau  yang akan ada kemudian.
 Masalah yang lebih menarik ditelaah mendalam adalah konsep sale and  lease backyang telah disinggung sebelumnya adalah proses urutan sale(al bay’)  – lease back(al ijārah) – sale back(al bay’) yang sesungguhnya bukan sekedar  transfer of beneficial ownershiptapi juga mencakup transfer of title of ownership (perpindahan nama kepemilikan) atau sekedar transfer of domain of ownership (perpindahan penguasaan kepemilikan tanpa harus merubah nama kepemilikan).
 Jika penerbit sukuktidak berhati-hati dalam konsep sale and lease backini, bisa  jadi terjadi bay’ al inahyakni transaksi jual beli dimana satu pihak (pihak I)  menjual suatu barang kepada pihak lain (pihak II) dengan cara cicilan, lalu barang  tersebut dijual kembali oleh pihak II kepada pihak I secara tunai dengan harga  yang lebih rendah, misalnya pihak II meminta pinjaman dari pihak I, pihak I tidak  memberikan bunga dari pinjaman tersebut, namun menyiasatinya dengan cara  menjual satu barang kepada pihak II seharga Rp. 1.000,- secara cicilan, kemudian  pihak II menjual barang tersebut kepada pihak I seharga Rp. 800,- secara tunai.
  Dan mayoritas ulama melarang dala urutan saledi awal dan sale backdi akhir  yang hanya melibatkan dua pihak dan dipersyaratkan dalam akadnya bahwa satu  pihak menjual ke pihak lain di awal dengan syarat pihak pembeli harus menjual   http://ahmadfilardhi.blogspot.com/2008_08_03_archive.html   lagi kepada penjual awal. Inilah yang bisa menjadi bay’ al inahsesungguhnya.
 Inilah sesungguhnya, yang apabilapara praktisi penerbit sukuktidak berhati-hati  dalam legal formal documentsuntuk sukuk, dapat ditelaah menjadi tidak syariah.
  Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk menulis  skripsi dengan judul : “Obligasi Syariah (Studi Tinjauan Hukum Islam terhadap  Aplikasi Sukuk Ijārah Al-Muntahiya Bittamlik di Bursa Efek Indonesia  Surabaya)”.
 B.  Rumusan Masalah  Bertitik tolak dari latar belakang permasalahan di atas, masalah pokok  yang akan dibahas adalah sebagai berikut :  1.  Bagaimana aplikasi sukuk ijārah al-muntahiya bittamlik  di Bursa Efek  Indonesia Surabaya?  2.  Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap sukuk ijārah al-muntahiya  bittamlik di Bursa Efek Indonesia Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Dalam penelitian terdahulu, penulismenemukan skripsi tahun 2008 yang  membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam terhadap Aplikasi Ijarah pada   http://mgyasni.niriah.com/2009/01/29/syariah-dan-implikasinya-atas-pengembangan-sukukkhususnya-ijarah-pasar-modal-ke-depan/   transaksi Obligasi di PT. Berlina Tbk, Pandaan” yang ditulis oleh Anis  Makhmudah mahasiswi Fakultas Syariah Jurusan Mu’amalah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi