BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di dalam tatanan sosial Islam, masing-masing
individu saling melengkapi.
Sebab Islam memandang kehidupan sebagai satu
kesatuan serta memandang kehidupan
seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah
mempunyai keunikan tersendiri, secara
faktual bukan saja bersifat
comprehensive yang berarti mencakup seluruh aspek kehidupan baik ritual
maupun sosial, akantetapi ajaran Islam
juga bersifat universal yang bermakna dapat diterapkan dalam setiap waktu.
Keuniversalan ini akan tampak jelas terutama
dalam bidang muamalah, dimana bidang
muamalah tersebutbukan saja luas dan fleksibel akan tetapi juga tidak memberikan special treatment bagi muslim yang
membedakannya dari non muslim.
Dengan mencermati pertumbuhan dan perkembangan
sektor ekonomi modern yang menggunakan
sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, yakni sistem ekonomi yang memonopoli sumber daya manusia
dan alam, sehingga tidak ada 1 jaminan kesejahteraan manusia karena banyak
orang-orang yang memiliki modal yang
dapat bersaing.
Berbagai
ketimpangan muncul akibat dari penerapan sistem ekonomi yang telah ada. Hal ini semakin dirasakan karena
teori dan sistemekonomi kapitalis sosial
tidak berdaya menemukan alternatif penyelesaian persoalan-persoalan ekonomi yang krusial dewasa ini.
Untuk
itu Islam mengatur sistem perekonomiannya dengan suatu metode unik, yakni Islam memandang masalah ekonomi
tidak dari sudut pandang kapitalis dan
juga dari sudut pandang sosialis, akan tetapi Islam membenarkan sikap mementingkan diri sendiritanpa merusak
masyarakat.
Dapat
dipahami bahwa sistem ekonomi Islam memiliki kebaikan yang ada pada sistem sosial dan kapitalis, tetapi juga
bebas darikelemahan yang terdapat dari
sistem tersebut.
Dengan
pemahaman yang lain bahwa konsep ekonomi Islam telah meletakkan aspek moral maupun material
kehidupan sebagai basis untuk membangun
kekuatan ekonomi di atas nilai-nilai moral sehingga keunikan pendekatan Islam terletak pada sistem nilai,
yang mewarnai tingkah laku ekonomi atau
kehidupan. Tercakupnya nilai-nilai dasar yang bersumber dari al-Qur’an sebagai prinsip akidah ekonomi Islam dimana
dalam kehidupan ekonomi penekanannya
difokuskan pada dinamika vertikal dan horisontal, konsekuensinya Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam suatu
Kajian Kontemporer, h. 130-142 Igie
Achsin, Investasi Syariah di Pasar Modal dalam Konsep dan Praktik Manajemen Portofolio Syariah, h. 60-72 Alghifari, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
dalam Pasar Modal, h.
Adiwarman
A. Karim, Ekonomi Islam suatu Kajian Kontemporer, h. 183 akidah ekonomi Islam pada prinsipnya
menegaskan bahwa pemilik alam secara mutlak
beserta isinya adalah Allah SWT. Manusia sebagai khalifah di dunia diberikan kemampuan yang bersifat konseptual
sehingga manusia dapat mengolah dan
memanfaatkannya untuk mencapai kesejahteraan demi kemakmuran bersama.
Melalui uraian di atas, ekonomi Islam
merupakan ekonomi yang bebas, tetapi
kebebasan ini ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerja sama. Berkaitan dengan ini, dalam struktur pasar Islam,
kebebasan ekonomi merupakan kunci utama
yang didasarkan atas ajaran-ajaran al-Qur’an dan Hadits, sehingga terlihat ekonomi pasar dalam ekonomi Islam memiliki
arti khusus, dimana teori harga dalam
Islam melarang setiap bentuk pemerasan, baik di pihak produsen maupun konsumen. Secara umum dapat dilihat bahwa
studi Hukum Ekonomi Islam menjelaskan
adanya transaksi yang bersifat fisik tetapi dengan syarat harus dinyatakan sifat benda itu secara
kongkrit.Sementara besarnya harta serta keuntungan
dapat diminta berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atas dasar suka sama suka.
Oleh sebab itu Islam melarang setiap bentuk
perekonomian yang mengandung unsur
paksaan, mafsadah (menimbulkan kerusakan), dan gharar (tipuan). Lebih jauh bentuk perdagangan dalam
Islam membolehkan adanya sistem patungan
atau lazim disebut perseroan atau syirkah yang berarti prinsip dasar ekonomi Islam terdiri dari kerjasama dan
kompetisi secara hebat. Merujuk pada
suatu kondisi ekonomi yang bebas dari spekulasi dan penimbunan serta praktik monopoli.
Dengan
demikian konsep ekonomi Islam menawarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Kemudian memacuseseorang untuk berkreasi
dan beraktifitas secara maksimal. Namun di sisi lain, Islam memberikan batasan-batasan sedemikian rupa sehingga
geraknya tidak sampai merugikan orang
lain.
Dilihat dari segi ushul fiqh, transaksi
perdagangan dalam ekonomi Islam didasarkan
pada kemaslahatan. Apabiladikaitkan dengan pemikiran filosofis dilatarbelakangi dengan prinsip maslahahdan
keadilan yakni menggabungkan norma
keadilan sosial dan ekonomi, distribusi pendapatan, kekayaan yang merata dan kesejahteraan sosial. Untuk mengikuti
perkembangan tersebut bidang perekonomian
mendapatkan prioritas utama, karena perekonomian merupakan basis bagi suatu negara dalam menghadapidaya
saing, baik secara internasional maupun
nasional. Salah satu cara yang dilakukan pemerintahan Indonesia adalah dengan menggerakkan mobilitas dana masyarakat
melalui pasar modal.
Sebagaimana
tertuang dalam cetak biru pasar modal Indonesia tahun 2000 – 2004, untuk mengembangkan pasar modal
Indonesia diperlukan strategi pengembangan
umum pasar modal Indonesia.Strategi tersebut dapat dicapai dengan melakukan pengembangan pasar dan
instrumen pasar modal. Upaya yang dilakukan
untuk pengembangan pasar adalah dengan memperkuat serta memperluas basis investor domestic, disamping itu perlu
dilakukan Gunawan Widjaja, Reksadana
dan Peran Serta Tanggung Jawab Manager Investasi dalam Pasar Modal, h. 10 pengembangan produk-produk investasi baru
sebagai alternatif investasi di pasar modal.
Salah satu bentuk instrumen investasi Islami
yang telah banyak diterbitkan, baik oleh
berbagai macam korporasi maupun negara adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah atau
lebih dikenal secara mendunia dengan sebutan
sukuk. Perbedaan pokok sukukdengan surat
berharga konvensional semisal obligasi
adalah penggunaan konsepimbalan selain bunga dari adanya dasar transaksi yang mengacu kepada asetatau
usaha tertentu dengan basis perjanjian
berprinsip syariah antar para pihak.
Sukukyang
mengakomodir konsep transfer hak kemanfaatan kepemilikan tanpa merubah nama kepemilikan (transfer of
beneficial ownership) ini juga banyak
mewarnai pasar keuangan dunia dalam konsep ijārahyang bisa diterapkan dalam konsep head lease and sub
lease. Tidak ada permasalahan berarti
rasanya jika konsepnya adalah head lease and sub leasedalam ijārah.
Akan timbul permasalahan jika ijārahyang mau
diterapkan adalah dalam konsep sale and
lease back, yang mana lease backyang dimaksud mengaplikasikan adanya sale back. Jadi sesungguhnya yang
terjadi adalah sale – lease back – sale back.
Transfer of beneficial ownershipdalam head lease and sub leasesudah cukup jelas terutama pada obyek ijārahyang
memang manfaatnya disewasewakan kepada end user-nya selaku penyewa objek
ijārah(sub lease) yang didahului oleh
head leaseyaitu perpindahan kemanfaatan objek ijārahdari http://sadarrukmana.wordpress.com/2009/03/18/sukuk/
pemilik sesungguhnya objek ijārahkepada
investor sukukyang kemudian investor
mewakilkan kepada pemilik sesungguhnya untuk menyewakannya kepada penyewa end usersesungguhnya, baik yang
selama ini sudah ada atau yang akan ada
kemudian.
Masalah yang lebih menarik ditelaah mendalam
adalah konsep sale and lease backyang
telah disinggung sebelumnya adalah proses urutan sale(al bay’) – lease back(al ijārah) – sale back(al bay’)
yang sesungguhnya bukan sekedar transfer
of beneficial ownershiptapi juga mencakup transfer of title of ownership (perpindahan
nama kepemilikan) atau sekedar transfer of domain of ownership (perpindahan
penguasaan kepemilikan tanpa harus merubah nama kepemilikan).
Jika penerbit sukuktidak berhati-hati dalam
konsep sale and lease backini, bisa jadi
terjadi bay’ al inahyakni transaksi jual beli dimana satu pihak (pihak I) menjual suatu barang kepada pihak lain (pihak
II) dengan cara cicilan, lalu barang tersebut
dijual kembali oleh pihak II kepada pihak I secara tunai dengan harga yang lebih rendah, misalnya pihak II meminta
pinjaman dari pihak I, pihak I tidak memberikan
bunga dari pinjaman tersebut, namun menyiasatinya dengan cara menjual satu barang kepada pihak II seharga
Rp. 1.000,- secara cicilan, kemudian pihak
II menjual barang tersebut kepada pihak I seharga Rp. 800,- secara tunai.
Dan
mayoritas ulama melarang dala urutan saledi awal dan sale backdi akhir yang hanya melibatkan dua pihak dan
dipersyaratkan dalam akadnya bahwa satu pihak
menjual ke pihak lain di awal dengan syarat pihak pembeli harus menjual http://ahmadfilardhi.blogspot.com/2008_08_03_archive.html
lagi kepada penjual awal. Inilah yang
bisa menjadi bay’ al inahsesungguhnya.
Inilah sesungguhnya, yang apabilapara praktisi
penerbit sukuktidak berhati-hati dalam
legal formal documentsuntuk sukuk, dapat ditelaah menjadi tidak syariah.
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul : “Obligasi Syariah
(Studi Tinjauan Hukum Islam terhadap Aplikasi
Sukuk Ijārah Al-Muntahiya Bittamlik di Bursa Efek Indonesia Surabaya)”.
B.
Rumusan Masalah Bertitik tolak
dari latar belakang permasalahan di atas, masalah pokok yang akan dibahas adalah sebagai berikut : 1.
Bagaimana aplikasi sukuk ijārah al-muntahiya bittamlik di Bursa Efek Indonesia Surabaya? 2.
Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap sukuk ijārah al-muntahiya bittamlik di Bursa Efek Indonesia Surabaya? C. Kajian Pustaka Dalam penelitian terdahulu, penulismenemukan
skripsi tahun 2008 yang membahas tentang
“Tinjauan Hukum Islam terhadap Aplikasi Ijarah pada http://mgyasni.niriah.com/2009/01/29/syariah-dan-implikasinya-atas-pengembangan-sukukkhususnya-ijarah-pasar-modal-ke-depan/
transaksi Obligasi di PT. Berlina Tbk,
Pandaan” yang ditulis oleh Anis Makhmudah
mahasiswi Fakultas Syariah Jurusan Mu’amalah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi