BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam Islam, motif aktifitas ekonomi lebih
diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar
(needs) yang sudah tentu ada batasnya, meskipun bersifat dinamis sesuai tingkat ekonomi masyarakat pada
saat itu. Sementara itu, dari ayat Al-Qur'an
diterangkan adalah: Surat Lukman ayat 20
Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan
apa yang di bumi dan menyempurnakan
untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan)
Allah tanpa ilmu pengetahuan atau
petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.”(QS:
Lukman:20) Dewasa ini investasi di
Indonesia terkesan terseok-seok, banyak masalah yang dihadapi untuk mempercepat kembalinya
arus investasi asing maupun domestik.
Banyak kalangan yang berargumen bahwa kebijakan investasi tidak bisa berdiri sendiri, bagaimanapun bagusnya
suatu kebijakan investasi, efektivitas dari
kebijakan tersebut akan tergantung pada banyak faktor laindi luar kebijakan atau dengan kata lain iklim investasi yang ada
di Indonesia.
Oportunitas investasi dapat dijumpaidalam
berbagai aktifitas ekonomi, namun
demikian setiap investor selalu mengharapkan return (keuntungan) investasi yang tinggi, dengan tingkat
beresiko yang rendah. Secara teoritis, pada umumnya literatur-literatur ekonomi
menyampaikan bahwa "high risk high return, low risk low return"investasi langsung
tentunya dalam pameoakan lebih berisiko daripada
investasi portfolio. Mengingat resiko yang tinggi transparansi dan trust, kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan akan
lebih tinggi dibandingkan portfolio
investasi dimana investor tidak dapat bermain dan mengendalikan secara langsung modal investasi yang ditanamkan.
Salah
satu cara berinvestasi adalah obligasi, investasi dengan cara menerbitkan obligasi memiliki potensi
keuntungan lebih besar dari produk perbankan.
Keuntungan berinvestasi dengan cara menerbitkan obligasi akan memperoleh bunga dan kemungkinan akan adanya
capital gain(keuntungan yang diperoleh
dari jual beli saham di pasar modal atau bursa efek). Apabila dilihat dari pihak yang mengeluarkan obligasi (emiten),
maka obligasi dapat dikeluarkan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, pihak badan usaha milik Negara (BUMN), atau bisa juga dikeluarkan olehpihak swasta
seperti, pertama: participating bonds yakni pemilik obligasi selain memperoleh
bunga tetap, juga memperoleh bagian keuntungan
yang dicapai perusahaan, kedua: client bondsyakni obligasi yang diberikan kepada langganan perusahaandalam
rangka mengembangkan pemilikan efek
kepada masyarakat, ketiga: departure
bondsyakni obligasi yang tidak dijamin
atau tanpa suatu jaminan.
M.
Najib, Investasi Syariah Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik, h. 331 Apabila dilihat atas dasar jangka waktu maka
Obligasi itu limited (terbatas), sebab semua Obligasi itu pada umumnya dibatasi
oleh jangka waktu tertentu. Tetapi ada
juga obligasi unlimited(tanpa batas), pemilik obligasi akan menerima manfaat dari obligasi, sebab obligasi
ini sebagai alat penyandang dana, sedangkan
dana diperlukan untuk sarana usaha dan kepentingan lain yang terkait dengan perkembangan usaha. Obligasi bermanfaat
untuk menanamkan modalnya dengan cara
berinvestasi di pasar modal atau lembaga perbankan yang ditentukan.
Obligasi adalah salah satu jenis efek. Namun,
berbeda dengan saham yang kepemilikannya
menandakan pemilikan sebagian dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham, obligasi menunjukkan utang
dari penerbitnya. Dengan demikian,
pemegang obligasi memiliki hak dan kedudukan sebagai kreditor dari penerbit obligasi. Obligasi merupakan
instrumen utang jangka panjang, yang pada umumnya diterbitkan dalam jangka berkisar
antara lima sampai sepuluh tahun lamanya.
Ada juga yang jatuh tempo selama satu tahun. Semakin pendek waktu obligasi, maka semakin diminati oleh investor
karena dianggapresikonya kecil.
Pada saat jatuh tempo, pihak penerbitobligasi
berkewajiban untuk melunasi pokok
investasi di dalam obligasi tersebut. Ada empat ketentuan dasar yang menjadi daya tarik utama obligasi yaitu:
obligasi membayar serangkaian bunga dalam
jumlah tertentu secara reguler. Karena itu obligasi disebut sekuritas pendapatan tetap/fixed-income securitas,
emiten akan membayar kembali pinjaman
tersebut seutuhnya dan tepat waktu. Sehingga obligasi terlihat kurang berisiko dibandingkan dengan investasi yang
tergantung pada naik turunnya pasar (misal:
saham), obligasi memiliki jatuh tempo yang telah ditentukan ketika obligasi habis massanya dan pinjaman harus
dibayar penuh pada nilai nominal.
Pembayaran suku bunga obligasi juga sudah
ditetapkan ketika obligasi diemisi, tingkat
bunga obligasi kompetitif dalam artian obligasi membayar tingkat suku bunga yang dapat dibandingkan dengan apa yang
bisa didapatkan investor di tempat lain.
Sebagai hasilnya, tingkat obligasi baru biasanya sama dengan tingkat suku bunga perbankan saat itu.
Obligasi
Negara terdiri dari beberapa jenis yaitu; Pertama: obligasi rekap yakni
obligasi yang diterbitkan dalam rangka program rektitulisasiperbankan.
Kedua:
Surat Utang Negara(SUN), yakni obligasi yang diterbitkan untuk membiayai defisit APBN. Ketiga: Obligasi Ritel, yakni obligasi yang sama dengan surat utang Negara (SUN), diterbitkan
untuk membiayai deficitanggaran belanja
Negara, tetapi nilai nominalnya dibuat secara kecil agar dapat dibeli secara ritel oleh para investor menengah ke bawah.
Keempat: obligasi sukuk, sama dengan Surat Utang Negara, tetapi sukukyang
ada ini dikeluarkan berdasarkan prinsip
syari'ah. Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan di pasar modal. Suatu kenyataan dari keseluruhan
sistem Islam bahwa alternatif yang berlandaskan
syari'ah keberadaannya seharusnya merupakan alternatif terhadap aktifitas yang tidak berlandaskan syariah,
yang selalu berlanjut sepanjang masa dan
diakui, yang dipraktekkan oleh umatmanusia pada seluruh aspek kehidupan Bapepam Bekerja Sama dengan Capital Market
Society of Indonesia, Dana dan Investasi, h.94 dalam
hal ini, para sarjana muslim selama bertahun-tahun telah memberikan pemikiran mendasar, untuk mencari alternatif
Islam terhadap instrument keuangan konvensional
yang dapat diperdagangkan.
Sukuk atau obligasi syariah merupakan
instrument keuangan di pasar modal yang
saat ini mengalami perkembangannya sangat pesat di dunia. Pesatnya perkembangan sukuk saat ini karena tingginya
likuiditas di Timur Tengah yang disebabkan
boomingminyak bumi dan meningkatnya kesadaran akan investasi yang tidak sekedar mendapatkan return tetapi
juga nilai sosial. Namun Indonesia yang
mempunyai potensi pasar sangat besar terhadap perkembangan sukuk di dunia hanya mendapatkan pangsa pasar sangat
kecil.
Lambatnya perkembangan sukuk di Indonesia
disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu pendeknya
jangka waktu sukuk dan inovasi produk yang rendah, kedua model valuasi sukuk terhadap return yang
belum sempurna sehingga masih kalah
bersaing dengan obligasi konvensional, ketiga adalah buruknya iklim investasi di Indonesia. Untuk mengatasipermasalahan
tersebut diperlukan kerjasama antara
pemerintah, Dewan Syariah Nasional dan akademisi.
Fakta
empiris membuktikan dan menyimpulkan bahwa sukuksecara nyata digunakan secara luas oleh masyarakat muslim
pada abad pertengahan, dalam bentuk
surat berharga yang mewakili kewajiban pembiayaan yang berasal dari perdagangan dan kegiatan komersial lainnya.
Dengan debut pada pasar multi jutaan
ini, standar syariah dengan tema "sukukInvestasi" berdasarkan
Akuntansi www.analisis obligasi syari'ah.co.id,diakses
pada 17 April 2009.
dan
Auditing Organisasi untuk Institusi Keuangan Islam (AAOFI) yang ditetapkan pada Bulan Mei 2003, sesungguhnya
penting dari operasionalnya sebagaimana
juga penting dipandang dari perspektif aturan. Standar yang menjadi efektif dengan pengaruh dari 1 Januari 2004
mencatat bahwa "sukukadalah sertifikat
dengan nilai yang sama yang mewakili bagian kepemilikan yang sepenuhnya terhadap aset yang tangible,
manfaat dan jasa atau (kepemilikan dari) aset dari suatu proyek atau aktifitas
investasi khusus". Standar AAOFI yang berasal dari institusi yang
memperhatikandengan baik aspek perbankan Islam dan konvensional sesungguhnya tepat pada waktunya, karena dalam hal ini memberikan dukungan yang diperlukan untuk pokok
persoalan ini. Meskipun demikian, debut
sukukyang telah menyebabkan pergeseran paradigma terhadap sifat produk keuangan Islam yang secara umum
dianggap sebagai tidak likuid dan juga
kurang berkualitas dalam orientasi pasar.
Dua
jenis pasar obligasi, yakni pertama, pasar primer yaitu pasar yang merupakan tempat diperdagangkannya obligasi
saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan
ketentuan pasar modal, obligasi harus di catat di Bursa Efek untuk ditawarkan pada masyarakat. Dalam hal ini lazimnya
dicatat di Bursa Efek Surabaya (BES).
Kedua, pasar skunder merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercatat di
bursa efek Surabaya (BES), perdagangan
akan dilakukan secara Over the Counter(OTC), artinya tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang
obligasi serta pihak yang ingin Nurul
Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, h. 123 membelinya akan berinteraksi dengan bantuan
perangkat elektronik seperti: email, online,
trading atau telepon. Dari uraian tersebut diatas, dapat diketahui bahwa obligasi sebagaimana juga sekuritas pendapatan
tetap (fixed income securities) yang
lain, memiliki beberapa karakteristik antara lain; Pertama: obligasi merupakan surat berharga yang mempunyai
kekuatan hukum. Kedua: memiliki jangka
waktu tertentu atau masa jatuh tempo sebagaimana yang tersebut dalam surat obligasi. Ketiga: obligasi dapat memberikan pendapatan
tetap secara periodik dan besar
prosentase pembayaran yang diberikan secara periodic ini berdasarkan atas pembayaran prosentase
tertentu atas nilai nominalnya atau disebut
pembayaran kupon (coupon), keempat ada nilai nominal yang disebut dengan nilai pari, par-value, started value,
vace value,atau nilai kupon.
Dalam
transaksi sukuk ija>rahpada PT. Berlian Laju Tanker, masih terdapat praktek-praktek yang belum
bisaterlepas dari obligasi konvensional.
Sebagaimana yang ditemukan oleh penulis,
seperti penggunaan tingkat bunga sebagai
tolok ukur dalam sistem bagi hasil transaksi sukuk ija>rah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi