Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP BENCHMARKBUNGA DALAM TRANSAKSI SUKUK IJA>RAH PADA PT. BERLIAN LAJU TANKER DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam Islam, motif aktifitas ekonomi lebih diarahkan pada pemenuhan  kebutuhan dasar (needs) yang sudah tentu ada batasnya, meskipun bersifat  dinamis sesuai tingkat ekonomi masyarakat pada saat itu. Sementara itu, dari ayat  Al-Qur'an diterangkan adalah:  Surat Lukman ayat 20 Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan  untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan  menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara  manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu  pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi  penerangan.”(QS: Lukman:20)  Dewasa ini investasi di Indonesia terkesan terseok-seok, banyak masalah  yang dihadapi untuk mempercepat kembalinya arus investasi asing maupun  domestik. Banyak kalangan yang berargumen bahwa kebijakan investasi tidak  bisa berdiri sendiri, bagaimanapun bagusnya suatu kebijakan investasi, efektivitas  dari kebijakan tersebut akan tergantung pada banyak faktor laindi luar kebijakan  atau dengan kata lain iklim investasi yang ada di Indonesia.

 Oportunitas investasi dapat dijumpaidalam berbagai aktifitas ekonomi,  namun demikian setiap investor selalu mengharapkan return (keuntungan)   investasi yang tinggi, dengan tingkat beresiko yang rendah. Secara teoritis, pada  umumnya literatur-literatur ekonomi menyampaikan bahwa "high risk high return,  low risk low return"investasi langsung tentunya dalam pameoakan lebih berisiko  daripada investasi portfolio. Mengingat resiko yang tinggi transparansi dan trust,  kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan akan lebih tinggi dibandingkan  portfolio investasi dimana investor tidak dapat bermain dan mengendalikan secara  langsung modal investasi yang ditanamkan.
  Salah satu cara berinvestasi adalah obligasi, investasi dengan cara  menerbitkan obligasi memiliki potensi keuntungan lebih besar dari produk  perbankan. Keuntungan berinvestasi dengan cara menerbitkan obligasi akan  memperoleh bunga dan kemungkinan akan adanya capital gain(keuntungan yang  diperoleh dari jual beli saham di pasar modal atau bursa efek). Apabila dilihat dari  pihak yang mengeluarkan obligasi (emiten), maka obligasi dapat dikeluarkan oleh  pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak badan usaha milik Negara (BUMN),  atau bisa juga dikeluarkan olehpihak swasta seperti, pertama: participating bonds yakni pemilik obligasi selain memperoleh bunga tetap, juga memperoleh bagian  keuntungan yang dicapai perusahaan, kedua: client bondsyakni obligasi yang  diberikan kepada langganan perusahaandalam rangka mengembangkan pemilikan  efek kepada masyarakat, ketiga:  departure bondsyakni obligasi yang tidak  dijamin atau tanpa suatu jaminan.
  M. Najib, Investasi Syariah Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik, h. 331   Apabila dilihat atas dasar jangka waktu maka Obligasi itu limited (terbatas), sebab semua Obligasi itu pada umumnya dibatasi oleh jangka waktu  tertentu. Tetapi ada juga obligasi unlimited(tanpa batas), pemilik obligasi akan  menerima manfaat dari obligasi, sebab obligasi ini sebagai alat penyandang dana,  sedangkan dana diperlukan untuk sarana usaha dan kepentingan lain yang terkait  dengan perkembangan usaha. Obligasi bermanfaat untuk menanamkan modalnya  dengan cara berinvestasi di pasar modal atau lembaga perbankan yang ditentukan.
 Obligasi adalah salah satu jenis efek. Namun, berbeda dengan saham yang  kepemilikannya menandakan pemilikan sebagian dari suatu perusahaan yang  menerbitkan saham, obligasi menunjukkan utang dari penerbitnya. Dengan  demikian, pemegang obligasi memiliki hak dan kedudukan sebagai kreditor dari  penerbit obligasi. Obligasi merupakan instrumen utang jangka panjang, yang pada  umumnya diterbitkan dalam jangka berkisar antara lima sampai sepuluh tahun  lamanya. Ada juga yang jatuh tempo selama satu tahun. Semakin pendek waktu  obligasi, maka semakin diminati oleh investor karena dianggapresikonya kecil.
 Pada saat jatuh tempo, pihak penerbitobligasi berkewajiban untuk melunasi  pokok investasi di dalam obligasi tersebut. Ada empat ketentuan dasar yang  menjadi daya tarik utama obligasi yaitu: obligasi membayar serangkaian bunga  dalam jumlah tertentu secara reguler. Karena itu obligasi disebut sekuritas  pendapatan tetap/fixed-income securitas, emiten akan membayar kembali  pinjaman tersebut seutuhnya dan tepat waktu. Sehingga obligasi terlihat kurang  berisiko dibandingkan dengan investasi yang tergantung pada naik turunnya pasar   (misal: saham), obligasi memiliki jatuh tempo yang telah ditentukan ketika  obligasi habis massanya dan pinjaman harus dibayar penuh pada nilai nominal.
 Pembayaran suku bunga obligasi juga sudah ditetapkan ketika obligasi diemisi,  tingkat bunga obligasi kompetitif dalam artian obligasi membayar tingkat suku  bunga yang dapat dibandingkan dengan apa yang bisa didapatkan investor di  tempat lain. Sebagai hasilnya, tingkat obligasi baru biasanya sama dengan tingkat  suku bunga perbankan saat itu.
  Obligasi Negara terdiri dari beberapa jenis yaitu; Pertama: obligasi rekap yakni obligasi yang diterbitkan dalam rangka program rektitulisasiperbankan.
 Kedua:  Surat Utang Negara(SUN), yakni obligasi yang diterbitkan untuk  membiayai defisit APBN. Ketiga:  Obligasi Ritel, yakni obligasi yang sama  dengan surat utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai deficitanggaran  belanja Negara, tetapi nilai nominalnya dibuat secara kecil agar dapat dibeli secara  ritel oleh para investor menengah ke bawah. Keempat:  obligasi sukuk, sama  dengan Surat Utang Negara, tetapi sukukyang ada ini dikeluarkan berdasarkan  prinsip syari'ah. Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan di  pasar modal. Suatu kenyataan dari keseluruhan sistem Islam bahwa alternatif yang  berlandaskan syari'ah keberadaannya seharusnya merupakan alternatif terhadap  aktifitas yang tidak berlandaskan syariah, yang selalu berlanjut sepanjang masa  dan diakui, yang dipraktekkan oleh umatmanusia pada seluruh aspek kehidupan   Bapepam Bekerja Sama dengan Capital Market Society of Indonesia, Dana dan Investasi,  h.94   dalam hal ini, para sarjana muslim selama bertahun-tahun telah memberikan  pemikiran mendasar, untuk mencari alternatif Islam terhadap instrument keuangan  konvensional yang dapat diperdagangkan.
 Sukuk atau obligasi syariah merupakan instrument keuangan di pasar  modal yang saat ini mengalami perkembangannya sangat pesat di dunia. Pesatnya  perkembangan sukuk saat ini karena tingginya likuiditas di Timur Tengah yang  disebabkan boomingminyak bumi dan meningkatnya kesadaran akan investasi  yang tidak sekedar mendapatkan return tetapi juga nilai sosial. Namun Indonesia  yang mempunyai potensi pasar sangat besar terhadap perkembangan sukuk di  dunia hanya mendapatkan pangsa pasar sangat kecil.
 Lambatnya perkembangan sukuk di Indonesia disebabkan oleh beberapa  faktor, yaitu pendeknya jangka waktu sukuk dan inovasi produk yang rendah,  kedua model valuasi sukuk terhadap return yang belum sempurna sehingga masih  kalah bersaing dengan obligasi konvensional, ketiga adalah buruknya iklim  investasi di Indonesia. Untuk mengatasipermasalahan tersebut diperlukan  kerjasama antara pemerintah, Dewan Syariah Nasional dan akademisi.
  Fakta empiris membuktikan dan menyimpulkan bahwa sukuksecara nyata  digunakan secara luas oleh masyarakat muslim pada abad pertengahan, dalam  bentuk surat berharga yang mewakili kewajiban pembiayaan yang berasal dari  perdagangan dan kegiatan komersial lainnya. Dengan debut pada pasar multi  jutaan ini, standar syariah dengan tema "sukukInvestasi" berdasarkan Akuntansi   www.analisis obligasi syari'ah.co.id,diakses pada 17 April 2009.
  dan Auditing Organisasi untuk Institusi Keuangan Islam (AAOFI) yang  ditetapkan pada Bulan Mei 2003, sesungguhnya penting dari operasionalnya  sebagaimana juga penting dipandang dari perspektif aturan. Standar yang menjadi  efektif dengan pengaruh dari 1 Januari 2004 mencatat bahwa "sukukadalah  sertifikat dengan nilai yang sama yang mewakili bagian kepemilikan yang  sepenuhnya terhadap aset yang tangible, manfaat dan jasa atau (kepemilikan dari)  aset dari suatu proyek atau aktifitas investasi khusus". Standar AAOFI yang  berasal dari institusi yang memperhatikandengan baik aspek perbankan Islam dan  konvensional sesungguhnya tepat pada  waktunya, karena dalam hal ini  memberikan dukungan yang diperlukan untuk pokok persoalan ini. Meskipun  demikian, debut sukukyang telah menyebabkan pergeseran paradigma terhadap  sifat produk keuangan Islam yang secara umum dianggap sebagai tidak likuid dan  juga kurang berkualitas dalam orientasi pasar.
  Dua jenis pasar obligasi, yakni pertama, pasar primer yaitu pasar yang  merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu  persyaratan ketentuan pasar modal, obligasi harus di catat di Bursa Efek untuk  ditawarkan pada masyarakat. Dalam hal ini lazimnya dicatat di Bursa Efek  Surabaya (BES). Kedua, pasar skunder merupakan tempat diperdagangkannya  obligasi setelah diterbitkan dan tercatat di bursa efek Surabaya (BES),  perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter(OTC), artinya tidak ada  tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin   Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, h. 123   membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti: email,  online, trading atau telepon. Dari uraian tersebut diatas, dapat diketahui bahwa  obligasi sebagaimana juga sekuritas pendapatan tetap (fixed income securities)  yang lain, memiliki beberapa karakteristik antara lain;  Pertama: obligasi  merupakan surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum. Kedua: memiliki  jangka waktu tertentu atau masa jatuh tempo sebagaimana yang tersebut dalam  surat obligasi.  Ketiga: obligasi dapat memberikan pendapatan tetap secara  periodik dan besar prosentase pembayaran yang diberikan secara periodic ini  berdasarkan atas pembayaran prosentase tertentu atas nilai nominalnya atau  disebut pembayaran kupon (coupon), keempat ada nilai nominal yang disebut  dengan nilai pari, par-value, started value, vace value,atau nilai kupon.
  Dalam transaksi sukuk ija>rahpada PT. Berlian Laju Tanker, masih  terdapat praktek-praktek yang belum bisaterlepas dari obligasi konvensional.
 Sebagaimana yang ditemukan oleh penulis, seperti penggunaan tingkat bunga  sebagai tolok ukur dalam sistem bagi hasil transaksi sukuk ija>rah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi