BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Tanah air kita Indonesia mempunyai penduduk
muslim terbesar di dunia, dan 80% lebih
dari penduduknya memeluk agama Islam, yang di dalam tata laksana hidup dan kehidupan berpedoman kepada
ketentuan Al-Qur’an dan sunah Rasulullah
SAW.
Al-Qur’an dan sunah (sebagai
sumber hukum utama bagi seorang muslim) mempunyai
daya atur dan daya jangkau yang tidak dibatasi ruang dan waktu dan akan tetap akan ideal dalam segala kondisi
(dapat diimplikasikan dalam kehidupan
aktual). Oleh karena itu tepatlah kalau dikatakan kaidah hukum Islam adalah merupakan kaidah hukum yang paripurna,
tidak seperti sistem hukum lainnya
(buatan manusia) yang mempunyai lingkungan hukum yang spesifik dan selalu terbatas kepada ruang dan waktu.
Keparipurnaan kaidah hukum Islam
dapat dibuktikan dengan kompleksnya
persoalan hidup dan kehidupan yang diatur di dalamnya, dan salah satu diantaranya kaidah tentang muamalah
duniawiyah, seperti praktek arisan jajan
yang terjadi di Kelurahan Sukomanunggal
Kecamatan Sukomanunggal Surabaya adalah
satu bentuk muamalah duniawiyah.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa Islam
hadir dengan kelengkapan yang dianggap
mampu menjawabberagam persoalan bagi seluruh sisi kehidupan, tidak heran jika Islam
dipandang sebagai agama yang sempurna sisi
Allah SWT. sebagai firman-Nya : ( Artinya:
Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah, hanyalah Islam.(Q.S.
3 : 19).
( Artinya:
Dan barang siapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari
padanya, dan dia di akhirat termasuk
orang-orang yang rugi.(Q.S. 3 : 85).
Menurut kodratnya, manusia adalah makhluk
masyarakat. Manusia selalu hidup bersama
san berada di antara manusia lainnya. Dalam bentuk kongkretnya, manusia bergaul, berkomunikasi, dan
berinteraksi dengan manusia lainnya.
Keadaan ini terjadi karena dalam
dirimanusia terdapat dorongan untuk hidup bermasyarakat dan dorongan keakuan yang
mendorong manusia bertindak untuk kepentingan
dirinya sendiri.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 78 Ibid, hal. 156 Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir
akan selalu menampakkan dirinya dalam
berbagai bentuk, seperti berkoperasi atau bermuamalah, hubungan antar pribadi, mengikatnya diri pada
kelompoknya, dan sebagainya. Dorongan ini akan jelas wujudnya bilamana mendapatkan
bimbingan dan latihan dari orang sekitarnya.
Karena setiap individu yang lahir ke dunia ini telah memiliki atau membawa dorongan kemasyarakatan, dengan
sendirinya ia selalu bermasyarakat dalam
kehidupannya. Dorongan kemasyarakatan yang di bawa individu sejak lahir itu menyebabkan seorang individu dapat
menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan
sendiri.
Lebih lanjut sikap
kemasyarakatankarena adanya factor-faktor : a.
Kecenderungan sosial b. Rasa harga diri c.
Kecenderungan untuk patuh d. Kecenderungan untuk mandiri e.
Kecenderungan menurut f. Hasrat tolong-menolong dan meniri g.
Hasrat berjuang h. Hasrat memberi tahu dan sifat mudah menerima.
Walaupun telah dibawa oleh setiap
individu sejak lahir, sifat keakuan ini sepenuhnya
atau secara mutlak mendomisili kehidupannya. Domisili secara mutlak dari sifat keakuan tersebut menyebabkan
seseorang terlepas dari sistem kemasyarakatan
yang sebenarnya tidak mungkin dapat dijalani olehnya karena setiap orang saling bergantung satu sama lain
( inderdepen dwnsy). Atas dasar ketergantungan
seorang kepada orang lain dan untuk mencari tujuan bersama, setiap orang bekerja sama dengan orang lain.
Hubungan yang terjalin antar beberapa
orang ini kemudian melahirkankelompok orang atau masyarakat yang terjalin dalam satu ikatan.
Dalam kehidupan bermasyarakat
Islam mengajarkan hendaklah kita saling tolong
menolong dan kerjasama baik itu dengan suatu akad (perjanjian) atau tidak. Sebagai mana termaktub dalam Al-Qur’an
surat Al-Ma>idah ayat 2 : ( Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
melanggar syi'arsyi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang
qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orangorang yang mengunjungi Baitullah
sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan
dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu)
kepada sesuatu kaum karena mereka menghalanghalangi kamu dari Masjidilharam,
mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Ibid, hal. 85 Salah satu metode
kerjasama (tolong-menolong) yang berkembang di tengah-tengah masyarakat umumnya yaitu yang menggunakan akad adalah arisan. Arisan adalah mengumpulkan uang atau
barang yang bernilai sama oleh beberapa
orang, kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilakukan secara
berkala yang semua anggota pasti pasti
memperolehnya.
Dari definisi di atas, dapatlah
disimpulkan bahwa arisan pada dasarnya merupakan
suatu bentuk kerjasama dari beberapa yang mengumpulkan dana, hanya saja yang berhak menggunakan
danatersebut ditentukan sesuai dengan undian.
Dewasa ini muncul bentuk baru
dari arisan yaitu arisan jajan, berbeda dengan
arisan pada umumnya. Hal inilah yang mendorong penulis untuk mengkaji masalah tersebut lebih mendalam,
karena arisan jajan merupakan bentuk
mu’amalah baru dan sejauh ini belum ada kajian khusus yang membahas.
Maka kajian yang mendalam
sangatlah dibutuhkan guna memperoleh kejelasan hukum mengenai arisan jajan karena arisan
jajan adalah arisan yang dilakukan tanpa
undian dengan cara mengumpulkan dana akan tetapi yang di dapatkan berupa jajan (kue)dimana penarikannya dilakukan
secara bersamaan dalam jangka waktu satu
tahun yaitu satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Dalam alenia sebelumnya, penulis
menyebutkan bahwa arisan jajan ini berbeda
dengan arisan pada umumnya. Penulis beranggapan seperti ini, karena hal ini dititik beratkan pada perbedaansistem
atau bentuk akadnya. Arisan pada umumnya
yang dijadikan acuan adalah menggunakan sistem atau bentuk akad kerjasama (syirkah), sedangkan arisan jajan
yang penulis kaji dan teliti ini menggunakan
sistem bagi hasil (mud{a>rabah).
Arisan jajan dengan sistem bagi
hasil yang terjadi di Tambak Lumpang Kelurahan
Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya ini, sudah berlangsung selama beberapa tahun. Secara
sepintas mungkin arisan jajan ini tidak
ada permasalahan, akan tetapi setelah penulis terjun ke dalamnya, penulis mendapatkan kejanggalan. Dimana kejanggalan
ini terletak pada sistem bagi hasilnya
yang tidak sesuai dengan hukum syar’i yang sebenarnya.
Oleh sebab itu dari kejanggalan
yang penulis temukan, penulis tertarik untuk
mengkaji lebih dalam guna memperoleh kejelasan hukum syar’i. sehingga dapat diterima oleh semua kalangan yang
terlibat dalam arisan jajan ini. Untuk lebih
jelasnya penulis akan mengkaji masalah ini pada bab-bab berikutnya.
B. Rumusan Masalah Agar lebih praktis dan operasional, maka studi
ini perlu dirumuskan dalam bentuk
pertanyaan.
1. Bagaimana mekanisme praktek arisan jajan
dengan sistem bagi hasil di Kelurahan
Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan jajan dengan
sitem bagi hasil di Kelurahan
Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya?
C. Kajian Pustaka Pada dasarnya tinjauan pustaka ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang hubungan topik
permasalahan yang akan diteliti melalui
penelitian ini. Masalah yang berhubungan dengan arisan telah dibahas oleh 1. Khotimatul Husna pada tahun 2001 dengan judul
“Analisa Hukum Islam Terhadap Praktek
Arisan Haji Di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik”. Skripsi ini
membahas tentang tata cara pelaksanaan
arisan haji.
2. Anas pada tahun 2003 dengan judul “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Jual Beli Arisan Di
Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kotamadya Surabaya”. Skripsi ini membahas
tentang mekanisme jual beli ariasan dan
bagaimana tinjauan hukum Islam tentang jual beli arisan.
Sedangkan penulis disini akan
mengadakan penelitian dengan judul “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Praktek arisan Jajan Dengan Sistem Bagi Hasil Di Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan
Sukomanunggal Surabaya” yang membahas
tentang mekanisme arisan jajan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan jajan.
D. Tujuan Penelitian Dalam penelitian ini tersirat beberapa tujuan
inti yang ingin dicapai diantaranya : 1.
Untuk mengetahui mekanisme tentang praktek arisan jajan dengan sistem
bagi hasil di Tambak Lumpang Kelurahan
Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya.
2. Untuk mengungkapkan analisis hukum Islam
tentang praktek arisan jajan dengan
sistem bagi hasil di Tambak Lumpang Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi