Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK ARISAN JAJAN DENGAN SISTEM BAGI HASIL DI TAMBAK LUMPANG KELURAHAN SUKOMANUNGGAL KECAMATAN SUKOMANUNGAL SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Tanah air kita Indonesia mempunyai penduduk muslim terbesar di dunia,  dan 80% lebih dari penduduknya memeluk agama Islam, yang di dalam tata  laksana hidup dan kehidupan berpedoman kepada ketentuan Al-Qur’an dan sunah  Rasulullah SAW.
Al-Qur’an dan sunah (sebagai sumber hukum utama bagi seorang muslim)  mempunyai daya atur dan daya jangkau yang tidak dibatasi ruang dan waktu dan  akan tetap akan ideal dalam segala kondisi (dapat diimplikasikan dalam  kehidupan aktual). Oleh karena itu tepatlah kalau dikatakan kaidah hukum Islam  adalah merupakan kaidah hukum yang paripurna, tidak seperti sistem hukum  lainnya (buatan manusia) yang mempunyai lingkungan hukum yang spesifik dan  selalu terbatas kepada ruang dan waktu.
Keparipurnaan kaidah hukum Islam dapat dibuktikan dengan  kompleksnya persoalan hidup dan kehidupan yang diatur di dalamnya, dan salah  satu diantaranya kaidah tentang muamalah duniawiyah, seperti praktek arisan  jajan yang terjadi di Kelurahan  Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal  Surabaya adalah satu bentuk muamalah duniawiyah.

 Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa Islam hadir dengan  kelengkapan yang dianggap mampu menjawabberagam persoalan bagi seluruh  sisi kehidupan, tidak heran jika Islam dipandang sebagai agama yang sempurna  sisi Allah SWT. sebagai firman-Nya :  ( Artinya: Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah, hanyalah Islam.(Q.S.
3 : 19).
 ( Artinya:  Dan barang siapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali  tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat  termasuk orang-orang yang rugi.(Q.S. 3 : 85).
 Menurut kodratnya, manusia adalah makhluk masyarakat. Manusia selalu  hidup bersama san berada di antara manusia lainnya. Dalam bentuk kongkretnya,  manusia bergaul, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan manusia lainnya.
Keadaan ini terjadi karena dalam dirimanusia terdapat dorongan untuk hidup  bermasyarakat dan dorongan keakuan yang mendorong manusia bertindak untuk  kepentingan dirinya sendiri.
 Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 78   Ibid, hal. 156   Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakkan  dirinya dalam berbagai bentuk, seperti berkoperasi atau bermuamalah, hubungan  antar pribadi, mengikatnya diri pada kelompoknya, dan sebagainya. Dorongan ini  akan jelas wujudnya bilamana mendapatkan bimbingan dan latihan dari orang  sekitarnya. Karena setiap individu yang lahir ke dunia ini telah memiliki atau  membawa dorongan kemasyarakatan, dengan sendirinya ia selalu bermasyarakat  dalam kehidupannya. Dorongan kemasyarakatan yang di bawa individu sejak  lahir itu menyebabkan seorang individu dapat menempatkan kepentingan umum  di atas kepentingan sendiri.
Lebih lanjut sikap kemasyarakatankarena adanya factor-faktor :  a.  Kecenderungan sosial  b.  Rasa harga diri  c.  Kecenderungan untuk patuh  d.  Kecenderungan untuk mandiri  e.  Kecenderungan menurut  f.  Hasrat tolong-menolong dan meniri  g.  Hasrat berjuang  h.  Hasrat memberi tahu dan sifat mudah menerima.
Walaupun telah dibawa oleh setiap individu sejak lahir, sifat keakuan ini  sepenuhnya atau secara mutlak mendomisili kehidupannya. Domisili secara  mutlak dari sifat keakuan tersebut menyebabkan seseorang terlepas dari sistem  kemasyarakatan yang sebenarnya tidak mungkin dapat dijalani olehnya karena   setiap orang saling bergantung satu sama lain ( inderdepen dwnsy). Atas dasar  ketergantungan seorang kepada orang lain dan untuk mencari tujuan bersama,  setiap orang bekerja sama dengan orang lain. Hubungan yang terjalin antar  beberapa orang ini kemudian melahirkankelompok orang atau masyarakat yang  terjalin dalam satu ikatan.
Dalam kehidupan bermasyarakat Islam mengajarkan hendaklah kita saling  tolong menolong dan kerjasama baik itu dengan suatu akad (perjanjian) atau  tidak. Sebagai mana termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Ma>idah ayat 2 :  ( Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'arsyi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan  haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan  binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orangorang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan  keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan  ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali  kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalanghalangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya  (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)  kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat  dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah,  Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
  Ibid, hal. 85   Salah satu metode kerjasama (tolong-menolong) yang berkembang di  tengah-tengah masyarakat umumnya  yaitu yang menggunakan akad adalah  arisan. Arisan adalah mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh  beberapa orang, kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa  yang memperolehnya, undian dilakukan secara berkala yang semua anggota  pasti pasti memperolehnya.
Dari definisi di atas, dapatlah disimpulkan bahwa arisan pada dasarnya  merupakan suatu bentuk kerjasama dari beberapa yang mengumpulkan dana,  hanya saja yang berhak menggunakan danatersebut ditentukan sesuai dengan  undian.
Dewasa ini muncul bentuk baru dari arisan yaitu arisan jajan, berbeda  dengan arisan pada umumnya. Hal inilah yang mendorong penulis untuk  mengkaji masalah tersebut lebih mendalam, karena arisan jajan merupakan  bentuk mu’amalah baru dan sejauh ini belum ada kajian khusus yang membahas.
Maka kajian yang mendalam sangatlah dibutuhkan guna memperoleh kejelasan  hukum mengenai arisan jajan karena arisan jajan adalah arisan yang dilakukan  tanpa undian dengan cara mengumpulkan dana akan tetapi yang di dapatkan  berupa jajan (kue)dimana penarikannya dilakukan secara bersamaan dalam  jangka waktu satu tahun yaitu satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Dalam alenia sebelumnya, penulis menyebutkan bahwa arisan jajan ini  berbeda dengan arisan pada umumnya. Penulis beranggapan seperti ini, karena  hal ini dititik beratkan pada perbedaansistem atau bentuk akadnya. Arisan pada   umumnya yang dijadikan acuan adalah menggunakan sistem atau bentuk akad  kerjasama (syirkah), sedangkan arisan jajan yang penulis kaji dan teliti ini  menggunakan sistem bagi hasil (mud{a>rabah).
Arisan jajan dengan sistem bagi hasil yang terjadi di Tambak Lumpang  Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya ini, sudah  berlangsung selama beberapa tahun. Secara sepintas mungkin arisan jajan ini  tidak ada permasalahan, akan tetapi setelah penulis terjun ke dalamnya, penulis  mendapatkan kejanggalan. Dimana kejanggalan ini terletak pada sistem bagi  hasilnya yang tidak sesuai dengan hukum syar’i yang sebenarnya.
Oleh sebab itu dari kejanggalan yang penulis temukan, penulis tertarik  untuk mengkaji lebih dalam guna memperoleh kejelasan hukum syar’i. sehingga  dapat diterima oleh semua kalangan yang terlibat dalam arisan jajan ini. Untuk  lebih jelasnya penulis akan mengkaji masalah ini pada bab-bab berikutnya.
B.  Rumusan Masalah  Agar lebih praktis dan operasional, maka studi ini perlu dirumuskan dalam  bentuk pertanyaan.
1.  Bagaimana mekanisme praktek arisan jajan dengan sistem bagi hasil di  Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan jajan dengan sitem  bagi hasil di Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal  Surabaya?   C. Kajian Pustaka  Pada dasarnya tinjauan pustaka  ini bertujuan untuk mendapatkan  gambaran yang jelas tentang hubungan topik permasalahan yang akan diteliti  melalui penelitian ini. Masalah yang berhubungan dengan arisan telah dibahas  oleh  1.  Khotimatul Husna pada tahun 2001 dengan judul “Analisa Hukum Islam  Terhadap Praktek Arisan Haji Di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung  Pangkah Kabupaten Gresik”. Skripsi ini membahas tentang tata cara  pelaksanaan arisan haji.
2.  Anas pada tahun 2003 dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual  Beli Arisan Di Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran  Kotamadya Surabaya”. Skripsi ini membahas tentang mekanisme jual beli  ariasan dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang jual beli arisan.
Sedangkan penulis disini akan mengadakan penelitian dengan judul  “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek arisan Jajan Dengan Sistem Bagi Hasil  Di Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya” yang  membahas tentang mekanisme arisan jajan dan bagaimana tinjauan hukum Islam  terhadap praktek arisan jajan.
D. Tujuan Penelitian  Dalam penelitian ini tersirat beberapa tujuan inti yang ingin dicapai  diantaranya :   1.  Untuk mengetahui mekanisme tentang praktek arisan jajan dengan sistem bagi  hasil di Tambak Lumpang Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan  Sukomanunggal Surabaya.
2.  Untuk mengungkapkan analisis hukum Islam tentang praktek arisan jajan  dengan sistem bagi hasil di Tambak Lumpang Kelurahan Sukomanunggal  Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi