Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:CALLABLE FORWARD DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Dalam era globalisasi dewasa ini,perkembangan perekonomian suatu  negara tidak hanya ditentukan oleh negarayang bersangkutan, akan tetapi terpaut  dengan sistem perekonomian global, khususnya dalam bidang perdagangan  internasional, tentu tidak akan terlepas dari peredaran mata uang asing di dalam  suatu negara. Karena transaksi internasional bukan dilakukan dalam satu mata  uang saja, melainkan mata uang asing jugaikut terlibat di dalamnya. Misal  sebuah perusahaan Amerika menjual barang kepada sebuah perusahaan Perancis,  biasanya si penjual menghendaki pembayaran dilakukan dalam dolar dan si  pembeli membayar dengan mata uang Franc. Dengan demikian secara tidak  langsung di tengah perkembangan tersebut terjadilah penawaran dan permintaan  devisa di dalam bursa valuta asing (valas) atau foreign exchangeyang pada  gilirannya akan terjadi transaksi jual beli valas.

Adanya perbedaan mata uang tersebut maka nilai tukar antara keduanya  pun juga berbeda. Hal ini dikarenakan hubungan nilai tukar mata uang ini  dinyatakan dalam hubungan harga antar mata uang tersebut. Bila nilai tukar tidak  berfluktuasi tidak akan ada perbedaan, apakah transaksi itu dalam dolar/dalam  mata uang asing lainnya, tetapi pada kenyataan nilai tukar itu berfluktuasi   sehingga perusahaan yang melakukan transaksi inter (expor-impor) menanggung  resiko akibat fluktuasi nilai tukar.
 Perkembangan ekonomi di Indonesia mengakibatkan terjadinya  peningkatan pada perdagangan international, hal init terbukti dengan makin  banyaknya perusahaan expor-impor di Indonesia. Transaksi expor impor  merupakan transaksi mata uang asing karena menggunakan valas  foreign  exchangesebagai alat pembayaran.
Pertukaran mata uang satu negara ke mata uang negara lain bermula dari  kegiatan dari kegiatan perdagangan internasional, investasi asing, pembayaran  deviden ke negara asal investor, dan pinjaman serta pembayaran-pembayaran  yang lain. Yang merupakan unsur-unsur dari neraca pembayaran suatu negara.
 Pengaruh valas mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik secara  langsung, maupun tidak langsung yang disebabkan oleh adanya keterkaitan atau  ketergantungan di satu pihak dan persaingan yang semakin ketat di lain pihak  antar manusia. Adapun keterkaitan dan  persaingan tersebutternyata telah  menyebabkan valuta asing itu sendiri ditransaksikan atau diperdagangkan sebagai  komoditas atau benda ekonomi di bursa valas.
 J. Fred Weston dan Thomas E. Copeland, Manajemen Keuangan, h. 448.
 Latumeirissa. R. Julius, Esensi-Esensi Perbankan, h. 58   Perdagangan valas dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan  perak (sarf). Harga atas pertukaran ini dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan  antara penjual dan pembeli.
 Ditinjau dari cara transaksinya, dimana barang yang dijual tidak  diserahkan langsung kepada pembeli, maka dalam hukum Islam disebut sebagai  salam atau salaf. Namun biasanya berlaku untuk barang tertentu yang bukan  merupakan barang sejenis.
Diriwayatkan oleh Abu Ubadah bin Ash-Shamid bahwa Rasulullah SAW.
Telah bersabda Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sya’ir,  kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama timbangannya maupun  harganya dan harus dibawah tangan. Bila terjadi berlainan jenis, maka juallah  menurut keinginanmu dengan syarat harus dibawah tangan”.(HR. Muslim).
 Transaksi callable forwardmerupakan bursa berjangka.Bursa berjanka  merupakan salah satu bentuk pasar yang menyuguhkan sistem perdagangan yang  berbeda dengan sistem perdagangan biasa. Model penyerahan barang yang  dilakukan secara berjangka, transaksinyadilakukan oleh pialang, yang mana  pialang tersebut harus tercatat sebagai anggota bursa berjangka. Kemudian yang   Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari teori dan Praktek, h. 196   Qusairi, al-Muslim bin Hajjaj, S{ah}i>h} Muslim, juz 5, h. 342.
 diperjualbelikan bukanlah suatu komoditas secara fisik, akan tetapi sertifikat  kepemilikan atau aktiva keuangan yang lainnya ditentukan dari produk pokok  (underlying assets), kesepakatan yang terjadi juga tidak dituangkan dalam bentuk  kontrak tertulis tetapi dicatat oleh bursa dan lembaga kliring.
Lahirnya perdagangan kontrak berjangka baik dalam komoditas di bursa  berjangka Jakarta maupun indeks di pasar modal disambut dengan pro dan kontra.
Pihak yang kontra berpendapat bahwa kontra berjangka tidak mempunyai nilai  tambah. Hal ini dikarenakan jumlah  keuntungan di satu pihak merupakan  kerugian di pihak lain, yang kalau dijumlahkan bernilai nihil. Lebih jauh lagi  yang beranggapan bahwa produk ini merupakan ajang perjudian, terutama karena  transaksi callable forward ini memiliki resiko yang sangat tinggi.
Dilihat dari pelaksanaan transaksi Callable forward dimana nasabah  berinvestasi dengan melakukan kombinasi transaksi forwarddan optiondengan  harapan untuk memperolehharga yang lebih baik dari harga pasar.
Hal ini terdapat suatu permasalahan yang berbeda dengan jual beli mata  uang asing yang biasa dimana dalam pelaksanaan Callable forward di dasari oleh  kondisi yang belum pasti karena mengacu pada pergeseran kurs.
Permasalahan ini perlu dikaji hukumnya karena semakin berkembangnya  perekonomian internasional pada saat ini yang melibatkan seluruh komponen  masyarakat di dunia baik yang muslim maupun non muslim.
 Setelah menerangkan tentang  callable forward, penulis  mendiskripsikannya dalam sebuah judul yaitu “Callable Forwarddalam  Pandangan Hukum Islam”.
B.  Rumusan Masalah  Agar lebih praktis dan operasional, maka studi ini perlu dirumuskan dalam  bentuk pertanyaan.
1.  Bagaimana deskripsi callable forward ?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap callable forward ?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka ini merupakan gambaran antara hubungan topik yang akan  diteliti dengan penelitian sejenis yang sudah pernah dilakukan oleh penelitian  sebelumnya, sehingga tidak terjadi pengulangan/duplikasi penelitian.
Adapun pembahasan tentang forward telah dilakukan penelitian oleh:  1.  Siti Rahmah pada tahun 2002 menulistentang “Tinjauan Hukum Islam  Mengenai Forward Tradingdi Pasar Foreign Echange (Forex)”. Menjelaskan  tentang pelaksanaan perdagangan valas (foreign exchange) dan jenis-jenis  transaksi, khususnya transaksi perdagangan berjangka (forwardtrading).
2.  Jati Lestari pada tahun 2006 menulis  tentang “Tinjauan Hukum Islam  terhadap Transaksi  Forwarddalam Bursa Valas”. Mengenai pelaksanaan  perdagangan valas berikut jenis-jenis transaksinya khususnya transaksi  forwardjuga tinjauan hukum Islamnya, transaksi forwarddalam bursa valas.
 Sedangkan dalam judul skripsi “Callable forward dalam pandangan  hukum Islam” ini mencoba membahas tentang transaksi pembelian valuta asing  terhadap mata uang rupiah, untuk tujuan mendapatkan tambahan income dan  untuk tujuan spekulatif, sehinggadapat menimbulkan menimbulkan  ketidakstabilan nilai rupiah.
D. Tujuan Penelitian  Dalam penelitian ini tersirat beberapa tujuan inti yang ingin dicapai,  diantaranya :  1.  Untuk mengetahui gambaran tentang Callable forward  2.  Untuk mengungkapkan analisis hukum Islam tentang Callable forward  E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Kegunaan hasil penelitian yang penulis harapkan dari skripsi adalah agar  bermanfaat untuk:  1.  Dapat dijadikan landasan untuk memperkaya wacana hukum Islam tentang  masalah transaksi callable forward.
2.  Pedoman bagi para praktisi agar dalam melakukan transaksi callable forward  lebih berhati-hati dan sesuaidengan koridor hukum Islam.
F.  Definisi Operasional  Dari judul di atas terdapat beberapa penjelasantentang pengertian yang  bersifat operasional dan konsep atau variabel penelitian sehingga bisa dijadikan   dalam menelusuri, menguji atau mengukur variabel tersebut melalui  penelitian yaitu :  Callable forward: Instrumen investasi yang dilakukan nasabah dengan  melakukan kombinasi transaksi forwarddan option.
 Hukum Islam  :  Seperangkat  peraturan tentang tingkah laku manusia yang  digunakan oleh masyarakat, berlaku dan mengikat seluruh  anggotanya.
Sehingga yang dimaksud dengan callable forwarddalam pandangan  hukum Islam adalah suatu tindakan untuk memperoleh harga yang lebih baik dari  harga pasar yang didasari oleh kondisi yang belum pasti karena mengacu pada  pergeseran kurs yang dilihat berdasarkan hukum Islam yang berdasarkan alQur'an dan hadis, dan pendapat para ulama.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi