BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dalam era globalisasi dewasa ini,perkembangan
perekonomian suatu negara tidak hanya
ditentukan oleh negarayang bersangkutan, akan tetapi terpaut dengan sistem perekonomian global, khususnya
dalam bidang perdagangan internasional,
tentu tidak akan terlepas dari peredaran mata uang asing di dalam suatu negara. Karena transaksi internasional
bukan dilakukan dalam satu mata uang
saja, melainkan mata uang asing jugaikut terlibat di dalamnya. Misal sebuah perusahaan Amerika menjual barang
kepada sebuah perusahaan Perancis, biasanya
si penjual menghendaki pembayaran dilakukan dalam dolar dan si pembeli membayar dengan mata uang Franc.
Dengan demikian secara tidak langsung di
tengah perkembangan tersebut terjadilah penawaran dan permintaan devisa di dalam bursa valuta asing (valas)
atau foreign exchangeyang pada gilirannya
akan terjadi transaksi jual beli valas.
Adanya perbedaan mata uang
tersebut maka nilai tukar antara keduanya pun juga berbeda. Hal ini dikarenakan hubungan
nilai tukar mata uang ini dinyatakan
dalam hubungan harga antar mata uang tersebut. Bila nilai tukar tidak berfluktuasi tidak akan ada perbedaan, apakah
transaksi itu dalam dolar/dalam mata
uang asing lainnya, tetapi pada kenyataan nilai tukar itu berfluktuasi sehingga perusahaan yang melakukan transaksi
inter (expor-impor) menanggung resiko
akibat fluktuasi nilai tukar.
Perkembangan ekonomi di Indonesia
mengakibatkan terjadinya peningkatan
pada perdagangan international, hal init terbukti dengan makin banyaknya perusahaan expor-impor di Indonesia.
Transaksi expor impor merupakan
transaksi mata uang asing karena menggunakan valas foreign exchangesebagai alat pembayaran.
Pertukaran mata uang satu negara
ke mata uang negara lain bermula dari kegiatan
dari kegiatan perdagangan internasional, investasi asing, pembayaran deviden ke negara asal investor, dan pinjaman
serta pembayaran-pembayaran yang lain.
Yang merupakan unsur-unsur dari neraca pembayaran suatu negara.
Pengaruh valas mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia, baik secara langsung,
maupun tidak langsung yang disebabkan oleh adanya keterkaitan atau ketergantungan di satu pihak dan persaingan
yang semakin ketat di lain pihak antar
manusia. Adapun keterkaitan dan
persaingan tersebutternyata telah menyebabkan valuta asing itu sendiri
ditransaksikan atau diperdagangkan sebagai komoditas atau benda ekonomi di bursa valas.
J. Fred Weston dan Thomas E. Copeland,
Manajemen Keuangan, h. 448.
Latumeirissa. R. Julius, Esensi-Esensi
Perbankan, h. 58 Perdagangan valas
dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak (sarf). Harga atas pertukaran ini dapat
ditentukan berdasarkan kesepakatan antara
penjual dan pembeli.
Ditinjau dari cara transaksinya, dimana barang
yang dijual tidak diserahkan langsung
kepada pembeli, maka dalam hukum Islam disebut sebagai salam atau salaf. Namun biasanya berlaku untuk
barang tertentu yang bukan merupakan
barang sejenis.
Diriwayatkan oleh Abu Ubadah bin
Ash-Shamid bahwa Rasulullah SAW.
Telah bersabda Emas dan perak
sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam,
sama timbangannya maupun harganya dan
harus dibawah tangan. Bila terjadi berlainan jenis, maka juallah menurut keinginanmu dengan syarat harus
dibawah tangan”.(HR. Muslim).
Transaksi callable forwardmerupakan bursa
berjangka.Bursa berjanka merupakan salah
satu bentuk pasar yang menyuguhkan sistem perdagangan yang berbeda dengan sistem perdagangan biasa. Model
penyerahan barang yang dilakukan secara
berjangka, transaksinyadilakukan oleh pialang, yang mana pialang tersebut harus tercatat sebagai
anggota bursa berjangka. Kemudian yang Syafi’i
Antonio, Bank Syari’ah dari teori dan Praktek, h. 196 Qusairi, al-Muslim bin Hajjaj, S{ah}i>h}
Muslim, juz 5, h. 342.
diperjualbelikan bukanlah suatu komoditas
secara fisik, akan tetapi sertifikat kepemilikan
atau aktiva keuangan yang lainnya ditentukan dari produk pokok (underlying assets), kesepakatan yang terjadi
juga tidak dituangkan dalam bentuk kontrak
tertulis tetapi dicatat oleh bursa dan lembaga kliring.
Lahirnya perdagangan kontrak
berjangka baik dalam komoditas di bursa berjangka
Jakarta maupun indeks di pasar modal disambut dengan pro dan kontra.
Pihak yang kontra berpendapat bahwa
kontra berjangka tidak mempunyai nilai tambah.
Hal ini dikarenakan jumlah keuntungan di
satu pihak merupakan kerugian di pihak
lain, yang kalau dijumlahkan bernilai nihil. Lebih jauh lagi yang beranggapan bahwa produk ini merupakan
ajang perjudian, terutama karena transaksi
callable forward ini memiliki resiko yang sangat tinggi.
Dilihat dari pelaksanaan
transaksi Callable forward dimana nasabah berinvestasi dengan melakukan kombinasi
transaksi forwarddan optiondengan harapan
untuk memperolehharga yang lebih baik dari harga pasar.
Hal ini terdapat suatu
permasalahan yang berbeda dengan jual beli mata uang asing yang biasa dimana dalam pelaksanaan
Callable forward di dasari oleh kondisi
yang belum pasti karena mengacu pada pergeseran kurs.
Permasalahan ini perlu dikaji
hukumnya karena semakin berkembangnya perekonomian
internasional pada saat ini yang melibatkan seluruh komponen masyarakat di dunia baik yang muslim maupun
non muslim.
Setelah menerangkan tentang callable forward, penulis mendiskripsikannya dalam sebuah judul yaitu
“Callable Forwarddalam Pandangan Hukum
Islam”.
B. Rumusan Masalah Agar lebih praktis dan operasional, maka studi
ini perlu dirumuskan dalam bentuk
pertanyaan.
1. Bagaimana deskripsi callable forward ? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap callable forward ? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka ini merupakan gambaran antara
hubungan topik yang akan diteliti dengan
penelitian sejenis yang sudah pernah dilakukan oleh penelitian sebelumnya, sehingga tidak terjadi
pengulangan/duplikasi penelitian.
Adapun pembahasan tentang forward
telah dilakukan penelitian oleh: 1. Siti Rahmah pada tahun 2002 menulistentang
“Tinjauan Hukum Islam Mengenai Forward
Tradingdi Pasar Foreign Echange (Forex)”. Menjelaskan tentang pelaksanaan perdagangan valas (foreign
exchange) dan jenis-jenis transaksi,
khususnya transaksi perdagangan berjangka (forwardtrading).
2. Jati Lestari pada tahun 2006 menulis tentang “Tinjauan Hukum Islam terhadap Transaksi Forwarddalam Bursa Valas”. Mengenai
pelaksanaan perdagangan valas berikut
jenis-jenis transaksinya khususnya transaksi forwardjuga tinjauan hukum Islamnya, transaksi
forwarddalam bursa valas.
Sedangkan dalam judul skripsi “Callable
forward dalam pandangan hukum Islam” ini
mencoba membahas tentang transaksi pembelian valuta asing terhadap mata uang rupiah, untuk tujuan
mendapatkan tambahan income dan untuk
tujuan spekulatif, sehinggadapat menimbulkan menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.
D. Tujuan Penelitian Dalam penelitian ini tersirat beberapa tujuan
inti yang ingin dicapai, diantaranya : 1.
Untuk mengetahui gambaran tentang Callable forward 2.
Untuk mengungkapkan analisis hukum Islam tentang Callable forward E.
Kegunaan Hasil Penelitian Kegunaan
hasil penelitian yang penulis harapkan dari skripsi adalah agar bermanfaat untuk: 1.
Dapat dijadikan landasan untuk memperkaya wacana hukum Islam tentang masalah transaksi callable forward.
2. Pedoman bagi para praktisi agar dalam
melakukan transaksi callable forward lebih
berhati-hati dan sesuaidengan koridor hukum Islam.
F. Definisi Operasional Dari judul di atas terdapat beberapa
penjelasantentang pengertian yang bersifat
operasional dan konsep atau variabel penelitian sehingga bisa dijadikan dalam menelusuri, menguji atau mengukur
variabel tersebut melalui penelitian
yaitu : Callable forward: Instrumen
investasi yang dilakukan nasabah dengan melakukan
kombinasi transaksi forwarddan option.
Hukum Islam
: Seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang digunakan oleh masyarakat, berlaku dan
mengikat seluruh anggotanya.
Sehingga yang dimaksud dengan
callable forwarddalam pandangan hukum
Islam adalah suatu tindakan untuk memperoleh harga yang lebih baik dari harga pasar yang didasari oleh kondisi yang
belum pasti karena mengacu pada pergeseran
kurs yang dilihat berdasarkan hukum Islam yang berdasarkan alQur'an dan hadis,
dan pendapat para ulama.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi