Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA, PENGADILAN TINGGI AGAMA, DAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG KEDUDUKAN SAUDARI KANDUNG DALAM HUKUM KEWARISAN


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Bangsa Indonesia yang menganut berbagai macam agama dan kepercayaan yang berbeda- beda mempunyai beberapa bentuk kekerabatan dengan  sistem keturunan yang berbeda- beda. Sistem keturunan ini sudah berlaku sejak  dahulu kala sebelum masuknya ajaran Islam, Hindu dan Kristen. Sistem keturunan yang berbeda- beda ini sangat berpengaruh dalam sistem pewarisan hukum adat.
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SW T. kepada manusia  dengan perantara nabi Muhammad SAW. ya ng mengandung beberapa ketentuan  tentang  ‘aqidahdan  syar i’ahyang terdapat di dalam nas{al - Qur’an dan membawa peraturan - peraturan yang semuanya itu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Semua ini semata- mata untuk mencapai kesejahteraan dan keselamata n hidup bagi manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Negara Indonesia yang mayoritas warganya adalah penganut agama Islam  sudah barang tentu al - Qur’an  merupakan pemberi informasi utama. Dimana informasi itu berupa norma - norma dan aturan - aturan yang menyan gkut segala  dimensi kehidupan manusia termasuk didalamnya informasi hukum kewarisan yang biasa disebut fara’id.

 Sejak matinya seseorang seluruh harta benda miliknya beralih kepada ahli  warisnya. Inilah yang disebut  “adigium”(pepatah) Perancis yang berbunyi  “le  mort saisit le vit”artinya orang yang meninggal dunia itu dengan sendirinya  beralih kepada ahli warisnya yang masih hidup .
 Salah satu masalah pokok yang banyak dibicarakan oleh al - Qur’an adalah  kewarisan. Kewarisan pada dasarnya  merupakan bagian ya ng tidak terpisahkan  dari hukum, sedangkan hukum adalah bagian dari aspek ajaran Islam yang pokok.
Oleh karena itu dalam mengaktualisasikan hukum kewarisan yang terdapat dalam  al - Qur’an, maka eksistensinya harus dijabarkan dalam bentuk praktik faktualnya.
Dalam hal ini, pelaksanaan hukum kewarisan harus kelihatan dalam sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat.
 Dalam masalah warisan, wanita sama kedudukannya dengan laki - laki,  wanita juga berhak mewarisi harta peninggalan si mayit. Sebagaimana tercantum  dalam al - Qur’an Surah an - Nisa< ’ ayat 7 yaitu : “Bagi orang laki -laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan  ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah  ditetapkan”. (an-Nisa’:7)   Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris, h.
 Ali Parman, Kewarisan Dalamal-Qur’an, h.
 Depag RI, al Qur'an dan Terjemahnya, h. 16   Mengenai pembagian warisan ini, Ras} ulullah SAW memerintahkan secara tegas kepada umatnya untuk melaksanakan pembagian waris dengan ketentuan yang telah digariskan dalam kitab Allah (al - Qur’an).  Hal  ini  sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud bahwa Ra s}ulullah  SAW bersabda: “Bagikanlah harta warisan diantara para ahli waris menurut kitabullah”.
 Dari uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa hukum melaksanakan dan  mengamalkan pembagian warisan yang sesuai dengan sy ari’at Islam adalah wajib  (fard{ u ‘ain) bagi setiap individu muslim Dewasa ini agak sulit untuk menemukan orang yang paham dan menguasai hukum waris. Kewajiban belajar dan mengajarkan waris tersebut dimaksudkan agar kalangan kaum muslim khususnya dalam keluarga tidak terjadi  perselisihan. Perselisihan yang disebabkan masalah pembagian harta warisan yang pada akhirnya akan terjadi perpecahan atau keretakan dalam keluarg a. Oleh  karenanya perintah h }adis|Ras} ulullah SAW yang diriway atkan oleh Ahmad “Dari  Ibnu  Mas’ud dia berkata telah bersabda Ras{ulullahSAW: Pelajarilah al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia dan pelajarilah fara’id dan ajarkanlah  kepada m anusia karena aku adalah orang yang akan mati dan ilmu pun bakal   Imam al-Hafid Abu Dawud Sulaiman bin As-as, Sunan Abu Dawud, Juz II, h. 13    diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan  masalahnya tidak menemukan seseorang yang memberikan kepada keduanya”.
(HR. Ahmad)  Dan seluruh hukum yang ada dan berlaku dewasa ini disamping hukum  perkawinan, maka hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan  mem eg ang peranan yang sangat penting, bahkan menentukan dan mencerminkan  sistem dari seluruh hukum, maka hukum perkawinan dan kewarisanlah yang menen tukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat.
 Diantara aturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang di tetapkan oleh Allah SWT adalah aturan tentang harta warisan, yaitu harta dan pemiliknya yang timbul sebagai akibat dari suatu kematian, bahwa setiap manusia  mengalami peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya. Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal memerlukan peraturan tentang  siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya dan bagaimana cara mendapatkannya .
 Hukum kewarisan merupakan hukum kekeluargaan yang didalamnya terdapat asas- asas yang dianggap mensifati hukum kewarisan Islam, adapun asasasas tersebut adalah:  Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 14, h.
 Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al -Qur’an dan Hadis Cet III, h.
 Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Isalam, h. 3    1.  Asas  Ijbari , bahwa para ahli waris memperoleh bagian harta sebagai harta  peralihan d ari orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup  berlaku dengan sendirinya secara hukum tanpa rekayasa.
2.  Asas bilateral, bahwa kewarisan beralih dari kedua belah pihak garis keluarga.
3.  Asas individual, bahwa harta warisan yang sesuai dengan hakny a.
4.  Asas keadilan yang berimbang, bahwa jumlah nilai bagian antara laki - laki dan  perempuan mempunyai keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan .
5.  Asas akibat kematian, bahwa peralihan harta seseorang bagi ahli waris hanya  berlaku setelah pewaris meninggal dunia .
 Dengan menggunakan hak kewarisan Islam yang bersumber dari wahyu  Allah dalam al - Qur’an dan h {adis {Ras} ulullah SAW yang berlaku wajib ditaati  oleh umat Islam, dulu, sekarang dan yang aka n datang .
 Bahwa dasar b erlakunya hukum Islam di Indonesia sangat  berpengaruh  dalam  pelaksanaan hukum kewarisan di  Indonesia. Bahwa pada phase pemerintahan Hindia Belanda hukum Islam pertama kali di perlakukan sebagai  hukum kepada bangsa Indonesia yang ber agama Islam ialah berdasarkan dengan  Regeerings Reglement  (RR) berlakunya  Undang- undang Islam bagi orang Indonesia ditegaskan dalam pasal 75 RR ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:  Ibid, h.
 M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan  Menurut Hukum Perdata (BW), h. 3   “Oleh  hakim Indonesia itu hendaklah diperlakukan Undang-undang agama (gods-di bhstige-wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia.”  Bahwa pengadilan merupakan salah satu simbol dari kekuasaan dan Pengadilan Agama Islam adalah simbol dari kekuasaan Islam, untuk melaksanakan ketentuan - ketentuan hukum Islam, wewenang Pengadilan Agam a  dapat mengadili sengketa tentang kewarisan.
Menurut Undang- undang Peradilan Agama No. 7 tahun 1989 dan Undang undang No.  3tahun  2006tentang ketentuan - ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam Undang - undang No. 7 tahun 1989 pasal 51 yaitu: “Pengadilan  Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding”  Dalam kasus perkara di  Pengadilan Agama Bojonegoro, Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya, d an  Mahkamah Agungini adalah merupakan kasus waris di mana dalam sengketa harta waris ini seorang saudari kandung mendapatkan warisan atau tergolong ahli waris dari saudaranya. Sedangkan ahli  warisnya terdiri dari ibu, istri, anak. Di dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama  memutuskan bahwa ahli waris dari pewaris adalah ibu, istri, anak, saudari kandung.  Sedangkan semua harta pewaris sudah dikuasai oleh saudari kandung  tersebut bersama ibunya. Selama pewaris meninggal harta peninggalannya tidak  langsung dibagikan kepada ahli waris, sehingga selang beberapatahun istri almarhum (pewaris) menggugat saudaranya ke Pengadilan Agama  Bojonegoro   Ibid, h.
 Amandemen UU Peradilan Agama , Media Centre    guna untuk mendapatkan haknya dan hak anaknya. Karena selama ini haknya dan  hak anaknya dalam kekuasaan ibu dan saudari kandung (pewaris), sedang menurut hukum kewarisan I slam, hak seorang istri dan anak adalah lebih besar  dari pada haknya seorang ibu. Apalagi seorang saudari kandung yang bersamaan  dengan seorang anak.  Dan di dalam putusan PengadilanTinggi Agama Surabaya  tergugat (masri)  merasa tidak puas sehinga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
B.  Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah tersebut dapat di kemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1.  Apa pertimbangan hakimPengadilan Agama Bojonegoro, Pengadilan Tinggi  AgamaSurabaya, dan Mahkamah Agung tentang k edudukan saudari kandung dalam hukum kewarisan?  2.  Bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama, Pengadilan  Tinggi Ag a ma, dan Mahkamah Agung? C.   Kajian Pustaka Hukum kewarisan yang ada dan berlaku dewasa ini disamping hukum  perkawinan, ma ka hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan  yang memegang peranan yang sangat penting. Bahkan menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat yang   membahas masalah waris ini sangat banyak antara lain adalah skripsi Maulana  Asfuroh Bhinawati  dalam skripsinya  “Studi Komparasi Tentang Ahli Waris  Pengganti Antara Hukum Islam Dan Hukum Perdata”(2002) yang intinya  ahli waris pengganti menurut hukum Islam adalah ahli waris yang menggantikan  seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang  yang digantikan itu, sebabnya ialah karena orang yang digantikan itu adalah orang  yang seharusnya menerima warisan kalau orang itu masih hidup, tetapi dalam  kasus bersangkutan ia telah meninggal terlebih da hulu dari pewaris.
Muhammad Yusuf  dalam skripsinya: “Persepsi Masyarakat Islam Bali  Terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 185 Ayat 1 Tentang Ahli Waris  Pengganti (Studi Kasus Masyarakat Desa Kampung Kusambuh Dan Desa Kampung Gelgel)”(2005). Yang intinya  pandangan masyarakat Islam Bali terhadap Kompilasi Hukum Islam merupakan pembaharuan hukum tentang kewarisan. Namun masyarakat Islam Bali kampung Kusamba dan kampung Gelgel memandang belum memahami dan bahkan belum menerima tentang adanya KHI ini. Karena masyarakat tersebut masih berpedoman dengan sistem  kewarisan  fara>’id  dan berdasarkan dari al - Qur’an sehingga masyarakat itu  Maulana AsfourohBhinawati adalah alumni tahun 2002 IAIN Sunan Ampel Surabaya  Fakultas Syari'ah dengan judul skripsi " Studi Komparasi Tentang Ahli Waris Pengganti Antara  Hukum Islam Dan Hukum Perdata".
 Muhammad Yusuf adalah alumni tahun 2005 IAIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas  Syariah dengan judul skripsi " Persepsi Masyarakat Islam Bali Terhadap Kompilasi Hukum Islam  Pasal 185 Ayat 1 Tentang Ahli Waris Pengganti (Studi Kasus Masyarakat Desa Kampung Kusambuh Dan Desa Kampung Gelgel)"    mengira bahwa KHI tersebut hanya merupakan hasil pemikiran manusia atau pemikiran Ijtihad.
Dalam hal ini penulis juga membahas tentang ahli waris pengganti tetapi  masalahnya berbeda dari yang dikemukakan karya- karya ilmiah lainnya. Penulis  mengangkat suatu kasus:  Analisis hukum Islam terhadap putusan Pengadilan  Agama, Pengadilan Tinggi Aga ma,  dan Mahkamah Agung tentang kedudukan saudarikandung dalam hukum kewarisan ,  dan setelah itu penulis  akan menjelaskan apa pertimbangan dan dasar hukum yang dipakai hakim Pengadilan Agama Bojonegoro,  Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,  Mahkamah  Agung, dalam menyelesaikan perkara tersebut.
D.  Tujuan Penelitian Sesuai dengan permasalahan di atas, maka penelitian skripsi ini bertujuan  antara lain: 1.  Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agma Bojonegoro,  Pengadilan Tinggi Agma Surabaya,  dan Mahkamah Agung .
Dalam memberikan bagian waris kepada sau dari kandung dalam hukum kewarisan.
2.  Untuk mengetahui putusan Pengadilan Agama  Bojonegoro, Pengadilan Tinggi  Agama Surabaya,  dan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara tersebut menurut h u kum Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi