Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN FATWA DSN NOMOR: 26/DSN-MUI/III/2002 TENTANG RAHN EMAS (STUDI DI BANK SYARI’AH MANDIRI CABANG KARANGAYU SEMARANG)


BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Islam merupakan agama yang lengkap dan sempurna karena di dalamnya terdapat kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk).
Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka.
Keuniversalan Islam, mengajarkan kepada umatnya supaya hidup saling tolong-menolong yang kaya harus menolong yang miskin, yang mampu harus menolong yang tidak mampu. Bentuk dari tolong menolong ini bisa berupa pemberian dan bisa berupa pinjaman.
 Allah berfirman dalam surat alMaidah ayat 2 sebagai berikut  “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah : 2).
 Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, kadang tidak dapat tercukupi dengan harta yang dimilikinya. Untuk kebutuhan mendesak dan segera, seperti biaya pengobatan, sering kali seseorang  Muhammad Sholikul Hadi, Pegadaian Syari'ah, Jakarta : Salemba Diniyah, 2003, hlm.
 Departemen Agama RI., Al-Qur'an dan Terjemahnya,Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah al-Qur'an, 1986, hlm.

 meminjam kepada orang lain. Dalam Islam akad pinjaman seperti ini dinamakan akad qard. Akad ini sesuai aturan Islam haruslah di saksikan oleh dua orang saksi dan dilakukan secara tertulis. Jika tidak demikian hendaknya orang yang berhutang memberikan barang kepada orang yang menghutangi sebagai jaminan atas utangnya. Bentuk akad ini dinamakan sebagai akad gadai yang dalam hukum Islam disebut akad rahn.
 Gadai dalam Hukum Perdata disebut dengan istilah panddan hypotheek. Menurut bunyi pasal 1162 BW (burgelijk wetbook) bahwa yang dimaksud hypotheekadalah suatu hak kebebasan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu. Kedua hal kebendaan tersebut memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk di pakai tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang semata  Dalam istilah hukum Islam gadai di sebut dengan rahn (barang jaminan) yang merupakan sarana saling tolong menolong bagi umat islam tanpa adanya imbalan jasa. Ulama’ fiqih Malikiyah berpendapat bahwa yang dijadikan barang jaminan (agunan) bukan saja harta yang bersifat materi, tetapi juga harta yang bersifat bermanfaat tertentu. Harta yang dijadikan barang jaminan tidak harus diserahkan secara aktual, tetapi boleh juga penyerahannya secara hukum, seperti menjadikan sawah sebagai jaminan (agunan) maka yang di serahkan adalah surat jaminannya (sertifikat sawah).
 Dadan Mutaqien, Aspek Legal Lembaga Keuangan Syari,Ah,Yogyakarta:Safira insani Press: 2009, hlm 105-  Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshori, AZ, MA., Problematika Hukum Islam Kontemporer III, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004, hlm.
 Ar-rahndi tangan murtahin (pemberi utang) hanya berfungsi sebagai jaminan utang rahin(orang yang berhutang). Barang jaminan itu baru boleh di jual/di hargai apabila dalam waktu yang di setujui kedua belah pihak, utang tidak boleh di lunasi orang yang berhutang. Oleh sebab itu hak pemberi hutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila yang berhutang tidak mampu melunasi utangnya.
 Salah satu bentuk jasa pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah rahnyaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Banyak terlihat sekarang beberapa bank syaria’h merespon kebutuhan masyarakat akan hal itu mengeluarkan produk pembiayaan berupa gadai emas syari’ah. Dimana masyarakat pada umumnya telah lazim menjadikan emas sebagai barang berharga yang di simpan dan menjadikannya objek rahn sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pinjaman uang.
Prospek investasi emas yang kian menguntungkan karena harga selalu naik, harga emas cenderung tumbuh 25% sampai 30% setiap tahun. pada 2006, 1 gram seharga Rp.180.000-an, sekarang Rp.380.000-an. Bahkan prediksi pada 2015 harga emas per gram akan mencapai 1,057 jutaan. Itulah sebabnya kenapa gadai emas banyak di minati masyarakat pada saat ini.
Berdasarkan surat yang diterima DSN-MUI dari Bank Syari’ah Mandiri No 3/303/DPM tanggal 23 Oktober 2001 tentang permohonan Fatwa Produk Gadai Emas. Dan hasil rapat pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari  Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007, hlm  Kamis, 14 Muharam 1423 H/28 Maret 2002 M memutuskan fatwa DSN-MUI Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahnemas.
Dalam keputusan tersebut gadai emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahnyang sudah di atur (dalam fatwa DSN nomor:25/DSN-MUI/III/ tentang Rahn) dimana mutahin(penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin(yang menyerahkan barang) di lunasi. Marhundan pemanfaatanya tetap menjadi milik rahinyang pada prinsipnya marhuntidak boleh di manfaatkan oleh murtahinkecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatanya itu sekedar pengganti pemeliharaan dan perawatannya. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun)ditanggung oleh penggadai (rahin).Besarnya ongkos didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata di perlukan. Biaya penyimpanan barang (marhun)dilakukan atas dasar akad ijarah.
 Karakteristik gadai emas syari’ah di BSM berdasarkan prinsip syari’ah dengan akad qarddalam rangka rahndan akad ijarah. Biaya administrasi dan asuransi barang jaminan dibayar pada saat pencairan. Biaya pemeliharaan dan penyimpanan ditentukan berdasarkan besarnya pinjaman yang diterima nasabah. Biaya pemeliharaan dihitung per 15 hari dan di bayar pada saat pelunasan. Adapun apabila sampai dengan 4 bulan belum dapat melunasi pinjaman maka cukup dengan membayar biaya pemeliharaan dan administrasi.
 DSN-MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syari¶ah Nasional, Cet.3, Jakarta: Gaung Persada Press, 2006, hlm 158-  Berdasarkan fenomena di atas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian terhadap praktek gadai emas relevansinya dengan fatwa DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 26 DSN-MUI/III/ tentang RahnEmas studi di Bank Syari’ah Mandiri Semarang.
B. RUMUSAN MASALAH Dari latar belakang tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan beberapa masalah diantaranya; 1. Bagaimana praktek gadai emas di Bank syari’ah Mandiri Semarang.
2. Apakah gadai emas di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Karangayu Semarang dalam prakteknya sudah sesuai dengan hukum Islam dan prinsip syari’ah seperti yang telah diatur dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor : 26/DSN-MUI/2002 Tentang RahnEmas.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi