BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Diantara sekian
masalah yang menyangkut hubungan antar manusia atau seringkali dikenal dengan istilah muamalat duniawiyah,masalah perkawinan dengan
segala persoalan yang berada di sekitarnya dalam pandangan Islam mendapatkan
peranan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dipahami sebenarnya masalah perkawinan merupakan persoalan yang sangat erat
hubungannya dengan persoalan hajat dan
kebutuhan hidup yang amat serius bagi
manusia yaitu dorongan kelamin ( libido sexualit as) serta dorongan makan dan minum (untuk mempertahankan hidup).
Perkawinan berasal dari kata Arab
yaitu dalam kamus munawir mempunyai beberapa arti, yang antara lain (akad nikah) (nikah, kawin) dan (kawin).
Al - Qur’an menggunakan kata ini untuk makna tersebut
disamping secara majazi - diartikannya dengan hubungan seks. Secara bahasa pada mulanya kata nikah digunakan dalam
arti “berhimpun”.
Allah berfirman dalam surat al - Hujurat ayat
13 ; Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan
Islam, hal.
Ahmad Warson Munawir, Al -Munawir
KamusArab-Indonesia, hal.
M.Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, hal. 191 “
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki -laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsabangsa dan bersuku -suku supaya kamu saling
kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah
orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(Q.S. al -
Hujurat : 13) Ayat tersebut menunjukkan
kepada semua manusia perlunya diadakan interaksi antar sesama manusia, agar
terjadi suatu ketentraman yang terjalin diantara keduanya, salah satunya
melalui perkawinan. Dengan adanya suatu ikatan keluarga maka perlu diadakan
suatu ikatan yakni perkawinan. Dengan perkawinan itu akan terjadi suatu
keluarga yang penting dalam masyarakat dan memiliki sifat yang universal, menurut esensi
yang terkandung dalam syariat perkawinan
adalah hanya mentaati perintah Al lah serta sunnah nya. Tetapi pada hakikatnya perkawinan itu adalah suatu
kehidupan rumah tangga yang dapat menciptakan
dan mendatangkan kemaslahatan, baik pelaku perkawinan maupun masyarakat, oleh karena itu perkawinan tidak
hanya mempunyai sifat yang inter nal akan tetapi juga mempunyai kaitannya
eksternal yang melibatkan banyak pihak.
Depag RI, al- Qur’andan Terjemahnya,hal.
Rahmat Hakim,
Hukum Perkawinan Islam,hal. 13 Menurut
bahasa, nikah berarti penggabungan dan
percampuran, sedangkan dalam syari’at yaitu akad antara pihak laki - laki dan
wali perempuan yang karenanya hubungan
badan menjadi halal.
Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi.
“Dan Barangsiapa diantara kamu
(orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini w anita yang beriman, dari
budak -budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah
mereka dengan seizin tuan mereka, dan
berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri,
bukan pezina dan bukan (pula) wanita
yang mengambil laki -laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah
menjaga diri dengan kawin, kemudian
mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas Syahkh Hasan Ayyub, Fiqh Keluarga,hal. 3 mereka
separo hukuman dari hukuman wanita -wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu,
adalah bagi orangorang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari
perbuatan zina) di antara kamu, dan
kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Q.S.
an-Nisa’ : 25 ) Dari ayat di atas,
bahwasannya perkawinan itu tidak lepas dari syaratsyarat perkawinan,
sebagaimana yang tercantum dalam KHI pasal 14 jo pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 yang menetapkan bahwa
untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan Ijab dan Qabul.
Pernikahan, atau tepatnya
berpasangan merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk. Berulang - ulang hakikat ini
ditegaskan oleh al - Qur’an antara lain dengan
firman - Nya.
“
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat (kebesaran Allah). (Q.S. al-
Dzariyat : 49) al- Qur’an dan
Terjemahnya,hal. 106 - Depag RI, al-
Qur’an dan Terjemahnya,hal. 756 Artinya: Maha suci Tuhan yang telah menciptakan
pasangan-pasangan semuanya, baik dari
apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka
ketahui (Q.S. Yasin : 36) Suatu
perkawinan merupakan ketentuan dari Allah swt dalam menjadikan dan menciptakan alam ini, dan disebutkan juga
dalam UU Tahun 1974 pasal 1 yang
berbunyi: “ Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa ” Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan
dorongan yang sulit dibendung setelah
dewasa. Oleh karena itu, agama mensyaratkan dijalinnya pertemuan antara pria
dan wanita, dan mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya “perkawinan”,
dan beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketentraman atau sakinah dalam istilah
al - Qur’an. Sedangkan menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1974pasal 1
berbunyi; Perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Perkawinan yang dituntut oleh
syari’at Islam diletakkan dalam prinsip berkeadilan
dan berkeseimbangan, sehingga melegakan kedua belah pihak. Dalam Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 6 jo KHI
pasal 4 yang berbunyi; “Perkawinan harus
didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Nikah Ibid, hal. 628 merupakan
sunnatullah bagi hambanya,
berlaku pada semua hambanya, khususnya bagi manusia (laki - laki dan perempuan).
Perkawinan adalah suatu cara yang
diberikan oleh Allah SWT sebagai jalan
bagi mereka untuk mengembangkan keturunan dan melestarikan kehidupannya
setelah masing - masing pasangan dari
mereka (laki - laki dan perempuan) sudah siap melakukan perannya yang positif
dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT,
dalam surat al - Hujurat ayat 13 yakni”
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki -laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa -bangsa dan
bersuku -suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah
orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S. al -
Hujurat : 13) Perkawinan yang dilakukan
berdasarkan ketentuan Undang - Undang merupakan
dasar terbentuknya hubungan antara seorang wanita yang hidup berdampingan
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah Maftuh Ahnan,Risalah Fiqih Wanita,hal.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi