Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP ADALNYA WALI TANPA ALASAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA LAMONGAN No. 023Pdt.P2006PA.Lmg)


 BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Diantara sekian masalah yang menyangkut hubungan antar manusia atau  seringkali dikenal dengan istilah  muamalat duniawiyah,masalah perkawinan dengan segala persoalan yang berada di sekitarnya dalam pandangan Islam mendapatkan peranan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dipahami sebenarnya  masalah perkawinan  merupakan persoalan yang sangat erat hubungannya dengan  persoalan hajat dan kebutuhan hidup yang amat  serius bagi manusia yaitu dorongan kelamin ( libido sexualit as)  serta dorongan makan dan minum (untuk  mempertahankan hidup).
Perkawinan berasal dari kata Arab yaitu  dalam kamus munawir  mempunyai beberapa arti, yang antara lain  (akad nikah)  (nikah,  kawin) dan (kawin).
 Al - Qur’an menggunakan kata ini untuk makna tersebut disamping secara majazi - diartikannya dengan hubungan seks. Secara  bahasa pada mulanya kata nikah digunakan dalam arti “berhimpun”.
 Allah berfirman dalam surat al - Hujurat ayat 13 ; Rahmat Hakim,  Hukum Perkawinan Islam, hal.
 Ahmad Warson Munawir, Al -Munawir KamusArab-Indonesia, hal.
 M.Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, hal. 191   “    Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang  laki -laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsabangsa dan bersuku -suku supaya kamu saling kenal-mengenal.

Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah  ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah  Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(Q.S. al - Hujurat : 13)  Ayat tersebut menunjukkan kepada semua manusia perlunya diadakan interaksi antar sesama manusia, agar terjadi suatu ketentraman yang terjalin diantara keduanya, salah satunya melalui perkawinan. Dengan adanya suatu ikatan keluarga maka perlu diadakan suatu ikatan yakni perkawinan. Dengan perkawinan itu akan terjadi suatu keluarga yang penting dalam masyarakat dan  memiliki sifat yang universal, menurut esensi yang terkandung dalam syariat  perkawinan adalah hanya mentaati perintah Al lah serta sunnah nya. Tetapi pada  hakikatnya perkawinan itu adalah suatu kehidupan rumah tangga yang dapat  menciptakan dan mendatangkan kemaslahatan, baik pelaku perkawinan maupun  masyarakat, oleh karena itu perkawinan tidak hanya mempunyai sifat yang inter nal akan tetapi juga mempunyai kaitannya eksternal yang melibatkan banyak  pihak.
  Depag RI, al- Qur’andan Terjemahnya,hal.
 Rahmat Hakim,  Hukum Perkawinan Islam,hal. 13   Menurut bahasa, nikah berarti  penggabungan dan percampuran, sedangkan dalam syari’at yaitu akad antara pihak laki - laki dan wali perempuan  yang karenanya hubungan badan menjadi halal.
 Sebagaimana firman Allah SWT  yang berbunyi.
“Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup  perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia  boleh mengawini w anita yang beriman, dari budak -budak yang kamu  miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari  sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan  mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang  merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan  bukan (pula) wanita yang mengambil laki -laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin,  kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas   Syahkh Hasan Ayyub, Fiqh Keluarga,hal. 3    mereka separo hukuman dari hukuman wanita -wanita merdeka yang  bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orangorang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan  zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah  Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Q.S. an-Nisa’ : 25 )  Dari ayat di atas, bahwasannya perkawinan itu tidak lepas dari syaratsyarat perkawinan, sebagaimana yang tercantum dalam KHI pasal 14 jo pasal 6  UU No. 1 Tahun 1974 yang menetapkan bahwa untuk melaksanakan perkawinan  harus ada: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan Ijab dan  Qabul.
Pernikahan, atau tepatnya berpasangan merupakan ketetapan Ilahi atas  segala makhluk. Berulang - ulang hakikat ini ditegaskan oleh al - Qur’an antara lain  dengan firman - Nya.
“  Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu  mengingat (kebesaran Allah). (Q.S. al- Dzariyat : 49)  al- Qur’an dan Terjemahnya,hal. 106 -  Depag RI, al- Qur’an dan Terjemahnya,hal. 756   Artinya:  Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan  semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri  mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui (Q.S. Yasin : 36)  Suatu perkawinan merupakan ketentuan dari Allah swt dalam menjadikan  dan menciptakan alam ini, dan disebutkan juga dalam UU Tahun 1974 pasal 1  yang berbunyi: “ Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita  sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ” Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan  yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu, agama mensyaratkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita, dan mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya “perkawinan”, dan beralihlah kerisauan pria dan wanita  menjadi ketentraman atau sakinah dalam istilah al - Qur’an.  Sedangkan menurut  Undang- Undang No. 1 Tahun 1974pasal 1 berbunyi; Perkawinan adalah ikatan  lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan  tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa.
Perkawinan yang dituntut oleh syari’at Islam diletakkan dalam prinsip  berkeadilan dan berkeseimbangan, sehingga melegakan kedua belah pihak. Dalam  Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 6 jo KHI pasal 4 yang berbunyi;  “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Nikah   Ibid, hal. 628   merupakan  sunnatullah   bagi hambanya, berlaku pada semua hambanya, khususnya bagi manusia (laki - laki dan perempuan).
Perkawinan adalah suatu cara yang diberikan oleh Allah SWT sebagai  jalan bagi mereka untuk mengembangkan keturunan dan melestarikan kehidupannya setelah  masing - masing pasangan dari mereka (laki - laki dan perempuan) sudah siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
 Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT, dalam surat al - Hujurat ayat 13 yakni”     Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang  laki -laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa  -bangsa dan bersuku -suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah  ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah  Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S. al - Hujurat : 13)  Perkawinan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang - Undang  merupakan dasar terbentuknya hubungan antara seorang wanita yang hidup berdampingan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah   Maftuh Ahnan,Risalah Fiqih Wanita,hal.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi