Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM PADA APLIKASI RETENSI CO ASURANSISYARI’AH PADA PERUSAHAAN PT. ASURANSI TAKAFUL INDONESIA DI KOTA SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Yang perlu disadari betul oleh umat manusia adalah bahwa dunia tempat  kita hidup ini mempunyai prinsip selalu berkembang dari waktu ke waktu atau  kita bisa menyebutnya sebagai perubahan. Perkembangan yang terjadi pada dunia  tersebut ada yang kasat mata atau bisa dilihat dan diamati oleh siapa saja tanpa  pengetahuan dan keahlian khusus tertentusehingga dapat diamati oleh semua  orang, namun memang ada beberapa perkembangan yang tidak bisa kita amati  secara kasat mata. Dan biasanya perkembangan ini hanya bisa diidentifikasi oleh  beberapa orang saja. seperti: para investor, broker valas, perancang mode  pakaian, para pembuat undang-undang, dan lain-lain.
Kita juga tahu bahwa nenek purba kita masih menggunakan batu dan  tulang-tulang sebagai alat jual beli mereka, namun sekarang kita akan sangat  kesulitan menemukan barang-barang tersebut masih digunakan sebagai alat tukar  jual beli. Tetapi tentunya kita akan dengan mudah menemukan bahwa alat tukar  jual beli tersebut, telah berubah menjadi kepingan koin logam atau kertas.

Dan juga kita tahu bahwa orang perlu bertatap muka secara langsung  untuk melakukan transaksi jual beli, tetapi sekarang teknologi telah semakin   canggih dan akan semakin canggih lagi, sehingga dimungkinkan orang-orang  bisa melakukan transaksi antar tempat yang berjauhan, karena teknologi telah  mempermudah semuanya.
Karena pada dasarnya otak manusia juga mempunyai peran penting dalam  menciptakan perubahan. Dan potensi tersebut akan terus berlangsung seiring  dengan bertambahnya jumlah manusia, ituberarti semakin banyak pula jumlah  otak yang mendorong perubahan, jadi bisa dikatakan segala perubahan hampir  pasti tidak bisa dibendung apalagi jika perubahan tersebut ada sangkut pautnya  dengan kebutuhan umat manusia.
Untuk perkembangan dan perubahan yang tidak kasat mata oleh semua  orang, memang sering sekali pada prosesnya akan mengalami hambatanhambatan, khususnya hambatan dari kepercayaan masa lalu atau ketentuan masa  lalu, yang masih bertahan pada cara  masa lalu dan pada dasarnya masih  menganut kepercayaan bahwa segala sesuatunya harus sama seperti yang dulu  dan hambatan-hambatan ini pada dasarnya tidak akan bertahan lama.
Untuk itu, dalam kaitannya dengan persoalan kehidupan sehari-hari,  khususnya yang menyangkut persoalan kehidupan bermu’amalah, sebenarnya  syari’ah Islam cukup permisif dan mudah. Atau dalam bahasa sederhananya pada  dasarnya segala persoalan bermu’amalahsemuanya diperbolehkan. Pernyataan  ini, berdasarkan pada pendapat-pendapat para ulama’ atau ahli fikih yang  mengatakan bahwa “segala sesuatu asalnyaadalah diperbolehkan (mubah)”. Ada  beberapa dalil yang mendukung pernyataan ini, antara lain “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi ini untuk kamu……”  (Al – Baqarah : 29 )  “(Allah) telah memudahkan untuk kamuapa-apa yang ada di langit dan apa –  apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari padanya…….”( Al –  Jatsiyath: 13 ) “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk  kepentinganmu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan  untukmu nikmatnya lahir dan batin”(Luqman : 20)  Dari ayat-ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa semua hal pada  dasarnya diperbolehkan, kecuali hal-hal yang dilarang secara sepesifik dan yang  terdapat pada daftar pengecualian.
Dalam Islam sendiri, daftar hal-hal yang dilarang tidak terlalu panjang  bila dibandingkan daftar hal-hal yang diperbolehkan yang memang sangat luas  cakupannya.
 Seperti dalam Islam kita akan menemukan daftar sedikit sekali   Depag, Al Qur'an dan Terjemahnya, edisi baru h.
 Ibid h.
 Ibid h.
 Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syari’ah dalam Praktek, h. 1   tentang pelarangan pada minuman tertentu, seperti minuman keras, jika  dibandingkan dengan banyaknya daftarminuman yang diperbolehkan.
Di dalam praktek bisnis Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,  agar praktek tersebut bisa diperbolehkan, yaitu harus terbebas dari garar, mais}ir, dan riba. Dan jika menyalahi ketentuan ini, praktek tersebut bisa dilarang  . Dan  salah satu praktek bisnis Islam adalah bisnis asuransi.
Asuransi syari’ah adalah prinsip perjanjian berdasar hukum Islam antara  perusahaan asuransi dengan pihak laindalam menerima amanat untuk mengelola  dana peserta melalui kegiatan investasi atau kegiatan lainyang diselenggarakan  secara syari’ah.
 Dan premi tertanggung yang terkumpul sebagai danatabarru’  diserahkan kepada perusahaan asuransi sebagai pengelola melalui akad  waka>lah.
 Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisasi secara rapi  dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis terlihat  secara nyata pada era modern. Dan padahakekatnya, secara teoritis semangat  yang terkandung dalam sebuah lembaga asuransi tidak bisa dilepaskan dari  semangat sosial dan saling tolong-menolong antar sesama manusia, sehingga  secara historis, fenomena di atas sudah ada bersamaan dengan adanya manusia.
Hal ini menguatkan sebuah kajian sosiologis bahwa status manusia selain sebagai   Ibid  Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Life And General) Konsep dan System  Operasional, h.
 Ibid, h. 354   makhluk individu di sisi lain dia jugamerangkap sebagai makhluk sosial yang  tidak dapat melepaskan dirinya dari keterkaitan terhadap orang lain. Asuransi  yang di dalamnya melibatkan kelompok sosial telah memberikan gambaran  adanya bentuk pertanggungan antar anggota kelompok.
 Di dalam al-Qur’an pun  disebutkan:   “ …..dan tolong menolong kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa….” (Al-Ma>idah: 2)  Kontrak asuransi adalah sebuah kontrak baru yang tidak ada pada zaman  Nabi, dan jenis kontrak ini tidak disebutkan baik di dalam al-Qur’an maupun  sunnah Rasul. Karena tidak ada keputusan yang tegas tentang bentuk bisnis ini  dari syari’ah, maka kontrak tersebut halal karena bermanfaat dan memberikan  keuntungan kepada banyak orang. Kajian asuransi dalam hukum hukum Islam  merupakan hal baru yang dilakukan, karena belum pernah ditemukan dalam  literatur-literatur klasik tersebut.
Kajian asuransi ini secara prinsipil akan selalu mengedepankan asas  keadilan, tolong-menolong, menghindari kezaliman, pengharaman terhadap riba  (bunga), prinsip profit and loss sharing, serta penghilangan dari unsur-unsur  garar.
  A.M. Hasan Ali, MA, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, h. 6 -   Depag, al Qur'an dan Terjemahnya …h. 156…   A. M. Hasan Ali, MA, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam,.. h. 10 -11   Maka dari sini dapat ditarik garis paralel terhadap prinsip-prinsip yang  harus ada dalam sebuah institusi asuransisyariah. Yang di dasarkan pada kajian  ekonomi Islam secara umum, seperti prinsip keadilan, tolong-menolong,  menghindari kezaliman, pengharaman terhadap riba (bunga), prinsip profit and  loss sharing, serta penghilangan dari unsur-unsur  garar.Disamping prinsipprinsip di atas yang harus dipatuhi, asuransi syariah harus dapat mengembangkan  sebuah manajemen asuransi secara mandiri, terpadu, profesional, serta tidak  menyalahi aturan dasar yang telah digariskan dalam syari’ah Islam. Ini artinya,  asuransi syaria’ah mengemban tugas agar melakukan pembersihan unsur-unsur  yang tidak sesuai dengan syariah terhadappraktek yang dijalankan oleh asuransi  konvensional.
Nilai-nilai yang umum secara konvensional seperti materialistis,  individualistis, kapitalistis, harus dihapuskan. Dan sebagai gantinya dimasukkan  semangat keadilan, kerja sama dan saling tolong menolong.
Dengan peraturan tersebut, asuransisyariah menarik perhatian banyak  kalangan, baik dari negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim maupun  dari negara-negara yang tergolong penduduk muslimnya minoritas, seperti di  negara Inggris, Amerika, Jerman, dan pada umumnya negara-negara barat  lainnya.
Asuransi syariah berpotensi untuk berkembang pesat karena dilihat dari  seperempat negara-negara di dunia adalah negara-negara berpenduduk muslim,  dan di antaranya adalah negara-negara yang kaya raya, seperti, Arab Saudi, Uni   Emiret Arab, Iran, dan lainnya. Namun, faktanya adalah sampai sekarang  sebagian besar muslim di negara-negara tersebut masih cenderung membeli  asuransi konvensional.
Kalau memang sebelumnya alasandiperbolehkannya asuransi  konvensional adalah karena adanya sebab darurat atau terdesak kebutuhan, maka  jika produk asuransi syari’ah sudah tersedia bagi umat muslim dan siap untuk  dipergunakan, tentunya alasan darurat tidak lagi dapat dipakai untuk  membenarkan penggunaan asuransi konvensional dan tentu pada akhirnya umat  Islam akan diharuskan untuk membeli asuransi syari’ah dari pada asuransi  konvensional.
 Di Indonesia, asuransi syariah merupakan sebuah cita-cita yang telah di  bangun sejak lama, dan telah menjadi sebuah lembaga asuransi modern yang siap  melayani umat Islam Indonesia dan telah berani bersaing dengan lembaga  asuransi konvensional.
Dalam asuransi syari’ah terdapat dua jenis perlindungan taka>ful.
Pertama,  taka>fulkeluarga, yaitu bentuk  taka>fulyang memberikan  perlindungan finansial dalam menghadapi malapetaka kematian dan kecelakaan  atas diri peserta taka>ful. Adapun produk  taka>fulkeluarga itu biasanya  meliputi; taka>fulberencana,  taka>fulpembiayaan,  taka>fulpendidikan,  taka>fuldana haji, taka>fulberjangka, taka>fulkecelakaan siswa, taka>ful kecelakaan diri dan taka>ful khairkeluarga. Kedua, taka>fulumum, adalah   Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syari’ah dalam Praktek, h. 1-2   bentuk taka>fulyang memberikan perlindunganfinansial dalam menghadapi  bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta taka>ful, seperti: rumah,  bangunan, kendaraan, dan sebagainya. Produk taka>fulumum ini biasanya  meliputi;  taka>fulkebakaran,  taka>fulkendaraan bermotor,  taka>ful pengangkutan laut, taka>fulrekayasa (engineering), dan lain-lain.
 Kemudian perkembangan bisnis asuransi syari’ah ini menjadi sangat  besar karena kesadaran masyarakat tentang resiko yang akan menimpa diri  mereka. Peserta asuransi juga semakin bertambah, yang mengakibatkan resiko  yang ditanggung oleh perusahaan asuransi juga semakin besar.
Perkembangan bisnis asuransi syari’ahini kemudian juga diikuti dengan  munculnya persoalan-persoalan baru, yaitu: persoalan resiko. Perusahaan  asuransi mulai khawatir akan adanya klaim resiko yang begitu besar dari peserta  asuransi yang dapat mengganggu likuiditas keuangan perusahaan, maka  perusahaan asuransi mengadakan suatu kontrak kerjasama pengelolaan resiko  dengan perusahaan lain. Salah satu kontrak kerja sama pengelolaan resiko itu  adalah kontrak Co asuransi.
Sebelum mengadakan kontrak Co asuransi, perusahaan asuransi harus  tahu tentang batas retensi yaitu batas kemampuan sebuah perusahaan asuransi  untuk menanggung resiko klaim dari peserta asuransi.
 Jika melebihi batas   A. M. Hasan Ali, MA, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islamh. 12-  Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Life And General) Konsep dan System  Operasional,h. 201   retensinya, maka perusahaan akan membuat kontrak kerja sama pertanggungan  resiko seperti kontrak Co asuransitadi.
Ada beberapa faktor yang dapat digunakan untuk menentukan tingkat  retensi yaitu:  a. Faktor besarnya modal pemegang saham dan cadangan polis  b. Ukuran portofolio bisnis asuransi syari’ah  c. Jenis resiko  d. Penyebaran jumlah manfaat usia peserta.
Adanya ketentuan harus memperhatikan faktor-faktor ini menunjukkan  bahwa pihak asuransi harus hati-hati dalam mengelola pertanggungan resiko  nasabah mereka. Jika tidak maka perusahaan asuransi dapat dikatakan lalai dalam  menjalankan amanah mereka.
Co asuransiadalah sebuh bentuk pelimpahan resiko dari yang  ditanggungkan oleh pihak asuransi pertama kepada perusahaan lain, sehingga  tentu saja harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh tanggungjawab.
Dari latar belakang tersebut, kita tahubahwa asuransi syari'ah merupakan  bentuk usaha yang masih baru dan berada pada kondisi kebutuhan ekonomi  global yang terus berkembang. Oleh karena itu asuransi syari'ahselalu dituntut  responsive untuk selalu memperbaiki bentuk pelayanannya kepada para nasabah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi