BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Seperti apa yang kita ketahui bersama selama
ini, bahwasannya sebagian besar penduduk
Indonesia menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam.
Alam semesta merupakan suatu
karunia yang diberikan oleh Allah SWT untuk kesejahteraan umat manusia sebagaimana yang
kita cita-citakan bersama. Dengan demikian,
Tanah dan Air merupakan suatu kebutuhan yang sangat pokok bagi kelangsungan hidup umat manusia. Selain
sebagai sumber kehidupan, tanah dan air
merupakan sumber kehidupan yang harus kita lestarikan bersama dengan sebaik-baiknya.
Allah SWT. merupakan pencipta dan pemilik
seluruh alam, sedangkan harta yang ada
pada manusia merupakan titipan dari-Nya. Bumi yang meliputi segala sesuatu yang ada di dalam, di luar,
ataupun di sekitarnya merupakan sumber-sumber
daya alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia seperti pasir, tanah pertanian, sungai dan lain sebagainya.
Pemanfaatan sumber daya alam Akhmad
Mujahidin, Ekonomi Islam, h.
1 tersebut dapat diberdayakan melalui kegiatan
pertanian, peternakan, industri, perdagangan
sarana transportasi, maupun pertambangan.
Tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat
sangatlah beragam, manusia sebagai
makhluk sosial tidak pernah bisa melepaskan hubungannya dengan sesama manusia, mereka saling
membutuhkan antara yang satu dengan yang
lainnya baik kebutuhan yang bersifat jasmani maupun kebutuhan yang bersifat rohani, dalam hal ini manusia akan selalu
berinteraksi dengan lingkungan masyarakat
yang ada disekitar kehidupannya.
Oleh karena beragamnya pola
tingkah laku manusia dalam upaya untuk memenuhi
kebutuhannya, maka perlu adanyaaturan-aturan yang mengikat agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya, tidak
sampai keluar dari nilai-nilai ajaran
Islam yang telah ditetapkan. Sehingga manusia yang satu dengan yang lainnya akan senantiasa terjalin secara harmonis dalam suatu lingkungan masyarakat.
Islam dalam upaya menjaga sikap
dan perilaku antara umatnya telah menetapkan
beberapa aturan atau undang-undang yang dalam istilah populer bahasa Indonesia disebut dengan istilah
Fiqhdan Syar>i’ah.
Para ahli hukum Islam mendefinisikan bahwa Fiqhmerupakan ilmu
pengetahuan tentang segala hukum-hukum
syara’yang bersifat ‘amaliyahyang dihasilkan dari dalil-dalil Ibid, h.
Ibn al-Subkiy, Jama’u al-Jawami, h. 42 yang terperinci. Sedangkan
Syari>’ahmerupakan seperangkat aturan dasar tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan
secara umum dan ditentukan langsung oleh
Allah SWT dan Rasul-Nya.
Lebih lanjut para Ulama’ Us}ul Fiqhmenegaskan
bahwa hukum Syara’ adalah ketetapan Allah dan Rasul-Nya yang mengatur segala
tingkah laku manusia yang telah
terbebani hukum. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa penggunaan istilah hukum Islam merupakan
gabungan dari Syari’ahdan Fiqh yang dapat didefinisikan sebagai seperangkat
aturan berdasarkan wahyu Allah dan
Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia yang dilalui berlaku dan mengikat untuk semua orang yang terbebani
hukum.
Hukum Islam yang terkait dalam hal cara
pengambilan hukumnya terhadap suatu
persoalan yang terjadi dalam masyarakat, dapat dikatakan memiliki tiga aspek penting yaitu, pertama,
pengambilan hukum dari Nas}-nas} secara tekstual yang dilakukan apabila
kedudukan hukumnya dari suatu masalah tertentu
terdapat dalam Nas}, kedua, pengambilan
hukum dari pemahaman (Ma’qul) Nas} -nya.
Ini dilakukan apabila dalam hukum yang akan dijadikan acuannya terdapat ‘Illat(halangan) atau dapat
diambil istinbat} hukumnya dan terkandung
kesesuaian peristiwa yang mencakup ‘Illat-nya, sedangkan nas}tidak mencantumkannya. Dalam hal ini dilakukan
dengan mencari kesejajarannya Muhammad
Ali al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, h.
M. Hasby ash-Shiddiqiy, Falsafah Hukum Islam.
Cet. V, h. 44 (meng-qiyaskan). Ketiga,
peristiwa-peristiwa yang akan dicarikan hukumnya, yang tidak terdapat sama sekali dalam nas}.
Kedatangan Nabi Muhammad dan Agama Islam yang
diajarkannya, adalah untuk mengajak
ummat manusia agar beriman dan menyembah kepada Allah SWT, sesuai dengan fitrah manusia yang
semula sebagai makhluk yang beragama dan
monoteis. Rasulullah SAW juga mengajak umat manusia agar melakukan amar makruf dan nahi munkar.
Karena Islam merupakan agama
rahmatan lil‘alamin, agama yang akan selalu
berhubungan dengan ruang dan waktu, maka
Islam akan senantiasa dihadapkan oleh
situasi masyarakat yang semakin lama memiliki bentuk kebiasaan-kebiasaan baru dengan berbagai
persoalan yang semakin kompleks, yang
terkadang masih belum diketahui apakah kebiasaan-kebiasaan tersebut menciptakan kemunkaran atau tidak.
Sikap Islam sendiri terhadap
perilaku manusia dan juga terhadap adat kebiasaan
yang telah berakar dalam masyarakat sangatlah bijaksana, artinya tidak semua adat kebiasaan suatu masyarakat disapu
bersih sampai ke-akar-akarnya.
Demikian pula tidak semua adat
kebiasaanyang telah melembaga di masyarakat lalu dibiarkan saja berjalan terus oleh Islam.
Asy’ari, et al, Pengantar Studi Islam, h. 202 Islam akan meneliti terlebih dahulu apakah
adat kebiasaan suatu masyarakat tersebut
tidak keluat dari nilai-nilai Islam dan membawa maslahah bagi seluruh masyarakat ataukah sebaliknya
malah menciptakan ke-mad}arat-an bagi
masyarakat, sehingga semua tradisi adat kebiasaan yang mengandung unsur dan nilai yang positif menurut akal sehat akan
dibiarkan bahkan dikembangkan oleh
Islam. Sedangkan tradisi yang mengandung unsur negatif, karena bertentangan dengan ajaran tauhid, atau karena
merendahkan harkat manusia atau karena
perbuatan munkar, tidak dibenarkan oleh Islam dan diusahakan untuk dilenyapkan dari muka bumi ini dengan cara
yang bijaksana.
Jelaslah bahwa tradisi yang mengandung nilai
positif dapat diterima oleh Islam, dan
tradisi yang mengandung nilai negatif tidak dapat ditolerir oleh Islam.
Sesuai dengan kaidah fiqhiyahyang
berbunyi” adat itu merupkan tata kehidupan yang dapat dijadikan pegangan hukum namun
harus disertai dengan catatan/syarat yaitu
selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan hukum al-Qur’an dan Hadis\.
Seperti yang telah dipaparkan di atas, bahwa
realitas sekarang ini semakin banyak
tradisi dan yang lahir dalam suatu masyarakat, sehingga melahirkan persoalan-persoalan baru yang semakin kompleks
dan menciptakan persepsipersepsi baru untuk mencari kebenaran dalam ketetapan
hukumya yang terjadi 7 Masjfuk Zuhdi, Study Islam Muamalah,jilid III,
h. 10- Ibid, h.13 dalam masyarakat tersebut yang memang tidak
terdapat dalam nas}al-Qur’an dan Hadis\.
Kepentingan lahan telah membawa
konsekuensi untuk menggarap dan memanfaatkannya.
Kewajiban untuk memanfaatkannya merupakan prinsip yang tidak bisa dipisahkan dari pemilik lahan, oleh
karena itu jika pemilik lahan tidak sanggup
menggarapnya, syari’at Islam
memperbolehkan ia mempergunakan tenaga
kerja dengan memberikan imbalan kepadanya dengan upah dan dia pun boleh menyewakan lahannya kepada orang lain.
Dalam lalu lintas kegiatan
bermasyarakat transaksi sewa-menyewa lahan merupakan satu perbuatan peralihan hak
ataslahan yang sering dilakukan orang, karena
lahan merupakan kebutuhan yang sangat pokok yang dijadikan sebagai tumpuan untuk berpijak dan berdiam serta
segala aktifitas sehari-hari. Akan tetapi dalam prakteknya di tengah-tengah masyarakat
sewa-menyewa seringkali menimbulkan
permasalahan dan pertikaian, hal ini terjadi karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga menimbulkan kerugian dan tidak rela di salah satu pihak.
Seperti halnya praktek
sewa-menyewayang terjadi di Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan,
dimana yang menjadi obyek dari traksaksi
sewa-menyewa adalah sungai kalianyar yang merupakan daerah aliran air yang digunakan untuk mengairi lahan
persawahan. Kebijakan menyewakan sungai
kalianyar tersebut dilakukan oleh pemerintah Desa setempat yang merupakan penanggung jawab dari
pengelolaan lahan sungai kalianyar tersebut.
kebijakan ini dilakukan dalam rangka usaha untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat Desa Sungelebak.
Dalam pelaksanaannya, penyewa
memanfaatkan sungai kalianyar tersebut untuk
memelihara ikan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, di lain hal banyak masyarakat umum yang membutuhkan
sungai kalianyar untuk mengairi lahannya.
Agama telah memberikan peraturan
sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya
muamalah, maka kehidupan manusia juga
dapat terjamin dengan sebaik-baiknya,
sehingga tidak ada hak antar sesama yang menjadi korban.
e='mso-z � e u � � 菡 Saham Di Bursa Efek Ditinjau Dari Hukum Islam,
yang membahas tentang konsep cornerdalam
transaksi jual beli menurut UU No. 8 Tahun 1995 Pasal 91, 92, dan 93. Praktek corner dalam jual beli
saham di Bursa Efek Surabaya, dan
tinjauan hukum Islam terhadap praktek cornerdalam jual beli saham di Bursa Efek Indonesia Surabaya. Dengan
kesimpulan bahwa praktek corner merupakan salah satu jenis manipulasi harga
saham dengan menguasai jumlah saham yang
beredar di pasar.
3. Arifianto, dengan judul Praktek Insider
TradingDalam Perdagangan Saham Menurut
Undang-Undang Pasar Modal Dan Hukum Islam, yang membahas tentang praktek insider tradingdi lapangan, praktek
insider tradingmenurut Undang-undang
Pasar Modal dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek insider trading. Dengan kesimpulan bahwa
insider tradingadalah transaksi penjualan
saham sebelum dilepas dalam pasar sekunder (lantai bursa) dan belum diketahui untuk umum publik guna
melakukan aksi (kegiatan untuk melakukan
penjualan atau pembelian saham) yang dilakukan oleh inside informationorang dalam guna memperoleh
keuntungan pribadi dengan menggunakan
penyelewengan kewenangan informasi.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi