Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA SUNGAI KALIANYAR DAN PEMANFAATANNYA DI DESA SUNGELEBAK KECAMATAN KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Seperti apa yang kita ketahui bersama selama ini, bahwasannya sebagian  besar penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam.
Alam semesta merupakan suatu karunia yang diberikan oleh Allah SWT untuk  kesejahteraan umat manusia sebagaimana yang kita cita-citakan bersama. Dengan  demikian, Tanah dan Air merupakan suatu kebutuhan yang sangat pokok bagi  kelangsungan hidup umat manusia. Selain sebagai sumber kehidupan, tanah dan  air merupakan sumber kehidupan yang harus kita lestarikan bersama dengan  sebaik-baiknya.
 Allah SWT. merupakan pencipta dan pemilik seluruh alam, sedangkan  harta yang ada pada manusia merupakan titipan dari-Nya. Bumi yang meliputi  segala sesuatu yang ada di dalam, di luar, ataupun di sekitarnya merupakan  sumber-sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia seperti pasir,  tanah pertanian, sungai dan lain sebagainya. Pemanfaatan sumber daya alam   Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, h.
1   tersebut dapat diberdayakan melalui kegiatan pertanian, peternakan, industri,  perdagangan sarana transportasi, maupun pertambangan.

 Tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat sangatlah beragam,  manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah bisa melepaskan hubungannya  dengan sesama manusia, mereka saling membutuhkan antara yang satu dengan  yang lainnya baik kebutuhan yang bersifat jasmani maupun kebutuhan yang  bersifat rohani, dalam hal ini manusia akan selalu berinteraksi dengan lingkungan  masyarakat yang ada disekitar kehidupannya.
Oleh karena beragamnya pola tingkah laku manusia dalam upaya untuk  memenuhi kebutuhannya, maka perlu adanyaaturan-aturan yang mengikat agar  manusia dapat memenuhi kebutuhannya, tidak sampai keluar dari nilai-nilai  ajaran Islam yang telah ditetapkan. Sehingga manusia yang satu dengan yang  lainnya akan senantiasa terjalin  secara harmonis dalam suatu lingkungan  masyarakat.
Islam dalam upaya menjaga sikap dan perilaku antara umatnya telah  menetapkan beberapa aturan atau undang-undang yang dalam istilah populer  bahasa Indonesia disebut dengan istilah Fiqhdan Syar>i’ah.
 Para ahli hukum  Islam mendefinisikan bahwa Fiqhmerupakan ilmu pengetahuan tentang segala  hukum-hukum syara’yang bersifat ‘amaliyahyang dihasilkan dari dalil-dalil   Ibid, h.
 Ibn al-Subkiy, Jama’u al-Jawami, h. 42   yang terperinci. Sedangkan Syari>’ahmerupakan seperangkat aturan dasar  tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan secara umum dan ditentukan  langsung oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
 Lebih lanjut para Ulama’ Us}ul Fiqhmenegaskan bahwa hukum Syara’ adalah ketetapan Allah dan Rasul-Nya yang mengatur segala tingkah laku  manusia yang telah terbebani hukum. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa  penggunaan istilah hukum Islam merupakan gabungan dari Syari’ahdan Fiqh yang dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah  dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia yang dilalui berlaku dan  mengikat untuk semua orang yang terbebani hukum.
 Hukum Islam yang terkait dalam hal cara pengambilan hukumnya  terhadap suatu persoalan yang terjadi dalam masyarakat, dapat dikatakan  memiliki tiga aspek penting yaitu, pertama, pengambilan hukum dari Nas}-nas} secara tekstual yang dilakukan apabila kedudukan hukumnya dari suatu masalah  tertentu terdapat dalam  Nas}, kedua, pengambilan hukum dari pemahaman  (Ma’qul) Nas} -nya. Ini dilakukan apabila dalam hukum yang akan dijadikan  acuannya terdapat ‘Illat(halangan) atau dapat diambil istinbat} hukumnya dan  terkandung kesesuaian peristiwa yang mencakup ‘Illat-nya, sedangkan nas}tidak  mencantumkannya. Dalam hal ini dilakukan dengan mencari kesejajarannya   Muhammad Ali al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, h.
 M. Hasby ash-Shiddiqiy, Falsafah Hukum Islam. Cet. V, h. 44   (meng-qiyaskan). Ketiga, peristiwa-peristiwa yang akan dicarikan hukumnya,  yang tidak terdapat sama sekali dalam nas}.
 Kedatangan Nabi Muhammad dan Agama Islam yang diajarkannya,  adalah untuk mengajak ummat manusia agar beriman dan menyembah kepada  Allah SWT, sesuai dengan fitrah manusia yang semula sebagai makhluk yang  beragama dan monoteis. Rasulullah SAW juga mengajak umat manusia agar  melakukan amar makruf dan nahi munkar.
Karena Islam merupakan agama rahmatan lil‘alamin, agama yang akan  selalu berhubungan dengan  ruang dan waktu, maka Islam akan senantiasa  dihadapkan oleh situasi masyarakat yang semakin lama memiliki bentuk  kebiasaan-kebiasaan baru dengan berbagai persoalan yang semakin kompleks,  yang terkadang masih belum diketahui apakah kebiasaan-kebiasaan tersebut  menciptakan kemunkaran atau tidak.
Sikap Islam sendiri terhadap perilaku manusia dan juga terhadap adat  kebiasaan yang telah berakar dalam masyarakat sangatlah bijaksana, artinya tidak  semua adat kebiasaan suatu masyarakat disapu bersih sampai ke-akar-akarnya.
Demikian pula tidak semua adat kebiasaanyang telah melembaga di masyarakat  lalu dibiarkan saja berjalan terus oleh Islam.
 Asy’ari, et al, Pengantar Studi Islam, h. 202   Islam akan meneliti terlebih dahulu apakah adat kebiasaan suatu  masyarakat tersebut tidak keluat dari nilai-nilai Islam dan membawa maslahah  bagi seluruh masyarakat ataukah sebaliknya malah menciptakan ke-mad}arat-an  bagi masyarakat, sehingga semua tradisi adat kebiasaan yang mengandung unsur  dan nilai yang positif menurut akal sehat akan dibiarkan bahkan dikembangkan  oleh Islam. Sedangkan tradisi yang mengandung unsur negatif, karena  bertentangan dengan ajaran tauhid, atau karena merendahkan harkat manusia atau  karena perbuatan munkar, tidak dibenarkan oleh Islam dan diusahakan untuk  dilenyapkan dari muka bumi ini dengan cara yang bijaksana.
 Jelaslah bahwa tradisi yang mengandung nilai positif dapat diterima oleh  Islam, dan tradisi yang mengandung nilai negatif tidak dapat ditolerir oleh Islam.
Sesuai dengan kaidah fiqhiyahyang berbunyi” adat itu merupkan tata kehidupan  yang dapat dijadikan pegangan hukum namun harus disertai dengan catatan/syarat  yaitu selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan hukum al-Qur’an dan  Hadis\.
 Seperti yang telah dipaparkan di atas, bahwa realitas sekarang ini semakin  banyak tradisi dan yang lahir dalam suatu masyarakat, sehingga melahirkan  persoalan-persoalan baru yang semakin kompleks dan menciptakan persepsipersepsi baru untuk mencari kebenaran dalam ketetapan hukumya yang terjadi  7  Masjfuk Zuhdi, Study Islam Muamalah,jilid III, h. 10-  Ibid, h.13   dalam masyarakat tersebut yang memang tidak terdapat dalam nas}al-Qur’an dan  Hadis\.
Kepentingan lahan telah membawa konsekuensi untuk menggarap dan  memanfaatkannya. Kewajiban untuk memanfaatkannya merupakan prinsip yang  tidak bisa dipisahkan dari pemilik lahan, oleh karena itu jika pemilik lahan tidak  sanggup menggarapnya, syari’at Islam  memperbolehkan ia mempergunakan  tenaga kerja dengan memberikan imbalan kepadanya dengan upah dan dia pun  boleh menyewakan lahannya kepada orang lain.
Dalam lalu lintas kegiatan bermasyarakat transaksi sewa-menyewa lahan  merupakan satu perbuatan peralihan hak ataslahan yang sering dilakukan orang,  karena lahan merupakan kebutuhan yang sangat pokok yang dijadikan sebagai  tumpuan untuk berpijak dan berdiam serta segala aktifitas sehari-hari. Akan tetapi  dalam prakteknya di tengah-tengah masyarakat sewa-menyewa seringkali  menimbulkan permasalahan dan pertikaian, hal ini terjadi karena dalam  pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang  berlaku, sehingga menimbulkan kerugian dan tidak rela di salah satu pihak.
Seperti halnya praktek sewa-menyewayang terjadi di Desa Sungelebak  Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, dimana yang menjadi obyek  dari traksaksi sewa-menyewa adalah sungai kalianyar yang merupakan daerah  aliran air yang digunakan untuk mengairi lahan persawahan. Kebijakan   menyewakan sungai kalianyar tersebut dilakukan oleh pemerintah Desa setempat  yang merupakan penanggung jawab dari pengelolaan lahan sungai kalianyar  tersebut. kebijakan ini dilakukan dalam rangka usaha untuk memenuhi dan  meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa Sungelebak.
Dalam pelaksanaannya, penyewa memanfaatkan sungai kalianyar tersebut  untuk memelihara ikan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, di lain  hal banyak masyarakat umum yang membutuhkan sungai kalianyar untuk  mengairi lahannya.
Agama telah memberikan peraturan sebaik-baiknya, karena dengan  teraturnya muamalah, maka kehidupan  manusia juga dapat terjamin dengan  sebaik-baiknya, sehingga tidak ada hak antar sesama yang menjadi korban.
e='mso-z � e u � � 菡 Saham Di Bursa Efek Ditinjau Dari Hukum Islam, yang membahas tentang  konsep cornerdalam transaksi jual beli menurut UU No. 8 Tahun 1995 Pasal  91, 92, dan 93. Praktek corner dalam jual beli saham di Bursa Efek Surabaya,  dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek cornerdalam jual beli saham di  Bursa Efek Indonesia Surabaya. Dengan kesimpulan bahwa praktek corner merupakan salah satu jenis manipulasi harga saham dengan menguasai jumlah  saham yang beredar di pasar.
3.  Arifianto, dengan judul Praktek Insider TradingDalam Perdagangan Saham  Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Hukum Islam, yang membahas  tentang praktek insider tradingdi lapangan, praktek insider tradingmenurut  Undang-undang Pasar Modal dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek  insider trading. Dengan kesimpulan bahwa insider tradingadalah transaksi  penjualan saham sebelum dilepas dalam pasar sekunder (lantai bursa) dan  belum diketahui untuk umum publik guna melakukan aksi (kegiatan untuk  melakukan penjualan atau pembelian saham) yang dilakukan oleh inside  informationorang dalam guna memperoleh keuntungan pribadi dengan  menggunakan penyelewengan kewenangan informasi.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi