Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PRAKTEK MANAJEMEN RISIKODALAM HADGE FUND DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) SYARI’AH SIDOARJO MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERATURAN BANK INDONESIA (PBI) TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang masalah  Manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial, yang sudah pasti akan  membutuhkan peran makhluk lain untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu dari  sekian banyak kebutuhan manusia adalah tentang ekonomi. Secara singkat,  ekonomi bisa diartikan tata laksana rumah tangga atau kepemilikan  . Tentu dalam  perjalanannya ekonomi mengalami kemajuanyang sangat pesat, salah satu dari  instrumen penting dalam ekonomi adalah perbankan.
Bank sebagai lembaga intermediasi merupakan salah satu komponen utama  yang mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara. Selain itu, bank juga  merupakan usaha yang selama ini banyak diterpa berbagai permasalahan dan  termasuk bidang usaha yang paling sering diperbincangkan, serta dikaji dalam  berbagai kesempatan. Sebagai lembaga keuangan yang sarat dengan regulasi,  bank menjalankan bisnisnya dengan keharusan mengambil risiko agar bank dapat  tumbuh secara berkesinambungan.
Fokus utama bisnis perbankan selain menjalankan fungsi intermediasi juga  mengupayakan peningkatan nilai pemegang saham, dan nilai saham tergantung  antara lain dari besaran earning share dan laba. Untuk menghasilkan laba paling  tidak ada tiga hal yang perlu dilaksanakan oleh bank, yaitu : pertumbuhan usaha,   Suherman Rosyidi,Pengantar Teori Ekonomi, h. 5  2  peningkatan efisiensi operasional, dan pelaksanaan risk management sesuai best  practices.

 Risk Managementdari sudut pandang yang lain, merupakan sebuah  keniscayaan, yang tidak mungkin dipisahkan dari sebuah aktivitas ekonomi,  khususnya perbankan. Setiap pengambilan keputusan dalam perbankan wajib  memiliki keberanian menetapkan keputusan terbaik berdasar kalkulasi risiko  terkecil.
Basel Capital Accord menyebutkan adanya tujuh jenis loss event yang  perlu diwaspadai, yakni Internal Fraud, External Fraud, Employment Practices  And Workplace Safety, Clients, Product And Business Practices, Damages To  Physical Assets, Business Disruption And System Failures, Execution, Delivery  And Process Management  .
Sebagai salah satu pilar sektor keuangan dalam melaksanakan fungsi  intermediasi dan pelayanan jasa keuangan, ataupun dari berbagai risiko yang ada,  sektor perbankan jelas sangat memerlukan adanya sebuah distribusi risiko yang  efisien. Tingkat efisiensi dalam distribusi risiko dan imbalan inilah yang nantinya  akan menentukan alokasi sumber dana di dalam perekonomian. Oleh karena itu  para bankir praktis mempunyai konsekuensi logis untuk bisa mengelola risiko  secara efektif.
 Masyhud Ali, Manajemen Risiko, h. 271   DirektoratPenelitihan dan Penggaturan Perbankan,Implementasi Basel II Di Indonesia,  diakses dari www.infobank.comtanggal 23 Juli 2009  3  Tuntutan pengelolaan risiko semakin besar dengan adanya penetapan  standar-standar internasional oleh Bank for International Settlemants(BIS) dalam  bentuk Basel Idan Basel II Accord. Perbankan Indonesia, khususnya perbankan  syariah, mau tidak mau harus mulai masuk ke dalam era pengelolaan risiko secara  terpadu (integrated risk management) dan pengawasan berbasis risiko (risk based  supervision). Tapi hal ini bukan lah perkara mudah ketika diejahwantahkan dalam  bentuk praktis, tentu akan membutuhkan investasi besar, baik dalam peningkatan  sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komputasi di bidang  risiko, atau pun pembangunan sisteminternal pengelolaan risiko.
Management risiko, merupakan bagian kecil dari sistem lindung nilai atau  biasa di sebut Hedge Fund.  Hedge Fundbisa didefinisikan sebagai sebuah  lembaga keuangan atau manajer investasi yang mengelola sebuah portofolio  secara agresif, yang menggunakan strategiinvestasi dengan kategori canggih  seperti leveraged, posisi long, short, maupun derivatif baik dalam skala domestik  maupun di pasar internasional dengan tujuan mendapatkan high return  (jika  dibandingkan dengan sebuah patokan tertentu).
Secara hukum, hedge fundbiasanya berbentuk sebagai kerjasama investasi  swasta yang terbuka bagi sejumlah investor dan membutuhkan investasi awal  yang sangat besar. Investasi di hedge fundbiasanya tidak likuidkarena seringkali   Masyhud Ali, Manajemen Risiko, h. 18  4  mereka mensyaratkan kepada investornyaagar tidak menarik dana dalam waktu  minimal satu tahun.
Untuk memperkuat pengelolaan manajemen risiko, pada tahun 1988 BIS  mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I).Sistem ini dibuat sebagai penerapan kerangka pengukuran  bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standar modal minimum adalah 8%.
Komite Baselmerancang Basel Isebagai standar yang sederhana, mensyaratkan  bank-bank untuk memisahkan eksposurnya kedalam kelas yang lebih luas, yang  menggambarkan kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada nasabah dengan tipe  yang sama (seperti eksposur kepada semua nasabah korporasi) akan memiliki  persyaratan modal yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan yang potensial  pada kemampuan pembayaran kredit dan risiko yang dimiliki oleh masing-masing  individu nasabah. Sejalan dengan semakin berkembangnya produk-produk yang  ada di dunia perbankan, BIS kembali menyempurnakan kerangka permodalan  yang ada pada the 1988 accord dengan mengeluarkan konsep permodalan baru  yang lebih dikenal dengan Basel II. Basel IIdibuat berdasarkan struktur dasar the 1988 accordyang memberikan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih  sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap  peningkatan kualitas penerapan Manajemen Risiko di bank. Hal ini dicapai  dengan cara penyesuaian persyaratan modal dengan risiko dari kerugian kredit  5  dan juga dengan memperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur  yang disebabkan oleh risiko dari kerugian akibat kegagalan operasional.
Basel  IIbertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem  keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis  risiko, supervisory review process, dan market discipline. Framework BaselII  disusun berdasarkan forward-looking approachyang memungkinkan untuk  dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke waktu. Hal ini untuk  memastikan bahwa framework Basel IIdapat mengikuti perubahan yang terjadi di  pasar maupun perkembangan-perkembangan dalam manajemen risiko.
Frameworksemacam inilah, ketika diberlakukan dalam perbankan syariah  akan menimbulkan berbagai persoalan. Risiko pasar, dalam hal ini ketidak jelasan  pasar uang, yang menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan fuqaha, akan  menentukan hukum pemberlakuan basel II accord bagi perbankan syariah  khususnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Sidoarjo.
B.  Rumusan Masalah  6  Berdasarkan latar belakang masalah di atas agar permasalahan dalam  pembahasan ini lebih sistematis,  penulis merumuskannya dalam bentuk  pertanyaan sebagai berikut :  1.  Bagaimana praktek Manajemen Risiko di BRI Syariah Sidoarjo?  2.  Bagaimana dampak Manajemen Risiko dalam sistem Hedge Fund di BRI  Syariah Sidoarjo?  3.  Bagaimana praktek Manajemen Risiko di BRI Syariah Sidoarjo menurut  tinjauan hukum Islam dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.
9/15/PBI/2007 tentang Manajemen Risiko?  C. Kajian Pustaka  Tinjauan pustaka ini pada intinya adalah untuk mendapatkan gambaran  “hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah  dilakukan oleh peneliti sebelumnya”  , sehingga tidak ada pengulangan atau  duplikasi. Pembahasan tentang Hedge Fund pernah ditulis oleh beberapa  mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya dan UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta tapi  mereka pokok bahasannya lebih kearah insrumen derivatifnya.
Sedangkan skripsi penulis yang berjudul “ Praktek Manajemen Risiko  Dalam Hadge FundDi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Sidoarjo  Menurut Hukum Islam Dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Tentang   Abuddin Nata,Metodologi Studi Islam, h.135.
7  Penerapan Manajemen Risiko”ini membahas satu item dari sistem lindung  nilai (hedge fund)dari perbankan syariah dalam hal pengelolaan manajemen  risiko yaitu tentang regulasi Basel II Accord.
D. Tujuan Penelitian  1.  Untuk mengetahui lebih mendalam tentang praktek Manajemen Risiko di BRI  Syariah Sidoarjo.
2.  Untuk mengetahui dampak pemberlakuan PBI No. 9/15/2007 tentang  Manajemen Risiko di BRI Syariah Sidoarjo.
3.  Untuk mengetahui keselarasan PBI No. 9/15/PBI/2007 tentang Manajemen  Risiko dengan hukum Islam di BRI Syariah Sidoarjo.
E.  Kegunaan Penelitian  1.  Memperkaya khazanah ilmu pengetahuan di bidang Hukum Islam, khususnya  di bidang Fiqih Mu’amalah dan dapat digunakan sebagai acuan bagi pihakpihak yang akan melakukan penelitian lanjutan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi