Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN KERJASAMA PENGEMBANGAN PERMODALAN AGROBISNIS PERDESAAN ANTARA DINAS PERTANIAN DENGANGABUNGAN KELOMPOK PETANI DI DESA PISANG KEC. PATIANROWO KAB. NGANJUK


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Manusia dalam kehidupannya selalu membutuhkan pertolongan orang  lain karena manusia merupakan makhluq  sosial. Begitu juga dalam bekerja  manusia membutuhkan bantuan orang lainsehingga dapat terjalin adanya  kerjasama.
 Kerjasama merupakan bentuk utama dariproses interaksi sosial karena  pada dasarnya manusia melaksanakan interaksi sosial dalam rangka memenuhi  kepentingan atau kebutuhan bersama. Kerjasama dapat bermula dari kehidupan  dalam keluarga, antar keluarga, kehidupan antar tetangga, sampai ke dalam  kehidupan masyarakat luas. Menurut Charles H. Cooley, kerjasama dapat timbul  apabila orang menyadari bahwa kepentingan-kepentingan yang sama dan pada  saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian diri  sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut, kesadaran akan  adanya kepentingan-kepentingan yang sama dan adanya organisasi merupakan  fakta-fakta yang penting dalam kerjasama yang berguna. Sehubungan dengan  pelaksanaan kerjasama, ada lima bentuk kerjasama, yaitu:  1.  Kerukunan yang mencakup gotong-royong dan tolong-menolong.

 1   2.  Bargaining, yaitu pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang  dan jasa-jasa antara dua organisasi atau lebih. Ko-Optasi (Co-Optation),  yakni suatu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau  pelaksanaan politik dalam suatu organisasi, sebagai salah satu cara untuk  menghindari terjadinya kegoncangan dalam stabilitas organisasi yang  bersangkutan.
 3.  Koalisi (Coalition), yaitu kombinasi antara dua organisasiatau lebih yang  mempunyai tujuan-tujuan yang sama. Koalisi dapat menghasilkan keadaan  yang tidak stabil untuk sementara waktu, karena dua organisasi atau lebih  tersebut kemungkinan mempunyai struktur yang tidak sama antara satu  dengan lainnya. Akan tetapi karena maksud utama adalah untuk mencapai  satu atau beberapa tujuan bersama, maka sifatnya adalah kooperatif.
 4.  Join-venture, yaitu kerjasama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu.
  Kerjasama dalam suatu usaha yang dilakukan oleh umat Islam sebagai  bentuk tolong-menolong antar sesama umat dan sebagai bentuk gotongroyong dalam mengembangkan berbagai bisnis yang tidak dapat dikelola oleh  seorang saja atau oleh institusi tertentu sehingga permodalan dan  pengelolaan bisnis dilakukan dengan cara kerjasama.
  Soerjono Soekanto,Sosiologi Suatu Pengantar, h.81-82   Untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup, manusia diperlukan  kerjasama dan tolong-menolong dalam kehidupannya. Sebagaimana firman Allah  S.W.T. Artinya: “...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan jangan menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
 Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat  berat siksanya. (Q.S. Al-Ma>idah (5):2)”.
  Dalam surat Al-Ma>idahdi atas dinyatakan, bahwa Allah S.W.T.
 menyuruh kepada setiap manusia untuk saling tolong-menolong dalam  melakukan kebaikan dan takwa. Dan tidak diperbolehkan tolong-menolong  dalam berbuat dosa dan melanggar ketentuan syariat Islam, karena Allah S.W.T.
 telah menyiapkan siksaan yang amatberat bagi yang melanggarnya.
 Diantara aspek kerjasama dari interaksi sosial manusia, salah satunya  adalah mud{a>rabah. Salah satu dasar yang memperbolehkan mud{a>rabahadalah  Al-Qur’an yang dijelaskan dalam surat Al-Muzammil, yaitu Artinya: “… Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian  karunia Allah…(Q.S. Al-Muzammil :20)”.
   Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h.
  Ibid., h. 998   Ayat di atas menunjukkan bahwa mud{a>rabahboleh dilakukan untuk  mencari karunia Allah SWT, maksudnya, setiap manusia diperbolehkan untuk  melakukan suatu usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya, apabila  seseorang memberikan hartanya kepadaorang lain untuk dikelolanya dalam  melakukan suatu usaha, maka diperbolehkan. Kemudian dalam sebuah h{adis}{{  diriwayatkan bahwa Artinya: “Dari Shuhaib Rad{iaAllahu ’Anhu. bahwa Rasulullah SAW bersabda,  Tiga hal yang di dalamnya terdapatkeberkatan: jual beli secara  tangguh, muqa>radah (mud{a>rabah), dan mencampur gandum dengan  tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”  (H.R. Ibnu  Ma>jah)  Berdasarkan h{adis{ tersebut, disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah  memberitahukan bahwa ada tiga hal yang mempunyai keberkatan yaitu: jual beli  secara tangguh,  muqa>radah (mud{a>rabah), dan mencampur gandum dengan  tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual. Sehingga dapat diambil  kesimpulan bahwa Rasulullah SAW telah memperbolehkanmud{a>rabah.
 Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa tidak disyaratkan mutlak  dalam akad mud{a>rabah. Dan hukum  mud{a>rabahmenurut kesepakatan ulama  adalah boleh karena Rasulullah S.A.W. pernah melakukan transaksi mud{a>rabah  Sunan Ibnu Ma>jah, Sunan Ibnu Ma>jah, h. 720   dengan modal Siti Khadijah. Rasulullah S.A.W. pergi ke Syam dengan membawa  modal tersebut untuk diperdagangkan, peristiwanya terjadi pada masa sebelum  kenabian.
  Secara tekstual dalam Al-Qur’an yaitu pada surat Al-Muzammilayat 20  dan hadis{ Nabi yang di riwayatkan oleh Sunan Ibnu Ma>jah di atas dapat di  jadikan pedoman oleh masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi  khususnya dalam bentuk mud{a>rabah.
 Namun begitu masih sering terjadi adanya penyelewenganpenyelewengan dalam menerapkan norma-norma ekonomi yang ada. Karena  salah satu pihak ada yang merasa dirugikan. Salah satu contoh yang perlu  diangkat adalah ”pelaksanaan kerjasama Pengembangan Permodalan Agrobisnis  Perdesaan (PPAP)  antara Dinas Pertnaian dengan Gabungan Kelompok Petani  (GAPOKTAN)  di Desa Pisang Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk ”  yaitu pihak Dinas Pertanian sebagai pemberi modal dan GAPOKTAN sebagai  pengelola modal. Berdasarkan pengamatan sementara dalam pelaksanaan  kerjasama PPAP tersebut, yaitu apabila ada suatu masyarakat yang  membutuhkan modal untuk suatu usaha, maka kepala Desa akan mencarikan  modal yang dibutuhkan oleh warganya yaitu dengan mengajak kerjasama dengan   Sayyid Sabbiq, Fiqih Sunnah Jilid 4, Terjemah, h.
 6Singkatan PPAP ini adalah yang akandi gunakan pada bab-bab berikutnya   Singkatan GAPOKTAN ini adalah yang akan di gunakan pada bab-abab  selanjutnya   Dinas Pertanian Daerah. Apabila dalam kerjasama tersebut terjadi keuntungan  maka hasilnya akan dibagi antaraDinas Pertanian dengan GAPOKTAN, dan  sebaliknya apabila terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh Dinas Pertanian.
 Tetapi kerjasama PPAP ini dibatasi oleh masa satu tahun oleh Dinas Pertanian.
 Apabila terjadi kerugian secara terus-menerus dalam beberapa bulan maka  kerjasama PPAP ini bisa dibatalkan secara sepihak oleh Dinas Pertanian dan  sebaliknya apabila terjadi keuntungan  dalam beberapa bulan maka Dinas  Pertanian akan memberikan tambahan modal kepada GAPOKTAN.
  Dengan demikian terkadang salah satu pihak merasa dirugikan dengan  adanya kerjasama PPAP tersebut. Karena GAPOKTAN masih dalam tahap  mengembangkan permodalan agrobisnisnya. Dan terkadang juga ada beberapa  orang yang tidak mau mengerjakan pertaniannya, mereka hanya mengandalkan  dari hasil kerja kelompoknyasaja. Maka perlu kiranya untuk diketahui apa latar  belakang terjadinya kerjasama PPAP ini, apakah sistem kerjasama PPAP yang  digunakan sudah mampu mewujudkan asas keadilan yang sesuai dengan syariat  Islam. Pada akhirnya penulis mengangkat judul skripsi ini, yaitu: ”ANALISIS  HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN KERJASAMA  PENGEMBANGAN PERMODALAN AGROBISNIS PERDESAAN ANTARA   Hasil Wawancara Dengan Bapak Yusuf SP, Selaku penyuluh lapangan Dinas Pertanian  Tanaman Pangan dan Perkebunan Daerah Cabang Dinas di Kecamatan Patianrowo Kabupaten  Nganjuk, (10/06/2009)   DINAS PERTANIAN DENGAN GABUNGAN KELOMPOK PETANI DI  DESA PISANG KECAMATAN PATIANROWO KABUPATEN NGANJUK.”  B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan masalah  sebagai berikut:  1.  Bagaimana pelaksanaan kerjasama Pengembangan Permodalan Agrobisnis  Perdesaan antara Dinas Pertanian dengan Gabungan Kelompok Petani di  Desa pisang Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk?  2.  Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan kerjasama  Pengembangan Permodalan Agrobisnis Perdesaan antara Dinas Pertanian  dengan Gabungan Kelompok Petani di Desa Pisang Kecamatan Patianrowo  Kabupaten Nganjuk?  C.  Kajian Pustaka  Persoalan tentang pengembangan  permodalan merupakan suatu  permasalahan yang sangat sering terjadi di masyarakat tetapi dalam  pelaksanaannya masih banyak yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Dan dalam  pengamatan penulis sebenarnya masih sedikit pihak yang membahas tentang  pengembangan permodalan, selain itu sepengetahuan penulis belum ada yang  mengaitkannya dalam pengembangan permodalan agrobisnis perdesaan. Kajian  pustaka ini pada dasarnya adalah bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang   jelas tentang hubungan antara judul yang akan di teliti dengan penelitian sejenis  yang pernah dilakukan oleh peneliti  sebelumnya, sehingga tidak terjadi  pengulangan. Adapun judul yang pernah diteliti sebelumnya adalah:  1.  Peranan pemimpin dan karyawan dalam pengembangan usaha rumah sakit  Islam Al-Munawarah di Desa Bringkang Kecamatan Menganti Kabupaten  Gresik. Oleh Surururm Marfu’ah tahun 2003. Yang menjelaskan tentang  proses peranan pemimpin dan karyawan dalam pengembangan usaha rumah  sakit.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi