BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia dalam kehidupannya selalu membutuhkan
pertolongan orang lain karena manusia
merupakan makhluq sosial. Begitu juga
dalam bekerja manusia membutuhkan
bantuan orang lainsehingga dapat terjalin adanya kerjasama.
Kerjasama merupakan bentuk utama dariproses
interaksi sosial karena pada dasarnya
manusia melaksanakan interaksi sosial dalam rangka memenuhi kepentingan atau kebutuhan bersama. Kerjasama
dapat bermula dari kehidupan dalam
keluarga, antar keluarga, kehidupan antar tetangga, sampai ke dalam kehidupan masyarakat luas. Menurut Charles H.
Cooley, kerjasama dapat timbul apabila
orang menyadari bahwa kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup
pengetahuan dan pengendalian diri sendiri
untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut, kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yang sama dan
adanya organisasi merupakan fakta-fakta
yang penting dalam kerjasama yang berguna. Sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama, ada lima bentuk
kerjasama, yaitu: 1. Kerukunan yang mencakup gotong-royong dan
tolong-menolong.
1 2. Bargaining, yaitu pelaksanaan perjanjian
mengenai pertukaran barang-barang dan
jasa-jasa antara dua organisasi atau lebih. Ko-Optasi (Co-Optation), yakni suatu proses penerimaan unsur-unsur baru
dalam kepemimpinan atau pelaksanaan
politik dalam suatu organisasi, sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya kegoncangan dalam
stabilitas organisasi yang bersangkutan.
3.
Koalisi (Coalition), yaitu kombinasi antara dua organisasiatau lebih
yang mempunyai tujuan-tujuan yang sama.
Koalisi dapat menghasilkan keadaan yang
tidak stabil untuk sementara waktu, karena dua organisasi atau lebih tersebut kemungkinan mempunyai struktur yang
tidak sama antara satu dengan lainnya.
Akan tetapi karena maksud utama adalah untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama, maka sifatnya
adalah kooperatif.
4.
Join-venture, yaitu kerjasama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu.
Kerjasama
dalam suatu usaha yang dilakukan oleh umat Islam sebagai bentuk tolong-menolong antar sesama umat dan
sebagai bentuk gotongroyong dalam mengembangkan berbagai bisnis yang tidak
dapat dikelola oleh seorang saja atau
oleh institusi tertentu sehingga permodalan dan pengelolaan bisnis dilakukan dengan cara
kerjasama.
Soerjono
Soekanto,Sosiologi Suatu Pengantar, h.81-82 Untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup,
manusia diperlukan kerjasama dan
tolong-menolong dalam kehidupannya. Sebagaimana firman Allah S.W.T. Artinya: “...Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya
Allah amat berat siksanya. (Q.S.
Al-Ma>idah (5):2)”.
Dalam
surat Al-Ma>idahdi atas dinyatakan, bahwa Allah S.W.T.
menyuruh kepada setiap manusia untuk saling
tolong-menolong dalam melakukan kebaikan
dan takwa. Dan tidak diperbolehkan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melanggar ketentuan
syariat Islam, karena Allah S.W.T.
telah menyiapkan siksaan yang amatberat bagi
yang melanggarnya.
Diantara aspek kerjasama dari interaksi sosial
manusia, salah satunya adalah
mud{a>rabah. Salah satu dasar yang memperbolehkan mud{a>rabahadalah Al-Qur’an yang dijelaskan dalam surat
Al-Muzammil, yaitu Artinya: “… Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi
mencari sebagian karunia Allah…(Q.S.
Al-Muzammil :20)”.
Departemen
Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h.
Ibid.,
h. 998 Ayat di atas menunjukkan bahwa
mud{a>rabahboleh dilakukan untuk mencari
karunia Allah SWT, maksudnya, setiap manusia diperbolehkan untuk melakukan suatu usaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Misalnya, apabila seseorang
memberikan hartanya kepadaorang lain untuk dikelolanya dalam melakukan suatu usaha, maka diperbolehkan.
Kemudian dalam sebuah h{adis}{{ diriwayatkan
bahwa Artinya: “Dari Shuhaib Rad{iaAllahu ’Anhu. bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Tiga hal yang di dalamnya
terdapatkeberkatan: jual beli secara tangguh,
muqa>radah (mud{a>rabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk
dijual.” (H.R. Ibnu Ma>jah)
Berdasarkan h{adis{ tersebut, disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah memberitahukan bahwa ada tiga hal yang
mempunyai keberkatan yaitu: jual beli secara
tangguh, muqa>radah (mud{a>rabah),
dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah bukan untuk dijual. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Rasulullah SAW telah
memperbolehkanmud{a>rabah.
Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa tidak
disyaratkan mutlak dalam akad
mud{a>rabah. Dan hukum
mud{a>rabahmenurut kesepakatan ulama adalah boleh karena Rasulullah S.A.W. pernah
melakukan transaksi mud{a>rabah Sunan
Ibnu Ma>jah, Sunan Ibnu Ma>jah, h. 720 dengan modal Siti Khadijah. Rasulullah S.A.W.
pergi ke Syam dengan membawa modal
tersebut untuk diperdagangkan, peristiwanya terjadi pada masa sebelum kenabian.
Secara
tekstual dalam Al-Qur’an yaitu pada surat Al-Muzammilayat 20 dan hadis{ Nabi yang di riwayatkan oleh Sunan
Ibnu Ma>jah di atas dapat di jadikan
pedoman oleh masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi khususnya dalam bentuk mud{a>rabah.
Namun begitu masih sering terjadi adanya
penyelewenganpenyelewengan dalam menerapkan norma-norma ekonomi yang ada.
Karena salah satu pihak ada yang merasa
dirugikan. Salah satu contoh yang perlu diangkat
adalah ”pelaksanaan kerjasama Pengembangan Permodalan Agrobisnis Perdesaan (PPAP) antara Dinas Pertnaian dengan Gabungan
Kelompok Petani (GAPOKTAN) di Desa Pisang Kecamatan Patianrowo Kabupaten
Nganjuk ” yaitu pihak Dinas Pertanian
sebagai pemberi modal dan GAPOKTAN sebagai pengelola modal. Berdasarkan pengamatan
sementara dalam pelaksanaan kerjasama
PPAP tersebut, yaitu apabila ada suatu masyarakat yang membutuhkan modal untuk suatu usaha, maka kepala
Desa akan mencarikan modal yang
dibutuhkan oleh warganya yaitu dengan mengajak kerjasama dengan Sayyid Sabbiq, Fiqih Sunnah Jilid 4,
Terjemah, h.
6Singkatan PPAP ini adalah yang akandi gunakan
pada bab-bab berikutnya Singkatan
GAPOKTAN ini adalah yang akan di gunakan pada bab-abab selanjutnya Dinas Pertanian Daerah. Apabila dalam
kerjasama tersebut terjadi keuntungan maka
hasilnya akan dibagi antaraDinas Pertanian dengan GAPOKTAN, dan sebaliknya apabila terjadi kerugian maka akan
ditanggung oleh Dinas Pertanian.
Tetapi kerjasama PPAP ini dibatasi oleh masa
satu tahun oleh Dinas Pertanian.
Apabila terjadi kerugian secara terus-menerus
dalam beberapa bulan maka kerjasama PPAP
ini bisa dibatalkan secara sepihak oleh Dinas Pertanian dan sebaliknya apabila terjadi keuntungan dalam beberapa bulan maka Dinas Pertanian akan memberikan tambahan modal
kepada GAPOKTAN.
Dengan
demikian terkadang salah satu pihak merasa dirugikan dengan adanya kerjasama PPAP tersebut. Karena
GAPOKTAN masih dalam tahap mengembangkan
permodalan agrobisnisnya. Dan terkadang juga ada beberapa orang yang tidak mau mengerjakan pertaniannya,
mereka hanya mengandalkan dari hasil
kerja kelompoknyasaja. Maka perlu kiranya untuk diketahui apa latar belakang terjadinya kerjasama PPAP ini, apakah
sistem kerjasama PPAP yang digunakan
sudah mampu mewujudkan asas keadilan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada akhirnya penulis mengangkat judul
skripsi ini, yaitu: ”ANALISIS HUKUM
ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN KERJASAMA PENGEMBANGAN
PERMODALAN AGROBISNIS PERDESAAN ANTARA Hasil
Wawancara Dengan Bapak Yusuf SP, Selaku penyuluh lapangan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Daerah Cabang
Dinas di Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk,
(10/06/2009) DINAS PERTANIAN DENGAN
GABUNGAN KELOMPOK PETANI DI DESA PISANG
KECAMATAN PATIANROWO KABUPATEN NGANJUK.” B.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang masalah, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana pelaksanaan kerjasama Pengembangan Permodalan Agrobisnis Perdesaan antara Dinas Pertanian dengan
Gabungan Kelompok Petani di Desa pisang
Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk? 2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap
pelaksanaan kerjasama Pengembangan
Permodalan Agrobisnis Perdesaan antara Dinas Pertanian dengan Gabungan Kelompok Petani di Desa Pisang
Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk? C.
Kajian Pustaka Persoalan tentang
pengembangan permodalan merupakan suatu permasalahan yang sangat sering terjadi di
masyarakat tetapi dalam pelaksanaannya
masih banyak yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Dan dalam pengamatan penulis sebenarnya masih sedikit
pihak yang membahas tentang pengembangan
permodalan, selain itu sepengetahuan penulis belum ada yang mengaitkannya dalam pengembangan permodalan
agrobisnis perdesaan. Kajian pustaka ini
pada dasarnya adalah bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang hubungan antara judul yang akan
di teliti dengan penelitian sejenis yang
pernah dilakukan oleh peneliti
sebelumnya, sehingga tidak terjadi pengulangan. Adapun judul yang pernah diteliti
sebelumnya adalah: 1. Peranan pemimpin dan karyawan dalam
pengembangan usaha rumah sakit Islam
Al-Munawarah di Desa Bringkang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Oleh Surururm Marfu’ah tahun 2003.
Yang menjelaskan tentang proses peranan
pemimpin dan karyawan dalam pengembangan usaha rumah sakit.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi