Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERSEPSI PARA PELACUR TENTANG UPAH PELACURAN DAN PENGGUNAANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Gang Dolly Surabaya)


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Ketika mendengar kota Surabaya yang terlintas dalam pikiran kita adalah  sebagai kota pahlawan dan metropolitan. Akan tetapi, jika ada sebutan lain  untuk kota yang dikenal dengan lambang ikan Suro dan Boyo. Namun juga  disebut sebagai kota pelacuran. Hal ini dikarenakan hampir semua jalan protokol  di Surabaya tak pernah sepi dari para Pekerja SeksKomersial (PSK) ketika  malam mulai tiba. Selain itu, kota Surabaya juga terdapat beberapa tempat  lokalisasi Wanita Tuna Susila (WTS) yang mempunyai reputasi cukup terkenal.
 Diantaranya, Kremil, Bangun Sari (Bangun Rejo), Klakah Rejo, Moro seneng,  Jarak, Dolly, dan lainnya.
  Pelacuran berkembang pesat di Surabaya, yang merupakan kota terbesar  kedua di Indonesia setelah Jakarta dan merupakan ibu kota propinsi Jawa Timur.
 Pada tahun 1950-an, komplek pelacuran Dolly Bangun Rejo dianggap sebagai  lokalisasi terbesar di Asia Tenggara dan telah pindah ke kawasan lain seperti  Jarak dan Dolly.

 “Dolly”. Begitu mendengar atau menyebut kata Dolly pasti akan  membicarakan tentang pelacuran. Karena Dolly merupakan salah satu daerah di   Jawa pos press, SBY Doublecover, hal 5   Surabaya yang terkenal sebagai tempatpelacuran yang terbesar di Asia  Tenggara.
 Pelacuran sering disebut juga dengan prostitusi, yang berasal dari bahasa  Latin pro-stautreeataupro- stituere, yang berarti membiarkan diri berbuat zina.
 Sedangkan yang dimaksud dengan pelacur (wanita tuna susila, kupu-kupu  malam, balon, lonte, dan sebagainya) adalah wanita yang mata pencahariannya  menjual diri kepada siapa saja atau banyak laki-laki yang membutuhkan  pemuasan nafsu seksual.
  Pelacuran merupakan masalah yang paling tua di dunia, umurnya hampir  sama dengan sejarah awal kehidupan manusia. Bentuk pelacuran tertua  ditemukan di negara-negara kuno seperti India dan Babilonia Kuno.
 Di Babilonia Kuno, para perempuan yang berafiliasi dengan sebuah candi  melakukan hubungan seksual dengan orang-orang asing yang mengunjungi candi  tersebut untuk memuja kesuburan dan kekuasaan seksual para dewi. Imbalan  yang diberikan adalah sumbangan bagi candi.
  Pada saat penjajahan Belanda,  Surabaya sebagai kota pelabuhan  terkemuka, pangkalan Angkatan Laut dan sebagai daerah tujuan akhir lintasan  kereta api. Akibat dari perkembangan ini, pada abad ke-19 Surabaya terkenal  dengan aktivitas pelacurannya.
   Tjahyo Purnomo dan Ashadi Siregar, DOLLY Membedah Dunia PelacuranSurabaya, hal   Thanh-Dam Truong, Seks, Uang dan Kekuasaan, Pariwisata dan Pelacuran di Asia Tenggara,  hal   Terence h, Hul, dkk, Pelacuran di Indonesia, h. 7   Pada jaman Jahiliyah, budak perempuan dijadikan alat permainan dengan  dipaksa. Misal, budak perempuan dipaksa menari di hadapan lelaki, dijadikan  pelacur, memungut bayaran dari orang yang telah memakainya, dan bayaran itu  diserahkan (disetor) kepada tuannya. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh  Muslim di bawah ini menceritakan tentang beberapa budak yang dipaksa jadi  pelacur oleh tuannya dan sekaligus menjadi asbab al nuzulsurat An-Nu>r ayat 33.
Artinya"Dari Abu Sufyan dari Jabir bahwa Abdullah ibn Ubay ibn Salul  mempunyai beberapa budak yang dipaksa melacur. Diantaranya  bernama Musaikah dan Umaimah. Kedua budak itu mengadukan  masalahnya kepada Rasulullah, dan kemudian turunlah ayat " Perbuatan memaksa budak perempuan untuk dijadikan sebagai pelacur,  merupakan suatu hal yang biasa bagi masyarakat Jahiliyah pada waktu itu.
 Hingga pada masa Nabi pun masih terjadi. Baru setelah Islam datang, ketika  Rasulullah hijrah ke Madinah dan beliaumemegang kekuasaan atas masyarakat  Madinah turunlah wahyu tentang larangan memaksa budak untuk melacur. Yakni  terdapat dalam surat an-Nu>r ayat 33:  ِ Imam Muslim bin al-Hajaj al-Qusairi al-Naisa>bury, Shahih Muslim, vol. 9, 515.    Artinya: “.Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan  pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu  hendak mencari keuntungan duniawi dan barang siapa memaksa  mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha  Penyayang. (Terhadap mereka yang dipaksa) sesudah mereka dipaksa  itu.”  Dari ayat dan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Islam  pelacuran itu tidak diperbolehkan dengan kata lain dilarang. Dan nyatalah  masyarakat yang dikehendaki oleh Islam adalah masyarakat yang suci dan tidak  melakukan perzinahan. Dan Islam sangat memperhatikan masalah perkawinan.
 Meskipun dikatakan sebagai profesi tertua di dunia, pelacuran bukan  sebagai lapangan kerja yang sah atau  kegiatan yang dapat diterima oleh  masyarakat kecuali oleh para pelanggan pelacuran itu sendiri. Di beberapa  tempat di Indonesia, pelacuran dianggap sebagai jenis kegiatan yang dapat  diterima oleh para orang tua bagi anak perempuan remaja, namun kelompok  agama tetap mengecam tindakan ini.
  Hubungan kelamin antar dua jenis yang berlainan yang dijadikan sebagai  komoditi telah menumbuhkan suatu profesi yang memerlukan totalitas diri  sebagai modal kerja. Sebagai profesi tentu saja terjadi berkali-kali dan disertai  dengan imbalan.
  Keberadaan pelacur sebagai suatu profesi sampai saat ini terus  menggerogoti masyarakat. Pelacuran dianggap sebagai penyebab utama   Ibid, Dalam Prawacana, h.
  Tjahyo Purnomo,Dolly, hal 6-7   penularan penyakit kelamin yang sampaisaat ini belum ada obatnya, yakni  AIDS.
 Karena yang menjadi persoalan adalah bahwa pelacuran bukanlah sifat  bawaan atau bakat, melainkan hasil dari interaksi. Penyebab terjadinya pelacuran  itu ada dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal merupakan sebab  yang datang dari diri individu wanita itu sendiri. Seperti, hyper sex, berarti  bahwa dalam diri pelacur terdapat gairah seksual yang positif dan berlebihan,  ingin hidup mewah tetapi tidak mau bekerja keras, berkenaan dengan hasrat, rasa  frustasi dan sebagainya. Faktor eksternal adalah sebab yang datang dari individu  wanita karena ada faktor yang mempengaruhinya untuk melakukan hal yang  demikian. Misalnya, desakan kondisiekonomi, pengaruh lingkungan dan  sebagainya.
  Meskipun sudah diketahui sebab dan musababnya pelacuran itu sendiri,  namun hingga saat ini langkah-langkah untuk memecahkan masalah tersebut  belum ditemukan cara yang tepat. Akan tetapi, setiap Negara atau pun daerah  mempunyai langkah-langkah tersendiri dalam mengatasi masalah pelacuran.
 Salah satunya adalah dengan cara melokalisasi pelacuran.
  Adanya lokalisasi bukan berarti pelacuran itu legal. Tetapi untuk  memencilkan pelacuran pada suatu daerah tertentu. Agar para pelacur dapat   http://harjasaputra.wordpress.com, diakses 11 Agustus 2009.
  S. Imam Asyari, Patologi Sosial, hal 74   dibina, dibimbing, serta diberikan penyuluhan secara berangsur-angsur. Untuk  jadi bekal mereka ketika kembali ke masyarakat.
  Dalam perspektif hukum Islam, manusiasenantiasa dituntut untuk selalu  berikhtiar (bekerja) dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Terutama dari segi  ekonominya. Ketika bekerja manusia jugadituntut dengan cara yang halal guna  memperoleh hasil yang halal pula. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam AlBaqarah ayat 172 Artinya:  “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baikbaik yang kami berikan kepadamu”(Baqarah 172)  Rasulullah Saw juga bersabda ( Artinya: “Dari Anas bin Malik r.a. dari Nabibersabda: Mencari yang halal adalah  wajib bagi setiap Muslim.
  Namun bagaimana dengan para wanitayang berprofesi sebagai pelacur  yang menerima imbalan (upah) apakah dalam hukum Islam dapat dibenarkan?  Karena itu skripsi ini meneliti tentang Persepsi Para Pelacur tentang Upah   Yuyu A.N. Krisna, Menyusuri Remang-remang Jakarta, hal   Imam al-Hafidz Zakiyuddi>n Abdul Adhi>m bin Abdul Qawi> al Mandzu>ri, Targhib wa Tarhib,  347.
  Pelacuran dan Penggunaannya dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di  Gang Dolly Surabaya).
 B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis merumuskan masalah  sebagai berikut:  1.  Bagaimana persepsi para pelacur tentang upah pelacuran dan penggunaannya  di gang Dolly Surabaya?  2.  Bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang upah tersebut dan  penggunaannya?  C.  Kajian Pustaka  Kajian pustaka ini pada intinya untuk mendapat penelitian yang sejenis  yang pernah dilakukan sebelumnya, sehingga tidak ada pengulangan skripsi.
 Skripsi yang membahas masalah pelacuran atau prostitusi sebenarnya tidak  Cuma satu diantaranya adalah Advokasi Terhadap Pelacuran Anak Di Lokalisasi  Dolly (Ditinjau dari hukum pidana Islam dan hukum pidana). Yang ditulis pada  tahun 2007 oleh Hartono. Inti permasalahanpada penelitian tersebut adalah  membahas pelacuran anak serta upaya advokasi pelacuran anak di lokalisasi  Dolly dari hukum pidana Islam dan hukum pidana.
 Tim Jawa Pos Press (SBY Doublecover: 2004), buku ini mendeskripsikan  tentang geliat malam seluk-beluk kehidupan malam kota Surabaya metropolitan   yang diklasifikasikan berdasarkan tempat, strata sosial, umur, serta profesi dari  para pelaku yang terlibat didalamnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi