BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Ketika mendengar kota Surabaya yang terlintas
dalam pikiran kita adalah sebagai kota
pahlawan dan metropolitan. Akan tetapi, jika ada sebutan lain untuk kota yang dikenal dengan lambang ikan
Suro dan Boyo. Namun juga disebut
sebagai kota pelacuran. Hal ini dikarenakan hampir semua jalan protokol di Surabaya tak pernah sepi dari para Pekerja
SeksKomersial (PSK) ketika malam mulai
tiba. Selain itu, kota Surabaya juga terdapat beberapa tempat lokalisasi Wanita Tuna Susila (WTS) yang
mempunyai reputasi cukup terkenal.
Diantaranya, Kremil, Bangun Sari (Bangun
Rejo), Klakah Rejo, Moro seneng, Jarak,
Dolly, dan lainnya.
Pelacuran
berkembang pesat di Surabaya, yang merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta dan
merupakan ibu kota propinsi Jawa Timur.
Pada tahun 1950-an, komplek pelacuran Dolly
Bangun Rejo dianggap sebagai lokalisasi
terbesar di Asia Tenggara dan telah pindah ke kawasan lain seperti Jarak dan Dolly.
“Dolly”. Begitu mendengar atau menyebut kata
Dolly pasti akan membicarakan tentang
pelacuran. Karena Dolly merupakan salah satu daerah di Jawa pos press, SBY Doublecover, hal 5 Surabaya yang terkenal sebagai tempatpelacuran
yang terbesar di Asia Tenggara.
Pelacuran sering disebut juga dengan
prostitusi, yang berasal dari bahasa Latin
pro-stautreeataupro- stituere, yang berarti membiarkan diri berbuat zina.
Sedangkan yang dimaksud dengan pelacur (wanita
tuna susila, kupu-kupu malam, balon,
lonte, dan sebagainya) adalah wanita yang mata pencahariannya menjual diri kepada siapa saja atau banyak
laki-laki yang membutuhkan pemuasan
nafsu seksual.
Pelacuran
merupakan masalah yang paling tua di dunia, umurnya hampir sama dengan sejarah awal kehidupan manusia.
Bentuk pelacuran tertua ditemukan di
negara-negara kuno seperti India dan Babilonia Kuno.
Di Babilonia Kuno, para perempuan yang
berafiliasi dengan sebuah candi melakukan
hubungan seksual dengan orang-orang asing yang mengunjungi candi tersebut untuk memuja kesuburan dan kekuasaan
seksual para dewi. Imbalan yang
diberikan adalah sumbangan bagi candi.
Pada
saat penjajahan Belanda, Surabaya
sebagai kota pelabuhan terkemuka,
pangkalan Angkatan Laut dan sebagai daerah tujuan akhir lintasan kereta api. Akibat dari perkembangan ini, pada
abad ke-19 Surabaya terkenal dengan
aktivitas pelacurannya.
Tjahyo
Purnomo dan Ashadi Siregar, DOLLY Membedah Dunia PelacuranSurabaya, hal Thanh-Dam Truong, Seks, Uang dan Kekuasaan,
Pariwisata dan Pelacuran di Asia Tenggara, hal Terence
h, Hul, dkk, Pelacuran di Indonesia, h. 7 Pada jaman Jahiliyah, budak perempuan
dijadikan alat permainan dengan dipaksa.
Misal, budak perempuan dipaksa menari di hadapan lelaki, dijadikan pelacur, memungut bayaran dari orang yang
telah memakainya, dan bayaran itu diserahkan
(disetor) kepada tuannya. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di bawah ini menceritakan tentang
beberapa budak yang dipaksa jadi pelacur
oleh tuannya dan sekaligus menjadi asbab al nuzulsurat An-Nu>r ayat 33.
Artinya"Dari Abu Sufyan dari
Jabir bahwa Abdullah ibn Ubay ibn Salul mempunyai
beberapa budak yang dipaksa melacur. Diantaranya bernama Musaikah dan Umaimah. Kedua budak itu
mengadukan masalahnya kepada Rasulullah,
dan kemudian turunlah ayat " Perbuatan memaksa budak perempuan untuk
dijadikan sebagai pelacur, merupakan suatu
hal yang biasa bagi masyarakat Jahiliyah pada waktu itu.
Hingga pada masa Nabi pun masih terjadi. Baru
setelah Islam datang, ketika Rasulullah
hijrah ke Madinah dan beliaumemegang kekuasaan atas masyarakat Madinah turunlah wahyu tentang larangan memaksa
budak untuk melacur. Yakni terdapat
dalam surat an-Nu>r ayat 33: ِ Imam Muslim bin al-Hajaj
al-Qusairi al-Naisa>bury, Shahih Muslim, vol. 9, 515. Artinya:
“.Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan
kesucian, karena kamu hendak mencari
keuntungan duniawi dan barang siapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (Terhadap mereka
yang dipaksa) sesudah mereka dipaksa itu.”
Dari ayat dan hadis di atas dapat
disimpulkan bahwa dalam Islam pelacuran
itu tidak diperbolehkan dengan kata lain dilarang. Dan nyatalah masyarakat yang dikehendaki oleh Islam adalah
masyarakat yang suci dan tidak melakukan
perzinahan. Dan Islam sangat memperhatikan masalah perkawinan.
Meskipun dikatakan sebagai profesi tertua di
dunia, pelacuran bukan sebagai lapangan
kerja yang sah atau kegiatan yang dapat
diterima oleh masyarakat kecuali oleh
para pelanggan pelacuran itu sendiri. Di beberapa tempat di Indonesia, pelacuran dianggap
sebagai jenis kegiatan yang dapat diterima
oleh para orang tua bagi anak perempuan remaja, namun kelompok agama tetap mengecam tindakan ini.
Hubungan
kelamin antar dua jenis yang berlainan yang dijadikan sebagai komoditi telah menumbuhkan suatu profesi yang
memerlukan totalitas diri sebagai modal
kerja. Sebagai profesi tentu saja terjadi berkali-kali dan disertai dengan imbalan.
Keberadaan
pelacur sebagai suatu profesi sampai saat ini terus menggerogoti masyarakat. Pelacuran dianggap
sebagai penyebab utama Ibid, Dalam
Prawacana, h.
Tjahyo
Purnomo,Dolly, hal 6-7 penularan
penyakit kelamin yang sampaisaat ini belum ada obatnya, yakni AIDS.
Karena yang menjadi persoalan adalah bahwa
pelacuran bukanlah sifat bawaan atau
bakat, melainkan hasil dari interaksi. Penyebab terjadinya pelacuran itu ada dua faktor, yaitu internal dan
eksternal. Faktor internal merupakan sebab yang datang dari diri individu wanita itu
sendiri. Seperti, hyper sex, berarti bahwa
dalam diri pelacur terdapat gairah seksual yang positif dan berlebihan, ingin hidup mewah tetapi tidak mau bekerja
keras, berkenaan dengan hasrat, rasa frustasi
dan sebagainya. Faktor eksternal adalah sebab yang datang dari individu wanita karena ada faktor yang mempengaruhinya
untuk melakukan hal yang demikian.
Misalnya, desakan kondisiekonomi, pengaruh lingkungan dan sebagainya.
Meskipun
sudah diketahui sebab dan musababnya pelacuran itu sendiri, namun hingga saat ini langkah-langkah untuk
memecahkan masalah tersebut belum
ditemukan cara yang tepat. Akan tetapi, setiap Negara atau pun daerah mempunyai langkah-langkah tersendiri dalam
mengatasi masalah pelacuran.
Salah satunya adalah dengan cara melokalisasi
pelacuran.
Adanya
lokalisasi bukan berarti pelacuran itu legal. Tetapi untuk memencilkan pelacuran pada suatu daerah
tertentu. Agar para pelacur dapat http://harjasaputra.wordpress.com,
diakses 11 Agustus 2009.
S. Imam
Asyari, Patologi Sosial, hal 74 dibina,
dibimbing, serta diberikan penyuluhan secara berangsur-angsur. Untuk jadi bekal mereka ketika kembali ke masyarakat.
Dalam
perspektif hukum Islam, manusiasenantiasa dituntut untuk selalu berikhtiar (bekerja) dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Terutama dari segi ekonominya.
Ketika bekerja manusia jugadituntut dengan cara yang halal guna memperoleh hasil yang halal pula. Hal ini
sesuai dengan firman Allah dalam AlBaqarah ayat 172 Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rezeki yang baikbaik yang kami berikan kepadamu”(Baqarah 172) Rasulullah Saw juga bersabda ( Artinya: “Dari
Anas bin Malik r.a. dari Nabibersabda: Mencari yang halal adalah wajib bagi setiap Muslim.
Namun
bagaimana dengan para wanitayang berprofesi sebagai pelacur yang menerima imbalan (upah) apakah dalam
hukum Islam dapat dibenarkan? Karena itu
skripsi ini meneliti tentang Persepsi Para Pelacur tentang Upah Yuyu A.N. Krisna, Menyusuri Remang-remang
Jakarta, hal Imam al-Hafidz Zakiyuddi>n
Abdul Adhi>m bin Abdul Qawi> al Mandzu>ri, Targhib wa Tarhib, 347.
Pelacuran
dan Penggunaannya dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Gang Dolly Surabaya).
B.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang masalah diatas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana persepsi para pelacur tentang upah pelacuran dan penggunaannya
di gang Dolly Surabaya? 2.
Bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang upah tersebut dan penggunaannya? C.
Kajian Pustaka Kajian pustaka ini
pada intinya untuk mendapat penelitian yang sejenis yang pernah dilakukan sebelumnya, sehingga
tidak ada pengulangan skripsi.
Skripsi yang membahas masalah pelacuran atau
prostitusi sebenarnya tidak Cuma satu
diantaranya adalah Advokasi Terhadap Pelacuran Anak Di Lokalisasi Dolly (Ditinjau dari hukum pidana Islam dan
hukum pidana). Yang ditulis pada tahun
2007 oleh Hartono. Inti permasalahanpada penelitian tersebut adalah membahas pelacuran anak serta upaya advokasi
pelacuran anak di lokalisasi Dolly dari
hukum pidana Islam dan hukum pidana.
Tim Jawa Pos Press (SBY Doublecover: 2004),
buku ini mendeskripsikan tentang geliat
malam seluk-beluk kehidupan malam kota Surabaya metropolitan yang diklasifikasikan berdasarkan tempat,
strata sosial, umur, serta profesi dari para
pelaku yang terlibat didalamnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi