BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pada dasarnya semua
umat manusia adalah sama dalam kedudukannya, sebagai
pekerja-pekerja dan sebagai
manusia yang berkehormatan, meskipun berbeda-beda
kadar dan kemampuan
dan bakat pembawaanya
serta daerah lingkungan kerjanya dan hasil-hasil yang
diperoleh dari kerja yang dilakukan.
Dalam Islam pekerja bukan
merupakan suatu kelas dalam masyarakat, sebab masyarakat tidak lain adalah kumpulan para
pekerja yang saling memberi dan menerima jasa,
serta saling memberi
dan menerima imbalan
jasa masingmasing.
Sudah
menjadi fitrah manusia
untuk saling membantu
dan kerjasama, saling tolong menolong antara satu dengan yang
lain. Tolong menolong yang baik, saling
menguntungkan kedua belah
pihak, tidak merugikan
salah satu pihak yang dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana
firman Allah dalam surat alMa>idah ayat 2 Ahmad Azhar Basyir, Garis Besar
Sistem Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE, 1987), 25.
1 Artinya: ‚Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya‛.
Kehidupan
masyarakat yang harmonis
akan terlaksana atas
dasar keseimbangan, yang
kuat menolong yang
lemah, yang kaya
membantu yang miskin, dan sebaliknya yang lemah pun mendukung tegaknya keadilan
dengan jalan yang
baik, bukan merongrong
yang kuat, yang
miskin pun tidak merongrong
yang kaya. Dalam hal ini negara berperan untuk menyeimbangkan kehidupan dalam masyarakat.
Kebutuhan
hidup menuntut manusia
untuk lebih giat
dalam mencari kebutuhan
hidupnya tidak perduli
jarak dan lamanya
waktu dalam mencari kebutuhan hidupnya. Berangkat dari
kebutuhanlah kebanyakan orang memilih bekerja
di perantauan dari pada kerja di desanya masing-masing, banyak orang yang berpendapat bekerja di luar daerah tempat
tinggalnya akan menjadi lebih terpenuhi kebutuhan
hidupnya dari pada
bekerja di daerahnya
sendiri. Salah satunya adalah kota Denpasar, yang sebagian
penduduknya adalah pendatang dari pulau
jawa dan banyak
lahan pekerjaan yang
menawarkan pekerjaan Departemen Agama RI, Al-Quran dan
Terjemahnya, (Surabaya: Al-Hidayah, 2002), 142.
Ahmad Azhar Basyir, Garis Besar Sistem Ekonomi
Islam, 44.
dengan
gaji yang bagi
mereka sedikit cukup
untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Salah satu
dari banyaknya lapangan
kerja yang menawarkan
pekerjaan adalah perusahaan di
bidang kontruksi. Pihak manajemen bagian
kontruksi di hotel
Paradiso menawarkan pekerjaan
di bidang pembangunan
dan renovasi, perusahaan
membutuhkan banyak buruh
untuk menyelesaikan proyekproyeknya, banyak
buruh yang ikut
bekerja di bidang
pembangunan ini, mereka bekerja demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Lapangan pekerjaan di bidang pembangunan
dan renovasi ini
menjaring banyak buruh
untuk menyelesaikan proyek-proyeknya. Salah
satu proyek yang
ditangani yaitu pembangunan
dan renovasi villa
Kuta Terace yang
terletak di jalan
Kartika Plaza Kuta
Badung. Dalam proyek
ini pihak managemen
bagian kontruksi melaksanakan
pembangunan dan renovasi
dengan bantuan para
pengawas pekerjaan dan mandor.
Dalam pembangunan
dan renovasi ini
ada 9 mandor
yang mengawasi jalannya
pekerjaan dan masing-masing
mandor memiliki anak
buah/buruh sekitar 60
orang, Para buruh
ini diberi pekerjaan
yang sesuai dengan kemampuan di bidangnya, dengan volume
pekerjaan yang sama para buruh ini mengerjakan pekerjaannya,
pihak manajemen hotel
bagian kontraktor ini memilih
seorang mandor untuk mengawasi jalannya pekerjaan yang dikerjakan oleh
para buruh. Dengan
waktu yang sudah
ditentukan para buruh mengerjakan pekerjaan yang sudah ditentukan,
pihak manajemen hotel hanya meminta hasil
penkerjaan yang sesuai
dengan waktu dan
prosedur atau gambarnya kepada pelaksana lapangan.
Semua buruh
yang bekerja dalam
pembangunan dan renovasi
villa ini sudah
terikat kontrak dengan
pihak manajemen hotel,
oleh karena itu
para buruh harus
melaksanakan kewajibannya yang
sesuai dengan kontrak
kerja yang di sepakatinya. Dalam
pekerjaan ini pihak hotel memberikan gaji pada para buruhnya dengan sistem harian, biasanya
pihak manajemen menyalurkan gaji setelah
melakukan survei lapangan dan pemeriksaan berkas pembanguan dan renovasi, pihak manajemen hotel membri
gaji kepada para kuli sebesar Rp 65.000/hari,
lewat perantara para mandor.
Namun gaji yang disalurkan pimpinan lewat
mandor ini tidak diberikan langsung kepada
para kuli, mandor
mempunyai aturan tersendiri
dalam memberikan gaji
kepada anak buahnya,
gaji itu diberikan
kepada para kuli setiap dua
minggu sekali atau
lebih dan biasanya
mandor memberi tahu kepada
anak buanya kapan gaji itu bisa diambil.
Gaji yang diterima para kuli ini bervariasi,
rata-rata para kuli menerima gaji Rp.
50.000-55.000/harinya, antara kuli satu dengan kuli yang lain berbeda penghasilannya, pemberian gaji seperti ini
sudah menjadi kebiasaan bagi para Ganda
(pimpinan bagian pembangunan), Wawancara, Kuta Terace, 23-03-2012.
Sugisar Irawan (Mandor), Wawancara, Kuta
Terace, 23-03-2012.
mandor.
Dengan
kebutuhan hidup yang
serba mahal para
buruh ini pasrah dengan keadaan seperti ini.
Pemberian gaji
dengan sistem ini
akan menimbulkan kesenjangan
di antara salah satu pihak,
karena kurangnya kesamaan dalam penerimaan hasil keringatnya.
Dalam penentuan pemberian
gaji diperlukan adanya
perjanjian antara kedua
belah pihak (pemilik
perusahaan dan buruh),
karena akan menimbulkan
hubungan kerja antara
buruh atau karyawan
dengan majikan atau pengusaha yang berisi hak-hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Hak dari pihak
yang satu merupakan
suatu kewajiban bagi
pihak yang lain.
Sedangkan kewajiban
yang utama bagi
majikan adalah membayar
gaji atau upah.
Penetapan
gaji bagi para
buruh harus mencerminkan
keadilan, dan mempertimbangkan berbagai
aspek kehidupan, sehingga
pandangan Islam tentang
keseimbangan hak kerja
dalam menerima upah
lebih terwuj ud.
Sebagaimana di
dalam al-Quran juga
dianjurkan untuk bersikap
adil dengan menjelaskan sifat keadilan itu sendiri, Allah
berfirman dalam surat An-Nisa>’ ayat
135: َ Dani
(pekerja/kuli), Wawancara, Banjar Anyar Kuta, 23-03-2012.
Djumadi, Perjanjian Kerja, (Jakarta; Grafindo
Persada, 1995), 39.
Artinya:‚Wahai orang-orang yang beriman,
jadilah kamu orang yang benarbenar
penegak keadilan, menjadi
saksi karena Allah
biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum
kerabatmu…..‛ Agar gaji atau upah yang diberikan oleh majikan kepada para buruh bisa
lebih
adil dan manusiawi,
maka penentuannya hendaklah
tidak dimonopoli oleh majikan dan suara buruh juga
diperhatikan, sehingga di antara keduanya terjadi
kesepakatan dan saling
merelakan (ikhlas). Karena
masalah gaji merupakan
sesuatu yang sangat
sensitive dan dalam
Islam sendiri tidak menyebutkan secara jelas
bagaimana sistem pengupahan
dan berapa batasan penetapan
upah minimum, Islam
hanya menyebutkan bahwa
orang yang bekerja
hendaklah mendapatkan gaji
atau upah sebagai
bentuk imbalan atas jasa
yang dikeluarkan untuk bekerja dan pemberian gaji atau upah dianjurkan untuk
sesegera mungkin sesuai
dengan perjanjian yang
telah disepakati bersama. Rasul Saw bersabda: َ Departemen Agama RI, Al-Quran
dan Terjemahannya, 100.
Artinya:‚Dari
‘Abdullah ibnu ‘Umar
berkata: Rasulullah Saw.
Bersabda: berikanlah upah kepada
orang yang kamu pakai tenaganya sebelum keringatnya kering‛. (HR. Ibnu
Majah) Atas dasar
maslahah mursalah dapat
diadakan peratuaran perundangan tentang
perburuhan, yang bukan
saja mengatur mengenai
upah kerja, tetapi juga
tentang mempekerjakan anak-anak
dibawa umur, jam
kerja perminggu, cuti tahunan bagi buruh tetap, jaminan
sakit dan sebagainya. Dalam peraturan pemerintahan No. 08 tahun 1981 tentang
perlindungan buruh, pasal 20 (ayat 1 dan
2) menyebutkan: ‚Pemotongan upah
oleh pengusaha untuk
pihak ketiga hanya
dapat dilakukan bilamana
hanya ada surat
kuasa dari buruh.
Dikecualikan dari ketentuan ayat satu adalah semua kewajiban
pembayaran oleh buruh terhadap negara
atau iuran sebagai peserta pada yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan aturan
perundang-undangan‛.
Dan dalam
hal penilaian hasil
kerja ini apakah
sudah memenuhi timbangan yang sama, yaitu antara penilaian
seorang mandor dengan penilaian para kuli.
Penilaian yang kurang
seimbang akan menimbulkan
kezaliman.
Allah SWT berfirman dalam surat
Al- Mutaffifin ayat 1-3:
( Muhammad
bin Isma’il Al-Kahlani, Subul As-Salam, Juz 3, (Mesir: Maktabah Mushthafa
AlBaby, 1960), 81 Artinya:‚Kecelakaan besarlah
bagi orang-orang yang
curang, (yaitu) orangorang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi, dan
apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi‛.
Pemberian
gaji pada kaum
buruh setidaknya harus
mengikuti prosedur yang
dibuat oleh pemerintahan
setempat yaitu UMR
(upah minimum regional), kebijakan ini dibuat untuk memberi
patokan pemberian gaji kepada para majikan
yang mempekerjakan buruh.
Termasuk kabupaten Badung Denpasar yang juga menetapkan UMR (upah
minimum regional) tahun 2012 yaitu
sebesar 1.290.000, hal
ini menegaskan bahwa
kebijakan tersebut setidaknya bisa menjunnjung kepada kaum buruh.
Untuk mengetahui
secara dalam tentang
pemberian gaji atau
upah tersebut, maka
diperlukan penelitian secara
deskriptif tentang praktik pemotongan gaji kuli
kontraktor di Hotel Paradiso jalan Kartika Plaza Kuta Badung
Denpasar dalam persepektif hukum Islam.
B. Identifikasi dan Batasan Masalah Berdasarkan apa
yang telah dipaparkan
pada latar belakang
di atas, maka
penulis mencoba untuk
mengidentifikasi permasalahan yang
timbul, sebagai berikut: Departemen Agama RI, Al-Quran dan
Terjemahnya, 587.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi