BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Islam sebagai
agama wahyu merupakan
sumber pedoman bagi
seluruh umat manusia.
Islam merupakan agama
yang bersifat komprehensif
dan universal. Maksud
dari Islam bersifat
komprehensif adalah segala
aspek yang ada
di dalam kehidupan
ini sudah diatur
oleh Islam. Sedangkan
bersifat universal maksudnya
karena Islam berlaku
bagi semua makhluk
yang ada di alam
semesta ini, serta tidak terikat oleh tempat dan waktu.
Allah
SWT memandang manusia
sebagai makhluk yang
sempurna, makhluk yang
memiliki akal dan
pikiran. Oleh karenanya
Allah menetapkan manusia
sebagai khalifah di
muka bumi. Selain
itu manusia juga
termasuk makhluk sosial,
yaitu makhluk yang
tidak bisa hidup
kecuali dengan makhluk lain dan kodratnya hidup bermasyarakat dalam
lingkungannya. Sebagai makhluk sosial dalam
hidupnya manusia memerlukan
orang lain yang
bersama-sama hidup dalam
masyarakat. Dalam hidup masyarakat manusia selalu berhubungan Abdul Ghofur Anshori, Aspek Hukum Reksadana
Syariah di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2008), 45 satu
sama lainnya, disadari
atau tidak untuk
mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Pergaulan hidup seseorang dengan
orang lain disebut mu’amalah.
Mengenai
bidang muamalah ini
al-Qur’an dan hadis|
telah memberi arahan
bagi manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Al-Qur’an dan hadis|
juga mengisyaratkan bahwa
manusia diberi kesempatan
yang seluasluasnya untuk
menjalankan kehidupan ekonomi
dal am memenuhi kebutuhan hidupnya.
Allah juga membolehkan untuk
mengeksploitasi sumber daya alam baik secara lansung
seperti pertanian, pertambangan,
maupun tidak lansung
seperti perdagangan (bisnis),
penanaman modal (investasi)
dan berbagai kegiatan produktif lainnya.
Sebagaimana ditegaskan dalam
firman Allah surat Al-Mulk ayat 15 : َ
Artinya: “Dialah yang
menjadikan bumi itu
mudah bagimu, maka
berjalanlah kamu pada beberapa
penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki Allah.
Dan hanya kepada-Nya-lah kamu
(kembali) setelah dibangkitkan.” Ahmad
Azhar Basyir, Asas-Asas
Hukum Muamalat (Hukum
Perdata Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2004), Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, 563 Allah
juga tidak menyukai
seorang muslim untuk
berpangku tangan karena
sebenarnya Allah telah
memberi mukmin harta dan
jiwa untuk mereka agar mereka bekerja untuk memenuhi hidupnya,
sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an
surat At-Taubah ayat 5-6 : َ
Artinya : “Sesungguhnya
Allah membeli dari
orang-orang mukmin, baik
diri maupun harta
mereka dengan memberikan
surga untuk mereka.
Mereka berperang di jalan Allah, sehingga mereka membunuh atau terbunuh,
(sebagai) janji yang
benar dari Allah
di dalam Taurat, Injil,
dan Al-Qur’an. Dan
siapakah yang lebih
menepati janjinya selain
Allah? Maka bergembiralah
dengan jual beli
yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah
kemenangan yang agung” Salah satu
bidang muamalah yang
terkait dengan kajian
skripsi ini adalah
investasi. Investasi merupakan
kegiatan sosial dan
ekonomi dalam aktifitas
manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Walau demikian sebagai
manusia yang beragama
investasi tidak lepas
dari nilai nilai ke-Islaman yang
telah tertuang dalam
hukum perdata Islam
dan menjunjung etika bisnis. Diantaranya adalah penggunaan
akad mud}a>rabah dalam transaksi investasi.
Investasi berasal dari
bahasa inggris investment
yang berarti “menanam” sedang
dalam istilah pasar modal, investasi diartikan sebagai penanaman uang Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, 187 atau modal
dalam suatu perusahaan
atau proyek yang
bertujuan untuk memperoleh
keuntungan. Demikian juga
pendapat sharpe yang
mengartikan investasi
sebagai suatu komitmen
untuk mengorbankan dana
dengan jumlah yang pasti pada saat sekarang ini untuk
mendapatkan dana yang tidak pasti di masa depan.
Dengan demikian investor
berhubungan dengan suatu
resiko ketidak pastian, sedangkan
kreditor yang meminjamkan uangnya dengan bunga akan mendapatkan imbalan.
Investasi dalam pandangan Islam adalah suatu
kegiatan yang bertujuan untuk
mengembangkan harta dan cara memperolehnya tidak mengandung unsur riba,
maysir, dan spekulasi serta hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum syar’i yang telah termaktub dalam al-Qur’an
dan hadis|.
Seiring
perkembangan investasi di
dunia perekonomian mulai
banyak kita kenal
jenis atau instrument
investasi. Secara garis
besar, instrument investasi bisa dikelompokkan menjadi tiga kelompok
berdasarkan tingkat resiko yang akan
dihadapi oleh para
investor, yaitu low
Risk Investment, seperti tabungan
dan deposito. Middle
risk investment seperti
property, tanah dan emas.
Dan High Risk investment seperti saham dan reksadana.
Mochammad Nadjib, dkk, Investasi Syariah;
Implementasi Konsep Pada Pernyataan Empirik, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008), Ibid., Soleh Dipraja, Siapa
Bilang Investasi Emas Butuh Modal
Gede?, (Jakarta: Tangga Pustaka, 2011), 17 Transaksi
muamalah yang modern
ini muncul perkembangan
teknologi yang baru
yaitu internet. Perkembangan
internet memang cepat
dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek
kehidupan kita. Internet membantu kita sehingga dapat
berinteraksi, berkomunikasi, bahkan
melakukan perdagangan atau usaha bisnis dengan orang dari segala
penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah.
Salah satunya adalah
investasi dengan sistem
online yang mana teknologi
ini menciptakan peluang baru untuk berinvestasi. Sehubungan den gan perkembangan
teknologi tersebut memungkinkan
setiap orang dengan
mudah melakukan perbuatan
hukum misalnya melakukan
investasi. Salah satu
yang mulai marak dikalangan
pebisnis online adalah investasi High Yield Investment Program
(HYIP) atau program
investasi dengan tingkat
pengembalian profit yang tinggi.
yang mulai berkembang di awal tahun 2000an.
Keberadaan HYIP
ini cukup menggiurkan
bagi mereka yang
ingin menginvestasikan uangnya.
Karena sistem kerjanya
yang mudah dan
dengan keuntungan besar
dan waktu yang
relative singkat. Seorang
investor tinggal menyetorkan
uang kepada pengelola
HYIP dan menunggu
hingga waktu yang ditentukan
dengan keuntungan yang ditentukan pula. Bisnis investasi online
ini juga memberikan
kemudahan dalam berinvestasi,
karena hanya dengan menggunakan jaringan internet seorang investor
bisa menginvestasikan uangnya Reinecke Bayu,
HYIP: Trik Meraup
Laba Ratusan Ribu
Dolar dalam Belasan
Menit, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2008), 8 kepada
situs yang ia
percayakan baik yang
ada di dalam
negeri maupun luar negeri
tanpa perlu melakukan pertemuan.
Program investasi HYIP dengan
sistem online ini sedikit berbeda dengan berinvestasi di dunia nyata. Di dunia internet
kita hanya perlu membuat sebuah akun pada
situs tertentu kemudian
mempelajari term of
condition
(ketentuanketentuan yang diisyaratkan)
dan mengirimkan uang
dalam jumlah tertentu dengan menggunakan mata uang digital yang
sudah tersedia.
Selain banyaknya
keuntungan dan kemudahan
yang didapatkan oleh seorang investor
dari investasi HYIP
ini juga terdapat
banyak resiko yang sangat
mungkin didapatkan. Resiko yang paling
besar yang kemungkinan dapat dtanggung
oleh seorang investor
adalah hilangnya situs
atau orang penyedia investasi
HYIP ini sehingga
mengakibatkan hilangnya uang
yang diinvestasikan, baik
sebagian maupun seluruhnya.
Dari sinilah
penulis ingin mengangkat
permasalahan ini untuk
dibahas karena menurut penulis
banyak permasalahan yang timbul dari investasi
HYIP ini dan banyaknya pelaku dari investasi HYIP
ini baik pihak investor maupun pihak
pengelola yang belum mengetahui hukum investasi HYIP ini.
B. Identifikasi Masalah dan Batasan Masalah Berdasarkan latar
belakang masalah sebagaimana di atas, maka penulis mengidentifikasi masalah sebagaimana berikut: 1.
Latar belakang lahirnya
investasi High Yield
Investment Program dengan sistem online.
2. Mekanisme investasi High Yield Investment
Program dengan sistem online.
3. Pengelolaan uang investasi yang tidak bisa
diketahui secara pasti.
4. Manfaat
investasi yang diperoleh
dari HYIP serta
resiko yang ditanggung oleh investor.
5. Tinjauan
hukum Islam terhadap
investasi High Yield
Investment Program dengan sistem
online.
6. Tinjauan undang-undang perlindungan konsumen
terhadap program investasi HYIP dengan
sistem online.
7. Animo masyarakat terhadap investasi HYIP Mengingat investasi
HYIP yang dianalisis
masih mempunyai banyak segi dan bersifat umum, maka penulis membatasi
masalah yang diteliti sebagai berikut: 1. Mekanisme investasi High Yield Investment
Program dengan sistem online.
2. Analisis
hukum Islam terhadap
investasi High Yield
Investment Program dengan sistem
online.
C. Rumusan Masalah Sesuai dengan
latar belakang diatas,
maka yang menjadi
rumusan masalah meliputi hal-hal
tersebut dibawah ini : 1. Bagaimana
mekanisme investasi “High
Yield Investmen Program”
(HYIP) dengan sistem online? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap investasi “High Yield Investment Program” dengan sistem online? D. Kajian Pustaka Penelitian masalah
investasi secara online
belum ada yang
membahas sebelumnya, namun ada
beberapa skripsi yang memiliki kemiripan dengan tema transaksi
ekonomi dengan sistem
online. Diantaranya adalah
skripsi karangan Mochammad
Choirul Huda yang
berjudul “tinjauan hukum
Islam terhadap transaksi
jual beli dengan
sistem online”. Penelitian
ini lebih memfokuskan transaksi jual beli yang dilakukan secara
online.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi