Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP INVESTASI “HIGH YIELD INVESTMENT PROGRAM” (HYIP) DENGAN SISTEM ONLINE


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Islam  sebagai  agama  wahyu  merupakan  sumber  pedoman  bagi  seluruh  umat  manusia.  Islam  merupakan  agama  yang  bersifat  komprehensif  dan  universal.  Maksud  dari  Islam  bersifat  komprehensif  adalah  segala  aspek  yang  ada  di  dalam  kehidupan  ini  sudah  diatur  oleh  Islam.  Sedangkan  bersifat  universal  maksudnya  karena  Islam  berlaku  bagi  semua  makhluk  yang  ada  di  alam semesta ini, serta tidak terikat oleh tempat dan waktu.
 Allah  SWT  memandang  manusia  sebagai  makhluk  yang  sempurna,  makhluk  yang  memiliki  akal  dan  pikiran.  Oleh  karenanya  Allah  menetapkan  manusia  sebagai  khalifah  di  muka  bumi.  Selain  itu  manusia  juga  termasuk  makhluk  sosial,  yaitu  makhluk  yang  tidak  bisa  hidup  kecuali  dengan  makhluk  lain dan kodratnya hidup bermasyarakat dalam lingkungannya. Sebagai makhluk  sosial  dalam  hidupnya  manusia  memerlukan  orang  lain  yang  bersama-sama  hidup dalam masyarakat. Dalam hidup masyarakat manusia selalu berhubungan   Abdul Ghofur Anshori, Aspek Hukum Reksadana Syariah di Indonesia, (Bandung: PT. Refika  Aditama, 2008), 45   satu  sama  lainnya,  disadari  atau  tidak  untuk  mencukupi  kebutuhan-kebutuhan  hidupnya. Pergaulan hidup seseorang dengan orang lain disebut mu’amalah.

 Mengenai  bidang  muamalah  ini  al-Qur’an  dan  hadis|  telah  memberi  arahan  bagi  manusia  dalam  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Al-Qur’an  dan  hadis|  juga  mengisyaratkan  bahwa  manusia  diberi  kesempatan  yang  seluasluasnya  untuk  menjalankan  kehidupan  ekonomi  dal am  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.
Allah juga membolehkan untuk mengeksploitasi sumber daya alam baik  secara  lansung  seperti  pertanian,  pertambangan,  maupun  tidak  lansung  seperti  perdagangan  (bisnis),  penanaman  modal  (investasi)  dan  berbagai  kegiatan  produktif lainnya.
Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah surat Al-Mulk ayat 15 : َ Artinya:  “Dialah  yang  menjadikan  bumi  itu  mudah  bagimu,  maka  berjalanlah  kamu pada beberapa penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki  Allah.  Dan  hanya  kepada-Nya-lah  kamu  (kembali)  setelah  dibangkitkan.”   Ahmad  Azhar  Basyir,  Asas-Asas  Hukum  Muamalat  (Hukum  Perdata  Islam),  (Yogyakarta:  UII Press, 2004),   Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, 563   Allah  juga  tidak  menyukai  seorang  muslim  untuk  berpangku  tangan  karena  sebenarnya  Allah  telah  memberi mukmin  harta  dan  jiwa  untuk  mereka  agar mereka bekerja untuk memenuhi hidupnya, sebagaimana ditegaskan dalam  al-Qur’an surat At-Taubah ayat 5-6 : َ Artinya  :  “Sesungguhnya  Allah  membeli  dari  orang-orang  mukmin,  baik  diri  maupun  harta  mereka  dengan  memberikan  surga  untuk  mereka.
Mereka berperang di jalan  Allah, sehingga mereka membunuh atau  terbunuh,  (sebagai)  janji  yang  benar  dari  Allah  di  dalam  Taurat,  Injil,  dan  Al-Qur’an.  Dan  siapakah  yang  lebih  menepati  janjinya  selain  Allah?  Maka  bergembiralah  dengan  jual  beli  yang  telah  kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung”  Salah  satu  bidang  muamalah  yang  terkait  dengan  kajian  skripsi  ini  adalah  investasi.  Investasi  merupakan  kegiatan  sosial  dan  ekonomi  dalam  aktifitas  manusia  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya  sehari-hari.  Walau  demikian  sebagai  manusia  yang  beragama  investasi  tidak  lepas  dari  nilai  nilai  ke-Islaman  yang  telah  tertuang  dalam  hukum  perdata  Islam  dan  menjunjung  etika bisnis. Diantaranya adalah penggunaan akad  mud}a>rabah    dalam transaksi  investasi.
Investasi berasal dari bahasa  inggris  investment  yang berarti “menanam”  sedang dalam istilah pasar modal, investasi diartikan sebagai penanaman uang   Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahannya,  187   atau  modal  dalam  suatu  perusahaan  atau  proyek  yang  bertujuan  untuk  memperoleh  keuntungan.  Demikian  juga  pendapat  sharpe  yang  mengartikan investasi  sebagai  suatu  komitmen  untuk  mengorbankan  dana  dengan  jumlah  yang pasti pada saat sekarang ini untuk mendapatkan dana yang tidak pasti di  masa  depan.  Dengan  demikian  investor  berhubungan  dengan  suatu  resiko  ketidak pastian, sedangkan kreditor yang meminjamkan uangnya dengan bunga  akan mendapatkan imbalan.
 Investasi dalam pandangan Islam adalah suatu kegiatan yang bertujuan  untuk mengembangkan harta dan cara memperolehnya tidak mengandung unsur  riba,  maysir, dan spekulasi serta hal-hal yang tidak  bertentangan dengan hukum  syar’i yang telah termaktub dalam al-Qur’an dan hadis|.
 Seiring  perkembangan  investasi  di  dunia  perekonomian  mulai  banyak  kita  kenal  jenis  atau  instrument  investasi.  Secara  garis  besar,  instrument  investasi bisa dikelompokkan menjadi tiga kelompok berdasarkan tingkat resiko  yang  akan  dihadapi  oleh  para  investor,  yaitu  low  Risk  Investment,  seperti  tabungan  dan  deposito.  Middle  risk  investment  seperti  property,  tanah  dan  emas. Dan High Risk investment seperti saham dan reksadana.
 Mochammad Nadjib, dkk, Investasi Syariah; Implementasi Konsep Pada Pernyataan Empirik,  (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008),   Ibid.,   Soleh Dipraja,  Siapa  Bilang  Investasi Emas Butuh Modal Gede?,  (Jakarta: Tangga Pustaka,  2011), 17   Transaksi  muamalah  yang  modern  ini  muncul  perkembangan  teknologi  yang  baru  yaitu  internet.  Perkembangan  internet  memang  cepat  dan  memberi  pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu kita  sehingga  dapat  berinteraksi,  berkomunikasi,  bahkan  melakukan  perdagangan  atau usaha bisnis dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat  dan  mudah.  Salah  satunya  adalah  investasi  dengan  sistem  online  yang  mana  teknologi ini menciptakan peluang baru untuk berinvestasi. Sehubungan den gan  perkembangan  teknologi  tersebut  memungkinkan  setiap  orang  dengan  mudah  melakukan  perbuatan  hukum  misalnya  melakukan  investasi.  Salah  satu  yang  mulai marak dikalangan pebisnis online  adalah investasi  High Yield Investment  Program  (HYIP)  atau  program  investasi  dengan  tingkat  pengembalian  profit yang tinggi.
 yang mulai berkembang di awal tahun 2000an.
Keberadaan  HYIP  ini  cukup  menggiurkan  bagi  mereka  yang  ingin  menginvestasikan  uangnya.  Karena  sistem  kerjanya  yang  mudah  dan  dengan  keuntungan  besar  dan  waktu  yang  relative  singkat.  Seorang  investor  tinggal  menyetorkan  uang  kepada  pengelola  HYIP  dan  menunggu  hingga  waktu  yang  ditentukan dengan keuntungan yang ditentukan pula. Bisnis investasi  online  ini  juga  memberikan  kemudahan  dalam  berinvestasi,  karena  hanya  dengan  menggunakan jaringan internet seorang investor bisa menginvestasikan uangnya   Reinecke  Bayu,  HYIP:  Trik  Meraup  Laba  Ratusan  Ribu  Dolar  dalam  Belasan  Menit, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2008), 8   kepada  situs  yang  ia  percayakan  baik  yang  ada  di  dalam  negeri  maupun  luar  negeri tanpa perlu melakukan pertemuan.
Program investasi HYIP dengan sistem online ini sedikit berbeda dengan  berinvestasi di dunia nyata. Di dunia internet kita hanya perlu membuat sebuah  akun  pada  situs  tertentu  kemudian  mempelajari  term  of  condition  (ketentuanketentuan  yang  diisyaratkan)  dan  mengirimkan  uang  dalam  jumlah  tertentu  dengan menggunakan mata uang digital yang sudah tersedia.
Selain  banyaknya  keuntungan  dan  kemudahan  yang  didapatkan  oleh  seorang  investor  dari  investasi  HYIP  ini  juga  terdapat  banyak  resiko  yang  sangat mungkin didapatkan.  Resiko yang paling besar yang kemungkinan dapat dtanggung  oleh  seorang  investor  adalah  hilangnya  situs  atau  orang  penyedia  investasi  HYIP  ini  sehingga  mengakibatkan  hilangnya  uang  yang  diinvestasikan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Dari  sinilah  penulis  ingin  mengangkat  permasalahan  ini  untuk  dibahas  karena menurut penulis banyak permasalahan yang timbul dari investasi  HYIP ini dan banyaknya pelaku dari investasi  HYIP  ini baik pihak investor maupun  pihak pengelola yang belum mengetahui hukum investasi HYIP ini.
B.  Identifikasi Masalah dan Batasan Masalah Berdasarkan  latar  belakang  masalah  sebagaimana di atas, maka penulis  mengidentifikasi masalah sebagaimana berikut:   1.  Latar  belakang  lahirnya  investasi  High  Yield  Investment  Program  dengan  sistem online.
2.  Mekanisme investasi High Yield Investment Program dengan sistem online.
3.  Pengelolaan uang investasi yang tidak bisa diketahui secara pasti.
4.  Manfaat  investasi  yang  diperoleh  dari  HYIP  serta  resiko  yang  ditanggung  oleh investor.
5.  Tinjauan  hukum  Islam  terhadap  investasi  High  Yield  Investment  Program dengan sistem online.
6.  Tinjauan undang-undang perlindungan konsumen terhadap program investasi  HYIP dengan sistem online.
7.  Animo masyarakat terhadap investasi HYIP Mengingat  investasi  HYIP  yang  dianalisis  masih  mempunyai  banyak  segi dan bersifat umum, maka penulis membatasi masalah yang diteliti sebagai  berikut: 1.  Mekanisme investasi High Yield Investment Program dengan sistem online.
2.  Analisis  hukum  Islam  terhadap  investasi  High  Yield  Investment  Program dengan sistem online.
C.  Rumusan Masalah Sesuai  dengan  latar  belakang  diatas,  maka  yang  menjadi  rumusan  masalah meliputi hal-hal tersebut dibawah ini :   1.  Bagaimana  mekanisme  investasi  “High  Yield  Investmen  Program”  (HYIP)  dengan sistem online? 2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam  terhadap investasi “High Yield Investment  Program” dengan sistem online? D.  Kajian Pustaka Penelitian  masalah  investasi  secara  online  belum  ada  yang  membahas  sebelumnya, namun ada beberapa skripsi yang memiliki kemiripan dengan tema  transaksi  ekonomi  dengan  sistem  online.  Diantaranya  adalah  skripsi  karangan  Mochammad  Choirul  Huda  yang  berjudul  “tinjauan  hukum  Islam  terhadap  transaksi  jual  beli  dengan  sistem  online”.  Penelitian  ini  lebih  memfokuskan  transaksi jual beli yang dilakukan secara online.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi