BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia merupakan
makhluk Allah SWT yang sempurna, setiap orang yang hi dup di dunia ini pasti akan mengalami
suatu peristiwa yang penting dalam hidupnya.
Suatu peristiwa hukum yaitu kematian. Dan tidak ada orang
y ang bisa mengetahui kapan akan
mati karena kematian merupakan rahasiaAllah SWT.
Orang yang meninggal dunia
tidak akan membawa apa yang telah dia miliki atau dia dapat selama hidup dunia.
kecuali 3 hal yang akan di bawa seseorang
ketika dia meninggal dunia yaitu: 1.
Amal ibadah.
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak yang saleh.
Ketika orang sudah meninggal dunia, akan
menimbulkan akibat hukum yaitu tentang
bagaimana kelanjutan pengurusan hak- hak kewajiban seseorang yang tela h
meninggal dunia. yang sering men jadi masala h
setelah seseorang itu meninggal
dunia adalah dalam hal kewarisan atau pembagian harta waris. Dalam pembagian harta waris ini sering menyebabkan
sengketa karena berhubungan dengan berpindahnya hak milik seseorang ke orang
lain.
Otje Salman S dan Mustofa Haffas, Hukum Waris
Islam, h. 2 Masalah waris ini sering me
nimbulkan sengketa atau masalah bagi ahli waris, karena langsung menyangkut harta benda
seseorang, karena harta oleh manusia dianggap sebagai barang yang berharga.
Sehingga seri ng menimbulkan sengketa
ataupun perselisihan karena berebut untuk menguasai har ta waris tersebut.
Sengketa dalam masalah pembagian
waris ini bisa juga disebabkan karena harta
warisan itu baru dibagi setelah sekian lama orang yang diwarisi itu wafat.
Ada juga karena ked udukan harta
yang tidak jelas. Bisa juga disebabkan karena diantar a ahli waris ada yang memanipulasi
harta peninggalan tersebut.
Sengketa perselisihan pembagian waris ini bisa
membawa dampak buruk bagi ahli waris
yang ditingga lkan, karena berebut harta waris hubungan kekeluargaan di antara
ahli waris ini bisa rusak ataumemutuskan
hubungan kekeluargaan di antara ahli waris. Maka dari itu masalah waris ini
tidak bisa dianggap remeh.
Allah telah berfirman dalam surat
al - Nisa> ’ “Bagi orang laki - laki
ada hak bagian dari harta peninggalan ibu -bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak
bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa
dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
M. Syakhroni, Konflik Harta Warisan, h.
Depag RI, Alqur’an dan Terjemahannya.
Dalam ayat ini telah dijelaskan bahwa Allah
telah memberikan bagian sendir i - sendiri kepada setiap laki - laki dan
perempuan dari harta peninggalan orang tuanya maupun kerabatnya.
Rasul juga memerintahkan
agar melaksanakan pembagian waris sesuai
dengan ketentuan bagiannya .
Dari Ibnu Abbas berkata “Bahwa
Rasulullah SAW bersabda; bagikanlah bagianbagian tertentu itu kepada orang
yangberhak adapun sisanya adalah untuk ahli waris lelaki yang paling dekat”. (HR. Muslim).
Masalah hukum waris merupakan persoalan yang
sangat penting untuk dipelajari karena
berkaitan dengan kehidupan manusia. Rasulullah SAW memerintahkan untuk belajar
dan mengajarkan hukum waris atau ilmu faraidh ini.
Agar tidak terjadi perselisihan -
perselisihan dalam membagikan harta pustaka.
Sabda Rasul “Pelajarilah
Al-Qur’andan ajarkanlah kepada orang-orangdan pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang
karena saya adalah orang yang bakal
direnggut mati, sedang ilmu itu
bakaldiangkat. Hampir-hampir saja dua orang
yangbertengkar tentangpembagian pusaka, maka mereka berdua tidak Imam Abi Hasan Muslim Ibn Hajjaj, Shahih
Muslim 2,h. 56 menemukan seorangpun
yang sanggup memfatwakannya kepada mereka” (HR. Ahmad, an - Nasa’i dan ad- Daruquthny).
Dari Hadits ini dapat diketahui betapa
pentingnya hukum waris atau ilmu faraid
ini, agar orang itu menjadi tahu tentang
hukum waris in atau ilmu faraidh dan tidak memperselisihkan masalah harta waris.
Banyakmasalah sengketa waris
ini y ang sampai berakhir di pengadilan,
karena ingin mendapatkan penyelesaian
yang adil. Penyelesaian masalah waris membutuhkan
ketelitian, kecermatan dan keadilan agar tidak menimbulkan perselisihan, serta
tidak memberikan akibat buruk pada ahli waris, dan hubungan kekeluargaan di antara ahli waris bisa tetap
terjaga dengan baik.
Sebagaimana masalah sengketa war
is yang ingin penulis kaji ini merupakan
perkara di Pengadilan Agama Ponorogo dalam putusan perkara No.
519/Pdt.G/2000/PA PO. Dalam
perkara ini terjadi sengketa dalam hal
pembagian harta waris yang tidak hanya
berakhir di Pengadilan Agama, akan tetapi samp ai pada tingkat
banding bahkan kasasi. Hal ini disebabkan karena penggugat tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Agama
Ponorogo yang menolak sebagian gugatan
penggugat diantaranya menolak untuk membagi waris dan menetapkan obyek sengketa merupakan harta waris yang
belum dibagi, serta tidak memasukkan sebagian ahli waris dalam daftar ahli
waris.
Kemudian penggugat mengajukan
banding ke PTA Surabaya, namun putusan PTASurabaya menguatkan putusan Pengadilan Agama
Ponorog o, Fatchur Rahman, Ilmu Mawaris, h. 35 sehingga penggugat mengaju kan kasasi ke Mahka mah Agung kemudian setelah hak im Mahkamah Agung memeriksa, menimbang dan
mengadili akhirnya memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo
dan PTA Surabaya.
Dari masalah ini penulis ingin
menga na lisa dan mengkaji putusan Pengadilan
Agama Ponorogo yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung
(dibatalkan) oleh Mahkamah Agung. Selain itu juga ingin mengetahui alasan atau
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Ponorogo dalam menolak sebagian gugatan penggugat.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan permasalahan di
atas maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Mengapa hakim PA Ponorogo tidak memasukkan
istri ke 2 sebagai ahli waris dalam
perkara No. 519/P dt.G/2000/PA .PO? 2.
Mengapa hakim PA Ponorogo tidak mempertimbangkan hibah dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO? 3. Mengapa
hakim PA Ponorogo menolak pembagian waris penggugat dalam perkara No.
519/Pdt.G/2000/PA.PO? C. Kajian Pustaka
Masalah waris sangat penting untuk
dipelajari , karena hukum kewarisan merupakan
bagian dari hukum kekeluargaan, sehingga yang membahas dan mengkaji masalah
waris ini juga banyak.
Diantaranya adalah skripsi yang
ditulis oleh Citra P u spita Sari dalam skripsinya “studi analisis terhadap putusan PA
Surabaya dan PTASurabaya yang menyelesaikan perkara gugatan waris”
2006. i nti permasalahannya membahas tentang:
1. Bagaimana putusan PA Surabaya dan
dasar hukum yang dipakai hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan waris No.
145/Pdt.G/2000/PA Sby 2. Bagaimana putusan
PTASurabaya dan dasar hukum yang dipakai hakim dalam menyelesaikan
perkara gugatan waris No. 145/Pdt.G/2000/PTA Sb y 3. Bagaimana
analisis KHI terhadap putusan dan dasar hukum yang digunakan hakim PA Surabaya dan hakim PTASurabaya.
Dalam skripsi yang ditulis oleh
Ahmad Affandy dengan judul “Analisis Hukum
Islam tentang putu san PA Pasuruan No.
534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian
harta waris”. 2004. inti permasalahannya adalah: 1. Apakah
yang menjadi dasar hukum putusan hakim PA Pasuruan No.
534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang
pembagian harta waris.
2. Bagaimana pandangan hukum Isla m terhadap
putusan hakim PA Pasuruan No.
534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang
pembagian harta waris.
Dalam skripsi yang ditulis oleh
Mutia Farida yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap keputusan MA dalam
menyelesaikan perkara kewarisan anak
angkat di PA Bl itar (Studi Kasus Putusan Reg. No. 416 K/AG/200)” tahun 2004. inti permasalahannya adalah: 1.
Apakah perimbangan dan dasar hukum keputusan MA terhadap perkara kewarisan
anak angkat dalam kaitannya dengan putusan
PTASurabaya dan PA Blitar.
2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
keputusan MA dalam perkara kewarisan anak angkat yang kaitannya dengan
putusan PTASurabaya dan PA Blitar.
Skripsi ini juga membahas
mengenai sengketa waris di Pengadilan Agama Ponorogo dalam perkara No. 519/P
dt.G/2000/PA.PO. di mana perkara ini berlanjut
hingga ke PTA Surabaya bahkan sampai ke Mahkamah Agung.
Disebabkan karena penggugat tidak
puas dengan hasil keputusan hakim PA Ponorogo dan PTA Surabaya, sehingga
penggugat mengajukan kasas i dengan harapan mengabulkan gugatan pengguga t dan
mendapat penyelesaian yang lebih adil.
Kemudian hakim Mahkamah Agung
mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan memutuskan membatalkan putusan PA
Ponorogo dan PTA Surabaya. Maka dalam skripsi ini penulis ingin mengkaji
mengenai putusan PA Ponorogo
No.519/Pdt.G/2000/PA.PO yang menolak sebagian gugatan penggugat dalam hal pembagian waris, penetapan obyek
sengketa waris karena kurang mempertimbangkan masa la h hibah dan juga tidak
memasukkan ahli waris (istri ke- 2) ke
dalam daftar ahli waris. Di mana penulis ingin mengetahui alasan - alasan atau pert imbangan hakim PA Ponorogo
dan juga menga na lisa putusan PA Ponorogo dari segi Hukum Islam.
D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1.
Alasan atau perimbangan hakim PA
Ponorogo ti dak memasukkan istri ke 2 sebagai
ahli waris dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO 2. Alasan
atau pertimbangan hakim PA Ponorogo tidak mempertimbangkan hibah waris
dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi