Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PA PONOROGO NO.519/Pdt.G/2000/PA.PO YANG DIBATALKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG TENTANG SENGKETA WARIS


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Manusia merupakan makhluk Allah  SWT yang  sempurna, setiap orang  yang hi dup di dunia ini pasti akan mengalami suatu peristiwa yang penting dalam  hidupnya. Suatu peristiwa hukum yaitu kematian. Dan tidak ada  orang  y ang bisa  mengetahui kapan akan mati karena kematian merupakan rahasiaAllah SWT.
Orang yang meninggal dunia tidak  akan membawa apa yang telah dia  miliki atau dia dapat selama hidup dunia. kecuali  3 hal yang akan di bawa seseorang ketika dia meninggal dunia yaitu: 1.  Amal ibadah.
2.  Ilmu yang bermanfaat.
3.  Anak yang saleh.
 Ketika orang sudah meninggal dunia, akan menimbulkan akibat hukum  yaitu tentang bagaimana kelanjutan pengurusan hak- hak kewajiban seseorang yang tela h meninggal dunia. yang sering men jadi masala h  setelah seseorang itu  meninggal dunia adalah dalam hal kewarisan atau pembagian harta waris. Dalam  pembagian harta waris ini sering menyebabkan sengketa karena berhubungan dengan berpindahnya hak milik seseorang ke orang lain.

 Otje Salman S dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, h. 2   Masalah waris ini sering me nimbulkan sengketa atau masalah bagi ahli  waris, karena langsung menyangkut harta benda seseorang, karena harta oleh manusia dianggap sebagai barang yang berharga. Sehingga seri ng menimbulkan  sengketa ataupun perselisihan karena berebut untuk menguasai har ta waris tersebut.
Sengketa dalam masalah pembagian waris ini bisa juga disebabkan karena  harta warisan itu baru dibagi setelah sekian lama orang yang diwarisi itu wafat.
Ada juga karena ked udukan harta yang tidak jelas. Bisa juga disebabkan karena  diantar a ahli waris ada yang memanipulasi harta peninggalan tersebut.
 Sengketa perselisihan pembagian waris ini bisa membawa dampak buruk  bagi ahli waris yang ditingga lkan, karena berebut harta waris hubungan kekeluargaan di antara ahli waris ini  bisa rusak ataumemutuskan hubungan kekeluargaan di antara ahli waris. Maka dari itu masalah waris ini tidak bisa  dianggap remeh.
Allah telah berfirman dalam surat al - Nisa> ’ “Bagi  orang laki - laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu -bapa dan  kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan  ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah  ditetapkan”.
  M. Syakhroni, Konflik Harta Warisan, h.
 Depag RI, Alqur’an dan Terjemahannya.
 Dalam ayat ini telah dijelaskan bahwa Allah telah memberikan bagian sendir i - sendiri kepada setiap laki - laki dan perempuan dari harta peninggalan orang tuanya maupun kerabatnya.
Rasul juga memerintahkan agar  melaksanakan pembagian waris sesuai  dengan ketentuan bagiannya .
Dari Ibnu Abbas berkata “Bahwa Rasulullah SAW bersabda; bagikanlah bagianbagian tertentu itu kepada orang yangberhak adapun sisanya adalah untuk ahli  waris lelaki yang paling dekat”. (HR. Muslim).
 Masalah hukum waris merupakan persoalan yang sangat penting untuk  dipelajari karena berkaitan dengan kehidupan manusia. Rasulullah SAW memerintahkan untuk belajar dan mengajarkan hukum waris atau ilmu faraidh ini.
Agar tidak terjadi perselisihan - perselisihan dalam membagikan harta pustaka.
Sabda Rasul “Pelajarilah Al-Qur’andan ajarkanlah kepada orang-orangdan pelajarilah ilmu  faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang karena saya adalah orang yang  bakal direnggut mati, sedang ilmu  itu bakaldiangkat. Hampir-hampir saja dua  orang yangbertengkar tentangpembagian pusaka, maka mereka berdua tidak   Imam Abi Hasan Muslim Ibn Hajjaj, Shahih Muslim 2,h. 56   menemukan seorangpun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka”  (HR. Ahmad, an - Nasa’i dan ad- Daruquthny).
 Dari Hadits ini dapat diketahui betapa pentingnya hukum waris atau ilmu  faraid ini,  agar orang itu menjadi tahu tentang hukum waris in  atau ilmu faraidh  dan tidak memperselisihkan masalah harta waris.
Banyakmasalah sengketa waris ini  y ang sampai berakhir di pengadilan,  karena ingin mendapatkan penyelesaian yang adil. Penyelesaian masalah waris  membutuhkan ketelitian, kecermatan dan keadilan agar tidak menimbulkan perselisihan, serta tidak memberikan akibat buruk pada ahli waris, dan hubungan  kekeluargaan di antara ahli waris bisa tetap terjaga dengan baik.
Sebagaimana masalah sengketa war is yang ingin penulis kaji ini merupakan  perkara di Pengadilan Agama Ponorogo dalam putusan perkara No.
519/Pdt.G/2000/PA PO. Dalam perkara ini  terjadi sengketa dalam hal pembagian  harta waris yang tidak hanya berakhir di Pengadilan Agama, akan tetapi samp ai  pada tingkat  banding bahkan kasasi. Hal ini disebabkan karena penggugat tidak  puas dengan putusan hakim Pengadilan Agama Ponorogo yang menolak sebagian  gugatan penggugat diantaranya menolak untuk membagi waris dan menetapkan  obyek sengketa merupakan harta waris yang belum dibagi, serta tidak memasukkan sebagian ahli waris dalam daftar ahli waris.
Kemudian penggugat mengajukan banding ke  PTA Surabaya,  namun  putusan  PTASurabaya menguatkan putusan Pengadilan Agama Ponorog o,   Fatchur Rahman,  Ilmu Mawaris, h. 35   sehingga penggugat mengaju kan   kasasi ke Mahka mah Agung kemudian setelah  hak im Mahkamah Agung memeriksa, menimbang dan mengadili akhirnya memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo dan  PTA Surabaya.
Dari masalah ini penulis ingin menga na lisa dan mengkaji putusan Pengadilan  Agama Ponorogo yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (dibatalkan) oleh Mahkamah Agung. Selain itu juga ingin mengetahui alasan atau pertimbangan hakim Pengadilan Agama Ponorogo dalam menolak  sebagian gugatan penggugat.
B.  Rumusan Masalah Berdasarkan permasalahan di atas maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut: 1.  Mengapa hakim PA Ponorogo tidak memasukkan istri ke 2 sebagai ahli waris  dalam perkara No. 519/P dt.G/2000/PA .PO? 2.  Mengapa hakim PA Ponorogo tidak mempertimbangkan hibah dalam perkara  No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO? 3.  Mengapa  hakim PA Ponorogo menolak pembagian waris penggugat dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO? C.   Kajian Pustaka   Masalah waris sangat penting untuk dipelajari , karena hukum kewarisan  merupakan bagian dari hukum kekeluargaan, sehingga yang membahas dan mengkaji masalah waris ini juga banyak.
Diantaranya adalah skripsi yang ditulis oleh Citra  P u spita  Sari dalam  skripsinya “studi analisis terhadap putusan PA Surabaya dan  PTASurabaya yang  menyelesaikan perkara gugatan waris” 2006.  i nti permasalahannya membahas tentang: 1.  Bagaimana putusan PA Surabaya dan dasar hukum  yang dipakai hakim dalam  menyelesaikan perkara gugatan waris No. 145/Pdt.G/2000/PA Sby 2.  Bagaimana  putusan  PTASurabaya dan dasar hukum yang dipakai hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan waris No. 145/Pdt.G/2000/PTA Sb y 3.  Bagaimana  analisis KHI terhadap putusan dan dasar hukum yang digunakan  hakim PA Surabaya dan hakim PTASurabaya.
Dalam skripsi yang ditulis oleh Ahmad Affandy dengan judul “Analisis  Hukum Islam  tentang putu san PA Pasuruan No. 534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang  pembagian harta waris”. 2004. inti permasalahannya adalah: 1.  Apakah  yang menjadi dasar hukum putusan hakim PA Pasuruan No.
534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian harta waris.
2.  Bagaimana pandangan hukum Isla m terhadap putusan hakim PA Pasuruan No.
534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian harta waris.
Dalam skripsi yang ditulis oleh Mutia Farida yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap keputusan MA dalam menyelesaikan perkara kewarisan   anak angkat di PA Bl itar (Studi Kasus Putusan Reg. No. 416 K/AG/200)” tahun  2004. inti permasalahannya adalah:  1.  Apakah perimbangan dan dasar hukum keputusan MA terhadap perkara kewarisan anak angkat dalam kaitannya dengan putusan  PTASurabaya dan  PA Blitar.
2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap keputusan MA dalam perkara kewarisan anak angkat yang kaitannya dengan putusan  PTASurabaya dan PA  Blitar.
Skripsi ini juga membahas mengenai sengketa waris di Pengadilan Agama  Ponorogo dalam perkara No. 519/P dt.G/2000/PA.PO. di mana   perkara ini berlanjut hingga ke PTA Surabaya bahkan sampai ke Mahkamah Agung.
Disebabkan karena penggugat tidak puas dengan hasil keputusan hakim PA Ponorogo dan PTA Surabaya, sehingga penggugat mengajukan kasas i dengan harapan mengabulkan gugatan pengguga t dan mendapat penyelesaian yang lebih  adil.
Kemudian hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan memutuskan membatalkan putusan PA Ponorogo dan PTA Surabaya. Maka dalam skripsi ini penulis ingin mengkaji mengenai putusan PA  Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO yang menolak sebagian gugatan penggugat  dalam hal pembagian waris, penetapan obyek sengketa waris karena kurang mempertimbangkan masa la h hibah dan juga tidak memasukkan ahli waris (istri  ke- 2) ke dalam daftar ahli waris. Di mana penulis ingin mengetahui alasan - alasan   atau pert imbangan hakim PA  Ponorogo  dan juga menga na lisa putusan PA Ponorogo dari segi Hukum Islam.
D.  Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1.  Alasan  atau perimbangan hakim PA Ponorogo ti dak memasukkan istri ke 2  sebagai ahli waris dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO 2.  Alasan  atau pertimbangan hakim PA Ponorogo tidak mempertimbangkan hibah waris dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi