BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam adalah agama
universal yang diturunkan oleh Allah SWT kepada umatnya, dan didalamnya mencakup seluruh aspek
kehidupan serta merupakan landasan berpijak dalam meraih sukses kehidupan
di dunia dan akhirat yang bersumber
pada al - Qur’a> n sebagai petunjuk dan pelajaran bagi umat manusia.
Sebagaimana firman Allah SWT: Artinya:
“(al-Qur’an) ini adalah penerangan bagi manusia dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bert
akwa”.(Qs. Ali Imra> n: 138) Dengan
demikian Al - Qur’a> n merupakan
pedoman dan pelajaran bagi umat manusia, baik lahir maupun batin, yang dapat
mengantarkan serta memberikan kebahagiaan hidup secara utuh di dalam segala aspek kehidupan, termasuk di
dalamnya adalah perkawinan.
Allah SWTmenanamkan rasa cinta
kepada lawan jenis dalam diri setiap insan
untuk saling menyu kai dalam arti pria menyukai wanita begitu juga pr ia menyukai wanita. Kedua insantersebut sa ling
membutuhkan dan memerlukan Depag RI, al-
Qur’an Dan Terjemah, h. 98 serta ingin saling mencurahkan perasaannya
di dalam menjalankan dan merasakan pahit getirnya kehidupan, seh ingga mereka
dapat menyesuaikan semua kesulitan hidup
yang dihadapi nya. Sebagaimana firman Allah SWT : Artinya: “Di halalkan bagi kamu pada malam hari bulan
puasa bercampur dengan istri-istri kamu,
mereka (wanita) adalah pakaian bagimu
(laki laki) dan kamupun (laki -laki) adalah pakaian bagi mereka (wanita)”.
(Qs. Al - Baqarah: 187) Pada hakikatnya perkawinan adalah kodrat alam
yang terjadi pada sege nap makhluknya,
karena Allah SWTtelah menciptakan segala sesuatu dengan berpasang - pasangan
baik manusia, hewan, bahkan tumbuh- tumbuhan .
Sebagaimana firman Allah SWT: Artinya:
“Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasang-pasangan semuanya, baik apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari
apa yang tumbuh yang mereka tidak ketahui”.
(Qs. Ya>si > n: 36).
Dan firman Allah SWT: Artinya: “Dan
segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasang supaya kamu mengingat akan
kebesaran Allah”.(Qs. Az |- Z|ariyat: 49)
Dan juga firman Allah SWT: ibid,
h.
ibid, h.
ibid, h. 862
Artinya: “Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan
kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan dari
padanya Allah memperkembangbiakan laki
-laki danperempuan yang banyak.” (Qs. An- Nisa>’ : 1) Dan ayat- ayat tersebut diatas jelas bahwa
manusia sebagai Khali<fah di muka bumi ini mempunyai tugas dan
kewajiban untuk melestarikan kehidupan di alam semesta ini, salah satu jalan
melestarikannya adalah dengan melaksanakan perkawinan
yang sah menurut sya ri’at
Islam demi menjaga kehalalan
perkawinan itu.
Oleh karena itu syari’at maupun
perundang- undangan menginginkan agar perkawinan
yang telah dilakukan oleh manusia kekal diantara suami isteri, kecuali adanya goncangan - goncangan dalam bahtera rumah tangga yang tidak dapat dihindari
lagi karena retaknya hubungan keluarga terlebih apabila sampai terjadi perceraian akan berakibat lenyapnya
kebahagiaan, terutama pada anak keturunannya, sedangkan perkawinan itu sendiri
mempunyai tujuan untuk kebahagiaan, kesejahteraan d an ketentraman hati masing
- masing (sua mi - isteri) dan juga
kekalnya hu bungan keluarga dalam rumah tangga yang harmonis.
Akan tetapi, dalam kenyataan
hidup sejarah manusia sejak berabad- abad lamanya hingga sekarang telah m embuktikan
tidak selalu tujuan dari perkawinan ibid,
h. 114 itu bisa tercapai, bahkan sebaliknya bisa
kandas di tengah jalan dan mungkin bisa
menjadi persengketaan yang panjang
disebabkan oleh berbagai faktor.
Syari’at dan p erundang -
undangan tidak menghe n daki atau mempermudah perceraian, akan tetapi mengizinkan adanya pe
rceraian apabila perceraian itu merupakan satu - satunya jalan terbaik bagi
suami isteri, hal ini untuk menghindari agar
keduanya tidak hidup dalam rumah tangga
yang penuh api kebencian, yang akan
mengakibatkan terjadinya permusuhan, percekcokan, pertengkaran dan penderitaan
yang berkepanjangan.
Allah SWTtelah memberikan
gambaran dengan jelas, bahwa kewajiban suami
dalam memberikan nafkah kepada isterinya adalah menurut kemampuannya. Karena dalam hal ini Allah tidak akan memberikan beban kepada
seseorang diluar batas kemampuan. Sebagaimana firmannya: Artinya: “Tempatkanlah
mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmmu dan janganlah kamu
menyusahkan hati mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”. (Qs. At- T}ala>q
: 6) ibid, h. 946 Dan
juga firman Allah SWT: Artinya:
Hendaklah orang yang mampu
memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempit kan rizkinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya, Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang
melainkan (sekedar) apa yang Allah
berikan kepadanya. Allah kelak akan
memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.(Qs. At- T}ala>q : 7) Ayat tersebut diatas senada dengan bunyi
pasal 80 dari bab XII Ayat 2, 4 dan 7 tentang kewajiban suamidalam kompilasi
hukum Islam , di mana dalam ayat 2
menyatakan: “Suami wajib melindungi
isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah ta ngga sesuai
dengan kemampuannya” kemudian dalam ayat 4 menyatakan bahwa: Sesuai dengan
penghasilannya suami menanggung: 1. Nafkah, kiswahdan tempat kediaman bagi iste
ri 2. Biaya rumah tangga, biaya
perawatan, dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak 3.
Biaya pendidikan bagi anak Sedangkan ayat 7 menyatakan bahwa: kewajiban
suami sebagaimana dinyatakan ayat (2) gugur apabila isteri nusyuz , padahal
pasal 83 menyebutkan: 1. Kewajiban
seorang isteri adalah berbakti lahir batin kepada suami dan batasbatas yang
dibenarkan oleh hukum Islam ibid, h. 946
2. Isteri menyelenggarakan dan mengatur
keperluan rumah tangga sehari - hari dengan
sebaik - baiknya.
Pertanggung jawaban dalam pengurusan rumah tangga merup akan kewajiban si - isteri, termas u k didalamnya
mengurus perbelanjaan kebutuhan rumah tangga yang dipercayakan oleh suami
dengan cara yang wa jar dan dapat dipercaya,
sedang kan mengenai ukuran belanja yang
harus disediakan oleh sua mi tergantung
pada kedudukan sos ial dan tingkat kehidupan ekonomi suami- isteri itu, jangan
terlaluselalu berlebih - lebihan sehingga berakibat memberatkan suami.
Kehidupan rumah tangga harus didasari mawaddah,
rahmahdan cinta kasihyaitu bahwa suami isteri harus memerankan
peran masing - masing, saling melengkapi
dan disamping itu juga diwujudkan keseragaman, keeratan, kelembutan dan saling pengertian
satu sama lainsehingga rumah tangga menjadi hal yang sangat menyenangkan, penuh
kebahagiaan, kenikmatan dan melahirkan generasi
yang baik yang merasakan kebahagiaan yang dirasakan oleh kedua orang tua mereka.
Dalam menunaikan kewajibannya, terutama
tentang kewajiban me mberi nafkah
terhadap keluarganya, para suami tentunya tidak akan sama di dalam memenuhi kadar nafkah kepada keluarganya. Bagi
suami yang mampu (kaya) tentunya tidak
akan menemui kesulitan untuk memenuhi semua permintaan isterinya dan kebutuhan
keluarganya . Akan tetapi bagi semua orang yang kurang Kompilasi Hukum Islam, Hal.
Umar Said, Hukum Islam di Indonesia, h. 8 mampu karena penghasilannya yang tidak
menentu akan banyak menemui kesulitan dalam kehidupan rumah tangga.
Selain faktor ketidak mampuan
suami diatas, ada juga faktor yang ditimbulkan oleh istri, seperti isteri y ang mempunyai sifat
materialistis yangtidak sadar menghadapi semua kehidupan ekonomi
keluarganya , serta tidak dapat menyadari terhadap ketidakmampuan suaminya
dalam memberikan nafkah tetapi isteri selalu merasa kekurangan dalam hal belanja
(nafkah) diluar batas kemampuan yang dapat diberikan oleh suaminya akibatnya
suasana keluarga menjadi tidak harmonis lagi.
Terjadinya perceraian pada
umumnya didahului oleh perselisihan
diantara suami isteri yang disebabkan
oleh beberapa faktor diantaranya,misalnyaseorang isteri yang selalu kekurangan atas pemberian nafkah (belanja) oleh suami.
Di Pengadilan Agama Sumenep terjadi
kasus cerai talak dengan alasan isteri
sela lu kekurangan belanja. Pada awalnya kehidupan rumah tangga pemohon dan termohon dalam keadaan rukun dan damai,
namun sejak 5 (lima) bulan terakhir kehidupan rumah tangga pemohon dan termohon
mulai goyah setelah termohon selalu kekurangan belanja, hingga akhirnya pemohon
dan termohon berpisah tempat tinggal selama
+ 1 (satu) bulan. Karena istri
selalu kekurangan atas pemberian nafkah
(belanja) oleh suami mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Sumenep.
Bagi suami istri yang ingin
melakukan perceraian harus didasari alasan yang kuat, juga adanya bukti yang diajukan di
Pengadilan, karena pembuktian di muka
Pengadilan adalah adalah hal yang palin penting dalam hukum acara, sebab Pengadilan
dalam menegakkan hukum dan keadilan
tidak lain berdasarkan pada pembuktian.
Berkaitan dengan pembuktian, pasal 163 HIR
menjelaskan bahwa: barang siapa yang
mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya it u atau untuk
membantah hak orang lain, maka orang itu
harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.
Jadi pembuktian disini dimaksudkan untuk
memperoleh kepastian bahwa peristiwa
atau fakta yang diajukan itu benar - benar terjadi guna memperoleh putusan
hakim yang benar dan adil, dan hakim tidak boleh menjatuhkan putusan sebelum nyata baginya bahwa fakta atau
peristiwa yang diajukan benar - benar terjadi
sehingga nampak adanya hubungan hukum antara para pihak.
Download lengkap Versi PDF
tidak ada isinya... pembohong
BalasHapus