Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:CERAI TALAK DENGAN ALASAN ISTRI SELALU KEKURANGAN BELANJA (Studi Putusan Pengadilan Agama Sumenep No: 311/ Pdt. G/ 2007/ PA. Smp)


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Islam adalah agama universal yang diturunkan oleh Allah SWT kepada  umatnya, dan didalamnya mencakup seluruh aspek kehidupan serta merupakan landasan berpijak dalam meraih sukses kehidupan di   dunia dan akhirat yang bersumber pada al - Qur’a> n sebagai petunjuk dan pelajaran bagi umat manusia.
Sebagaimana firman Allah  SWT: Artinya:  “(al-Qur’an) ini adalah penerangan bagi manusia dan petunjuk serta  pelajaran bagi orang-orang yang bert akwa”.(Qs. Ali Imra> n: 138)  Dengan demikian  Al - Qur’a> n merupakan pedoman dan pelajaran bagi umat manusia, baik lahir maupun batin, yang dapat mengantarkan serta memberikan kebahagiaan hidup secara utuh di  dalam segala aspek kehidupan,  termasuk di  dalamnya adalah perkawinan.
Allah SWTmenanamkan rasa cinta kepada lawan jenis dalam diri setiap  insan untuk saling menyu kai dalam arti pria menyukai wanita begitu juga pr ia  menyukai wanita. Kedua insantersebut sa ling membutuhkan dan memerlukan  Depag RI, al- Qur’an Dan Terjemah, h. 98    serta ingin saling mencurahkan perasaannya di  dalam menjalankan dan merasakan  pahit getirnya kehidupan, seh ingga mereka dapat menyesuaikan semua kesulitan  hidup yang dihadapi nya. Sebagaimana firman Allah SWT : Artinya:  “Di halalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur  dengan istri-istri kamu, mereka  (wanita) adalah pakaian bagimu (laki laki) dan kamupun (laki -laki) adalah pakaian bagi mereka (wanita)”.
(Qs. Al - Baqarah: 187)  Pada hakikatnya perkawinan adalah kodrat alam yang terjadi pada sege nap  makhluknya, karena Allah SWTtelah menciptakan segala sesuatu dengan berpasang - pasangan baik manusia, hewan, bahkan tumbuh- tumbuhan .

Sebagaimana firman Allah SWT: Artinya: “Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasang-pasangan semuanya,  baik apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari apa yang tumbuh yang  mereka tidak ketahui”. (Qs. Ya>si > n: 36).
 Dan firman Allah SWT: Artinya:  “Dan  segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasang supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.(Qs. Az |- Z|ariyat: 49)  Dan juga firman Allah SWT:  ibid, h.
 ibid, h.
 ibid, h. 862    Artinya:  “Hai sekalian manusia  bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan dari padanya Allah memperkembangbiakan  laki -laki danperempuan yang banyak.” (Qs. An- Nisa>’ : 1)  Dan ayat- ayat tersebut diatas jelas bahwa manusia sebagai  Khali<fah  di muka bumi ini mempunyai tugas dan kewajiban untuk melestarikan kehidupan di  alam semesta ini, salah satu jalan melestarikannya adalah dengan melaksanakan  perkawinan  yang sah menurut sya ri’at  Islam  demi menjaga kehalalan perkawinan itu.
Oleh karena itu syari’at maupun perundang- undangan menginginkan agar  perkawinan yang telah dilakukan oleh manusia kekal diantara suami isteri,  kecuali  adanya goncangan - goncangan   dalam bahtera rumah tangga yang tidak dapat dihindari lagi karena retaknya hubungan keluarga terlebih apabila sampai terjadi  perceraian akan berakibat lenyapnya kebahagiaan, terutama pada anak keturunannya, sedangkan perkawinan itu sendiri mempunyai tujuan untuk kebahagiaan, kesejahteraan d an ketentraman hati masing - masing (sua mi - isteri)  dan juga kekalnya hu bungan keluarga dalam rumah tangga yang harmonis.
Akan tetapi, dalam kenyataan hidup sejarah manusia sejak berabad- abad  lamanya hingga sekarang telah m embuktikan tidak selalu tujuan dari perkawinan   ibid, h. 114    itu bisa tercapai, bahkan sebaliknya bisa kandas di   tengah jalan dan mungkin bisa  menjadi persengketaan yang panjang disebabkan oleh berbagai faktor.
Syari’at dan p erundang - undangan tidak menghe n daki atau mempermudah  perceraian, akan tetapi mengizinkan adanya pe rceraian apabila perceraian itu merupakan satu - satunya jalan terbaik bagi suami isteri, hal ini untuk menghindari  agar keduanya tidak hidup dalam rumah  tangga yang penuh api kebencian, yang  akan mengakibatkan terjadinya permusuhan, percekcokan, pertengkaran dan penderitaan yang berkepanjangan.
Allah SWTtelah memberikan gambaran dengan jelas, bahwa kewajiban  suami dalam memberikan nafkah kepada isterinya adalah menurut kemampuannya.  Karena dalam hal ini  Allah tidak akan memberikan beban kepada seseorang diluar batas kemampuan. Sebagaimana firmannya: Artinya:  “Tempatkanlah  mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal  menurut kemampuanmmu dan janganlah kamu menyusahkan hati mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”. (Qs. At- T}ala>q : 6)   ibid, h. 946    Dan juga firman Allah SWT: Artinya:   Hendaklah  orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempit kan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya, Allah  tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa  yang Allah berikan kepadanya.  Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.(Qs. At- T}ala>q : 7)  Ayat tersebut diatas senada dengan bunyi pasal 80 dari bab XII  Ayat 2, 4  dan 7 tentang kewajiban suamidalam kompilasi hukum Islam , di mana dalam ayat  2 menyatakan:  “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah ta ngga sesuai dengan kemampuannya” kemudian dalam ayat 4 menyatakan bahwa: Sesuai dengan penghasilannya suami  menanggung: 1.  Nafkah, kiswahdan tempat kediaman bagi iste ri 2.  Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi isteri dan  anak 3.  Biaya pendidikan bagi anak Sedangkan ayat 7 menyatakan bahwa: kewajiban suami sebagaimana dinyatakan ayat (2) gugur apabila isteri nusyuz , padahal pasal 83 menyebutkan: 1.  Kewajiban seorang isteri adalah berbakti lahir batin kepada suami dan batasbatas yang dibenarkan oleh hukum  Islam  ibid, h. 946    2.  Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari - hari  dengan sebaik - baiknya.
 Pertanggung jawaban  dalam pengurusan rumah tangga merup akan  kewajiban si - isteri, termas u k didalamnya mengurus perbelanjaan kebutuhan rumah tangga yang dipercayakan oleh suami dengan cara yang wa jar dan dapat  dipercaya, sedang kan mengenai  ukuran belanja yang harus disediakan oleh sua mi  tergantung pada kedudukan sos ial dan tingkat kehidupan ekonomi suami- isteri  itu, jangan  terlaluselalu berlebih - lebihan sehingga berakibat memberatkan suami.
 Kehidupan rumah tangga harus didasari  mawaddah,  rahmahdan  cinta  kasihyaitu bahwa suami isteri harus memerankan peran masing - masing, saling  melengkapi dan disamping itu juga diwujudkan keseragaman, keeratan, kelembutan dan saling pengertian satu sama lainsehingga rumah tangga menjadi  hal yang sangat menyenangkan, penuh kebahagiaan, kenikmatan dan melahirkan  generasi yang baik yang merasakan kebahagiaan yang dirasakan oleh kedua orang  tua mereka.
Dalam menunaikan kewajibannya, terutama tentang kewajiban me mberi  nafkah terhadap keluarganya, para suami tentunya tidak akan sama di   dalam  memenuhi kadar nafkah kepada keluarganya. Bagi suami yang mampu (kaya)  tentunya tidak akan menemui kesulitan untuk memenuhi semua permintaan isterinya dan kebutuhan keluarganya . Akan tetapi bagi semua orang yang kurang   Kompilasi Hukum Islam, Hal.
 Umar Said, Hukum Islam di Indonesia, h. 8   mampu karena penghasilannya yang tidak menentu akan banyak menemui kesulitan dalam kehidupan rumah tangga.
Selain faktor ketidak mampuan suami diatas, ada juga faktor yang ditimbulkan oleh istri, seperti  isteri y ang mempunyai sifat materialistis  yangtidak  sadar menghadapi semua kehidupan ekonomi keluarganya , serta tidak  dapat  menyadari terhadap ketidakmampuan suaminya dalam memberikan nafkah tetapi  isteri  selalu merasa kekurangan dalam hal belanja (nafkah) diluar batas kemampuan yang dapat diberikan oleh suaminya akibatnya suasana keluarga menjadi tidak harmonis lagi.
Terjadinya perceraian pada umumnya didahului oleh  perselisihan diantara  suami isteri yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya,misalnyaseorang  isteri yang selalu kekurangan  atas pemberian nafkah (belanja) oleh suami.
Di   Pengadilan Agama Sumenep  terjadi  kasus cerai talak dengan alasan  isteri sela lu kekurangan belanja. Pada awalnya kehidupan rumah tangga pemohon  dan termohon dalam keadaan rukun dan damai, namun sejak 5 (lima) bulan terakhir kehidupan rumah tangga pemohon dan termohon mulai goyah setelah termohon selalu kekurangan belanja, hingga akhirnya pemohon dan termohon berpisah tempat tinggal selama  +  1 (satu) bulan. Karena istri selalu kekurangan  atas pemberian nafkah (belanja) oleh suami mengajukan permohonan cerai ke  Pengadilan Agama Sumenep.
Bagi suami istri yang ingin melakukan perceraian harus didasari alasan  yang kuat, juga adanya bukti yang diajukan di Pengadilan, karena pembuktian di   muka Pengadilan adalah adalah hal yang palin penting dalam hukum acara, sebab  Pengadilan  dalam menegakkan hukum dan keadilan  tidak lain berdasarkan pada  pembuktian.
 Berkaitan dengan pembuktian, pasal 163 HIR menjelaskan bahwa: barang  siapa yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan  untuk menguatkan haknya it u atau untuk membantah hak orang lain, maka orang  itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.
 Jadi pembuktian disini dimaksudkan untuk memperoleh kepastian bahwa  peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar - benar terjadi guna memperoleh putusan hakim yang benar dan adil, dan hakim tidak boleh menjatuhkan putusan  sebelum nyata baginya bahwa fakta atau peristiwa yang diajukan benar - benar  terjadi sehingga nampak adanya hubungan hukum antara para pihak.


Download lengkap Versi PDF

1 komentar:

pesan skripsi