BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Sejak manusia
lahir ke dunia
sudah memerlukan materi
(harta) sebagai bekal
hidup, karena manusia
perlu makanan, pakaian
dan papan (rumah
tempat berlindung).
Sesudah beranjak
besar, keperluan anak
bertambah banyak.Disamping keperluan pokok, ditambah lagi dengan
keperluan lainya, seperti biaya pendidikan dan
biaya-biaya lainya.Mau atau
tidak manusia harus memeras
otak dan kerja keras
untuk menutupi keperluan hidup masing-masing.
Dengan demikian
Allah menjadikan manusia
untuk hidup berbangsa, bersuku-suku
menandakan bahwa manusia
tidak bisa hidup
sendiri melainkan saling membutuhkan antara yang satu dengan
yang lainnya.
Manusia sebagai
subyek hukum tidak
mungkin hidup dialam
ini sendiri saja,
tanpa berhubungan dengan
manusia lainnya.Eksistensi manusia
sebagai mahluk sosial
sudah merupakan fitrah
yang ditetapkan oleh
Allah bagi mereka.
Suatu hal
yang paling mendasar
dalam memenuhi kebutuhan
seorang manusia adalah
adanya interaksi sosial
dengan manusia lain. Dalam
kaitan dengan ini, Islam datang
dengan dasar-dasar dan
prinsip-prinsip yang
mengatur secara baik persoalan-persoalan
yang akan dilalui oleh setiap manusia dalam kehidupan sosial mereka.
Hubungan antar
sesama manusia dalam
Islam disebut dengan
istilah Muamalah.Ajaran tentang
Muamalah berkaitan dengan
persoalan-persoalan hubungan antar
sesama manusia dalam
memenuhi kebutuhan masing-masing, sesuai
dengan ajaran dan
prinsip yang terkandung
dalam Al-qur’an dan
Assunnah.Itulah sebabnya bidang muamalah tidak bisa dipisahkan dengan
nilai-nilai ketuhanan.Dengan demikian,
Akidah, Ibadah dan
Muamalah merupakan tiga rangkaian
yang tidak bisa dipisahkan.
Kata muamalah berasal dari bahasa
arab yang secara etimologi sama dan semakna
dengan Al-mufa’alah (Saling berbuat).
Kata ini menggambarkan
suatu aktifitas yang
dilakukan oleh seseorang
dengan seseorang atau
beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.
Menurut
istilah, pengertian muamalah
dapat dibagi menjadi
dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan
pengertian muamalah dalam arti sempit. Definisi
muamalah dalam arti
luas dijelaskan oleh
para ahli sebagai berikut:
a. Menurut Muhammad
Yusuf Musa sebagaimana
dikutip oleh Dr.
Hendi Suhendi
berpendapat bahwa muamalah
adalah peraturanperaturan Allah
yang harus diikuti
dan ditaati dalam
hidup bermasyarakat untuk menjaga
kepentingan manusia.
b. Sedangkan
menurut Dr. Hendi
Suhendi didalam buku FiqhMuamalah,Muamalah adalah
segala peraturan yang
diciptakan Nasrun Haroen,
FiqhMuamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama,2007), hal. vii Hendi Suhendi, FiqhMuamalah, (Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2008), hal.1 Allah untuk
mengatur hubungan manusia
dengan dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
Dari pengertian dalam arti luas
kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan
(hukum)Allah untuk mengatur
manusia kaitannya dalam urusan
duniawi dalam pergaulan sosial.
Sedangkan muamalah
dalam arti sempit
(khas), didefinisikan oleh
para ulama sebagai berikut
sebagaimana dikutip oleh Dr.Hendi Suhendi di dalam buku Fiqh Muamalah:
a. Menurut Hudlari
Byk, muamalah adalah
semua akad yang membolehkan
manusia saling menukar manfaatnya.
b. Sedangkan
menurut Idris Ahmad,
Muamalah adalah aturan-aturan Allah
yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia dalam usahanya
untuk mendapatkan alat-alat
keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
c. Dan menurut Rasyid Ridha, Muamalah adalah
tukar menukar barang atau sesuatu yang
bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan Dalam
Islam telah dijelaskan
macam-macam bentuk dan tata
cara ber muamalah
seperti jual beli,
sewa menyewa, bagi
hasil dan sebagainya,
namun tingkat pengetahuan Agama
yang berbeda-beda pada setiap orang atau masyarakat akan mempengaruhi sistem akad yang sering
dilakukanoleh masyarakat. Apakah telah
sesuai dengan hukum Islam atau tidak? Ibid,
hal.2 Banyak masyarakat
melakukan akad atau
perjanjian hanya berdasarkan kebiasaan
tanpa memperhatikan seluk-beluk
hukumnya terutama dalam
hukum Islam. Seperti persoalan
yang terjadi di Desa Bojong, Kabupaten Tegal.
Desa Bojong adalah salah satu
Desa di Kabupaten Tegal yang tanahnya mengandung
batu-batuan. Batu-batuan tersebut
mempunyai nilai jual
dan manfaat.Karena dapat
digunakan untuk berbagai
macam kebutuhan.Sehingga masyarakat
Desa Bojong berinisiatif untuk menambang.
Namun Penambang
yang tidak mempunyai
lahan pertambangan mencari lahan dengan menyewa kepada orang
lain.Sementara Pemilik lahan merasa lebih menguntungkan
jika lahannya disewakan.Karena lahan
tersebut memiliki kandungan
batu dan kurang
potensial untuk pertanian, sedangkan
pemilik lahan tidak punya keahlian untuk menambang.
Praktek penambangan
batu di Desa
Bojong melibatkan dua
belah pihak.Yaitu, antara
Pemilik lahan dan
pengelola lahan, kemudian
kedua belah melakukan akad
atau perjanjian dimana masing-masingpihak memiliki hak dan kewajiban.Pihak Pemilik
lahan memberikan lahannya
kepada Penambang untuk di tambang
batunya dengan memberikan
pembayaran dalam jangka
waktu yang telah ditentukan sesuai dengan
kesepakatan.Setelah akad atau perjanjian
berakhir maka lahan tersebut
dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
Praktek tersebut
menurut masyarakat Desa
Bojong disebut sebagai perjanjian sewa-menyewa.Perjanjian sewa menurut
Syara’ adalah suatu jenis akad untuk
mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Perjanjian sewa
yang dilakukan oleh
masyarakat Desa Bojong tentunya belum sesuai dengan pengertian sewa yang
dimaksudkan kerena adanya peralihan terhadap
objek yang diakadkan, sedangkan dalam perjanjian sewa tidak boleh ada peralihan terhadap materi objek perjanjian.
Penambang bebas
mengambil batu sampai
pada batas waktu
yang ditentukan atau
sampai habis batunya.Berapapun jumlah
kandungan batu yang dihasilkan, itulah
yang menjadi hak
Penambang.Jadi yang menjadi
obyek akad dalam
akad tersebut adalah
batu yang masih
dalam tanah dengan
harga yang sudah disepakati.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi