BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Zakat merupakan
salah satu rukun
Islam dan merupakan salah
satu bangunan yang sangat penting, Hal ini sebagaimana tampak jelas
dalam ayat-ayat Al-Quran dan Hadist Nabi
Muhammad Saw. Salah satu
ayat Al-Quran yang menjelaskan mengenai zakat terdapat dalam QS An-Nur
ayat 56: :“Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada
rasul, supaya kamu diberi rahmat”.
Di dalam Al-Quran Allah menyebutkan perintah
untuk menunaikan zakat beriringan
dengan perintah untuk
shalat sebanyak 82
kali.
Gaya
bahasa ini memberikan tanda bahwa
shalat dan zakat merupakan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan. Tuntutan
menunaikan zakat bagi mereka yang memenuhi syarat dan rukunnya sama
kuatnya dengan tuntunan
shalat tidak boleh
dibedakan atau di abaikan.
Kewajiban dalam menunaikan zakat yang terdapat
dalam salah satu Hadist Nabi Muhammad Saw.
Mahmud Junus, Terjemah Al-Qur’an Al-Karim,
Bandung ; Al-Ma’arif, Tth, hlm. 322.
Saleh al-Fauzan, Al-Mulakhkhasul fiqh, diterjemahkan oleh
Abdul Hayie Al-Kattani dengan judul Fiqih Sehari-hari.
Depok: Gema Insani 2006, hlm. 244.
Nasruddin Baidan, TafsirMaudhu’i Solusi Qurani atas Masalah Sosial
Kontemporer , Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2001, hlm. 145.
“Diceritakaan
kepada kita Abdullah
Ibnu Maslamah Ibnu Qo’nab
dan Qutaibah Ibnu
Said keduanya berkata
: diceritakan kepada kita Malik
dan diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Yahya berkata : saya telah membaca
dihadapan Malik dari Nafi’, dari Ibn Umar sesungguhnya Rasulullah SAW telah
mewajiban zakat fitrah dari ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’
gandum kepada orang merdeka
dan hamba, laki-laki
dan wanita, dari kalangan kaum muslimin” Menunaikan zakat
disamping merupakan sebuah kewajiban
bagi seorang muslim zakat juga
sebagai wujud solidaritas
sosial terhadap sesama.
Dalam kehidupan sehari-hari dihadapkan pada realitas sosial ekonomi umat
yang masih memerlukan perhatian dan solusi. Konsepsi pemberdayaan ekonomi umat
melalui pengamalan ibadah zakat
yang diajarkan oleh
Islam merupakan salah
satu alternatif yang dapat ditempuh dalam mengatasi
masalah sosial tersebut.
Zakat jika
dikelola dengan baik, profesional dan
bertanggung jawab akan berfungsi sebagai sumber perekonomian
rakyat. Oleh karena
itu peran pengelola zakat (amil) sangatlah penting dalam
pendistribusian zakat.
Zakat diwajibkan dalam Islam pada
tahun kedua Hijriyah, ibadah ini diisyaratkan
untuk mensucikan jiwa
dan harta serta
sebagai bentuk muamalah.
Imam Muslim, Shahih Muslim, Beirut :Juz II,
Tth, hlm. 68.
Departemen
Agama Republik Indonesia, Manajemen Pengelolaan
Zakat, Jakarta: Direktorat
Pengembangan Zakat dan
Wakaf dan Bimbingan
Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2005, hlm.
Imam Nawawi berpendapat bahwa zakat akan
menambah banyak sisa harta yang dizakati, membuat lebih berarti dan melindungi
kekayaan dari kebinasaan.
Zakat ada dua macam, yaitu zakat yang
berkaitan dengan jiwa yang biasa disebut zakat fitrah dan zakat yang berkaitan
dengan harta atau disebut zakat mal.
Zakat
fitrah ialah zakat
yang wajib dikeluarkan
setiap muslim disebabkan berakhirnya puasa pada bulan
Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat harta tertentu yaitu emas,
perak, binatang ternak,
tumbuh-tumbuhan dan barang
perniagan dengan ketentuan sudah mencapai nishab dan haul
.
Begitu pentingnya esensi
zakat tersebut sehingga
Al-Qur’an juga memberikan
perhatian khusus dengan menerangkan
secara detail kapada
siapa saja zakat tersebut diberikan, Zakat diberikan kepada delapan
golongan atau asnaf samaniah . Sebagaimana yang dijelaskan dalam QS At-Taubah
ayat 60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para mu'allaf yang Fahrur Mu’is, Zakat
A-Z Panduan Mudah, Lengkap
dan Praktis tentang Zakat.Solo: Tinta Medina, 2011, hlm. 21.
Fahrur Mu’is, ibid. hlm. 51.
Op.cit, hlm. 115.
Nishab adalah mecapai kwantitas tertentu yang
ditetapkan dengan hukum syara’ (Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Jakarta : PT.
Pustaka Litera Antar Nusa, 2006, hlm 170)
Haul mempunyai dua pengertian, pertama ialah jangka waktu satu tahun
sebagai salah satu syarat untuk
beberapa jenis kekayaan yang
wajib dikeluarkan zakatnya.
Kedua, upacara memperingati ulang
tahun wafatnya seorang tokoh agama Islam dengan menziarahi kuburnya. Jadi istilah haul
yang berhubungan dengan
hal di atas
adalah haul dengan pengertian
yang pertama Ensiklopedia Islam
di Indonesia, Jakarta : Departemen Agama R.I, 1993, hlm. 356.
T.M. Hasby Ash Shiddieq Pedoman Zakat.
Jakarta: P.T. Bulan Bintang: 1984, hlm. 30.
dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk
jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” Berdasarkan
surat di atas
mustahik zakat ada
delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab,
gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Dari ayat tersebut jelas
bahwa hanya orang- orang
tertentu yang berhak
menerima zakat.
Namun penyaluran zakat yang salah
sasaran masih banyak
diperaktekkan oleh masyarakat.
Seperti yang terjadi di Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes
zakat fitrah yang seharusnya diberikan kepada
mustahik zakat, sebagaiamana di
jelaskan dalam surat
At-Taubah ayat 60. Akan
tetapi dalam praktik yang
terjadi dalam pendistribusiannya
zakat fitrah diberikan
kembali kepada muzaki.
Praktik zakat fitrah pada umumnya
dikelolah oleh panitia zakat (amil) dari penerimaan sampai
pendistribusiannya. Panitia zakat (amil) biasanya menerima beras zakat
fitrah dari muzaki setelah beras
terkumpul baru membagikan
beras zakat fitrah tersebut kepada
mustahik. Akan tetapi
praktik yang terjadi
di Desa Benda berbeda dari
umumnya seperti yang
berlaku, yaitu beras
zakat yang dikumpulkan muzaki,
secara langsung amil akan memberi beras kembali kepada muzaki tersebut. Praktik
seperti yang di jelaskan diatas masyarakat di Desa Benda menyebutnya dengan
istilah zakat balen.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi