BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam
merupakan tuntutan kehidupan. Disamping
itu juga merupakan anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Itu terdapat dalam salah satu Al-Qur'an َ
( Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian
dari rezeki-Nya. dan hanya
kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS.
Al-Mulk: 15) Perintah untuk melakukan aktifitasyang
produktif bagi pemenuhan kehidupan
manusia itu diakhiri dengankalimat yang terdapat dalam ayat: ( Artinya: “Apabilatelah ditunaikan shalat,
Maka bertebaranlah kamu di muka bumi;
dan carilah karunia Allah…”(QS. Al-Jumu’ah: 10)
Berdasarkan ungkapan Al-Qur'an dan Hadis| tersebut di atas jelas menunjukkan bahwa harta (materi) merupakan
bagian yang sangat penting dalam kehidupan
kaum muslim. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Islam tidak Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam,
h.100.
Departemen Agama R I, Al-Qur'an dan
Terjemahannya, h. 955.
Ibid, h. 932.
2 menghendaki umatnya hidup dalam ketertunggalan
dan keterbelakangan ekonomi.
Dari uraian di atas, aktifitas
ekonomi dalam pandangan Islam bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana, memenuhi kebutuhan keluarga, memenuhi kebutuhan jangka
panjang, memberikan bantuan sosial dan
sumbangan menurut jalan Allah.
Dalam menjalankan beberapa aktifitas ekonomi
yang sesuai dengan pandangan Islam
tersebut. Agar dapat berjalan secara sistematis dan efisien maka dibutuhkan sebuah wadah/lembaga keuangan yang
mengatur dengan baik dan benar.
Berbicara tentang lembaga menurut pandangan Islam tentunya bukanlah persoalan yang sederhana. Selain
lembaga-lembaga yang telah lazim dikenal di tengah-tengah masyarakat Islam,
lembaga-lembaga keuangan akan selalu mengalami
perkembangan (baik kuantitas maupun kualitasnya) sesuai dengan urutan obyektif masyarakat, perlu
jugadiketahui bahwa kemunculan suatu lembaga
(yang baku) pada hakikatnya merupakan tuntutan obyektif yang berlandaskan pada prinsip efisiensi,sebab
dalam kehidupan perekonomian, manusia
akan selalu berupayauntuk selalu lebih efisien.
Pembangunan peternakan merupakan
bagian dari pembangunan keseluruhan yang
bertujuan untuk menyediakan pangan hewani berupa daging, susu, serta telur yang bernilai gizitinggi,
meningkatkan pendapatan petani peternak,
serta menambah devisa dan memperluas kesempatan kerja. Hal inilah Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, h.
3.
3 yang mendorong pembangunan sektor peternakan
sehingga pada masa yang akan datang
diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perekonomian bangsa.
Untuk mencapai pembangunan
pertanian pada umumnya dan sektor peternakan
khususnya, maka sebagai penunjang kebutuhan protein hewani yang merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia
perlu di usahakan produktifitas yang
maksimal sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani peternak.
Dalam upaya pemenuhan protein
hewani dan peningkatan pendapatan peternak,
maka pemerintah dan peternak telah berupaya mendayagunakan sebagian besar sumber komoditi ternak yang
dikembangkan, diantaranya adalah ayam
pedaging (Broiler). Sebagaimana diketahui ayam Broiler merupakan ternak penghasil daging yang relatif lebih cepat
dibandingkan dengan ternak potong lainnya.
Hal inilah yang mendorong sehingga banyak peternak yang mengusahakan peternakan ayam Broilerini.
Perkembangan tersebut didukung oleh
semakin kuatnya industri hilir seperti perusahaan pembibitan (Breeding Farm), perusahaan pakan ternak (Feed Mill),
perusahaan obat hewan dan peralatan
peternakan.
Perkembangan populasi ternak ayam Broiler
tidak terlepas dari permasalahan
yang menjadi dilema bagi peternak dan sulit dipecahkan oleh peternak yaitu aspek pasar dan penyediaan
sarana produksi yang tidak seimbang dengan
harga jual produksi, sehingga membuat peternak takut mengambil resiko Saragih B., 2000. Agrbisnis
BerbasisPeternakan. Bogor: Pustaka Wirausaha Muda. h. 10 4 untuk
mengembangkan usaha peternakan ayam Broiler dengan skala produksi lebih besar.
Untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi oleh peternak maka diperlukan
peran pemerintah dalam menggerakkan perusahaan swasta dan lembaga-lembaga pembiayaan agribisnis dalam
menunjang pengembangan produksi
peternakan khususnya ayam Broiler. Peran perusahaan dan lembagalembaga
agribisnis ini sangat membantu petani/peternak yakni dalam menyiapkan sarana produksi berupa bibit, pakan,
obat-obatan, vaksin, vitamin dan pemasaran hasil peternakan dengan pola kemitraan.
Pola kemitraan merupakan suatu
bentuk kerja sama antara pengusaha dengan
peternak dari segi pengelolaan usaha peternakan. Dalam kemitraan pihak pengusaha dan peternak harus mempunyai posisi
yang sejajar agar tujuan kemitraan dapat
tercapai dimana dalam hal perhitungan tentang biaya produksi diatur sepenuhnya oleh perusahaan yang
disepakati bersama oleh peternak. Pada hakekatnya
kemitraan adalah sebuah kerja sama bisnis untuk tujuan tertentu dan antara pihak yang bermitra harus mempunyai
kepentingan dan posisi yang sejajar.
Keberlanjutan usaha peternakan
ini ditentukan oleh gambaran finansial usaha,
sebab kemampuan suatu usaha peternakan dalam mengembangkan modal terukur dalam parameter investasi seperti
keuntungan usaha pada tahun-tahun yang
akan datang. Dengan kata lain usaha peternakan tersebut dapat bertahan jika 5 keuntungan
yang diperoleh lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan dimana semuanya itu harus diputuskan layak secara
finansial.
Berpijak dari permasalahan tersebut maka
penulis tertarik untuk melaksanakan
sebuah penelitian tentang kemitraan dengan judul: “Analisis Hukum Islam terhadap Pola Kemitraan
dalam Usaha Peternakan Ayam Broilerdi PT
Kenongo Perdana Kab. Pasuruan”.
Dalam hal ini penulis menfokuskan
pada sistem bagi hasil pola kemitraan dalam
usaha peternakan ayam broiler dengan menggunakan analisis hukum Islam.
Pola prinsip-prinsip bagi hasil
kemitraan dalam Islam di namakan sebagai mud}ara>bah , yaitu bentuk kerja sama dalam
mitra usaha. Secara umum, mud}ara>bah
terbagi atas dua jenis, yaitu
mud}ara>bah mut}laqahdan mud}ara>bah
muqay}a>dah. Mud}ara>bah
Mut}laqah adalah bentuk kerjasama antara
s}ahibul maal(penyedia dana) dengan
mud}a>ribyang cakupannya
sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Penyedia dana melimpahkan
kekuasaan yang sebesar-besarnya kepada
mud}a>rib untuk mengelola dananya. Mud}ara>bah Muqay}a>dah adalah
kebalikan dari mud}ara>bah mut}laqah
, di mana mud}a>rib dibatasi dengan
batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha yang telah diperjanjikan di awal akad kerjasama.
B. Rumusan Masalah Fatah,. Evaluasi Proyek. Aspek Finansial Pada
Proyek Mikro. Jakarta: C.V.Asona, 1994, h.
26 6 1.
Bagaimana pola kemitraan dalam usaha peternakan ayam Broilerdi PT Kenongo Perdana Pasuruan? 2.
Bagaimana analisis hukum Islam terhadap sistem bagi hasil dalam usaha peternakan ayam Broilerpada pola kemitraan di
PT Kenongo Perdana Pasuruan? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi tentang
kajian/penelitian yang sudah pernah
dilakukan diseputar masalah yang sedang akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau duplikasi dari
kajian/penelitian terdahulu.
Pembahasan tentang hutang piutang
ini,sebelumnya terdapat dalam karya tulis
ilmiah berikut; Siti Nurdjannah, 1997,
Tinjauan hukum Islam terhadap sistem maro hasil perkebunan kopi di Kec. Garum Kab. Blitar,
dalam penelitian tersebut peneliti merumuskan
masalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana sistem maro hasil perkebunan Kopi di Kec. Garum, Kab. Blitar.
Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap sistem maro hasil perkebunan Kopi di Kec. Garum, Kab. Blitar.
berdasarkan rumusan masalah di
atas penulis memberikan kesimpulan, yaitu: bagi hasil sistem maro mengunakan sistem bagi hasil
syirkah, sedangkan menurut tinjauan
hukum Islam sistem maro (kerjasama) hasil perkebunan disebut juga dengan mud}ara>bah , yaitu: s}ahih
al-malboleh menetapkan batasan-batasan atau
syarat-syarat tertentu guna menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian.
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel, Petunjuk
Penulisan Skripsi, h. 7 7 Di mana syarat-syarat dan batasan-batasan ini
harus dipenuhi oleh mud}a>rib dan
apabila mud}a>rib melanggar, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan D. Tujuan Penelitian 1.
Untuk menjawab dan menjelaskan bagaimana pola kemitraan dalam usaha peternakan ayam Broilerdi PT Kenongo Perdana
Kab. Pasuruan.
2. Menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap
sistem bagi hasil dalam usaha peternakan
ayam Broilerpada pola kemitraan di PT Kenongo Perdana Kab.
Pasuruan.
E. Kegunaan Penelitian Agar tujuan pembahasan ini sesuai dengan cara
yang diharapkan maka penulis berharap
penelitian ini berguna dan bermanfaat sebagai berikut: 1. Dari
segi teoritis, hasil penelitian nanti diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam arti
membangun, memperkuat, menyempurnakan
atau bahkan membantah teori-teori yang sudah ada. Teori tersebut harus dinyatakan dengan jelas tentang
apa, siapa dan bagaimana.
2. Dari segi praktis, hasil penelitian ini
diharapkan berguna bagi penerapan suatu ilmu
di lapangan atau di masyarakat ketika mendapat persoalan tentang hal yang sama dengan permasalahan tersebut.
F. Definisi Operasional 8 Dari
judul penelitian di atas, terdapatbeberapa penjelasan yang berkaitan langsung dengan pengertian yang bersifat
operasional dan konsepatau variabel penelitian
yang perlu dikemukakan yaitu: Hukum
Islam : Peraturan yang berkenaan dengan
kehidupan yang berdasarkan Al-Qur'an dan
hadis|, serta pendapat para Ulama'.
dalam hal ini al-Qur’an dan hadits dijadikan
dasar untuk memperoleh analisis terhadap
pola kemitraan dalam usaha peternakan ayam
broiler.
Kemitraan : Kemitraan
menurutundang-undang nomor 9 tahun 1995 dikatakan sebagai kerjasama usaha kecil dengan
usaha menengah atau dengan usaha besar
disertai pembinaan dan pengembangan oleh
usaha menengah atau usaha besar dengan
memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan, ini
merupakan suatu landasan pengembangan
usaha. Kemitraan adalah suatu sikap
menjalankan bisnis yang diberi ciri dengan hubungan jangka panjang, suatu kerjasama
bertingkat tinggi, saling percaya, di
mana pemasok dan pelanggan berniaga satu
sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi