Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP POLA KEMITRAAN DALAM USAHA PETERNAKAN AYAM BROILER DI PT KENONGGO PERDANA PASURUAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntutan  kehidupan. Disamping itu juga merupakan anjuran yang memiliki dimensi  ibadah.
 Itu terdapat dalam salah satu Al-Qur'an  َ ( Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah  di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. dan  hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS.
Al-Mulk: 15)  Perintah untuk melakukan aktifitasyang produktif bagi pemenuhan  kehidupan manusia itu diakhiri dengankalimat yang terdapat dalam ayat:  ( Artinya: “Apabilatelah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka  bumi; dan carilah karunia Allah…”(QS. Al-Jumu’ah: 10)  Berdasarkan ungkapan Al-Qur'an dan Hadis| tersebut di atas jelas  menunjukkan bahwa harta (materi) merupakan bagian yang sangat penting dalam  kehidupan kaum muslim. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Islam tidak   Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, h.100.
 Departemen Agama R I, Al-Qur'an dan Terjemahannya, h. 955.

 Ibid, h. 932.
2  menghendaki umatnya hidup dalam ketertunggalan dan keterbelakangan  ekonomi.
Dari uraian di atas, aktifitas ekonomi dalam pandangan Islam bertujuan  untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana, memenuhi  kebutuhan keluarga, memenuhi kebutuhan jangka panjang, memberikan bantuan  sosial dan sumbangan menurut jalan Allah.
 Dalam menjalankan beberapa aktifitas ekonomi yang sesuai dengan  pandangan Islam tersebut. Agar dapat berjalan secara sistematis dan efisien maka  dibutuhkan sebuah wadah/lembaga keuangan yang mengatur dengan baik dan  benar. Berbicara tentang lembaga menurut pandangan Islam tentunya bukanlah  persoalan yang sederhana. Selain lembaga-lembaga yang telah lazim dikenal di  tengah-tengah masyarakat Islam, lembaga-lembaga keuangan akan selalu  mengalami perkembangan (baik kuantitas maupun kualitasnya) sesuai dengan  urutan obyektif masyarakat, perlu jugadiketahui bahwa kemunculan suatu  lembaga (yang baku) pada hakikatnya merupakan tuntutan obyektif yang  berlandaskan pada prinsip efisiensi,sebab dalam kehidupan perekonomian,  manusia akan selalu berupayauntuk selalu lebih efisien.
Pembangunan peternakan merupakan bagian dari pembangunan  keseluruhan yang bertujuan untuk menyediakan pangan hewani berupa daging,  susu, serta telur yang bernilai gizitinggi, meningkatkan pendapatan petani  peternak, serta menambah devisa dan memperluas kesempatan kerja. Hal inilah   Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, h. 3.
3  yang mendorong pembangunan sektor peternakan sehingga pada masa yang akan  datang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan  perekonomian bangsa.
Untuk mencapai pembangunan pertanian pada umumnya dan sektor  peternakan khususnya, maka sebagai penunjang kebutuhan protein hewani yang  merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia perlu di usahakan produktifitas  yang maksimal sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani peternak.
Dalam upaya pemenuhan protein hewani dan peningkatan pendapatan  peternak, maka pemerintah dan peternak telah berupaya mendayagunakan  sebagian besar sumber komoditi ternak yang dikembangkan, diantaranya adalah  ayam pedaging (Broiler). Sebagaimana diketahui ayam Broiler merupakan ternak  penghasil daging yang relatif lebih cepat dibandingkan dengan ternak potong  lainnya. Hal inilah yang mendorong sehingga banyak peternak yang  mengusahakan peternakan ayam Broilerini. Perkembangan tersebut didukung  oleh semakin kuatnya industri hilir seperti perusahaan pembibitan (Breeding  Farm), perusahaan pakan ternak (Feed Mill), perusahaan obat hewan dan  peralatan peternakan.
 Perkembangan populasi ternak ayam  Broiler  tidak terlepas dari  permasalahan yang menjadi dilema bagi peternak dan sulit dipecahkan oleh  peternak yaitu aspek pasar dan penyediaan sarana produksi yang tidak seimbang  dengan harga jual produksi, sehingga membuat peternak takut mengambil resiko   Saragih B., 2000. Agrbisnis BerbasisPeternakan. Bogor: Pustaka Wirausaha Muda. h. 10  4  untuk mengembangkan usaha peternakan ayam Broiler dengan skala produksi  lebih besar.
Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh peternak maka  diperlukan peran pemerintah dalam menggerakkan perusahaan swasta dan  lembaga-lembaga pembiayaan agribisnis dalam menunjang pengembangan  produksi peternakan khususnya ayam Broiler. Peran perusahaan dan lembagalembaga agribisnis ini sangat membantu petani/peternak yakni dalam menyiapkan  sarana produksi berupa bibit, pakan, obat-obatan, vaksin, vitamin dan pemasaran  hasil peternakan dengan pola kemitraan.
Pola kemitraan merupakan suatu bentuk kerja sama antara pengusaha  dengan peternak dari segi pengelolaan usaha peternakan. Dalam kemitraan pihak  pengusaha dan peternak harus mempunyai posisi yang sejajar agar tujuan  kemitraan dapat tercapai dimana dalam hal perhitungan tentang biaya produksi  diatur sepenuhnya oleh perusahaan yang disepakati bersama oleh peternak. Pada  hakekatnya kemitraan adalah sebuah kerja sama bisnis untuk tujuan tertentu dan  antara pihak yang bermitra harus mempunyai kepentingan dan posisi yang sejajar.
Keberlanjutan usaha peternakan ini ditentukan oleh gambaran finansial  usaha, sebab kemampuan suatu usaha peternakan dalam mengembangkan modal  terukur dalam parameter investasi seperti keuntungan usaha pada tahun-tahun  yang akan datang. Dengan kata lain usaha peternakan tersebut dapat bertahan jika  5  keuntungan yang diperoleh lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan dimana  semuanya itu harus diputuskan layak secara finansial.
 Berpijak dari permasalahan tersebut maka penulis tertarik untuk  melaksanakan sebuah penelitian tentang kemitraan dengan judul:  “Analisis Hukum Islam terhadap Pola Kemitraan dalam Usaha Peternakan  Ayam Broilerdi PT Kenongo Perdana Kab. Pasuruan”.
Dalam hal ini penulis menfokuskan pada sistem bagi hasil pola kemitraan  dalam usaha peternakan ayam broiler dengan menggunakan analisis hukum Islam.
Pola prinsip-prinsip bagi hasil kemitraan dalam Islam di namakan sebagai  mud}ara>bah , yaitu bentuk kerja sama dalam mitra usaha. Secara umum,  mud}ara>bah terbagi atas dua jenis, yaitu  mud}ara>bah   mut}laqahdan  mud}ara>bah  muqay}a>dah.  Mud}ara>bah Mut}laqah adalah bentuk  kerjasama antara s}ahibul maal(penyedia dana) dengan  mud}a>ribyang  cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan  daerah bisnis. Penyedia dana melimpahkan kekuasaan yang sebesar-besarnya  kepada mud}a>rib untuk mengelola dananya. Mud}ara>bah Muqay}a>dah adalah kebalikan dari mud}ara>bah  mut}laqah , di mana mud}a>rib dibatasi  dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha yang telah diperjanjikan di  awal akad kerjasama.
B.  Rumusan Masalah   Fatah,. Evaluasi Proyek. Aspek Finansial Pada Proyek Mikro. Jakarta: C.V.Asona, 1994, h.
26   6  1.  Bagaimana pola kemitraan dalam usaha peternakan ayam Broilerdi PT  Kenongo Perdana Pasuruan?  2.  Bagaimana analisis hukum Islam terhadap sistem bagi hasil dalam usaha  peternakan ayam Broilerpada pola kemitraan di PT Kenongo Perdana  Pasuruan?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi tentang kajian/penelitian yang sudah  pernah dilakukan diseputar masalah yang sedang akan dilakukan ini tidak  merupakan pengulangan atau duplikasi dari kajian/penelitian terdahulu.
 Pembahasan tentang hutang piutang ini,sebelumnya terdapat dalam karya  tulis ilmiah berikut;  Siti Nurdjannah, 1997, Tinjauan hukum Islam terhadap sistem maro hasil  perkebunan kopi di Kec. Garum Kab. Blitar, dalam penelitian tersebut peneliti  merumuskan masalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana sistem maro hasil  perkebunan Kopi di Kec. Garum, Kab. Blitar. Kedua, bagaimana tinjauan hukum  Islam terhadap sistem maro hasil perkebunan Kopi di Kec. Garum, Kab. Blitar.
berdasarkan rumusan masalah di atas penulis memberikan kesimpulan, yaitu: bagi  hasil sistem maro mengunakan sistem bagi hasil syirkah, sedangkan menurut  tinjauan hukum Islam sistem maro (kerjasama) hasil perkebunan disebut juga  dengan mud}ara>bah , yaitu: s}ahih al-malboleh menetapkan batasan-batasan  atau syarat-syarat tertentu guna menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian.
 Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel, Petunjuk Penulisan Skripsi, h. 7  7  Di mana syarat-syarat dan batasan-batasan ini harus dipenuhi oleh mud}a>rib  dan apabila mud}a>rib melanggar, ia harus bertanggung jawab atas kerugian  yang ditimbulkan  D. Tujuan Penelitian  1.  Untuk menjawab dan menjelaskan bagaimana pola kemitraan dalam usaha  peternakan ayam Broilerdi PT Kenongo Perdana Kab. Pasuruan.
2.  Menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil dalam usaha  peternakan ayam Broilerpada pola kemitraan di PT Kenongo Perdana Kab.
Pasuruan.
E.  Kegunaan Penelitian  Agar tujuan pembahasan ini sesuai dengan cara yang diharapkan maka  penulis berharap penelitian ini berguna dan bermanfaat sebagai berikut:  1.  Dari segi teoritis, hasil penelitian nanti diharapkan berguna bagi  pengembangan ilmu pengetahuan dalam arti membangun, memperkuat,  menyempurnakan atau bahkan membantah teori-teori yang sudah ada. Teori  tersebut harus dinyatakan dengan jelas tentang apa, siapa dan bagaimana.
2.  Dari segi praktis, hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi penerapan suatu  ilmu di lapangan atau di masyarakat ketika mendapat persoalan tentang hal  yang sama dengan permasalahan tersebut.
F.  Definisi Operasional  8  Dari judul penelitian di atas, terdapatbeberapa penjelasan yang berkaitan  langsung dengan pengertian yang bersifat operasional dan konsepatau variabel  penelitian yang perlu dikemukakan yaitu:  Hukum Islam  : Peraturan yang berkenaan dengan kehidupan yang  berdasarkan Al-Qur'an dan hadis|, serta pendapat para  Ulama'.
 dalam hal ini al-Qur’an dan hadits dijadikan dasar  untuk memperoleh analisis terhadap pola kemitraan dalam  usaha peternakan ayam broiler.
Kemitraan  : Kemitraan  menurutundang-undang nomor 9 tahun 1995  dikatakan sebagai kerjasama usaha kecil dengan usaha  menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan  pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar  dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling  memperkuat, dan saling menguntungkan, ini merupakan  suatu landasan pengembangan usaha. Kemitraan adalah  suatu sikap menjalankan bisnis yang diberi ciri dengan  hubungan jangka panjang, suatu kerjasama bertingkat  tinggi, saling percaya, di mana pemasok dan pelanggan  berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis  bersama.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi