BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam memandang kehidupan sebagai satu
kesatuan dan tidak dapat dipilah-pilahkan,
serta memandang kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Masing-masing individu saling melengkapi
dalam tatanan sosial Islam.
Karena itulah secara factual,ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW mempunyai
keunikan tersendiri, bukan saja bersifat komprehensiftetapi juga bersifat universal.
Komprehensifberarti mencakup
seluruh aspek kehidupan baikritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Universalberarti dapat diterapkan
setiap saat sampai hari akhir.
Keuniversalanini akan tampak
jelas terutamadalam bidang muamalah, karena bidang mua’malah bukan saja luas dan
fleksibel, bahkan tidak memberikan special
treatmentbagi muslim dan membedakannya dari non muslim.
Dalam bidang ekonomi, Islam menempatkan self
interest (mas}lah}ah alifrad)dan social interest (mas}lah}ah al-jama’ah)sebagai
tujuan, serta keadilan ekonomi, jaminan
sosial dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai prinsip Nik Mustofa Hj.Nil Hasan, Prinsip –Prinsip
Ekonomi Islam, h.15 Haris Faulida
Asnawi, Transaksi Bisnis E-Commerce Prespektif Islam, h.74 fundamentalsistem ekonominya.
Penerapan prinsip syariah berdasarkan pada landasan-landasan tersebut berasal dari
Al-Qur’an dan Al-H}adis| Nabi Muhammad
SAW, ataupun dari hasil ijtihad para ahli hukum Islam.
Aspek ekonomi amat penting
peranannya dalam meningkatkan kesejahteraan
hidup manusia. Seiring dengan perkembangan waktu dan pertumbuhan masyarakat serta kemajuan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,
maka hal ini berimbas dalam membentuk dan menjadikan perubahan terhadap pola kehidupan bermasyarakat tidak
terkecuali dalam bidang ekonomi yang
termasuk di dalamnya tentang perdagangan. Perdagangan merupakan salah satu jenis usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup.
Yang memunculkan suatu persoalan lain di dalam fiqih, seperti perdagangan via internet, dan perdagangan yang terjadi di pasar modal, yang
akhir-akhir ini semakin menjanjikan.
Kelangkaan devisa dari sektor
migas semakin berkurang perannya, karena mengalami goncangan harga di pasar dunia.Salah
satu cara yang dapat dilakukan adalah
dengan menggerakkan mobilitas dana masyarakat melalui pasar modal.
Peranan pasar modal sebagai salah
satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan wahana bagi masyarakat
permodalan sangat penting dan strategis bagi
pembangunan ekonomi Indonesia.
Afzalur Rahma, Muhammad, Encyclopedia Of Seerah (Muhammad Sebagai Seorang Pedangang), h.15 Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, Investasi
Pada Pasar Modal Syariah, h. 70 Sunariyah,
Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, h. 64 Perkembangan pasar modal sampai saat ini
sudah menunjukkan peranannya yang
penting bagi dunia usaha. Dengan adanya pasar modal perusahaan yang membutuhkan dana segar dapat
melakukan transaksi di pasar modal.
Obyek transaksi yang terjadi di pasar modal adalah sekuritas atau surat berharga yang menunjukkan hak pemodal (yaitu
pihak yang memiliki kertas tersebut)
untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut dan berbagai
kondisi yang memungkinkan pemodal
menjalankan haknya.
Secara umum sekuritas yang diterbitkan oleh
perusahaan (corporations) di pasar modal
ada beberapa kriteria yang sekuritas dan
merupakan tanda keikutsertaan
kepemilikan terhadap suatu perusahaan yang dikenal dengan saham.
Hal ini jelas terlihat dengan
jelas dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Namun sebelum seseorang ingin menanamkan
modalnya atau ingin melakukan berbagai
pertimbangan antara lain : tentang untung rugi yang akan diterima dari penjualan saham, prospek
perusahaan yang akan dibeli sahamnya untuk
jangka waktu ke depan, pertumbuhan penjualan dan aktiva selama kurun waktu tertentu. Hal ini yang dipercaya
olehbeberapa analis Bursa Efek sebagai Suad
Husnan, Dasar-Dasar Teori Portfolio Dan Analisis Sekuritas, h. 20 Emi Pangaribuan Simanjuntak, Tinjauan Yuridis
Atas Transaksi Efek dan Beberapa Lembaga Yang Terkait, h. 32 pemicu turunnya nilai saham. Selain itu
faktor lainnya disebabkan oleh adanya isu-isu
atau rumor-rumor tertentu sehingga dapat mempengaruhi kondisi pasar.
Ada beberapa peristiwa yang menjadi dasar bagi
para pelaku-pelaku pasar untuk mengambil
keputusan investasinya, dan biasanya peristiwa tersebut mengandung informasi-informasi yang dapat
menuntun para investor mengambil keputusan
untuk berinvestasi. Misalnya, informasi yang tersirat dan tersurat dari berbagai aktifitas perusahaan (corporate
action).Seperti pemecahan saham (stock split),Penawaran
terbatas (right issue), saham bonus dan beberapa peristiwa lainnya.
Right issuemerupakan produk turunan
(derivative) dari saham. Right issue merupakan transaksi jual beli saham baru
kepada pemegang saham lama sebelum saham-saham
tersebut ditawarkan kepada pihak lain. Pada dasarnya right issue merupakan hak
memesan saham terlebih dahulu yang diberikan kepada investor pada saat ini
untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten dalam rangka menghimpun dana segar.
Hak ini dapat diperjual belikan kepada pihak
lain, karena pemegang saham lama tadi
tidak menggunakan haknya untuk membeli saham
baru, maka ia akan mengalami penurunan persentase atas kepemilikan saham tersebut, yang dikenal dengan istilah
delusi (dilution). Ini berbeda dengan saham
bonus atau devidenyang otomatis diterima oleh pemegang saham.
Munir Fuady, Pasar Modal Moderen, Tinjauan
Yuridis atas Transaksi Efek dan Beberapa Lembanga yang Terkait, h. 32 Suad Husnan, Dasar-Dasar Teori Portofolio dan
Analisis, h. 64 Halim Abdul, Analisis
Investasi, h. 100 Banyaknya perusahaan
publik (emiten)yang melakukan right issueatau penawaran umum terbatas dalam rangka
memperoleh tambahan modal berupa dana
segar untuk memperkuat struktur modal perusahaan akhir-akhir ini mendorong penulis untuk melakukan suatu
penelitian mengenai right issueguna mengetahui
aplikasi right issuedalam jual beli saham di pasar modal yang berkaitan dengan berkurangnya presentase
kepemilikan saham pada perusahaan akibat
dari penerbitan right issue,apabila para investortidak menggunakan haknya untuk membeli saham baru tersebut.
Dengan judul “Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Aplikasi Right Issue(Penawaran Umum Terbatas ) Dalam Jual Beli Saham di Pasar Modal (Studi Kasus di
Bursa Efek Indonesia Surabaya)”.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas,
selanjutnya peneliti dapat merumuskan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana aplikasi right issue(penawaran umum
terbatas) dalam jual beli saham di PT.
Bursa Efek Indonesia Surabaya? 2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap
aplikasi right issue(penawaran umum
terbatas) dalam jual beli saham di PT. Bursa Efek Indonesia Surabaya? C. Kajian Pustaka Tinjauan pustaka ini pada intinya adalah untuk
mendapatkan gambaran hubungan topik yang
akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga
tidak ada pengulangan.
Dalam penelusuran
awal, sampai saat ini penulis belum menemukan penelitian atau tulisan secara spesifik mengkaji tentang “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Aplikasi Right
Issue(Penawaran Umum Terbatas). Namun ada sebuah buku yang membahas tentang right issueyang berjudul
“PengantarPasar Modal /Sunariyah (Penerbit/Pencetak
Akademi Manajemen Perusahaan YKPN. Secara sempit buku ini membahas beberapa hal yang menyangkut
pengertian right issuedan aplikasinya.
Disamping itu ada beberapa hasil
penelitian dari Mahasiswa Syariah IAIN Sunan
Ampel Surabaya yang membahas nya : 1. Nur Hamidah, dengan judul Transaksi Short
SellingDalam jual Beli Saham Ditinjau
Dari Hukum Islam, yang membahas tentang deskipsi transaksi short selling, transaksi short sellingdalam
prespektif kode etik bursa saham dan tinjauan
hukum Islam terhadap transaksi short sellingdalam jual beli saham.
Dengan kesimpulan bahwa short
selling merupakan transaksi jual beli saham di pasar, dimana pemodal (investor) melakukan penjualan yang bukan miliknya sendiri, dan merupakan praktek ilegal.
Abuddin Nata , Metodologi Studi Islam, h.135 2.
Fera Kusumawati, dengan judul Praktek Corner Dalam Transaksi Jual Beli Saham Di Bursa Efek Ditinjau Dari Hukum Islam,
yang membahas tentang konsep cornerdalam
transaksi jual beli menurut UU No. 8 Tahun 1995 Pasal 91, 92, dan 93. Praktek corner dalam jual beli
saham di Bursa Efek Surabaya, dan
tinjauan hukum Islam terhadap praktek cornerdalam jual beli saham di Bursa Efek Indonesia Surabaya. Dengan
kesimpulan bahwa praktek corner merupakan salah satu jenis manipulasi harga
saham dengan menguasai jumlah saham yang
beredar di pasar.
3. Arifianto, dengan judul Praktek Insider
TradingDalam Perdagangan Saham Menurut
Undang-Undang Pasar Modal Dan Hukum Islam, yang membahas tentang praktek insider tradingdi lapangan, praktek
insider tradingmenurut Undang-undang
Pasar Modal dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek insider trading. Dengan kesimpulan bahwa
insider tradingadalah transaksi penjualan
saham sebelum dilepas dalam pasar sekunder (lantai bursa) dan belum diketahui untuk umum publik guna
melakukan aksi (kegiatan untuk melakukan
penjualan atau pembelian saham) yang dilakukan oleh inside informationorang dalam guna memperoleh
keuntungan pribadi dengan menggunakan
penyelewengan kewenangan informasi.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi