Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI RIGHT ISSUE(PENAWARAN UMUM TERBATAS) DALAM JUAL BELI SAHAM DI PASAR MODAL


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam memandang kehidupan sebagai satu kesatuan dan tidak dapat  dipilah-pilahkan, serta memandang kehidupan seseorang sebagai bagian yang  tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Masing-masing individu saling  melengkapi dalam tatanan sosial Islam.
 Karena itulah secara factual,ajaran Islam  yang dibawa Nabi Muhammad SAW mempunyai keunikan tersendiri, bukan saja  bersifat  komprehensiftetapi juga bersifat  universal.  Komprehensifberarti  mencakup seluruh aspek kehidupan baikritual (ibadah) maupun sosial  (muamalah). Universalberarti dapat diterapkan setiap saat sampai hari akhir.
Keuniversalanini akan tampak jelas terutamadalam bidang muamalah, karena  bidang mua’malah bukan saja luas dan fleksibel, bahkan tidak memberikan  special treatmentbagi muslim dan membedakannya dari non muslim.
 Dalam bidang ekonomi, Islam menempatkan self interest (mas}lah}ah alifrad)dan social interest (mas}lah}ah al-jama’ah)sebagai tujuan, serta keadilan  ekonomi, jaminan sosial dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai prinsip   Nik Mustofa Hj.Nil Hasan, Prinsip –Prinsip Ekonomi Islam, h.15   Haris Faulida Asnawi, Transaksi Bisnis E-Commerce Prespektif Islam, h.74   fundamentalsistem ekonominya.
 Penerapan prinsip syariah berdasarkan pada  landasan-landasan tersebut berasal dari Al-Qur’an dan Al-H}adis| Nabi  Muhammad SAW, ataupun dari hasil ijtihad para ahli hukum Islam.

Aspek ekonomi amat penting peranannya dalam meningkatkan  kesejahteraan hidup manusia. Seiring dengan perkembangan waktu dan  pertumbuhan masyarakat serta kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan  teknologi, maka hal ini berimbas dalam membentuk dan menjadikan perubahan  terhadap pola kehidupan bermasyarakat tidak terkecuali dalam bidang ekonomi  yang termasuk di dalamnya tentang perdagangan. Perdagangan merupakan salah  satu jenis usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
 Yang memunculkan  suatu persoalan lain di dalam fiqih,  seperti perdagangan  via internet, dan  perdagangan yang terjadi di pasar modal, yang akhir-akhir ini semakin  menjanjikan.
Kelangkaan devisa dari sektor migas semakin berkurang perannya, karena  mengalami goncangan harga di pasar dunia.Salah satu cara yang dapat dilakukan  adalah dengan menggerakkan mobilitas dana masyarakat melalui pasar modal.
Peranan pasar modal sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi  dunia usaha dan wahana bagi masyarakat permodalan sangat penting dan strategis  bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
  Afzalur Rahma, Muhammad, Encyclopedia Of Seerah  (Muhammad Sebagai Seorang  Pedangang), h.15   Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, h. 70   Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, h. 64   Perkembangan pasar modal sampai saat ini sudah menunjukkan  peranannya yang penting bagi dunia usaha. Dengan adanya pasar modal  perusahaan yang membutuhkan dana segar dapat melakukan transaksi di pasar  modal. Obyek transaksi yang terjadi di pasar modal adalah sekuritas atau surat  berharga yang menunjukkan hak pemodal (yaitu pihak yang memiliki kertas  tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang  menerbitkan sekuritas tersebut dan berbagai kondisi yang memungkinkan  pemodal menjalankan haknya.
 Secara umum sekuritas yang diterbitkan oleh perusahaan (corporations) di  pasar modal ada beberapa kriteria  yang sekuritas dan merupakan tanda  keikutsertaan kepemilikan terhadap suatu perusahaan yang dikenal dengan saham.
Hal ini jelas terlihat dengan jelas dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995  tentang Pasar Modal.
 Namun sebelum seseorang ingin menanamkan modalnya atau ingin  melakukan berbagai pertimbangan antara lain : tentang untung rugi yang akan  diterima dari penjualan saham, prospek perusahaan yang akan dibeli sahamnya  untuk jangka waktu ke depan, pertumbuhan penjualan dan aktiva selama kurun  waktu tertentu. Hal ini yang dipercaya olehbeberapa analis Bursa Efek sebagai   Suad Husnan, Dasar-Dasar Teori Portfolio Dan Analisis Sekuritas, h. 20   Emi Pangaribuan Simanjuntak, Tinjauan Yuridis Atas Transaksi Efek dan Beberapa Lembaga  Yang Terkait, h. 32   pemicu turunnya nilai saham. Selain itu faktor lainnya disebabkan oleh adanya  isu-isu atau rumor-rumor tertentu sehingga dapat mempengaruhi kondisi pasar.
 Ada beberapa peristiwa yang menjadi dasar bagi para pelaku-pelaku pasar  untuk mengambil keputusan investasinya, dan biasanya peristiwa tersebut  mengandung informasi-informasi yang dapat menuntun para investor mengambil  keputusan untuk berinvestasi. Misalnya, informasi yang tersirat dan tersurat dari  berbagai aktifitas perusahaan (corporate action).Seperti pemecahan saham (stock  split),Penawaran terbatas (right issue), saham bonus dan beberapa peristiwa  lainnya.
 Right issuemerupakan produk turunan (derivative) dari saham. Right issue merupakan transaksi jual beli saham baru kepada pemegang saham lama sebelum  saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain. Pada dasarnya right issue merupakan hak memesan saham terlebih dahulu yang diberikan kepada investor pada saat ini untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten dalam rangka  menghimpun dana segar.
 Hak ini dapat diperjual belikan kepada pihak lain,  karena pemegang saham lama tadi tidak menggunakan haknya untuk membeli  saham baru, maka ia akan mengalami penurunan persentase atas kepemilikan  saham tersebut, yang dikenal dengan istilah delusi (dilution). Ini berbeda dengan  saham bonus atau devidenyang otomatis diterima oleh pemegang saham.
 Munir Fuady, Pasar Modal Moderen, Tinjauan Yuridis atas Transaksi Efek dan Beberapa  Lembanga yang Terkait, h. 32   Suad Husnan, Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis, h. 64   Halim Abdul, Analisis Investasi, h. 100   Banyaknya perusahaan publik (emiten)yang melakukan right issueatau  penawaran umum terbatas dalam rangka memperoleh tambahan modal berupa  dana segar untuk memperkuat struktur modal perusahaan akhir-akhir ini  mendorong penulis untuk melakukan suatu penelitian mengenai right issueguna  mengetahui aplikasi right issuedalam jual beli saham di pasar modal yang  berkaitan dengan berkurangnya presentase kepemilikan saham pada perusahaan  akibat dari penerbitan right issue,apabila para investortidak  menggunakan  haknya untuk membeli saham baru tersebut. Dengan judul “Tinjauan Hukum  Islam Terhadap Aplikasi Right Issue(Penawaran Umum Terbatas ) Dalam Jual  Beli Saham di Pasar Modal (Studi Kasus di Bursa Efek Indonesia Surabaya)”.
B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang di atas, selanjutnya peneliti dapat merumuskan  masalah sebagai berikut:  1.  Bagaimana aplikasi right issue(penawaran umum terbatas) dalam jual beli  saham di PT. Bursa Efek Indonesia Surabaya?  2.  Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap aplikasi right issue(penawaran  umum terbatas) dalam jual beli saham di PT. Bursa Efek Indonesia Surabaya?   C. Kajian Pustaka  Tinjauan pustaka ini pada intinya adalah untuk mendapatkan gambaran  hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah  dilakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga tidak ada pengulangan.
 Dalam  penelusuran awal, sampai saat ini penulis belum menemukan penelitian atau  tulisan secara spesifik mengkaji tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap  Aplikasi Right Issue(Penawaran Umum Terbatas). Namun ada sebuah buku yang  membahas tentang right issueyang berjudul “PengantarPasar Modal /Sunariyah  (Penerbit/Pencetak Akademi Manajemen Perusahaan YKPN. Secara sempit buku  ini membahas beberapa hal yang menyangkut pengertian  right issuedan  aplikasinya.
Disamping itu ada beberapa hasil penelitian dari Mahasiswa Syariah IAIN  Sunan Ampel Surabaya yang membahas nya :  1.  Nur Hamidah, dengan judul Transaksi Short SellingDalam jual Beli Saham  Ditinjau Dari Hukum Islam, yang membahas tentang deskipsi transaksi short  selling, transaksi short sellingdalam prespektif kode etik bursa saham dan  tinjauan hukum Islam terhadap transaksi short sellingdalam jual beli saham.
Dengan kesimpulan bahwa short selling merupakan transaksi jual beli saham  di pasar, dimana pemodal (investor)  melakukan penjualan yang bukan  miliknya sendiri, dan merupakan praktek ilegal.
 Abuddin Nata , Metodologi Studi Islam, h.135   2.  Fera Kusumawati, dengan judul Praktek Corner Dalam Transaksi Jual Beli  Saham Di Bursa Efek Ditinjau Dari Hukum Islam, yang membahas tentang  konsep cornerdalam transaksi jual beli menurut UU No. 8 Tahun 1995 Pasal  91, 92, dan 93. Praktek corner dalam jual beli saham di Bursa Efek Surabaya,  dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek cornerdalam jual beli saham di  Bursa Efek Indonesia Surabaya. Dengan kesimpulan bahwa praktek corner merupakan salah satu jenis manipulasi harga saham dengan menguasai jumlah  saham yang beredar di pasar.
3.  Arifianto, dengan judul Praktek Insider TradingDalam Perdagangan Saham  Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Hukum Islam, yang membahas  tentang praktek insider tradingdi lapangan, praktek insider tradingmenurut  Undang-undang Pasar Modal dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek  insider trading. Dengan kesimpulan bahwa insider tradingadalah transaksi  penjualan saham sebelum dilepas dalam pasar sekunder (lantai bursa) dan  belum diketahui untuk umum publik guna melakukan aksi (kegiatan untuk  melakukan penjualan atau pembelian saham) yang dilakukan oleh inside  informationorang dalam guna memperoleh keuntungan pribadi dengan  menggunakan penyelewengan kewenangan informasi.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi