Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN MURABAHAH MASALAH DI BANK BUKOPIN SYARI'AH SURABAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TAHUN 2008-2009


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Pembangunan ekonomi, sebagai bagiandari pembangunan nasional,  merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka  memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku  pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun  badan hukum memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya  kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadappendanaan, yang  sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut  diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam.
 Indonesia sebagai negarasedang berkembang, berusaha memacu laju  perkembangan agar sesuai dengan GBHN dalam bidang hukum dan  ekonomi(ketetapan MPRRI NO II/MPR/1998).sehingga fasilitas modal  memegang peran penting,dimana sebagianbesar rakyat Indonesia terdiri dari  golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil.

 Guna menunjang modal bagi perkembangan para pengusaha yang  bersangkutan memerlukan modal yang berhubungan dengan jaminan. Jaminan  disini memberi kepastian bagi si pemberi kredit, bahwa pihak peminjam akan  1   mengembalikan hutangnya. Disinilah arti pentingnya lembaga jaminan. salah  satu bentuk lembaga jaminan itu adalah “fidusia”.
 Dalam lembaga jaminan fidusia barang-barang yang dijadikan jaminan  hutang tetap berada dalam kekuasaan debitur atau pemilik asli barang-barang  yang dijaminkan tersebut. Hak milik atas barang-barang yang dijaminkan itu  selama hutang belum dilunasi tetap berada ditangan kreditur .
 Kontruksi fidusia khususnya di lingkungan bank, debitur menyerahkan  hak miliknya atas sebuah barang sebagai jaminan kepada kreditur. Penyerahan  hak milik itu dilakukan dengan menandatangani surat penyerahan hak milik atas  dasar kepercayaan yang lampiri daftarbarang yang dijaminkan. Dalam lembaga  fidusia ini, debitur memberikan kepercayaan kepada kreditur yaitu dengan  menyerahkan hak miliknya atas sebuah barang yang dijadikan jaminan tersebut,  begitu pula dengan kreditur memberikan kepercayaan kepada debitur yaitu  dengan memberikan barang jaminan tersebut tetap berada didalam penguasaan  debitur.sehingga dapat diambil kesimpulanbahwa dalam lembaga jaminan fidusia  ini mengandung kepercayaan timbal balik antar pihak debitur dan pihak kreditur.
  Begitupula dalam kehidupan sehari-hari Allah menciptakan manusia  sebagai makhluk social yang mana manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan nya  sendiri tanpa berinteraksi dengan manusia lainnya.karena dalam kehidupan  sehari-hari manusia pasti saling membutuhkan,oleh kerena itu manusia   Himpunan peratuan perundang-undangan jaminan fidusia dan hak  tanggungan,(jakata:inonesia legal center publishing,2006)h.15   diwajibkan untuk saling tolong-menolong.didalam ajaran agama islam  menganjurkan kepada umatnya untuk saling tolong-menolong.sebagaimana  firman Allah dalam suratAl-maidah ayat 22 ( Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi`arsyi`ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram,  jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatangbinatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang  mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan  keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan  ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali  kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalanghalangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya  (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam  (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong  dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada  Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”  Sesuai dengan ayat diatas,maka manusia dianjurkan untuk saling tolong – menolong dalam kehidupan bermasyarakat seperti dalam hal pinjam-meminjam,  tanggung-menanggung, dan juga jamin-menjamin. Problem ekonomi adalah suatu  maslah yang sering terjadi dan dialami oleh manusia dalam kehidupan sehari- Departemen Agama RI,Al-Qur’an dan Terjemahan,h.106   hari.Maka tak heran apabila terjadi perjanjian hutang gadai dengan suatu jaminan  seperti halnya pinjaman dengan jaminan yang biasa disebut gadai(rahn)  Dalam hidup, manusia kadang pernah mengalami kesulitan.untuk  menutupi (mengatasi) kesulitan tersebut seseorang pasti membutuhkan pinjaman  baik berupa uang/barang kepada orang lain,pinjaman tersebut harus disertai  dengan jaminan.Dalam Al-quran dan Al-hadits juga menerangkan tentang aturanaturan terhadap aturan hukum yang ditetapkan bagi manusia,salah satunya aturan  hukum yang terdapat didalamnya yakni aturan tentang muamalah gadai yaitu  menjadikan suatu benda yang bernilai menurut syara  sebagai tanggungan hutang.
 Bentuk muamalah seperti ini melibatkan kedua belah pihak  yaitu;penerima barang gadai dan pemilik barang gadai,kedua belah pihak terikat  hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
 Dalam bidang muamalah gadai terdapat dalam al-quran dan alhadits.sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 283;  ْ 283 ( Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai)  sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada  barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan  tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka  hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)  dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah   H.Abul Fatah Idris,H. Abu Ahmad, Fiqih Islam Lengkap,h.142   kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa  yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang  berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu  kerjakan  .(QS. Al-Baqarah : 283)  Adapun hadits sebagaimana berikut;  ْ ((  Artinya : "Dari Aisyah r. a. sesungguhnya Nabi SAW. Pernah membeli  makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedang Nabi SAW  menggadaikan sebuah baju besi kepada Yahudi itu.(HR. Bukhari dan  Muslim)"   Dalam ensiklopedi Indonesia,disebutkan bahwa gadai atau hak gadai  adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik penggadai yang diserahkan  kepada penerima gadai sebagai  jaminan pelunasan hutang penggadai  tersebut(pasal 1150-1160 kitab undang-undang hukum perdata) jaminan dengan  benda tak bergerak disebut hipotek(hak benda terhadap sesuatu benda tak  bergerak yang memberi hak preferensi kepada seseorang berpiutang dari hasil  penjualan tersebut).
  Departemen Agama RI, Al-qur’an dan terjemahan,h.142   Abdullah Muhammad bin Ismail, al.,-Bukhari, h. 38   A. Qadir Hassan, Mua'mmal Hamidy, dkk, Terjemahan Nailul Autha Jilid 4, h. 1785   Begitu pula pada suatu Bank apabila seseorang ingin melakukan pinjaman  atau melakukan transaksi jual-beli kepadasuatu Bank maka dari pihak Bank pun  akan menarik suatu jaminan yang biasa disebut dengan jaminan fidusia.
 Gadai diadakan dengan persetujuan dan hak itu akan hilang jika gadai itu  lepas dari kekuasaan pemegang gadai.Pemegang gadai berhak menguasai benda  yang digadaikan kepadanya selama utang penggadai belum lunas,tetapi ia tak  berhak mempergunakan benda tersebut.selanjutnya ia berhak menjual barang  gadai itu,jika penggadai tak mau membayarutangnya.jika hasil gadai itu lebih  besar dari daripada utang yang harus dibayar maka kelebihan itu harus  dikembalikan kepada pemilik barang gadai.tetapi jika hasil penjualan tidak  mencukupi pembayaran utang maka penerima gadai tetap berhak menagih  piutangnya yang belum lunas itu.
 Dalam kehidupan sehari-hari kita tahu bahwa penarikkan barang gadai  dilakukan bersamaan dengan pemberian hutang, seperti pada pengertian gadai  yakni akad perjanjian pinjam-meminjam dengan menyerahkan barang sebagai  tanggungan. tetapi tidak dalam suatu Bank karena penarikan barang gadai disini  terjadi sewaktu-waktu apabila si peminjam sudah tidak mampu melunasi  utangnya seperti pada perjanjian awal  Dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh efektifitas  hokum Islam yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam melakukan pinjaman  pada suatu Bank. Oleh karena itu perlu melakukan penelitian yang lebih  mendalam. Dengan latar belakang seperti diatas, maka penulis berkeinginan   memaparkan bagaimana diskripsi tentang jaminan fidusia sebagai upaya  penyelesaian murabahah bermasalah dan tinjauan hokum islamnya.maka dengan  ini penulis memberi judul pada masalah ini adalah”jaminan fidusia sebagai upaya  penyelesaian murabahah bermasalah di Bank Bukopin syari’ah Surabaya menurut  perspektif hukum Islam”  B.  Rumusan Masalah  Dari uraian latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas,maka  permasalahan yang penulis rumuskan adalah sebagai berikut;  1.  Bagaimana deskripsi jaminan fidusia sebagai upaya penyelesaian murabahah  bermasalah?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jaminan fidusia sebagai  penyelesaian murabahah bermasalah?  C. Kajian Pustaka  Tinjauan Pustaka ini pada dasarnya adalah untuk mendapatkan gambaran  yang jelas tentang hubungan topik yang akanditeliti melalui penelitian ini.
 Masalah yang berhubungan dengan jaminan fidusia sesungguhnya telah dibahas  dalam skripsi sebelumnya oleh saudara M. Afdholuddin.pada tahun 2004 tentang  tinjauan hukum Islam tentang jaminan fidusia di lingkungan bank BHS cabang  kecamatan kota sidoarjo Kabupaten sidoarjo. Skripsi ini membahas tentang  masalah;   1)  Objek apa saja yang dapat dijadikan jaminan secara fidusia?  2)  Bagaimana cara menyelesaikan jika dalam perjanjian kredit bank dengan  jaminan timbul wanprestasi?  3)  Bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap jaminan fidusia?  Dan jawaban dari pertanyaan tersebut adalah objek atau benda yang  dijadikan jaminan adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak  berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani hak  tanggungan tetapi yang dijadikan jaminan adalah hak kepemilikan dari benda  tersebut,kecuali dalam perjanjian tersebutterjadi wanprestasi maka pihak bank  akan mengambil /menarik benda yang haknya dijadikan jaminan dalam fidusia.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi