BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pembangunan ekonomi, sebagai bagiandari
pembangunan nasional, merupakan salah
satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Dalam rangka memelihara dan
meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat,
baik perseorangan maupun badan hukum
memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan
terhadappendanaan, yang sebagian besar
dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam.
Indonesia sebagai negarasedang berkembang,
berusaha memacu laju perkembangan agar
sesuai dengan GBHN dalam bidang hukum dan ekonomi(ketetapan MPRRI NO
II/MPR/1998).sehingga fasilitas modal memegang
peran penting,dimana sebagianbesar rakyat Indonesia terdiri dari golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil.
Guna menunjang modal bagi perkembangan para
pengusaha yang bersangkutan memerlukan
modal yang berhubungan dengan jaminan. Jaminan disini memberi kepastian bagi si pemberi
kredit, bahwa pihak peminjam akan 1 mengembalikan hutangnya. Disinilah arti
pentingnya lembaga jaminan. salah satu
bentuk lembaga jaminan itu adalah “fidusia”.
Dalam lembaga jaminan fidusia barang-barang
yang dijadikan jaminan hutang tetap
berada dalam kekuasaan debitur atau pemilik asli barang-barang yang dijaminkan tersebut. Hak milik atas
barang-barang yang dijaminkan itu selama
hutang belum dilunasi tetap berada ditangan kreditur .
Kontruksi fidusia khususnya di lingkungan
bank, debitur menyerahkan hak miliknya
atas sebuah barang sebagai jaminan kepada kreditur. Penyerahan hak milik itu dilakukan dengan menandatangani
surat penyerahan hak milik atas dasar
kepercayaan yang lampiri daftarbarang yang dijaminkan. Dalam lembaga fidusia ini, debitur memberikan kepercayaan
kepada kreditur yaitu dengan menyerahkan
hak miliknya atas sebuah barang yang dijadikan jaminan tersebut, begitu pula dengan kreditur memberikan
kepercayaan kepada debitur yaitu dengan
memberikan barang jaminan tersebut tetap berada didalam penguasaan debitur.sehingga dapat diambil kesimpulanbahwa
dalam lembaga jaminan fidusia ini
mengandung kepercayaan timbal balik antar pihak debitur dan pihak kreditur.
Begitupula
dalam kehidupan sehari-hari Allah menciptakan manusia sebagai makhluk social yang mana manusia tidak
bisa memenuhi kebutuhan nya sendiri tanpa
berinteraksi dengan manusia lainnya.karena dalam kehidupan sehari-hari manusia pasti saling
membutuhkan,oleh kerena itu manusia Himpunan
peratuan perundang-undangan jaminan fidusia dan hak tanggungan,(jakata:inonesia legal center
publishing,2006)h.15 diwajibkan untuk
saling tolong-menolong.didalam ajaran agama islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling
tolong-menolong.sebagaimana firman Allah
dalam suratAl-maidah ayat 22 ( Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu melanggar syi`arsyi`ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram, jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya, dan binatangbinatang qalaa-id, dan jangan (pula)
mengganggu orang-orang yang mengunjungi
Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah
berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian
(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalanghalangi kamu dari
Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.” Sesuai dengan ayat
diatas,maka manusia dianjurkan untuk saling tolong – menolong dalam kehidupan
bermasyarakat seperti dalam hal pinjam-meminjam, tanggung-menanggung, dan juga jamin-menjamin.
Problem ekonomi adalah suatu maslah yang
sering terjadi dan dialami oleh manusia dalam kehidupan sehari- Departemen
Agama RI,Al-Qur’an dan Terjemahan,h.106 hari.Maka tak heran apabila terjadi
perjanjian hutang gadai dengan suatu jaminan seperti halnya pinjaman dengan jaminan yang
biasa disebut gadai(rahn) Dalam hidup,
manusia kadang pernah mengalami kesulitan.untuk menutupi (mengatasi) kesulitan tersebut seseorang
pasti membutuhkan pinjaman baik berupa
uang/barang kepada orang lain,pinjaman tersebut harus disertai dengan jaminan.Dalam Al-quran dan Al-hadits
juga menerangkan tentang aturanaturan terhadap aturan hukum yang ditetapkan
bagi manusia,salah satunya aturan hukum
yang terdapat didalamnya yakni aturan tentang muamalah gadai yaitu menjadikan suatu benda yang bernilai menurut
syara sebagai tanggungan hutang.
Bentuk muamalah seperti ini melibatkan kedua
belah pihak yaitu;penerima barang gadai
dan pemilik barang gadai,kedua belah pihak terikat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Dalam bidang muamalah gadai terdapat dalam
al-quran dan alhadits.sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 283;
ْ
283 ( Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya; dan janganlah H.Abul Fatah
Idris,H. Abu Ahmad, Fiqih Islam Lengkap,h.142 kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.
Dan barangsiapa yang menyembunyikannya,
maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa
hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
.(QS. Al-Baqarah : 283) Adapun
hadits sebagaimana berikut; ْ (( Artinya : "Dari Aisyah r. a.
sesungguhnya Nabi SAW. Pernah membeli makanan
dari seorang Yahudi secara bertempo, sedang Nabi SAW menggadaikan sebuah baju besi kepada Yahudi
itu.(HR. Bukhari dan Muslim)" Dalam ensiklopedi Indonesia,disebutkan bahwa
gadai atau hak gadai adalah hak atas
benda terhadap benda bergerak milik penggadai yang diserahkan kepada penerima gadai sebagai jaminan pelunasan hutang penggadai tersebut(pasal 1150-1160 kitab undang-undang
hukum perdata) jaminan dengan benda tak
bergerak disebut hipotek(hak benda terhadap sesuatu benda tak bergerak yang memberi hak preferensi kepada
seseorang berpiutang dari hasil penjualan
tersebut).
Departemen
Agama RI, Al-qur’an dan terjemahan,h.142 Abdullah Muhammad bin Ismail, al.,-Bukhari,
h. 38 A. Qadir Hassan, Mua'mmal Hamidy,
dkk, Terjemahan Nailul Autha Jilid 4, h. 1785 Begitu pula pada suatu Bank apabila seseorang
ingin melakukan pinjaman atau melakukan
transaksi jual-beli kepadasuatu Bank maka dari pihak Bank pun akan menarik suatu jaminan yang biasa disebut
dengan jaminan fidusia.
Gadai diadakan dengan persetujuan dan hak itu
akan hilang jika gadai itu lepas dari
kekuasaan pemegang gadai.Pemegang gadai berhak menguasai benda yang digadaikan kepadanya selama utang
penggadai belum lunas,tetapi ia tak berhak
mempergunakan benda tersebut.selanjutnya ia berhak menjual barang gadai itu,jika penggadai tak mau
membayarutangnya.jika hasil gadai itu lebih besar dari daripada utang yang harus dibayar
maka kelebihan itu harus dikembalikan
kepada pemilik barang gadai.tetapi jika hasil penjualan tidak mencukupi pembayaran utang maka penerima gadai
tetap berhak menagih piutangnya yang
belum lunas itu.
Dalam kehidupan sehari-hari kita tahu bahwa
penarikkan barang gadai dilakukan
bersamaan dengan pemberian hutang, seperti pada pengertian gadai yakni akad perjanjian pinjam-meminjam dengan
menyerahkan barang sebagai tanggungan.
tetapi tidak dalam suatu Bank karena penarikan barang gadai disini terjadi sewaktu-waktu apabila si peminjam
sudah tidak mampu melunasi utangnya
seperti pada perjanjian awal Dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh efektifitas hokum Islam yang dapat dilakukan oleh
masyarakat dalam melakukan pinjaman pada
suatu Bank. Oleh karena itu perlu melakukan penelitian yang lebih mendalam. Dengan latar belakang seperti
diatas, maka penulis berkeinginan memaparkan
bagaimana diskripsi tentang jaminan fidusia sebagai upaya penyelesaian murabahah bermasalah dan tinjauan
hokum islamnya.maka dengan ini penulis
memberi judul pada masalah ini adalah”jaminan fidusia sebagai upaya penyelesaian murabahah bermasalah di Bank
Bukopin syari’ah Surabaya menurut perspektif
hukum Islam” B. Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang masalah yang telah
dikemukakan diatas,maka permasalahan yang
penulis rumuskan adalah sebagai berikut; 1.
Bagaimana deskripsi jaminan fidusia sebagai upaya penyelesaian murabahah
bermasalah? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jaminan fidusia sebagai penyelesaian murabahah bermasalah? C. Kajian Pustaka Tinjauan Pustaka ini pada dasarnya adalah
untuk mendapatkan gambaran yang jelas
tentang hubungan topik yang akanditeliti melalui penelitian ini.
Masalah yang berhubungan dengan jaminan
fidusia sesungguhnya telah dibahas dalam
skripsi sebelumnya oleh saudara M. Afdholuddin.pada tahun 2004 tentang tinjauan hukum Islam tentang jaminan fidusia
di lingkungan bank BHS cabang kecamatan
kota sidoarjo Kabupaten sidoarjo. Skripsi ini membahas tentang masalah; 1)
Objek apa saja yang dapat dijadikan jaminan secara fidusia? 2)
Bagaimana cara menyelesaikan jika dalam perjanjian kredit bank dengan jaminan timbul wanprestasi? 3)
Bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap jaminan fidusia? Dan jawaban dari pertanyaan tersebut adalah
objek atau benda yang dijadikan jaminan
adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan
tetapi yang dijadikan jaminan adalah hak kepemilikan dari benda tersebut,kecuali dalam perjanjian
tersebutterjadi wanprestasi maka pihak bank akan mengambil /menarik benda yang haknya
dijadikan jaminan dalam fidusia.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi