BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penelitian Dalam
dunia globalisasi saat ini menyebabkan terjadi perubahan yang begitu cepat di dalam dunia bisnis, perubahan
tersebut dilakukan agar tujuan organisasi dapat
tetap exist dan
bahkan dapat meningkatkan
prestasi bisnisnya. Berbagai
bidang perekonomian yang
bersangkutan dengan keuangan menjadi suatu kebutuhan yang tidak
terelakkan. Lembaga keuangan yang lebih
berkaitan dengan pemenuhan
dana yang digunakan
untuk melakukan aktivitas
produksi, merupakan sumber
perekonomian di dunia modern
saat ini. Lembaga keuangan syariah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan
pesat selama dekade
terakhir ini. Pegadaian
Syari’ah merupakan salah satu
bentuk dari Lembaga Keuangan Syari’ah pada saat ini tumbuh dengan cepat dan menjadi bagian dari
kehidupan keuangan di dunia Islam.
Pegadaian Syari’ah
adalah unit syari’ah
dari Perum Pegadaian,
atau suatu Lembaga
Keuangan milik pemerintah
yang menjalankan usahanya dengan sistem gadai. Pegadaian Syari’ah yang
baru didirikan pada akhir 2003 mengalami imbas
dari kemajuan ekonomi
Islam. Yaitu mampu
mempunyai 27 cabang
di kota-kota besar
di Indonesia dan
mengalami kenaikan yang signifikan dari
segi omzetnya dalam
waktu yang relatif
singkat, yaitu mengalami
kenaikan sebesar 128,84%
dalam jangka waktu
satu tahun dari mulai
berdirinya Pegadaian Syari’ah.
Pegadaian Syari’ah mempunyai beberapa produk
jasa antara lain, ArRahn yaitu
skim pinjaman (pembiayaan)
untuk memenuhi kebutuhan
dana bagi masyarakat
dengan sistem gadai
yang sesuai Syari’ah
Islam dengan agunan
berupa perhiasan emas,
berlian, elektronik dan kendaraan
bermotor.
Hermawan Kartajaya dan Muahammad Syakir
Sula, Syari’ah Marketing, Jakarta: Mizan, 2006, hal: 206 Nasabah
hanya akan dibebani
biaya administrasi, biaya
jasa simpanan dan pemeliharaan barang
jaminan (ijarah). Produk
ar-rum, yaitu skim pembiayaan
untuk memenuhi keperluan pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara angsuran dengan agunan
BPKB motor atau pun mobil.
Pegadaian
Syari’ah ini di
Indonesia keberadaannya sudah
memasuki tahun ke-7, sejak
diluncurkan pada Januari 2003. Beberapa kemajuan sudah dicapai meskipun sudah tentu tidak terlepas
dari kekurangan. Namun, secara umum
perkembangannya cukup menggembirakan bagi
lembaga keuangan Syari’ah
di Indonesia. Perkembangan
Pegadaian Syari’ah sampai
akhir Februari 2009,
jumlah pembiayaan mencapai
Rp 1.6 trilyun
dengan jumlah Nasabah
600 ribu orang;
kantor cabang berjumlah
120 buah, meskipun kondisi ini masih lebih kecil dibandingkan
dengan kantor cabang Pegadaian Konvensional yang
berjumlah 3.000 buah,
yang berarti baru
4% saja.
Diharapkan pada tahun 2009 ini
mengalami peningkatan.
Kondisi
ini juga terjadi
di Semarang, dimana
perkembangan Pegadaian Syariah
meningkat segnifikan setiap
tahunnya. Menurut kepala humas
Perum Pegadaian Kanwil
Semarang, Ambardi, Pegadaian
Syariah Semarang berdiri
tahun 2003, telah
menyalurkan kredit setiap
tahunnya: tahun 2003 sebesar Rp
525 juta, tahun 2004 sebesar Rp 5,1 miliar, tahun 2005 sebesar Rp 7,5 miliar, tahun 2006 sebesar Rp
18,4 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 48
miliar, dan tahun 2008 menyalurkan kredit sebanyak Rp 83,37 miliar.
Data tersebut
menunjukkan bahwa Pegadaian
Syariah Cabang Semarang mampu
menarik perhatian masyarakat,
sehingga jumlah nasabah
meningkat dari tahun ke tahun.
Akan tetapi Pegadaian Syariah dibandingkan Pegadaian Konvensional
di Semarang masih
ketinggalan, karena Pegadaian
Syariah yang baru
berdiri tahun 2003
dan baru memiliki
kantor yang minim dibandingkan dengan
kantor cabang Pegadaian
Konvensional di kota Muhammad
Sholikul Hadi, Pegadaian Syari’ah,
Jakarta, Salemba Diniyah, 2003, Hal: Harian Republika, 16 Februari 2009 Semarang
yang berjumlah 9
kantor cabang.
Hal
itu menunjukkan, bahwa Pegadaian Syariah
Cabang Semarang masih
ketinggalan dengan Pegadaian Konvensional Cabang Semarang.
Melihat fenomena di atas, maka
Pegadaian Syariah Cabang Semarang perlu melakukan
strategi dalam rangka
memuaskan konsumen secara terencana
dan terpadu. Karena
konsumen yang puas
terhadap produk tentu cenderung
untuk membeli kembali produk tersebut pada saat kebutuhan yang sama
muncul di kemudian
hari. Hal ini
menunjukkan bahwa kepuasan konsumen
merupakan faktor kunci
bagi konsumen dalam
melakukan pembelian ulang.
Sementara pembelian ulang merupakan porsi terbesar dari volume
penjualan perusahaan. Selanjutnya
konsumen yang puas
tersebut dimungkinkan untuk
mempengaruhi lingkungannya untuk
membeli produk yang
telah memuaskannya. Keadaan
ini akan sangat
membantu perusahaan dalam mempromosikan produknya.
Maka
langkah untuk memuaskan
konsumen dengan strategi membangun
kepercayaan dalam benak
konsumen. Untuk mebangun kepercayaan
nasabah, Pegadaian Syari’ah
perlu meningkatkan kualitas pelayanan
dan selalu meningkatkan
kualitas produk demi
kepercayaan nasabah. Karena
Nasabah yang percaya
terhadap produk tentu
cenderung untuk membeli
kembali produk tersebut
pada saat kebutuhan
yang sama muncul di kemudian hari. Hal ini menunjukkan
bahwa kepercayaan nasabah merupakan faktor
kunci bagi nasabah
dalam melakukan pembelian
ulang.
Sementara pembelian ulang
merupakan porsi terbesar dari volume penjualan perusahaan. Selanjutnya nasabah yang percaya
tersebut dimungkinkan untuk menjadikan
partner dan juga nasabah bersedia untuk menempatkan diri dalam resiko.
Hal ini
menjadi sebuah fenomena
yang menarik untuk
mengetahui tingkat kualitas
pelayanan dan kualitas
produk yang akan
mendatangkan BPS dan
BAPPEDA Kota Semarang,
Laporan Kota Semarang
Dalam Angka 2005, h. 490 – 508.
Asmai
Ishak, ”Pentingnya Kepuasan
Konsumen dan Implementasi
Strategi Pemasarannya”, Jurnal
Siasat Bisnis, Edisi I Vol. 3, (Nopember
1996), h. 6 tingkat kepuasan
yang akhirnya berdampak
pada kepercayaan nasabah.
Kepercayaan nasabah merupakan hal yang sangat
penting kaitannya dengan pengembangan usaha
dikarenakan kepercayaan akan
membuat loyalitas nasabah meningkat. Nasabah yang mempunyai kepercayaan yang
tinggi akan senantiasa menggunakan
produk atau jasa yang disediakan perusahaan, tidak akan
terpengaruh jasa yang
ditawarkan pihak lain,
dan kesediaan untuk menempatkan diri
dalam resiko yaitu
ketika terdapat hal-hal yang
tidak mereka sukai
akan memberitahukan kepada
penyedia jasa dan
tidak memberitahukannya kepada
pihak lain. Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi