BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah Berdasarkan
laporan di Lembaga
Amil Zakat (LAZ)
bahwa dana zakat di Indonesia sangat besar. Berdasarkan
data yang ada sekarang tahun 2010
mencapai 1,025 triliun
rupiah. Faktanya baru
terkumpul Rp 250
milyar pertahun itu artinya
hanya 2,7 %
dari angka tersebut,
salah satu faktornya adalah kepercayaan muzakkiterhadap organisasi
pengelola zakat yang ada.
Di sisi
lain angka kemiskinan dari hari ke hari grafiknya semakin naik, padahal potensi zakat sudah sangat besar.
Menurut data yang ada tahun 2010 jumlahnya saat
ini sudah mencapai
31,02 juta orang
atau 13,33 %, penyebabnya adalah
kurangnya lapangan kerja,
kepadatan penduduk dan kurangnya
kesadaran para muzakkiterhadap mustahiq.
Zakat,
Infak dan Shodaqoh merupakan ibadah yang mengandung dua dimensi yaitu dimensi hablum minallahdan hablum minan-nas. Ibadah zakat apabila
ditunaikan dengan baik,
akan meningkatkan kualitas
keimanan, membersihkan dan
menyucikan jiwa, menyumbangkan
dan memberkahkan harta yang
dimiliki. Jika dikelola
dengan baik dan
amanah, zakat mampu meningkatkan
etos kerja umat, serta sebagai institusi pemerataan ekonomi.
http://ekonomikeadilan.wordpress.com/2011/05/06/meningkatkan-taraf-hidup-umatdengan-investasi-zakat/
diakses tanggal 13 mei 2011.
Berita Resmi Statistik NO.45/07/Th.XIII. 1juli
2010. Badan Pusat Statistik, diakses pada tanggal 13 Mei 2011.
M. Solehudin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan
Islam, Surakarta: mup-mus, 2006, h. 239.
Menurut
Umar Bin Khattab
dalam bukunya Fikih
Konsektual, bahwa zakat disyari’atkan untuk merubah mereka yang
semula mustahiq (penerima) menjadi
muzakki (pemberi atau pembayar
zakat), itu dapat
diwujudkan jika zakat tidak didistribusikan sebagai pemberian
dalambentuk konsumtif, untuk memenuhi
kebutuhan jangka pendek. Akan tetapi perludilakukan inovasi dan pembaharuan dimana pendistribusiannya
diberikan dalam bentuk dana untuk kegiatan
produktif. Dengan demikian mustahiq dapat mengolah dana tersebut, sehingga
dapat menjamin kebutuhan
sehari-hari dan mengembangkannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam jangka
panjang.
Lembaga
Pengembangan Dana Umat
Sultan Agung (LPDU-sa)
adalah lembaga yang
ada di naungan
Lembaga Rumah Zakat,
LPDU-sa adalah lembaga
yang professional yang
telah memperoleh Surat
Keputusan (SK) Gubernur
Jateng sebagai Lembaga
Amil Zakat (LAZ).
SK tersebut dengan nomor
451.1/ 23/2005 tanggal
13 Mei 2005.
Dengan munculnya SK
yang menjadikan LPDU_sa
sebagai LAZ Provinsi,
LPDU_sa dapat melaksanakan UU
No 38 Tahun
1999. Undang-undang tersebut
mengatur tentang zakat pemotong pajak
untuk semua badan
usaha baik perorangan
maupun perusahaan.
Lahirnya
LPDU-sa tersebut, membuktikan
kepedulian Yayasan Badan Wakaf
Sultan Agung (YBWSA) terhadap umat muslim yang kurang mampu.
Pihaknya merasa
bertanggung jawab dan
akan membantu para umat
yang H. Ahmad Rofiq, Fiqih
Konsektual, Yogyakarta, Pustaka Pelajar Offiset: 2004, h. 259 Wawancara
dengan Aris Nugroho,
bidang pelayanan umum
Lembaga Pengembangan Dana Umat Sultan Agung Senin,23 Agustus 2010.
terkena
musibah kemiskinan baik
secara materiil maupun
spiritual. Pada prinsipnya
lembaga tersebut ingin
memberdayakan dana umat
lewat LPDU_sa. Dalam
pelaksanaannya, LPDU_sa mempunyai
empat program utama, yaitu bidang dakwah, pendidikan, sosial
kesehatan dan ekonomi.
LPDU_sa merupakan salah satu
lembaga yang mengeloladana sosial atau dana umat
yang berkaitan dengan
ajaran keagamaan yaitu
mengelola dana zakat, infak dan shodaqoh. LPDU_sa terletak di
lingkungan kampus, di mana akan lebih
mudah untuk mendapatkan kerja samanya dengan cara menggalang dana
zakat yaitu dengan
cara pemotongan gaji
para karyawan. Pentingnya LPDU_sa untuk masyarakat sendiri yaitu untuk
membantu yang tidak mampu, atau
merubah mustahiqmenjadi muzakki,
sedangkan bagi kampus nya sendiri yaitu
memberikan bantuan pada mahasiswa yang tidak mampu.
Sebelumnya LPDU_sa
mengalami kenaikan jumlah
dana dari muzakki.
Akan tetapi,
dalam 5 tahun
terakhir pada lembaga
tersebut terdapat kecenderungan naik turun pada jumlah
penerimaan dana dari para muzakki.
Bukti-bukti penurunan tersebut
bisa dilihat dari tabel betikut.
Tabel. 1.1. Jumlah Penerimaan Dana muzakki No
Tahun Jumlah Penerimaan dana dari
muzakki 1. 2004
Rp 182.523.700 2. 2005
Rp 687.222.204 3. 2006
Rp 72.651.500 4. 2007
Rp 70.631.961 5. 2008
Rp 71.739.400 6. 2009
Rp 63.363.662 7. 2010
Rp 13.624.000 Dokumentasi dari
LPDU_sa Semarang diberikan pada tanggal 27 November 2010 Dari
tabel tersebut menunjukkan
bahwa telah terjadi jumlah penurunan dana
dari para muzakki.
Berdasarkan latar belakang
di atas penulis
tertarik menulis Skripsi
yang berjudul “PENGARUH
KUALITAS JASA TERHADAP
KEPUASAN DAN KEPERCAYAAN
MUZAKKI DI LEMBAGA PENGEMBANGAN
DANA UMAT SULTAN
AGUNG SEMARANG” 1.2
Rumusan Masalah 1. Adakah
pengaruh kualitas jasa
terhadap kepuasan muzakki
di LPDU-sa Semarang? 2.
Adakah pengaruh kualitas jasa terhadap kepercayaan Muzakkidi LPDUsa Semarang? 3.
Adakah pengaruh kepuasan
dan kepercayaan muzakki di
LPDU-sa Semarang? 1.3
Tujuan penelitian 1. Untuk
mengetahui kualitas jasa
terhadap kepuasan muzakki di
LPDU-sa Semarang.
2. Untuk mengetahui kualitas jasa terhadap
kepercayaan Muzakkidi LPDUsa Semarang.
3. Untuk
mengetahui kepuasan terhadap
kepercayaan muzakki di
LPDU-sa Semarang.
1.4
Manfaat penelitian 1. Untuk
menambah wawasan bagi peneliti tentang teori dan praktek tentang kualitas jasa terhadap kepuasan dan
kepercayaan muzakkidi LPDU_sa.
2. Memberikan masukan dan
sumbangan pemikiran bagi lembaga LPDU-sa.
3. Hasil penelitian ini di
harapkan dapat dijadikansebagai sumber referensi dalam kajian customer satisfaction 1.5. Sistematik penulisan BAB I :
Pendahuluan Bab ini
berisi tentang latar
belakang masalah, perumusan masalah,
tujuan dan manfaat
hasil penelitian, tinjauan pustaka, dan sistematika penulisan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi