BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah swt. menciptakan manusia dengan karakter
saling membutuhkan antara sebagian
mereka dengan sebagian yang lain. Tidak semua orang memiliki apa yang dibutuhkannya, akan tetapi sebagian
orang memiliki sesuatu yang orang lain
tidak memiliki namun membutuhkannya. Sebaliknya, sebagian orang membutuhkan sesuatu yang orang
lain telah memilikinya.
Karena itu Allah swt.
mengilhamkan mereka untuk saling tukar menukar barang dan berbagai hal yang berguna, dengan
cara jual beli dan semua jenis transaksi,
sehingga kehidupan pun menjadi tegak dan rodanya dapat berputar dengan limpahan kebijakan dan produktivitas.
Ketika Nabi Muhammad saw. diutus,
bangsa arab telah memiliki aneka bentuk
transaksi jual beli dan barter. Nabi pun menetapkan sebagiannya, yang tidak bertolak belakang dengan prinsip-prinsip
syariah yang dibawanya, yang melarang
sebagian lain yang tidak sesuai dengan tujuan dan misinya. Larangan ini berkisar pada beberapahal yang antara
lain: membantu perbuatan maksiat, 1 penipuan,
ekplotasi, dan praktek merugikan salah satu pihak yang bertransaksi.
Secara
sederhana transaksi diartikan peralihan hak dan pemilikan dari tangan ke tangan lain. Ini merupakan satu cara
dalam memperoleh harta di samping
mendapatkan sendiri sebelum menjadi milik seseorang dan ini merupakan cara yang paling lazim dalam
mendapatkan hak. Transaksi ini secara
umum dalam al-Qur’an dengan tijarah.
Rasulullah
saw. memberikan apresiasi yang lebih terhadap perdagangan, dengan bersabda: “90% rizki Allah
terdapat dalam perdagangan” namun
Rasulullah saw. tidak dengan begitu saja meninggalkaan tanpa aturan, kaidah, ataupun batasan-batasan yang harus diperhatikan
dalam dunia bisnis.
Hal yang pertama yang harus
ditanam adalah nilai akhlaq atau pun etika yang harus dijadikan sebagai landasan dalam
bertransaksi. Sebuah nilai yang dijalankan
ketika berhubungan dan berinteraksi dengan sesama manusia.
Masing-masing harus mempunyai
kaitan relasional yang dibangun dengan nilai-nilai
ukhuwah. Rasul bersabda: Allah akan memberikan rahmat kepada seorang yang bermurah hati ketika menjual,
membeli dan ketika memutuskan sesuatu”.
Yusuf Qard{awy, al Halal wa Haram fil Islam,
(Terjemah: Wahid Ahmadi (et al.) ) Halal Haram dalam Islam, h. 354 Amir
Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, h. 189 Abdul
Sami’ Al-Mishri, Muqawwimat al Iqtis}ad al Islmi, (Terjemah: Dimyaudin Djuwaini)Pilar-pilar Ekonimi Islam, h. 89-90 Dalam
hadist lain Beliau Bersabda “Seorang pedagang yang dapat dipercaya dan jujur,
akan dikelompokkan dalam golongan para
nabi, para sahabat yang jujur, para syuhada’ dan orang-orang shalih.” Kejujuran
merupakan sifat penting dalam berbisnis, Rasul sangat menganjurkan bagi para pedagang untuk
bertindak secara jujur. Rasul sangat serius
memerhatikan kejujuran, sehingga dalam
sebuah wasiat, Rasul mengigatkan bagi
pedagang yang suka berbohong tidak akan menerima berkah dalam bisnisnya. Diriwayatkan dari Imam
Bukhari, Rasulullah bersabda: “penjual
dan pembeli masih dalam khiyar panjang sepanjang belum berpisah, jika keduanya jujur dan berterus terang, maka
akan diberkahi dalam perdagangan, dan
jika keduanya menyembunyikan sesuatu dan berbohong, maka akan dihilangkan keberkahan dalam jual
beli yang dilakukan.” Allah berfirman:“Sesungguhnya orang-orang yang
menukar janji (nya dengan) Allah dan
sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan
melihat kepada mereka pada hari kiamat
dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih.”(Surat al-Imran: 77) Pedagang Muslim mempunyai kriteria yang
dijelaskan dalam AlQur’an sebagai berikut:
Imam Tirmiz|i, Jami’us Sahih
Tirmiz|i,h.51 Abdul
Sami’ Al-Mishri……………. h. 90 Ibid,h. 90 “Hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (Surat An-Nisa<’: 29) Ayat
al-Qur’an di atas menjelaskan prinsip penting tentang perdagangan. Setiap Muslim harus menjalani
kehidupannya seolah-olah Allah hadir
bersamanya. Kita harus berfikir bahwa semua harta kekayaan yang kita miliki merupakan kepercayaan dari Allah,
apakah kekayaan atas nama kita sendiri
atau nama orang lain atau milik masyarakat. Pernyataan Al-Qur’an “cara yang salah(bi al-ba<t}il)”berhubungan
dengan praktek-praktek yang bertentangan
dengan syariah dan secara moral tidak halal. Yang disebut dengan perdagangan merupakan sebuah proses di
mana terjadinya pertukaran kepentingan
sebagai keuntungan tanpa melakukan penekanan yang tidak dihalalkan atau tindakan penipuan terhadap
kelompok lain. Tidak boleh ada suap atau
riba dalam perdagangan.
Walaupun
Islam telah mengatur tentang berbagai macam transaksi dalam jual beli, akan tetapi dalam masyarakat
masih sering ditemukan transaksi jual
beli yang memberi peluang terjadinya persengketaan, karena barang yang dijual tidak transparan, atau ada
unsur penipuan yang dapat membangkitkan
permusuhan antara dua pihak yang bertransaksi, atau salah satu pihak menipu pihak lain, seperti ini
dilarang oleh Nabi saw. sebagai DepagRI, Al Qur’an dan Terjemah, h. 84 A.
RahmanI. Doi, Panjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syarah), h. 444-445 antisipasi
terhadap munculnya kerusakan yang lebih besar, sebagaimana yang sering terjadi di Tajungwidoro Bungah Gresik
yaitu jualbeli ikan dengan sistem
oyoran. Disana sering ditemukan jual beli ikan dengan sistem oyoran, di mana ikan tersebut masih berada didalam tambak
dan masih belum jelas ukuran ikannya.
Jual beli ikan tersebut tergolong jual beli tidak transparan.
Dengan adanya jual beli ikan
dengan sistem oyoran tersebut mengakibatkan terjadinya pertanyaan tentang bolehtidaknya
jual beli seperti ini.
Menyingkapi jual beli ikan dengan
sistem oyoran tersebut dua lembaga-lembaga
yang mengatur tentang masalah keagamaan yang mempunyai peran penting dalam masyarakat
tersebut yaitu MUI dan NU Kab.
Gresik yang bertugas mengambil
keputusan hukum-hukum Islam dan keputusannya
sering dianggap sebagai rujukan dalam praktek kehidupan beragama sehari-hari bagi masyarakat disana
memutuskan tentang boleh tidaknya jual
beli tersebut.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi