Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN NAHD{ATUL ULAMA (NU) KAB. GRESIK TERHADAP JUAL BELI IKAN DENGAN SISTEM OYORAN DI DESA TAJUNGWIDORO KEC. BUNGAH KAB. GRESIK

BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Allah swt. menciptakan manusia dengan karakter saling membutuhkan  antara sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Tidak semua orang  memiliki apa yang dibutuhkannya, akan tetapi sebagian orang memiliki  sesuatu yang orang lain tidak memiliki namun membutuhkannya. Sebaliknya,  sebagian orang membutuhkan sesuatu yang orang lain telah memilikinya.
Karena itu Allah swt. mengilhamkan mereka untuk saling tukar menukar  barang dan berbagai hal yang berguna, dengan cara jual beli dan semua jenis  transaksi, sehingga kehidupan pun menjadi tegak dan rodanya dapat berputar  dengan limpahan kebijakan dan produktivitas.
Ketika Nabi Muhammad saw. diutus, bangsa arab telah memiliki aneka  bentuk transaksi jual beli dan barter. Nabi pun menetapkan sebagiannya, yang  tidak bertolak belakang dengan prinsip-prinsip syariah yang dibawanya, yang  melarang sebagian lain yang tidak sesuai dengan tujuan dan misinya. Larangan  ini berkisar pada beberapahal yang antara lain: membantu perbuatan maksiat,  1    penipuan, ekplotasi, dan praktek merugikan salah satu pihak yang  bertransaksi.

  Secara sederhana transaksi diartikan peralihan hak dan pemilikan dari  tangan ke tangan lain. Ini merupakan satu cara dalam memperoleh harta di  samping mendapatkan sendiri sebelum menjadi milik seseorang dan ini  merupakan cara yang paling lazim dalam mendapatkan hak. Transaksi ini  secara umum dalam al-Qur’an dengan tijarah.
  Rasulullah saw. memberikan apresiasi yang lebih terhadap  perdagangan, dengan bersabda: “90% rizki Allah terdapat dalam perdagangan”  namun Rasulullah saw. tidak dengan begitu saja meninggalkaan tanpa aturan,  kaidah, ataupun batasan-batasan yang harus diperhatikan dalam dunia bisnis.
Hal yang pertama yang harus ditanam adalah nilai akhlaq atau pun etika yang  harus dijadikan sebagai landasan dalam bertransaksi. Sebuah nilai yang  dijalankan ketika berhubungan dan berinteraksi dengan sesama manusia.
Masing-masing harus mempunyai kaitan relasional yang dibangun dengan  nilai-nilai ukhuwah. Rasul bersabda: Allah akan memberikan rahmat kepada  seorang yang bermurah hati ketika menjual, membeli dan ketika memutuskan  sesuatu”.
    Yusuf  Qard{awy, al Halal wa Haram fil Islam, (Terjemah: Wahid Ahmadi (et al.) ) Halal Haram dalam Islam, h. 354    Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, h. 189    Abdul Sami’ Al-Mishri, Muqawwimat al Iqtis}ad al Islmi, (Terjemah: Dimyaudin  Djuwaini)Pilar-pilar Ekonimi Islam, h. 89-90    Dalam hadist lain Beliau Bersabda “Seorang pedagang yang dapat dipercaya dan jujur, akan dikelompokkan  dalam golongan para nabi, para sahabat yang jujur, para syuhada’ dan  orang-orang shalih.”   Kejujuran merupakan sifat penting dalam berbisnis, Rasul sangat  menganjurkan bagi para pedagang untuk bertindak secara jujur. Rasul sangat  serius memerhatikan kejujuran,  sehingga dalam sebuah wasiat, Rasul  mengigatkan bagi pedagang yang suka berbohong tidak akan menerima berkah  dalam bisnisnya. Diriwayatkan dari Imam Bukhari, Rasulullah bersabda:  “penjual dan pembeli masih dalam khiyar panjang sepanjang belum berpisah,  jika keduanya jujur dan berterus terang, maka akan diberkahi dalam  perdagangan, dan jika keduanya menyembunyikan sesuatu dan berbohong,  maka akan dihilangkan keberkahan dalam jual beli yang dilakukan.”   Allah berfirman:“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya  dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka  itu tidak mendapat bahagian (pahala) di  akhirat, dan Allah tidak akan  berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari  kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang  pedih.”(Surat al-Imran: 77)  Pedagang Muslim mempunyai kriteria yang dijelaskan dalam AlQur’an sebagai berikut:   Imam Tirmiz|i, Jami’us Sahih Tirmiz|i,h.51    Abdul Sami’ Al-Mishri……………. h. 90    Ibid,h. 90    “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”  (Surat An-Nisa<’: 29)   Ayat al-Qur’an di atas menjelaskan prinsip penting tentang  perdagangan. Setiap Muslim harus menjalani kehidupannya seolah-olah Allah  hadir bersamanya. Kita harus berfikir bahwa semua harta kekayaan yang kita  miliki merupakan kepercayaan dari Allah, apakah kekayaan atas nama kita  sendiri atau nama orang lain atau milik masyarakat. Pernyataan Al-Qur’an  “cara yang salah(bi al-ba<t}il)”berhubungan dengan praktek-praktek yang  bertentangan dengan syariah dan secara moral tidak halal. Yang disebut  dengan perdagangan merupakan sebuah proses di mana terjadinya pertukaran  kepentingan sebagai keuntungan tanpa melakukan penekanan yang tidak  dihalalkan atau tindakan penipuan terhadap kelompok lain. Tidak boleh ada  suap atau riba dalam perdagangan.
  Walaupun Islam telah mengatur tentang berbagai macam transaksi  dalam jual beli, akan tetapi dalam masyarakat masih sering ditemukan  transaksi jual beli yang memberi peluang terjadinya persengketaan, karena  barang yang dijual tidak transparan, atau ada unsur penipuan yang dapat  membangkitkan permusuhan antara dua pihak yang bertransaksi, atau salah  satu pihak menipu pihak lain, seperti ini dilarang oleh Nabi saw. sebagai    DepagRI, Al Qur’an dan Terjemah, h. 84    A. RahmanI. Doi, Panjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syarah), h. 444-445    antisipasi terhadap munculnya kerusakan yang lebih besar, sebagaimana yang  sering terjadi di Tajungwidoro Bungah Gresik yaitu jualbeli ikan dengan  sistem oyoran. Disana sering ditemukan jual beli ikan dengan sistem oyoran, di  mana ikan tersebut masih berada didalam tambak dan masih belum jelas  ukuran ikannya. Jual beli ikan tersebut tergolong jual beli tidak transparan.
Dengan adanya jual beli ikan dengan sistem oyoran tersebut mengakibatkan  terjadinya pertanyaan tentang bolehtidaknya jual beli seperti ini.
Menyingkapi jual beli ikan dengan sistem oyoran tersebut dua  lembaga-lembaga yang mengatur tentang masalah keagamaan yang  mempunyai peran penting dalam masyarakat tersebut yaitu MUI dan NU Kab.

Gresik yang bertugas mengambil keputusan hukum-hukum Islam dan  keputusannya sering dianggap sebagai rujukan dalam praktek kehidupan  beragama sehari-hari bagi masyarakat disana memutuskan tentang boleh  tidaknya jual beli tersebut.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi