Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI PENYALURAN ZAKAT UNTUK BEASISWA PENDIDIKAN OLEH LAZNAS BAITUL MAAL HIDAYATULLAH (BMH) SURABAYA

BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Sungguh bersyukur, berada di antara hamparan rerumputan yang hijau.
 Sumber mata air yang melimpah, hasil bumi yang makmur. Inilah Indonesia,  negara kaya raya laksana zamrud di khatulistiwa dengan perairan luas yang konon  bukan lautan tapi merupakan kolam susu dengan tanah yang maha subur. Hingga  tongkat dan batu jadi tanaman, kini telah berusia enam puluh tiga tahun lebih.
 Namun, Indonesia yang mengklaim dirinya sebagai negara berkembang  kenyataanya masih jauh dari ungkapan tersebut. Lalu, kemanakah manfaat dari  hasil Sumber Daya Alam yang melimpah tersebut ? Adakah kesenjangan sosial  yang masih dipertahankan oleh masyarakat kita, antara si kaya dan si miskin ?  Bukankah Allah telah berfirman didalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 2 Artinya ”
... dan tolong menolonglah kamu sekalian dalam (mengerjakan)  kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran. Dan bertakwalah kamukepada Allah, sesungguhnya Allah  sangatlah berat siksa-Nya ”  Dari penggalan ayat tersebut, dapatlah digambarkan betapa indah dan  mulianya ajaran islam diturunkan didunia ini kepada umatnya untuk saling tolong   Depag R.I, Al-qur'anul karim dan terjemahnya, 1   menolong dalam hal kebaikan. Dan apabila setiap manusia mau sadar dan  menerapkannya dalam kehidupan kesehariannya, terutama bagi para pemimpin  dalam memimpin bangsanya. Niscaya kehidupan di bumi ini selalu sejahtera.
 Enam kali pergantian masa kekuasaan pemerintahan dengan berbagai  bentuk model kepemimpinan pernah kita lalui. Berawal darikejayaan sang dwi  tunggal proklamator indonesia, kemudianberpindah pada era dinasti bapak  pembangunan. Lalu pada kesempatan lain pernah juga dipimpin oleh seorang  ilmuwan yang sangat brilian dan jenius. Pernah pula dipimpin oleh seorang kiai,  bahkan oleh negarawan maupun sosok yang mengusung demokrasi kerakyatan.
 Namun dari keseluruhan pengalaman kepemimpinan tersebut, tetap saja  menyisakan sebuah titik persamaan realita keterpurukan kehidupan bangsa  Indonesia, bahwa hingga saatini Indonesia belum merdeka dari masalah yang  seakan menjadi sebuah lingkaran setan dan sulit dihilangkan meliputi kemiskinan,  dan pendidikan  . secara tidak langsung memicusebuah kekecewaan masyarakat  terhadap kinerja pemerintahan yang pernah ada dimana kedua masalah tersebut  saling terkait dalam kehidupan sosial masyarakat dan segera membutuhkan  langkah yang tepat dalam menyelesaikannya.
 Dari kedua permasalahan tersebut, penulis berpendapat langkah yang  paling memungkinkan dalam memutus lingkaran setan tersebut dimulai dengan  mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk   www.hidayatullah.com, Dr. Ugi Suharto ” Kita perlu Dewan Pengawas Zakat ” diakses tanggal 5  Mei 2009.
  semua kalangan. Apabila selama ini pemerintah selalu mengupayakan alokasi 20  persen dari APBN untuk dana pendidikan yang merupakan amanah UUD 1945  Pasal 31 ayat 4, namun kenyataanya hingga saat ini belum juga terwujud.
  Maka,  perlu kita ingat sebagai umat muslim mempunyai sumber penopang  perekonomian yang kuat dan berpotensibesar digunakan untuk mengentaskan  permasalahan tersebut yaitu dari pendayagunaan zakat.
 Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan  yang dimiliki oleh orang muslim sesuaidengan ketentuan agama untuk diberikan  kepada orang yang berhak menerimanya  . Jika dilihat dari segi moral dan  spiritualnya, zakat adalah perbuatan bersifat maaliyah wa ijtima’iyyah (ekonomi  sosial) yang termasuk didalam rukun islam setelah ibadah syahadat dan shalat.
 Apabila zakat tersebut dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung  jawab, perolehan zakat bisa menjadi sumber dana yang cukup potensial. Hal ini  terbukti dari besaran potensi zakat masyarakat Indonesia pada tahun 2009 yang  telah mencapai angka Rp. 19 Triliun, meski dalam pencapaiannya masih minim  .
 Zakat berpotensi besar digunakan untuk menunjang pembangunan dalam  aspek pengembangan peningkatan nilai – nilai moral keagamaan, pemberdayaan  umat dalam sektor ekonomi yang kreatifdan produktif dengan menyerap banyak   www.pesantrenvirtual.com, Untung Kasirin ” Zakat dan Pendidikan”,diakses tanggal 6 April 2009.
  UU RI No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Pasal 1 ayat 2.
  www.republika.com” Potensi Zakat mencapai 19 Triliun Rupiah”diakses pada tanggal 5 mei 2009   tenaga kerja sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat  , atau yang lebih  utama dalam hal pengembangan serta peningkatan kualitas pendidikan.
 Semakin meningkatnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat untuk  menunaikan zakat saat ini memicu maraknya pertumbuhan lembaga pengelola  zakat secara nasional. Tak terkecuali sebagaimana sejarah lahirnya Laznas BMH  Surabaya pada awal 1980-an yang berangkat dari kepercayaan masyarakat.
 Menjadi fenomena menarik sekaligus sebuah kabar gembira khususnya ketika  pendayagunaan zakat tersebut kemudian disalurkan kepada sektor pendidikan.
 Namun dalam pelaksanaanya, masih saja belum terlepas dari  permasalahan. Salah satu contoh misalnya, secara kultural kebiasaan patuh  berlebihan serta saling memberi hadiah sangatlah sulit terlepas dari kebiasaan  masyarakat kita tidak terkecuali dalam pelaksanaan zakat. Anggapan tersebut  yang oleh beberapa kalangan tertentupendayagunaan zakat bahkan kemudian  dianggap patut digunakan dan dikelola untuk kepentingan kelompoknya sendiri.
 Ataupun permasalahan pendistribusian zakat yang dirasa kurang tepat  sasaran, sebagaimana permasalahan klasik apabila zakat kemudian dikaitkan oleh  institusi pemerintahan atau bahkan ketika dengan melibatkan lembaga  pendidikan. Dalam prakteknya masih rawan terjadi penyelewengan oleh oknum  yang tidak bertanggung jawab yang baik secara sengaja atau tidak  menyalahgunakan amanat yang telah diberikan dalam hal pendayagunaan zakat.
  Masjfuk zuhdi, Masail Fiqhiyyah ; h. 267   Hal ini secara tidaklangsung berpengaruh terhadap esensi serta semangat  pemberian zakat itu secara lahiriah, dimana zakat pada dasarnya ditujukan untuk  pemerataan kesejahteraan dalam masyarakat.
 Dalam bahasa yang mudah dipahami, masalah zakat kemudian bukan  hanya membahas masalah umat Islam tetapi telah menjadi masalah bersama  bangsa Indonesia. Peran pemerintah dan masyarakat secara simultan merupakan  akselerasi bagi perwujudan amanah untuk memberikan pendidikan yang layak  bagi warga negaranya dengan jalan alternatif dari pendapatan zakat secara  Nasional. Sehingga kemudian perlu adanya standar profesionalisme Lembaga  Amil Zakat (LAZ) dimana dalam hal ini, untuk pencapaian potensi zakat nasional  secara maksimum serta untuk meminimkan terjadinya permasalahan serta  penyelewengan tujuan pengelolaan zakat secara nasional.
 Menemukan kaitan antara Zakat dan pendidikan dalam satu teks AlQur'an maupun Sunnah secara langsung memang tidak mungkin ditemukan.
 Namun, masih ada keterkaitan meski tidakberada dalam satu teks. Pengertian  zakat sebagai sebuah kewajiban, berikut penjelasan pihak – pihak yang  berkewajiban, serta kepada siapa kemudian zakat tersebut harus disalurkan adalah  garis besar pembahasan dalam Al-Qur'an dan Hadist.
 Ketika bahasan tersebut kemudian berkembang seiring kemajuan zaman,  realitas dan potensi zakat saatini kemudian membuka jalan istinbathhukum dari  sumber zakat baru seperti halnya zakat profesi, hasil peternakan, industri tanaman  hias dan sebagainya. Begitu pula sektor baru dalam hal distribusi zakat saat ini.
  Meski pada akhirnya harus merujuk kepada delapan atsnaf yang disebut dalam  Al-Qur'an dan Hadist, muncul kemudian sektor baru yaitu mendistribusikan zakat  untuk beasiswa pendidikan.
 Apabila zakat tersebut dapat dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin  zakat bisa menjadi sumber pendapatan negara terbesar menggantikan pajak. Hal  ini terwujud apabila zakat ditunaikan sebagai konsep etik atau moral  , sedangkan  wujud institusional atau kelembagaannyaadalah pajak dan pembelanjaannya  adalah dalam kewenangan negara. Tentunya harus ditunjang dengan lembaga  pengelola zakat yang profesional. Menurutkaedah secara umum, harta kekayaan  harus bermanfaat sepanjang masa dan dapat digunakan dengan cara sebaik –  baiknya adapun manfaat yang diperoleh sesuai kebutuhan masyarakat.

  Diantara penyedia layanan pengelolaan zakat tersebut, salah satunya  adalah Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) yang bertempat di Jl. Raya  Mulyosari No. 398 Surabaya. Dimana diharapkan dengan mengkaji seluk beluk  serta mekanisme pengelolaan dari lembaga pengelola zakat tersebut, mampu  memberikan inspirasi kepada kita semua tentang arti penting zakat khusunya  dalam hal pengentasan kemiskinan maupun dalam hal memperbaiki kualitas  pendidikan bangsa. Sehingga, mampu bangkit dari keterpurukan menuju bangsa  yang penuh kedaulatan dan kemakmuran.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi