BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sungguh bersyukur, berada di antara hamparan
rerumputan yang hijau.
Sumber mata air yang melimpah, hasil bumi yang
makmur. Inilah Indonesia, negara kaya
raya laksana zamrud di khatulistiwa dengan perairan luas yang konon bukan lautan tapi merupakan kolam susu dengan
tanah yang maha subur. Hingga tongkat
dan batu jadi tanaman, kini telah berusia enam puluh tiga tahun lebih.
Namun, Indonesia yang mengklaim dirinya
sebagai negara berkembang kenyataanya
masih jauh dari ungkapan tersebut. Lalu, kemanakah manfaat dari hasil Sumber Daya Alam yang melimpah tersebut
? Adakah kesenjangan sosial yang masih
dipertahankan oleh masyarakat kita, antara si kaya dan si miskin ? Bukankah Allah telah berfirman didalam
Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 2 Artinya ”
... dan tolong menolonglah kamu
sekalian dalam (mengerjakan) kebajikan
dan taqwa, dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamukepada Allah,
sesungguhnya Allah sangatlah berat siksa-Nya
” Dari penggalan ayat tersebut, dapatlah
digambarkan betapa indah dan mulianya
ajaran islam diturunkan didunia ini kepada umatnya untuk saling tolong Depag R.I, Al-qur'anul karim dan terjemahnya,
1 menolong dalam hal kebaikan. Dan
apabila setiap manusia mau sadar dan menerapkannya
dalam kehidupan kesehariannya, terutama bagi para pemimpin dalam memimpin bangsanya. Niscaya kehidupan di
bumi ini selalu sejahtera.
Enam kali pergantian masa kekuasaan
pemerintahan dengan berbagai bentuk
model kepemimpinan pernah kita lalui. Berawal darikejayaan sang dwi tunggal proklamator indonesia,
kemudianberpindah pada era dinasti bapak pembangunan. Lalu pada kesempatan lain pernah
juga dipimpin oleh seorang ilmuwan yang
sangat brilian dan jenius. Pernah pula dipimpin oleh seorang kiai, bahkan oleh negarawan maupun sosok yang
mengusung demokrasi kerakyatan.
Namun dari keseluruhan pengalaman kepemimpinan
tersebut, tetap saja menyisakan sebuah
titik persamaan realita keterpurukan kehidupan bangsa Indonesia, bahwa hingga saatini Indonesia
belum merdeka dari masalah yang seakan
menjadi sebuah lingkaran setan dan sulit dihilangkan meliputi kemiskinan, dan pendidikan
. secara tidak langsung memicusebuah kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan yang pernah ada
dimana kedua masalah tersebut saling
terkait dalam kehidupan sosial masyarakat dan segera membutuhkan langkah yang tepat dalam menyelesaikannya.
Dari kedua permasalahan tersebut, penulis
berpendapat langkah yang paling memungkinkan
dalam memutus lingkaran setan tersebut dimulai dengan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas dan terjangkau untuk www.hidayatullah.com,
Dr. Ugi Suharto ” Kita perlu Dewan Pengawas Zakat ” diakses tanggal 5 Mei 2009.
semua
kalangan. Apabila selama ini pemerintah selalu mengupayakan alokasi 20 persen dari APBN untuk dana pendidikan yang
merupakan amanah UUD 1945 Pasal 31 ayat
4, namun kenyataanya hingga saat ini belum juga terwujud.
Maka, perlu kita ingat sebagai umat muslim mempunyai
sumber penopang perekonomian yang kuat
dan berpotensibesar digunakan untuk mengentaskan permasalahan tersebut yaitu dari pendayagunaan
zakat.
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh
seorang muslim atau badan yang dimiliki
oleh orang muslim sesuaidengan ketentuan agama untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya . Jika dilihat dari segi moral dan spiritualnya, zakat adalah perbuatan bersifat
maaliyah wa ijtima’iyyah (ekonomi sosial)
yang termasuk didalam rukun islam setelah ibadah syahadat dan shalat.
Apabila zakat tersebut dilaksanakan dengan
penuh kesadaran dan tanggung jawab,
perolehan zakat bisa menjadi sumber dana yang cukup potensial. Hal ini terbukti dari besaran potensi zakat masyarakat
Indonesia pada tahun 2009 yang telah
mencapai angka Rp. 19 Triliun, meski dalam pencapaiannya masih minim .
Zakat berpotensi besar digunakan untuk
menunjang pembangunan dalam aspek
pengembangan peningkatan nilai – nilai moral keagamaan, pemberdayaan umat dalam sektor ekonomi yang kreatifdan
produktif dengan menyerap banyak www.pesantrenvirtual.com,
Untung Kasirin ” Zakat dan Pendidikan”,diakses tanggal 6 April 2009.
UU RI
No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Pasal 1 ayat 2.
www.republika.com”
Potensi Zakat mencapai 19 Triliun Rupiah”diakses pada tanggal 5 mei 2009 tenaga kerja sehingga meningkatkan
kesejahteraan masyarakat , atau yang
lebih utama dalam hal pengembangan serta
peningkatan kualitas pendidikan.
Semakin meningkatnya kesadaran dan kepercayaan
masyarakat untuk menunaikan zakat saat
ini memicu maraknya pertumbuhan lembaga pengelola zakat secara nasional. Tak terkecuali
sebagaimana sejarah lahirnya Laznas BMH Surabaya
pada awal 1980-an yang berangkat dari kepercayaan masyarakat.
Menjadi fenomena menarik sekaligus sebuah
kabar gembira khususnya ketika pendayagunaan
zakat tersebut kemudian disalurkan kepada sektor pendidikan.
Namun dalam pelaksanaanya, masih saja belum
terlepas dari permasalahan. Salah satu
contoh misalnya, secara kultural kebiasaan patuh berlebihan serta saling memberi hadiah
sangatlah sulit terlepas dari kebiasaan masyarakat
kita tidak terkecuali dalam pelaksanaan zakat. Anggapan tersebut yang oleh beberapa kalangan
tertentupendayagunaan zakat bahkan kemudian dianggap patut digunakan dan dikelola untuk
kepentingan kelompoknya sendiri.
Ataupun permasalahan pendistribusian zakat
yang dirasa kurang tepat sasaran,
sebagaimana permasalahan klasik apabila zakat kemudian dikaitkan oleh institusi pemerintahan atau bahkan ketika
dengan melibatkan lembaga pendidikan.
Dalam prakteknya masih rawan terjadi penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang baik secara
sengaja atau tidak menyalahgunakan
amanat yang telah diberikan dalam hal pendayagunaan zakat.
Masjfuk
zuhdi, Masail Fiqhiyyah ; h. 267 Hal
ini secara tidaklangsung berpengaruh terhadap esensi serta semangat pemberian zakat itu secara lahiriah, dimana
zakat pada dasarnya ditujukan untuk pemerataan
kesejahteraan dalam masyarakat.
Dalam bahasa yang mudah dipahami, masalah
zakat kemudian bukan hanya membahas
masalah umat Islam tetapi telah menjadi masalah bersama bangsa Indonesia. Peran pemerintah dan
masyarakat secara simultan merupakan akselerasi
bagi perwujudan amanah untuk memberikan pendidikan yang layak bagi warga negaranya dengan jalan alternatif
dari pendapatan zakat secara Nasional.
Sehingga kemudian perlu adanya standar profesionalisme Lembaga Amil Zakat (LAZ) dimana dalam hal ini, untuk
pencapaian potensi zakat nasional secara
maksimum serta untuk meminimkan terjadinya permasalahan serta penyelewengan tujuan pengelolaan zakat secara
nasional.
Menemukan kaitan antara Zakat dan pendidikan
dalam satu teks AlQur'an maupun Sunnah secara langsung memang tidak mungkin
ditemukan.
Namun, masih ada keterkaitan meski tidakberada
dalam satu teks. Pengertian zakat
sebagai sebuah kewajiban, berikut penjelasan pihak – pihak yang berkewajiban, serta kepada siapa kemudian
zakat tersebut harus disalurkan adalah garis
besar pembahasan dalam Al-Qur'an dan Hadist.
Ketika bahasan tersebut kemudian berkembang
seiring kemajuan zaman, realitas dan
potensi zakat saatini kemudian membuka jalan istinbathhukum dari sumber zakat baru seperti halnya zakat
profesi, hasil peternakan, industri tanaman hias dan sebagainya. Begitu pula sektor baru
dalam hal distribusi zakat saat ini.
Meski
pada akhirnya harus merujuk kepada delapan atsnaf yang disebut dalam Al-Qur'an dan Hadist, muncul kemudian sektor
baru yaitu mendistribusikan zakat untuk
beasiswa pendidikan.
Apabila zakat tersebut dapat dikelola dengan
baik, bukan tidak mungkin zakat bisa
menjadi sumber pendapatan negara terbesar menggantikan pajak. Hal ini terwujud apabila zakat ditunaikan sebagai
konsep etik atau moral , sedangkan wujud institusional atau kelembagaannyaadalah
pajak dan pembelanjaannya adalah dalam
kewenangan negara. Tentunya harus ditunjang dengan lembaga pengelola zakat yang profesional. Menurutkaedah
secara umum, harta kekayaan harus
bermanfaat sepanjang masa dan dapat digunakan dengan cara sebaik – baiknya adapun manfaat yang diperoleh sesuai
kebutuhan masyarakat.
Diantara
penyedia layanan pengelolaan zakat tersebut, salah satunya adalah Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH)
yang bertempat di Jl. Raya Mulyosari No.
398 Surabaya. Dimana diharapkan dengan mengkaji seluk beluk serta mekanisme pengelolaan dari lembaga
pengelola zakat tersebut, mampu memberikan
inspirasi kepada kita semua tentang arti penting zakat khusunya dalam hal pengentasan kemiskinan maupun dalam
hal memperbaiki kualitas pendidikan
bangsa. Sehingga, mampu bangkit dari keterpurukan menuju bangsa yang penuh kedaulatan dan kemakmuran.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi