BAB I PENDAHULUAN
I.I. Latar Belakang Masalah Perkembangan perbankan
syari’ah pada era
reformasi ditandai dengan disetujuinya
UU No. 10
Tahun 1998. Dalam
Undang-Undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis
usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh
bank syari’ah. Undang-undang
tersebut juga memberikan
arahan bagi bank-bank
konvensional untuk membuka
cabang syari’ah atau bahkan
mengkonversikan diri secara total menjadi bank syari’ah Perkembangan lembaga-lembaga keuangan
syari’ah tergolong cepat salah satu alasannya
adalah karena keyakinan
yang kuat di
kalangan masyarakat muslim
bahwa perbankan konvensional
itu mengandung unsur
riba yang dilarang agama Islam. Rekomendasi hasil loka
karya utama bunga tentang bunga bank dan
perbankan itu ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada pemerintah dan seluruh umat Islam.
Seiring dengan
perkembangan zaman Bank
Syari’ah sekarang menjadi lembaga
keuangan yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat
luas untuk membantu
dalam hal permodalan.
Penduduk Indonesia sebagian
besar merupakan golongan ekonomi
menengah ke bawah, eksistensi lembaga keuangan Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari
Teori dan Praktek, Jakarta: Gema Insani Press,2001,
hlm. 26 yang bisa
menyentuh lapisan inilah
yang perlu dikembangkan
agar kualitas kehidupan masyarakat mengalami
perkembangan. Bank Syari’ah pada dasarnya merupakan
pengembangan dari konsep
ekonomi Islam, terutama
dalam bidang keuangan.
Bank BNI
Syari’ah Cabang Semarang
merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan dana. Hal utama yang membedakannya dengan bank konvensional adalah dalam cara menghimpun
dan menyalurkan dana dari dan kepada
masyarakat harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Peranan Bank
BNI Syari’ah Cabang
Semarang adalah sebagai
wadah menghimpun dan
menyalurkan dananya pada
usaha-usaha yang dilakukan masyarakat dengan berdasarkan pada sistem
perekonomian syari’at Islam. Untuk menjalankan
peranannya tersebut, maka terdapat produk-produk pendanaan yang beruapa simpanan dan produk – produk
penyaluran dana berupa pembiayaan.
Penyaluran dana
berupa pembiayaan yang
sesuai dengan syariat
islam yang disesuaikan dengan
kebutuhan mitra seperti Pembiayaan MUDHARABAH (Bagi Hasil),
Pembiayaan MURABAHAH (Jual
beli), Pembiayaan AL
IJARAH (Sewa menyewa).
sehingga masyarakat yang membutuhkan dana
dapat memilih akad yang sesuai.
Pemberian kredit
dapat mendorong peningkatan
ekonomi dan kesejahteraan
sosial masyarakat dan
harus dikelola dengan
baik oleh lembaga Http://www.bni.co.id/20 syariah.
keuangan
tersebut. Sebaliknya pengelolaan
pembiayaan yang tidak
baik akan banyak
menimbulkan masalah bahkan
akan menyebabkan ambruknya
lembaga keuangan tersebut.
.
Dalam
dunia perbankan kita
mengenal 5 (lima)
prinsip analisis pembiayaan
yaitu; Character, Capacity,
Capital, Collateral, Conditional.
Dalam dunia perbankan
Syari'ah 5 (lima)
prinsip analisis tersebut belumlah
cukup. Masih harus
memperhatikan sifat amanah,
kejujuran, kepercayaan dari
setiap nasabah.
Resiko kredit
didefinisikan sebagai resiko
kerugian sehubungan dengan pihak peminjam ( counterparty ) tidak dapat
atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar
kembali dana yang
dipinjamnya secara penuh
pada saat jatuh tempo atau sesudahnya. Pinjaman
yang dimaksud dalam
pembahasan resiko kredit ini adalah aktiva produktif yaitu
alokasi dana bank yang ditempatkan pada pihak lawan
trasaksi atau peminjam,
dimana peminjam berkewajiban
untuk mengembalikan kembali
pada waktu yang
disepakati. Pengembalian dana
dari pinjaman adalah berupa pokok
pinjaman ditambah margin atau bantuk invest asi lain.
Meskipun
pembiayaan bermasalah tersebut,
pihak Bank BNI
Syari’ah dibenarkan melakukan
upaya-upaya hukum untuk
menyelamatkan dana yang sudah
diberikan kepada nasabah. Ini sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syari'h ,
UPP AMP YKPN Yogyakarta, 2005, hal.
Ferry N. Idroes, Sugiarto. Manajeman resiko
perbankan. Yogyakarta : Graha ilmu. 2006.
Hal. 79 Meskipun
Undang-undang memperbolehkan lembaga
ekonomi melakukan upaya-upaya
hukum dalam menyelamatkan
modalnya, tapi dalam
menghadapi kejadian tersebut
Bank BNI Syari’ah
Cabang Semarang justru
melakukan langkah-langkah persuasif
dalam mengatasi pembiayaan
bermasalah terutama dalam pembiayaan murabahah.
Berdasarkan latar belakang di
atas penulis tertarik untuk mengetahui lebih dalam
tentang penanganan pembiayaan
bermasalah murabahah di
Bank BNI Syari’ah
Cabang Semarang yang dituangkan dalam tugas akhir ini dengan
judul “ANALISIS PENANGANAN
PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA AKAD MURABAHAH
DI BANK BNI SYARI’AH CABANG SEMARANG”.
I.2. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian
latar belakang masalah
di atas, diharapkan pembahasan
yang selanjutnya dapat
dituangkan secara rinci
mengenai hal-hal yang berkaitan dengna pembiayaan Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang dalam hal
pembiayaan bermasalah, maka
dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut : 1. Apa saja faktor –
faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di Bank BNI Syari’ah Cabang
Semarang ? 2. Bagaimana strategi
penanganan pembiayaan bermasalah
pada akad murabahah di Bank BNI
Syari’ah Cabang Semarang ? I.3. Tujuan
Penelitian Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui apa saja faktor – faktor
yang menyebabkan pembiayaan bermasalah
pada murabahah di Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang.
2. Untuk mengetahui analisis penanganan
pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang.
I.4. Manfaaat Penelitian 1. Bagi penulis a. Dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang
operasional serta penanganan pembiayaan
bermasalah di Bank
BNI Syari’ah Cabang Semarang b.
Dapat menambah wawasan
dan pengetahuan tentang
dunia kerja di lembaga
keuangan syariah.
2. Bagi bank a.
Sebagai media publik
ke masyarakat untuk
memperkenalkan produk pembiayaan Murabahah yang sesuai syariah
kepada masyarakat.
b. Memperkenalkan produk-produk
yang ada di
Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang.
Download lengkap Versi PDF
Kami menerima permintaan Anda dan Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman Karina Roland, kami menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang berpikiran serius meminta pinjaman uang di seluruh dunia dan kami dapat memberi Anda akun setelah Anda memenuhi syarat dan ketentuan kami, Anda harus mengisi formulir permohonan pinjaman di bawah dan kembalikan kepada kami sekarang sehingga kami memulai proses permintaan pinjaman Anda.
BalasHapusAPLIKASI DATA
1) Nama Lengkap ...............
2) Negara ..............
3) Kota ....................
4) Alamat ...........
5) Gender ............
6) Status Pernikahan ..........
7) Bekerja ...........
8) Nomor Telepon ..........
9) posisi saat ini di tempat kerja., ............., ............
10) Penghasilan Bulanan .........
11) Jumlah Pinjaman yang Diperlukan ...............
12) tujuan pinjaman ...........
13) Jangka Waktu Pinjaman ...............
14) Pekerjaan .............
15) kode pos / pos .........
16) alamat email ...........
17) nama perusahaan .........
18) Agama .....................
19) Tanggal Lahir .............
20) Nama Facebook .........
21) Apakah Anda ditolak oleh perusahaan pinjaman lain? berikan alasan ...............