Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS PENDAPAT IMAM SYAFI’I TENTANG ZAKAT MADU


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Madu merupakan bahan makanan yang istimewa karena rasa, nilai gizi dan khasiatnya yang tinggi, karena itu madu dipuja oleh banyak orang sebagai jenis makanan yang unik yang sekaligus bersifat obat serta sanggup memberikan tambahan tenaga dalam.
Madu merupakan produk yang berasal dari hewan, yang mengandung persentase karbohidrat yang tinggi, praktis tidak ada protein maupun lemak.
Nilai gizi dari madu sangat tergantung dari kandungan gula sederhana, fruktosa, dan glukosa.
 Di samping itu madu juga mengandung vitamin A, B1 dan B2 serta antibiotika. Gula serta mineral yang terdapat pada madu dapat berfungsi sebagai tonikum bagi jantung, mungkin karena itulah madu digunakan sebagai obat.
 Mengenai hal ini Allah SWT menjelaskan secara khusus dalam surat An-Nahl (lebah) sebagai berikut: ”Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia, Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buahbuahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang Telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian  Winarno, Madu Teknologi, Khasiat Dan Analisa,Jakarta: Ghalia Indonesia, Cet. ke-1, 1982, h. 9-23.

itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orangorang yang memikirkan.”( QS An-Nahl: 68-69 )  Dari ayat di atas diterangkan bahwa di dalam madu lebah terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia yang dapat di buktikan secara ilmiah. Hal ini telah ditetapkan oleh beberapa analisis tentangnya, ternyata di dalam madu terdapat beberapa zat antikuman yang sangat bermanfaat.
Beberapa eksperimen telah dilakukan di beberapa tempat di bumi ini, barat dan timur untuk menguatkan hal tersebut, semua eksperimen ini membuktikan kebenaran isi alqur’an mengenai madu dan pengaruhnya dalam penyembuhan berbagai penyakit.
 Madu juga di gunakan untuk mengawetkan buah-buahan, minuman penguat serta untuk pembuatan kue. Khasiat madu yang demikian besar dan sumbangannya dalam dunia kesehatan telah menjadikan madu sebagai pendapatan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar hutan atau perkebunan. Perkembangan madu yang sangat pesat didukung oleh kemajuan teknologi menjamin kesejahteraan pengelolanya. Isu kesehatan yang berkembang di sepanjang masa menjadikan madu tetap dijadikan alternatif suplemen untuk menjaga tubuh tetap fit, segar dan bugar.
 Madu murni yang dihasilkan oleh lebah saat ini sudah menjadi komoditas yang cukup memberikan penghasilan yang tidak sedikit. Tentunya menjadi suatu persoalan yang tidak begitu saja terabaikan dari perhatian para ulama’ fiqih dalam kaitannya dengan masalah zakat.
Zakat madu pada masa Imam Syafi’i itu melahirkan dua pendapat yaitu qaul qadim dan qaul jadid. Qaul Qadim terdapat dalam kitabnya yang bernama Al-Hujjahyang dicetuskan di Iraq, sedangkan Qaul Jadid terdapat dalam kitab Al-Umm yang dicetuskan di Mesir. Keadaan di Iraq dan di Mesir berbeda sehingga membawa pengaruh terhadap pendapat-pendapat dan ijtihad  Departemen Agama RI, Alqur¶an Dan Terjemahannya, Kudus: Menara, 1974, h. 275.
 Muhammad Kamil Abdushshamad, Al I¶jazu Al  µIlmu Fi Al Islamu Al Qur¶anul Karim, Alimin, Gha’neim Dkk, Terj Mukjizat Ilmiah Dalam Alqur’an, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003, h. 237.
 Dikutip dari, http://lifestyle.okezone.com//menguak-khasiat-madu, Hari Rabu Tanggal 30 Juni  Imam Syafi’i. Namun dalam hal ini qaul qadim dapat ditemukan dikitab Al Muhadzdzab Fi Al-Fiqhi Imam Asy-Asyafi¶iseperti apa yang diriwayatkan oleh Bani Syababah: “dari madu dalam setiap sepuluh kantong zakatnya satu kantong ” Sedang dalam qaul jadid yang tertuang dalam kitab Al-Umm menyatakan bahwa:” Bahwasanya tidak ada zakat madu dan tidak ada zakat kuda, tetapi jika pemiliknya dengan suka rela menyerahkan sedekahnya kepada petugas, maka boleh diterima sebagai harta sedekah kaum muslimin.
Umar bin Khaththab pernah menerima sedekah kuda dari penduduk Syam yang menyerahkan kepadanya dengan cara suka rela. Begitu juga dengan segala jenis harta yang diserahkan oleh pemiliknya ( kepada Baitul Mal ) secara suka rela, maka hal itu boleh diterima oleh petugas” Al-Qur’an sebagai sumber utama sering kali menampilkan pesannya melalui lafaz yang masih umum pengertiannya dan ada beberapa hadits yang secara tegas menjelaskan ketentuan tentang zakat madu yang berbeda-beda.
Dalam hal ini para ulama’ juga saling berselisih pendapat tentang kewajiban mengeluarkan zakatnya. Di antaranya seperti Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa madu itu termasuk harta yang di kenakan zakat dengan mengkategorikan madu itu sebagai hasil bumi dengan ketentuan sebesar 1/ (10%)  , lain halnya dengan Imam Syafi’i yang berpendapat dua kali bahwa madu termasuk sesuatu yang tidak dikenakan zakat dan sesuatu yang di kenakan zakat.
 Imam Abi Ishaq Ibrahim,Al- Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi¶i r.a, Juz I, Beirut: Dar Al-Fikr, 1988, h.154.
 Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz II, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2009, h. 52.
 M Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. ke-4, 2003, h. 15.
Dengan adanya dikotomi hukum dan perbedaan pendapat kedua tokoh di atas diperjelas dan dipertajam oleh adanya sebab-sebab dan alasan-alasan mereka sebagaimana yang dipaparkan oleh Yusuf al-Qardhawi dalam kitab fiqh Az-Zakah di antaranya disebutkan bahwa alasan ulama’ yang mewajibkan zakat pada madu adalah: 1. Didasarkan pada beberapa hadits yang diantaranya diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang juga diriwayatkan oleh Sulaiman bin Musa Hadits yang diriwayatkan oleh ’Abdullah bin ’Amr 3. Hadits yang diriwayatkan dari ’Umar 4. Didukung oleh logika dan qiyasbahwa madu sama halnya dengan bijibijian dan kurma yang terbentuk dari intisari tanaman dan bunga-bungaan yang terus – menerus ditimbun.
Sedangkan ulama’ yang tidak mewajibkan madu beralasan bahwa: 1. Apa yang dikatakan bahwa wajib zakat pada madu itu tidak terdapat hadits yang pasti maupun ijma’ 2. Madu adalah cairan yang keluar dari hewan seperti susu, sedangkan susu menurut ijma¶tidak wajib zakat.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi