Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS PENGARUH BI RATE DAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH TERHADAP TINGKAT DANA PIHAK KETIGA DAN PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH


 BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah Faktor keanekaragaman dalam masyarakat merupakan salah satu alasan mengapa masyarakat kita membutuhkan dunia perbankan. Target utama dunia perbankan adalah tingkat ekonomi yang berbeda. Untuk itulah muncul lembaga financial intermediaryyakni lembaga perantara keuangan pihak surpluskepada pihak yang minusdana.Demikian juga dengan munculnya perbankan bersistem bagi hasil (perbankan syariah) demi mewujudkan keadilan perekonomian.
Dalam Undang-undang RI No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Secara umum dapat disimpulkan bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.
 Sedangkan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses  Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hlm 18.
 dalam melaksanakan kegiatan usahanya lebih didefinisikan sebagai perbankan syariah.

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
 Bank Syariah dibagi menjadi dua jenis yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Letak perbedaan dari BUS dan BPRS yakni dalam hal pemberian jasa. Bank umum syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak. Selain BUS dan BPRS terdapat juga UUS (Unit Usaha Syariah). UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.
 Pada bank Islam, kepentingan nasabah sebagai penyimpan dana bank dan debitur dapat diharmonisasikan dengan metode bagi hasil, kepentingan ketiga pihak tersebut paralel yaitu memperoleh imbalan bagi hasil sesuai dengan keadaan yang selama ini terjadi. Hal ini berarti bahwa perbankan syariah tidak mengenal sistem bunga dan dalam setiap transaksi yang berlangsung perbankan syariah menggunakan sistem lost and profit sharing (bagi hasil). Sebagaimana yang tertuang dalam QS; Luqman, 34.
 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Deskripsi dan Ilustrasi), (Jogjakarta: Ekonisia, 2007), hlm. 27.
4 Prides Tim Manajemen, Kompilasi Perundang-undangan Tentang Ekonomi Syariah, (Jakarta: Gaung Persada Pers, 2008), hlm. 4.
”Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dia- lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal”.( QS; Luqman, 34)  Sebagai lembaga intermediary, bank memerlukan pemasukan dana selain modal pokok bank. Dana bank dapat bersumber dari simpanan dana masyarakat (dana pihak ketiga), dana dari lembaga lainnya (dana pihak kedua) dan dana dari modal sendiri (dana pihak pertama).
 Sumber dana dari masyarakat (dana pihak ketiga) merupakan sumber dana yang terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Penghimpunan dana dari masyarakat dapat dikatakan relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Dalam bank konvensional penghimpunan dana dari masyarakat dapat dilakukan secara efektif dengan memberikan bunga simpanan yang relatif lebih tinggi dan memberikan berbagai fasilitas yang menarik lainnya seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan. Dana dari pihak ketiga mempunyai keuntungan jumlahnya tidak terbatas baik berasal  Departemen Agama RI, Al Qur¶an dan Terjemahannya, (Bandung: CV Diponegoro, 2000), hlm. 331.
 Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jogjakarta: Ekonisia, 2002), hlm. 37.
 dari perseorangan (rumah tangga), perusahaan, maupun lembaga masyarakat lainnya. Sedangkan dalam perbankan syariah, penghimpunan dana dari pihak ketiga dapat efektif dengan prosentase angka bagi hasil.
Bank Syariah mempunyai beberapa produk, sebagai berikut: (1) produk funding(pengumpulan dana), meliputi: giro wadi¶ah, tabungan mudharabahdan deposito mudharabah. (2) produk financing(penyaluran dana/pembiayaan), meliputi: (a) konsep jual beli; al bai¶u bithaman ajil, murabahah, bai al salam(b) konsep sewa menyewa; ijarah, dan (c) konsep pembiayaan bagi hasil; mudharabah, dan musyarakah (d) konsep kebajikan; al qardhul hasan.
 Secara garis besar, perbankan syariah mempunyai lima konsep dasar akad, yaitu sistem simpanan, bagi hasil, marginkeuntungan, sewa dan fee (jasa).
 Untuk produk penghimpunan dana perbankan syariah mempunyai tiga produk; giro, tabungan dan deposito. Sedangkan prinsip operasional yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi¶ah dan mudharabah.
Wadi¶ahyang digunakan dalam menghimpun dana wadi¶ah yad dhamanahyang diterapkan pada produk rekening giro dimana Bank bertindak sebagai pihak yang dititipi.
 Dapat pula diterapkan di rekening saving account (tabungan berjangka). Wadi¶ahmempunyai implikasi hukum yang sama  Muhammad, Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah, (Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam STIS Yogyakarta, 2003), hlm. 2.
 Muhammad dan Dwi Suwiknyo, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Trust Media, 2009), hlm. 10.
 Adiwarman Karim, Op.Cit, hlm. 107.
 dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai yang meminjam. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi