BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah Faktor
keanekaragaman dalam masyarakat merupakan salah satu alasan mengapa masyarakat
kita membutuhkan dunia perbankan. Target utama dunia perbankan adalah tingkat
ekonomi yang berbeda. Untuk itulah muncul lembaga financial intermediaryyakni
lembaga perantara keuangan pihak surpluskepada pihak yang minusdana.Demikian
juga dengan munculnya perbankan bersistem bagi hasil (perbankan syariah) demi mewujudkan
keadilan perekonomian.
Dalam Undang-undang RI No.21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat. Secara umum dapat disimpulkan bank adalah lembaga yang
melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang,
dan memberikan jasa pengiriman uang.
Sedangkan segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses Adiwarman
Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan( Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2007), hlm 18.
dalam melaksanakan kegiatan usahanya lebih
didefinisikan sebagai perbankan syariah.
Bank syariah adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariah.
Bank Syariah dibagi menjadi dua jenis yaitu
Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Letak
perbedaan dari BUS dan BPRS yakni dalam hal pemberian jasa. Bank umum syariah
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah tidak. Selain BUS dan BPRS terdapat juga UUS (Unit Usaha
Syariah). UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip Syariah.
Pada bank Islam, kepentingan nasabah sebagai
penyimpan dana bank dan debitur dapat diharmonisasikan dengan metode bagi
hasil, kepentingan ketiga pihak tersebut paralel yaitu memperoleh imbalan bagi
hasil sesuai dengan keadaan yang selama ini terjadi. Hal ini berarti bahwa
perbankan syariah tidak mengenal sistem bunga dan dalam setiap transaksi yang berlangsung
perbankan syariah menggunakan sistem lost and profit sharing (bagi hasil).
Sebagaimana yang tertuang dalam QS; Luqman, 34.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah (Deskripsi dan Ilustrasi), (Jogjakarta: Ekonisia, 2007), hlm. 27.
4 Prides Tim Manajemen, Kompilasi
Perundang-undangan Tentang Ekonomi Syariah, (Jakarta: Gaung Persada Pers,
2008), hlm. 4.
”Sesungguhnya Allah, hanya pada
sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dia- lah yang menurunkan
hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang
dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada
seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal”.( QS; Luqman, 34) Sebagai lembaga intermediary, bank memerlukan
pemasukan dana selain modal pokok bank. Dana bank dapat bersumber dari simpanan
dana masyarakat (dana pihak ketiga), dana dari lembaga lainnya (dana pihak kedua)
dan dana dari modal sendiri (dana pihak pertama).
Sumber dana dari masyarakat (dana pihak
ketiga) merupakan sumber dana yang terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Penghimpunan dana dari masyarakat dapat dikatakan relatif lebih mudah
jika dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Dalam bank konvensional
penghimpunan dana dari masyarakat dapat dilakukan secara efektif dengan
memberikan bunga simpanan yang relatif lebih tinggi dan memberikan berbagai
fasilitas yang menarik lainnya seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan.
Dana dari pihak ketiga mempunyai keuntungan jumlahnya tidak terbatas baik
berasal Departemen Agama RI, Al Qur¶an
dan Terjemahannya, (Bandung: CV Diponegoro, 2000), hlm. 331.
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,
(Jogjakarta: Ekonisia, 2002), hlm. 37.
dari perseorangan (rumah tangga), perusahaan,
maupun lembaga masyarakat lainnya. Sedangkan dalam perbankan syariah,
penghimpunan dana dari pihak ketiga dapat efektif dengan prosentase angka bagi
hasil.
Bank Syariah mempunyai beberapa
produk, sebagai berikut: (1) produk funding(pengumpulan dana), meliputi: giro
wadi¶ah, tabungan mudharabahdan deposito mudharabah. (2) produk
financing(penyaluran dana/pembiayaan), meliputi: (a) konsep jual beli; al bai¶u
bithaman ajil, murabahah, bai al salam(b) konsep sewa menyewa; ijarah, dan (c)
konsep pembiayaan bagi hasil; mudharabah, dan musyarakah (d) konsep kebajikan; al
qardhul hasan.
Secara garis besar, perbankan syariah
mempunyai lima konsep dasar akad, yaitu sistem simpanan, bagi hasil,
marginkeuntungan, sewa dan fee (jasa).
Untuk produk penghimpunan dana perbankan
syariah mempunyai tiga produk; giro, tabungan dan deposito. Sedangkan prinsip
operasional yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip
wadi¶ah dan mudharabah.
Wadi¶ahyang digunakan dalam
menghimpun dana wadi¶ah yad dhamanahyang diterapkan pada produk rekening giro
dimana Bank bertindak sebagai pihak yang dititipi.
Dapat pula diterapkan di rekening saving
account (tabungan berjangka). Wadi¶ahmempunyai implikasi hukum yang sama Muhammad, Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis
Syariah, (Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam STIS Yogyakarta, 2003), hlm. 2.
Muhammad dan Dwi Suwiknyo, Akuntansi Perbankan
Syariah, (Yogyakarta: Trust Media, 2009), hlm. 10.
Adiwarman Karim, Op.Cit, hlm. 107.
dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai
yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai yang meminjam. Keuntungan atau
kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan
pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan
memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi