BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Dalam perekonomian di Indonesia, perbankan
memiliki peran yang strategis dalam bidang moneter. Bank Indonesia yang
merupakan induk dari perbankan yang ada di Indonesia yang menurut UU No.13
tahun mempunyai tugas pokok pembantu
pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah,
mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja
guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank menurut jenisnya antara lain adalah bank
umum yang merupakan bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
yang dalam melakukan kegiatan usahanya dapat dilakukan secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana halnya fungsi dan tugas perbankan
Indonesia, bank umum juga merupakan agent of developmentyang bertujuan
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Setelah perjalanan bank-bank yang telah ada
(bank konvensional) dirasakan mengalami kegagalan menjalankan fungsi utamanya
dalam menjembatani antara pemilik modal atau pihak yang kelebihan dana dengan
pihak yang membutuhkan dana, maka dibentuklah bank Islam yang lebih sering
dikenal dengan sebutan bank syariah dengan beberapa Malayu S.P., Dasar-dasar Perbankan, Jakarta:
Bumi Aksara, 2008, tujuan diantaranya adalah
mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam, khususnya
yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek-praktek riba atau
jenis-jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan),
karena jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam juga menimbulkan dampak
negatif terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, menciptakan keadilan dalam
bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi
agar tidak terjadi kesenjangan sosial, meningkatkan kualitas hidup masyarakat
dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar, membantu menanggulangi
masalah kemiskinan yang merupakan masalah utama bagi negara berkembang seperti
halnya Indonesia, menjaga kestabilan ekonomi/ moneter pemerintah, menyelamatkan
ketergantungan umat islam terhadap bank non-Islam (konvensional).
Seiring
perkembangan sistem ekonomi syariah yang ditandai dengan munculnya bank syariah
pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, maka
perkembangan ekonomi syariah terlihat lebih meningkat. Terbukti dengan
banyaknya lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang turut serta
menerapkan prinsip syariah. Hal ini Karena dengan adanya UU NO.7/1992 yang diubah
oleh UU NO. 10/1988 tentang perbankan yang mengatur tentang dual system banking
memperbolehkan bank konvensional untuk Warkum
Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2002, hlm 18.
membuka unit syariah, sehingga
perkembangannya semakin terlihat. Akan tetapi di sisi lain persaingan juga
tampak jelas.
Sesuai dengan fungsinya sebagai
lembaga intermediasi yang melakukan penghimpunan dana dan menyalurkan dana
tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank harus dapat
melaksanakan fungsi tersebut dengan baik. Selain menjembatani antara pihak
pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, bank syariah juga mempunyai
fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya bank berkewajiban menjaga dan
bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu
apabila dana tersebut ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Sebagai salah satu cara dalam penghimpunan
dananya, bank syariah mempunyai produk tabungan. Perbedaan spesifik antara
tabungan pada bank konvensional dan bank syariah adalah pada tabungan konvensional
digunakan sistem bunga sedangkan pada bank syariah dengan sistem bagi hasil.
Sebagaimana bank syariah yang lain, bank Muamalat
juga melaksanakan fungsi tersebut.
Produk yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan
baik perusahaan dagang maupun jasa pasti ditujukan untuk dipasarkan kepada
konsumen, sebagaimana tujuan dari pemasaran itu sendiri adalah untuk memberikan
kepuasan yang akan berujung pada loyalitas konsumen. Meskipun tidak semua
konsumen yang puas akan loyal, akan tetapi semua konsumen yang loyal pasti puas
akan produk tersebut, baik dalam bentuk barang maupun Ibid, hlm. 22.
Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih
dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, hlm. 14.
dalam bentuk jasa.
Hal ini jelas jauh berbeda dengan kegiatan
penjualan yang hanya berfokus pada volume penjualan dan laba semata. Sering
kita dengar istilah bahwa konsumen adalah raja, hal ini karena dalam memenuhi
kebutuhan akan barang maupun jasa yang mereka butuhkan konsumen pasti ingin
dilayani dengan baik dan memuaskan, serta harapan akan produk baik yang berupa
barang maupun jasa yang mereka konsumsi dapat terpenuhi sehingga mereka merasa
puas dengan mengkonsumsi produk tersebut. Karena mengerti dan mengadaptasi
motivasi dan perilaku konsumen bukanlah pilihan, keduanya merupakan kebutuhan
mutlak untuk kelangsungan hidup kompetitif sebuah usaha. Konsumen memegang kendali,
dan pemasar berhasil bila produk atau jasanya dipandang menawarkan manfaat yang
riil.
Mengingat bahwa dua tujuan pemasaran adalah
menarik pelanggan baru dengan menunjukan nilai superior dan mempertahankan
pelanggan saat ini dengan memberikan kepuasan.
Hal tersebut bertujuan agar konsumen tetap menggunakan
produk tersebut dan tidak beralih pada produk yang lain atau loyal pada produk
tersebut.
Sebagaimana perusahaan yang lain, sebagai
perusahaan yang profit oriented,bank yang bergerak pada bidang jasa juga
mengharapkan nasabah yang loyal. Terlebih bank syariah yang menerapkan prinsip
bagi hasil, karena semakin loyal nasabah terhadap suatu produk bank, semakin banyak
pula dana yang dapat disalurkan kepada nasabah peminjam, Rahman El Junusi, Pengaruh Atribut Produk
Islam, Komitmen Agama, Kualitas Jasa dan Kepercayaan Terhadap Kepuasan dan
Loyalitas Nasabah Bank Syariah (Pada Bank Muamalat Kota Semarang), Jurnal Anual
Conference on Islamic Studies (ACIS), hlm.7.
James F. Engel, et al, Perilaku Konsumen,
Jakarta: Banirupa Aksara, 1994, hlm.11.
Kotler dan Armstrong, Prinsip-prinsip
Pemasaran, Jakarta: Erlangga, 2001, hlm 6.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi