Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:SISTEM HISAB ARAH KIBLAT DR. ING. KHAFID DALAM PROGRAM MAWĂQIT


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kiblat yang memiliki arti harfiyah ³arah´. Arti khususnya bagi setiap muslim yaitu ³arah shalat yang tepat´  merupakan persoalan penting, di mana ia menjadi syarat sahnya shalat dan ibadah-ibadah  lainnya. Dalam Qs. AlBaqarah Ayat 144 disebutkan : ³Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekalikali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.´(QS. AlBaqarah : 144)  Dalam Qs. Al-Baqarah ayat 149 dan 150 juga disebutkan bahwa arah kiblat, yaitu: Jan Van Den Brink Marja Meeder, Mekka, yang disadur oleh Andi Hakim Nasoetion, FMIPA, IPB Bogor, dengan judul Kiblat Arah Tepat Menuju Mekah, Jakarta : PT. Pustaka Litera Antar Nusa, 1993, h.6.
 Ahmad Warson Munawir, al-Munawir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997, h. 1087-1088.

 Departemen Agama RI, Al-Qur¶an dan terjemahannya, Semarang: Toha Putera, t.th, h. 43.
Dan dari mana saja kamu ke luar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram; sesungguhnya ketentuan itu benarbenar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. (149) Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang lalim di antara mereka. Maka janganlah kamu, takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.(150).
 Kiblat sebagai syarat sah  dalam menunaikan ibadah shalat menjadi sebuah persoalan setelah Nabi wafat sampai Islam tersebar di seluruh penjuru dunia. Hal ini dikarenakan secara geografis, setiap muslim yang berada di luar Mekah tidak dapat menghadap Ka¶bah secara tepat seperti orang yang berada di Mekah dan sekitarnya. Dalam hal ini para ulama pun berbeda pendapat, menurut Imam Syafi¶i dan Syiah Imamiyah  ³Wajib menghadap Ka¶bah, baik bagi orang yang dekat maupun yang jauh´. Bila dapat mengetahui arah Ka¶bah itu sendiri secara pasti (tepat), maka ia harus menghadap ke arah tersebut. Apabila tidak, maka cukup dengan perkiraan saja.
 Sedangkan menurut Imam Hambali, Maliki, Hanafi dan sebagian ulama Syiah Imamiyah, arah kiblat adalah arah di mana letak Ka¶bah berada, tidak  Ibid, h. 44-45.
 Ibnu Rusyd al-Qurtuby, Bidayatu al-mujtahid wa Nihayatu al-muqtashid, juz. II, Beirut : Darul Kutubil µIlmiyyah, t.th., h. 115.
 Maktabah Syamilah, Imam Syafi¶i, Kitab Al-Umm, juz 6, h 216. Lihat pula Maktabah Syamilah, Imam Syafi¶i, Kitab ar-Risalah,juz 1, h 121.
 harus tepat menghadap Ka¶bah itu sendiri. Sehingga kiblat itu bisa termasuk Masjidil haram dan bahkan Mekkah.
 Dalam beberapa fenomena, persoalan kiblat menjadi masalah yang tidak sederhana. Seperti adanya paradigma masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa kiblat adalah arah barat.
 Ketika orang Indonesia yang bertempat tinggal di Suriname akan melaksanakan shalat mereka menghadap barat, padahal posisi Suriname posisi titik koordinatnya saja sudah berada di daerah +  00¶LU dan -  00¶BB yang seharusnya kiblatnya bukan persis ke barat akan tetapi timur serong ke utara.
 Menurut penulis, ini karena sebagian besar diakibatkan bahwa masyarakat kita kurang tahu dalam menentukan kiblat masjid atau mushala yang benar atau masih menggunakan cara penentuan yang sederhana.
Beberapa persoalan kiblat lebih baru dari penghujung tahun  sampai awal-awal tahun 2010 yaitu adanya isu pergeseran arah kiblat yang disebabkan oleh gempa, sejumlah media memberitakan terjadinya pergeseran arah kiblat pada hampir 320.000 dari 800.000 mesjid seluruh Indonesia yang diduga akibat bergesernya lempeng bumi dan musibah gempa bumi bertubitubi yang melanda tanah air.
 Dari adanya pemberitaan itu, masyarakat mulai resah dan mencari solusi permasalahan kepada Kementerian Agama. Tanggapan posisif, yaitu  Lihat Maktabah Syamilah, Kitab Mabsuth, juz 2, h 488-489. Lihat pula Kitab Syahrul Kabir, t.th: Maktabah Syamilah, juz I, h 222.
 Bisa dilihat pada artikel penulis  ³Kiblat Indonesia sama dengan Barat?´ di Radar Semarang pada hari Rabu, 24 Maret 2010.
 Lihat Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta : Buana Pustaka, h. 48.
 Lihat di Tabloid Republika, Laporan Utama pada hari Jum¶at, 29 Januari 2010.
 pihak Kementerian Agama memberikan solusi ketika ada salah satu takmir mesjid yang meminta untuk diukur kiblatnya. Jamaah mesjid pun mengikuti arah kiblat yang telah diukur oleh Kementerian Agama. Tak lama setelah pemberitaan gempa dan pergeseran kiblat, komisi fatwa MUI mengeluarkan fatwa tentang kiblat Indonesia adalah barat. Takmir mesjid itu kembali lagi kepada Kementerian Agama, bertanya yang mana yang harus diikuti.
Sehingga terdapat hal lucu, shalat diadakan dengan 2 gelombang, gelombang pertama mengikuti kiblat bangunan mesjid dan gelombang dua mengikuti kiblat yang telah diukur.
 Kemudian mengenai diktum fatwa MUI no. 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa kiblat Indonesia adalah menghadap barat. Ada tiga ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.
 Pertama kiblat bagi orang yang shalat dan dapat melihat Ka¶bah adalah menghadap ke bangunan Ka¶bah (ainul Ka¶bah). Kedua, kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka¶bah adalah arah Ka¶bah (jihat al Ka¶bah). Ketiga, letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka¶bah, maka kiblat umat Islam di Indonesia adalah menghadap ke arah barat. Ini dilatarbelakangi karena adanya persoalan kiblat sebagian besar wilayah Indonesia disebabkan oleh adanya gempa. Ditambah lagi dengan adanya buku yang ditulis Prof Dr. KH Ali Mustofa Ya¶kub, MA tentang kiblat, bahwasanya kaum muslimin di Indonesia termasuk orang-orang yang berada di sebelah timur Ka¶bah, maka  Dalam sesi perkuliahan dengan dosen terbang mata kuliah Gerhana Bulan dan Matahari, Muhyidin Khazin selaku Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat di IAIN Walisongo Semarang pada tanggal 08 Juni 2010 M.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi