BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penelitian Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk
lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup
rakyat.
Mengingat
semakin berkembangnya zaman
maka akan semakin
beragam pula kebutuhan masyarakat, sehingga kebutuhan jasa
keuangan semakin meningkat dan peranan
dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dewasa
ini ketertarikan masyarakat
terhadap ekonomi Islam
semakin berkembang pesat.
Hal ini ditandai
dengan mulai bermunculannya lembaga lembaga keuangan yang sistem
operasinya berazas dan berlandaskan pada huku m Islam.
Salah satu lembaga
keuangan yang sedang
hangat dibicarakan karena perkembangan
dan pertumbuhannya adalah Bank
Syariah. Lembaga yang kegiatan usahanya
tidak menerapkan sistem
bunga seperti bank
konvensional lainnya, melainkan
sistem bagi hasil atau
profit sharing.
Upaya awal penerapan sistem
profit and loss
sharing tercatat di
Pakistan dan Malaysia
sekitar tahun 1940-an,
yaitu adanya upaya
mengelola dana jamaah
haji secara no n konvensional.
Dari situlah kemudian muncul rintisan Institusional lain nya adalah Islamic Rular Bank di Desa Mit Ghamr pada
tahun 1963 di Kairo Mesir.
Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Indonesia, Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press, 2009, hlm.
Kasmir,
Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya ,
cet ke-6, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2003 hlm. 27.
Shofiniyah Ghufron,Konsep dan Implementasi Bank Syariah, Jakarta: Renaisan,
2005, hlm.12.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari
teori ke praktek, Jakarta: Gema Insani Press,
2001, hlm 18.
Perkembangan
perbankan syariah di
negara-negara muslim berpengaruh terhadap
perkembangan perbankan di
Indonesia. Eksistensi bank
syariah di Indonesia secara formal telah dimulai sejak
tahun 1992 dengan diberlakukannya UU No.7
tahun 1992 tentang
Perbankan. Undang-Undang tersebut
memberi kebebasan kepada bank
dalam menentukan imbalan yang akan diberikan kepada nasabah,
baik berupa bunga
ataupun bagi hasil.
Berdasarkan Undang-Undang perbankan No.7 tahun 1992 tersebut, maka berdirilah
Bank Muamalat Indonesia sebagai bank
syariah di Indonesia.
Perkembangan bank syariah semakin pesat tatkala dikeluarkannya Undang-Undang nomor 10
tahun 1998 tentang perbankan, revisi
dari Undang-Undang nomor 7 tahun 1992
yang memungkinkan perbankan menjalani dual
banking sistem atau
bank konvensional dapat
mendirikan divisi syariah.
Sejak saat itulah perbankan syariah mulai
tumbuh dimana-mana.
Faktor lain
yang mendukung tumbuh
dan berkembang pesatn ya
bank syariah di dalam negeri
adalah mayoritas penduduk
Indonesia adalah beragama Islam.
Semakin sadarnya masyarakat
Indonesia untuk menjalankan
prinsip agamanya disegala
aspek kehidupan khususnya
dalam segi perekonomian mendorong
mereka untuk mulai
mencari solusi pemenuhan
kebutuhan mereka baik
dari segi investasi
atau pemenuhan modal
dengan cara yang
halal atau terbebas dari praktek bunga. Dengan kata lain,
kehadiran Bank Syariah sebagai salah satu
solusi alternatif terhadap
persoalan pertentangan anta ra
bunga bank dengan riba.
Popy Turlina Sri Handayani dan Ahim Abdurahim, Pengaruh Rasio Keuangan Terhadap Tingkat Bagi Hasil Simpanan
Mudharabah Bank Syariah pada BSM dan BMI tahun 2006-2008,
Jurnal Akuntansi Dan Investasi
vol X No.2, 2009, hlm. 116- Abdul
Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009, hlm.
Muhammad , Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta:
UPP AMP YKPN, 2005, hlm.14.
Riba
atau bunga sangat
diharamkan karena riba
bermakna ziyadah atau tambahan.
Seperti yang di jelaskan pada Surat Al -Baqarah ayat 275 : Orang-orang yang
makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. keadaan
mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka Berkata
(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal
Allah Telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang Telah
sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya
apa yang Telah
diambilnya dahulu (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang
yang kembali (mengambil riba), Maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(Al-Baqarah:275) . Dengan
telah diberlakukannya Undang-Undang
No.21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri
perbankan syariah nasional
semakin memiliki landasan
hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya
secara lebih cepat lagi.
Dengan progres perkembangannya yang
impresif, yang mencapai
rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun
terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan
syariah dalam mendukung
perekonomian nasio nal akan semakin signifikan.
Tingginya kepercayaan masyarakat
dan pemerintah kepada industri perbankan syariah telah direspon
dengan baik melalui peningkatan kinerja Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Bandung: CV Diponegoro, 2007, hlm.
www.bi.go.id dan
layanan perbankan syariah
yang semakin membaik.
Perkembangan yang menggembirakan mulai tercermin yaitu dengan bertambahnya jumlah
kantor dan jaringan kantor
bank syariah. Data
publikasi dari laporan
perkembangan perbankan syariah
2011 (LPPS) menggambarkan
bahwa jumlah bank
yang melakukan kegiatan
usaha syariah pada
tahun 2011 meningkat
seiring dengan munculnya
bank syariah baru
baik dalam bentuk
Bank Umum Syariah
(BUS) maupun Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS).
Tabel 1.1.
Perkembangan Jaringan Kantor Bank
Syariah Kelompok Bank 2008 2009
2010 Bank umum syariah 5
6 11 Unit
usaha syariah 27 25
23 Jumlah kantor BUS dan UUS 953
998 1477 Jumlah
layanan syariah 1470 1929
1277 BPRS
131 138 150 Sumber : Data Publikasi Bank Indonesia, diolah untuk penelitian Peningkatan
juga terjadi pada
Total aset perbankan
syariah (BUS dan UUS) mencapai
Rp127,19 triliun atau meningkat
tajam sebesar 48,10%, jumlah nilai simpanan masyarakat yang mencapai Rp
101,57 triliun pada Oktober 2011 atau meningkat
52,79% dan penyaluran
dana masyarakat meningkat
sebesar 46,43% menjadi Rp122,73
triliun.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi