BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Kemiskinan merupakan masalah
fundamental yang tengah dihadapi oleh seluruh bangsa
di dunia, termasuk
Indonesia. Salah satu
problematika mendasar yang
saat ini tengah
dihadapi oleh bangsa
Indonesia adalah problematika
kemiskinan. Berdasarkan data resmi, Jumlah
penduduk miskin (penduduk yang berada di bawah Garis
Kemiskinan) di Provinsi Jawa Tengah pada
bulan Maret 2010 sebesar 5,369 juta orang (16,56 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada Bulan Maret
2009 yang berjumlah 5,726 juta orang (17,72 persen), berarti jumlah penduduk
miskin turun sebanyak 356,53 ribu orang.
Sementara
itu, angka pengangguran
juga sangat tinggi,
yaitu sekitar 6,21
persen dari total
penduduk.
Salah
satu upaya yang
dilakukan untuk mengatasi
masalah kemiskinan tersebut
adalah melakukan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat miskin.
Kondisi ini
sesungguhnya merupakan potret
dari kemiskinan yang disebabkan oleh
lemahnya etos kerja
dan kurangnya kreativitas
masyarakat.
Kemiskinan model
ini sangat membahayakan
kelangsungan hidup masyarakat,
sehingga diperlukan adanya
lembaga yang mampu
melakukan pembenahan terhadap
Mustahiq dalam hal mental,
kreativitas, ketrampilan, Data Biro Pusat Statistika, Profil Angka
Ketenagakerjaan dan Penganguran (BPS) 2010.
Data Biro Pusat Statistika, Profil Angka
Kemiskinan (BPS)2010.
1 bantuan
modal serta pengarahan
agar mereka mampu
merubah dirinya dan mampu
menjalankan usahanya.
LAZ sebagai
organisasi yang terpercaya
untuk pengalokasian, pendayagunaan,
dan pendistribusian dana
zakat, mereka tidak
hanya memberikan dana
zakat begitu saja
melainkan mereka mendampingi, memberikan pengarahan serta pelatihan agar
dana zakat tersebut benar-benar dijadikan modal
kerja sehingga penerima
zakat tersebut memperoleh pendapatan yang layak dan mandiri.
LAZ didirikan
berdasarkanUndang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat dengan Keputusan
Menteri Agama (KMA)
Nomor 581 tahun
1999 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 38 tahun
1999 dan Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D/tahun 2000 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Zakat.
Undang-undang
tersebut menyiratkan tentang
perlunya BAZ dan LAZ
meningkatkan kinerja sehingga menjadi amil zakat yang profesional, amanah,
terpercaya dan memiliki
program kerja yang
jelas dan terencana, sehingga
mampu mengelola zakat,
baik pengambilannya maupun pendistribusiannya dengan
terarah yang kesemuanya
itu dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan
para Mustahiq.
LAZ dalam
melakukan kegiatan pengumpulan,
pengalokasian, dan pendistribusian zakat, infak, sodaqoh harus
sesuai dengan ketentuan.Sehingga dalam rukunnya
terdapat ketentuan bahwa
zakat, infaq, dan
shodaqoh tidak Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun
1999, tentang pelaksanaan UU No. 38 Tahun
1999.
2 dapat diberikan kepada mereka yang mampu atau
kurang membutuhkan. Oleh karena itu Al-Qur’an memberi rambu-rambu agar zakat,
infaq, dan shodaqoh yang dihimpun
dapat disalurkan pada
fakir miskin (orang
yang benar-benar membutuhkan).
Firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 60 “Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat,
para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka
yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Oleh karena
itu zakat, infak
dan shodaqoh memerlukan
peraturan dan pembenahan secara profesional agar dapat
dikelola dengan baik. Apabila dana ZIS tersebut
dapat berjalan dan
dikelola dengan baik
secara profesional dengan
manajemen yang baik
pula, maka dana
ZIS akan mampu
dan dapat menopang
pembangunan dan meningkatkan
taraf hidup masyarakat
pada umumnya dan kaum dhuafa pada
khususnya Menjawab tantangan tersebut,
Dompet Peduli Umat
Daarut Tauhid menghadirkan
suatu program pendayagunaan
zakat untuk penanggulangan kemiskinan.
Program zakat produktif
dan solutif untuk
masyarakat dhuafa Ahmad
Rofiq, Fiqh Kontekstual
Dari Normatif Ke
Pemurnian Sosial ,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004, Cetke-1, hlm.
3 yang
bernama Misykat (Microfinance
Syariah Berbasis Masyarakat) yang bertujuan
agar masyarakat yang
tadinya tak berdaya
(Mustahiq) menjadi berdaya
(Muzzaki). Program Misykat
didirikan pada tanggal
22 April 2002, secara mekanisme
kerja program ini
mulai efektif pada
awal tahun 2003 dengan
di bentuknya dua majelis di Bandung,
yaitu majelis Al-Hidayah dan majelis Intifadhah.
DPU DT Cabang Semarang sendiri
didirikan pada tahun 2004 dan
program Misykat baru
dilaksanakan pada tahun
2006, dari tahun 2006 hingga
tahun 2010 sudah
ada 15 Majelis
yang telah menjadi
anggota Misykat Tabel 1.
No Nama Majelis
Jumlah Anggota Tahun 1 Mar’atussalihah 12 2
Muhajirin 12 3 Baitusalam
11 4
Khadijah 5 5 Istiqomah
6 6 Al
Ihsan 7
7
Al Muhtadin 17 8 Miftahul Janah 18 9
Aisyah 7 10 Al Hidayah
10 11 Nur
Khasanah 11 12 An Nisa
8 13 An
Nuriyah 10 14 Nur Hidayah
9 15 Al
Barokah 9 TOTAL Program Misykat
adalah program unggulan
DPU-DT dalam bentuk pemberdayaan ekonomi produktif yang dikelola
secara sistematis, intensif dan berkesinambungan.
Dalam program ini, anggota
Misykat akan mendapatkan 4 pembiayaan dana
bergulir, ketrampilan berusaha,
pembinaan mental dan karakter,
hingga mereka menjadi mandiri.
Program Misykat
yaitu memberikan dana
bergulir kepada masyarakat miskin
dalam bentuk modal
atau pembiayaan, dimana
modal ini diberikan untuk
kepentingan produktif bukan
untuk kepentingan konsumtif.
Sehingga dengan bantuan modal, pelatihan dan pendampingan
yang diberikan DPU DT kepada Mustahiq akan
berperan sebagai pendukung
peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan
produktif. Pengembangan zakat bersifat
produktif dengan dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk pemberdayaan
ekonomi penerimanya, dan
supaya fakir miskin
dapat menjalankan atau
membiayai kehidupannya secara
konsisten. Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi