BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Dalam dunia bisnis perbankan kepuasan nasabah
adalah menjadi salah satu yang
diutamakan, karena hal itu yang menentukan berhasil atau gagalnya suatu usaha perbankan. Nasabah yang tidak puas
tentu tidak akan mengulangi lagi memilih
jasa perbankan yang sama, apalagi didukung dengan banyaknya pilihan
jasa perbankan lain
(pesaing), sehingga membuat
nasabah memiliki banyak
perbandingan untuk memilih
bank mana yang
lebih sesuai dengan selera dan keinginannya.
Seiring
dengan semakin berkembangnya
ekonomi Syari’ah di Indonesia,
saat ini banyak lembaga yang menerapkan
prinsip-prinsip syari’ah dalam menjalankan
usahanya seperti asuransi
syari’ah, reksadana syari’ah, pasar
modal syari’ah, serta
perbankan syari’ah juga menerapkan prinsip syari’ah.
Tidak sedikit perbankan
yang mulai menerapkan
prinsip-prinsip syari’ah dalam
menjalankan kegiatan operasional bisnisnya.
Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
ataupembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Abdul
Warits, Pengaruh Kualitas
Pelayanan dan Penerapan
Prinsip-prinsip Syariah Terhadap Minat Konsumen Hotel Syariah, Skripsi
S1, Semarang: IAIN WS, 2009.
http://
mentoringku.wordpress.com/2008/10/27/hotel-dengan-kaidah-syari’ah/ di browsing 09 November 2010.
1 Prinsip-prinsip syari’ah yang bersifat umum dalam menjalankan
mu’amalah, usaha ekonomi termasuk
perbankan adalah : a. Pembayaran
terhadap pinjaman dengan
nilai yang berbeda
dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya
tidak diperbolehkan.
b. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan
dan kerugian sebagai akibat hasil usaha
institusi yang meminjam dana.
c. Unsur
Gharar (ketidakpastian, spekulasi)
tidak diperkenankan. Kedua belah
pihak harus mengetahui dengan baik hasil yangakan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
d. Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam
Islam.
Murabahahadalah jual beli barang pada harga
asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati. Dalam murabahah, penjual
harus memberi tahu harga produk yang ia
beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Ada pengertian lain yang menjelaskan
bahwa Murabahahadalah jual beli
dengan dasar adanya
informasi dari pihak
penjual terkait dengan
harga pokok pembelian
dan tingkat keuntungan
yang diinginkan. Murabahah merupakan salah
satu bentuk jual
beli amanah (atas
dasar kepercayaan), http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
di browsing 14 Desember 2010.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari
teori ke praktek, jakarta: gema insani, 2001,
hlm 101.
sehingga
harga pokok pembelian
dan tingkat keuntungan
harus di ketahui secara jelas.
Sebagaimana firman Allah dalam surat
Al-baqarah: 275.”Orang-orang yang Makan
(mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan
mengharamkan riba.
orang-orang yang telah
sampai kepadanya larangan
dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan),
dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang
yang kembali (mengambil
riba), Maka orang
itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. …(QS.
Al-Baqarah: 275) Setiap orang Islam
boleh mencari nafkah dengan carajual beli, tetapi cara
itu harus dilakukan
sesuai hukum Islam,
yaitu harus saling
rela merelakan, tidak boleh
menipu, tidak boleh berbohong, tidak boleh merugikan kepentingan umum, bebas memilih dan riil.
Di
Semarang sangat banyak
terdapat perbankan syari’ah
yang menyediakan berbagai
macam produk. Semua
itu dilakukan agar
nasabah menjadi tertarik dan pada
akhirnya memilih jasa yang mereka tawarkan.
Dimyauddin
djuwaini, Pengantar Fiqih
Muamalah, yogyakarta: pustaka
pelajar, 2008,hlm. 104.
Departemen
Agama RI, Al-Quran
dan terjemahnya, Bandung:
PT. Sygma examedia arkanleema, hlm. 47.
Labib Mz, etika bisnis dalam islam, Surabaya:
Bintang Usaha Jaya, 2006, hlm. 15-16.
Implementasi kualitas jasa yang dilakukan oleh
suatu perbankan yang bergerak di
bidang jasa adalah
dengan memberikan kualitas
pelayanan (service) yang
terbaik bagi konsumen
dengan tujuan untuk
menciptakan kepuasan nasabah.
Kualitas yang diberikan
oleh perbankan, akan menimbulkan persepsi
nasabah terhadap kualitas
yang diberikan kepadanya.
Seringkali terdapat
perbedaan antara harapan
konsumen dengan persepsi konsumen
terhadap kualitas yang
diberikan oleh perusahaan.
Untuk mengetahui apakah
perusahaan telah memberikan
kualitas jasa yang
sesuai dengan harapan nasabah,
maka perlu dilakukan evaluasi pada nasabah nya.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah kredit
jangkapanjang yang diberikan oleh
lembaga keuangan kepada
debitur nya untuk
membeli rumah ataupun
mendirikan rumah di
atas lahan sendiri
dengan jaminan sertifikat kepemilikan
atas tanah (rumah)
tersebut. Konsep KPR adalah
kredit untuk membeli
rumah dan perlu
ditambahkan KPR juga
dapat digunakan untuk membangun rumah
di atas lahan
sendiri. Akan tetapi, pemberian pinjaman untuk
memperbaiki rumah tidak
termasuk dalam golongan
KPR. Alasan utamanya
adalah jaminan yang
diberikan bisa jadi
bukan rumah yang diperbaiki
tersebut.
Saat
ini fasilitas KPR
sudah banyak ditawarkan
oleh bank-bank syari’ah, dimana
zaman sekarang sulit untuk mendapatkan tanah yang masih kosong
dan tidak berpenghuni.
Jangka waktu yang
ditawarkan pada http://jurnalskripsitesis.wordpress.com/2007/10/24/pengaruh-kualitas-pelayananterhadap-kepuasan-nasabah-studi-pada-peserta-komersial-asuransi-kesehatan-di-ptperseroasuransi-kesehatan-indonesia-kantor-cabang-malang/
di browsing 20 juli 2010.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi