BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah Kegiatan
operasional perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992
melalui pendirian PT.
Bank Muamalat Tbk.
Secara hukum, operasional perbankan
syariah didasarkan atas
Undang-Undang N0.7 tahun
1992 tentang Perbankan yang
kemudian diperbaharui dalam
Undang-Undang No.10 tahun 1998.
Dengan kekuatan hukum ini, bank syariah mendapatkan kesempatam yang sama
dengan bank konvensional untuk melakukan kegiatan operasionalnya dalam dunia
perbankan. Keberadaan bank-bank
syariah yang beroperasi
secera standalone maupun
sebagai unit-unit operasional
dari bank-bank konvensional merupakan suatu upaya untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang beragam.
Selanjutnya,
melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992
tentang Perbankan menjadi
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998, keberadaan
sistem perbankan syariah
semakin didorong perkembangannya.
Berdasarkan Undang-Undang
No.10 Tahun 1998,
Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan
UUS (Unit Usaha
Syariah). Dalam UU
ini pula untuk pertamakalinya nama
“bank syariah” Secara
resmi menggantikan istilah
“bank bagi hasil”
yang telah digunakan
sejak tahun 1992.
Kemudian diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 21
tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah yang Muhammad
Syafe'i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press,2001, hlm.226 menyebutkan
bahwa Bank Syariah
adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah
dan menurut jenisnya
terdiri atas Bank Umum
Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pada tahun 2008, terjadi krisis global yang
mempengaruhi beberapa sektor pemerintahan
di Indonesia, terutama sektor ekonomi dan perbankan. Hal ini tentu saja berpengaruh besar terhadap perkembangan
kinerja perbankan. Dampak utama bagi bank
adalah terjadinya perebutan
dana terutama deposito
setelah tahun ini bank menggenjot
tabungannya. Perbedaan antara
krisis moneter tahun
2008 dengan tahun 1998 adalah
adanya kelemahan ekonomi saat itu seperti nilai rupiah yang over-valued, cadangan devisa yang kurang
kuat serta sistem perbankan yang terlalu ekspansif
dalam memberi kredit
dengan melanggar legal
lending limit sementara modalnya
lemah.
Perbankan syariah adalah bentuk
layanan beretika yang prinsip dasarnya bersumber dari
syariah. Elemen penting
dari syariah adalah
larangan terhadap bunga
(riba), baik nominal
sederhana atau bunga
berbunga, berbunga tetap maupun berbunga
mengambang. Elemen lainnya
mencakup pada penekanan kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan
dan produktifitas, keinginan untuk membagi keuntungan
dan larangan terhadap
judi serta berbagai
ketidakpastian lainnya.
Dimulai
dari sektor perbankan,
dengan berdirinya Bank
Muamalat Indonesia pada
November 1991, perkembangan
perbankan syariah di
indonesia Zubairi Hasan, Undang -Undang Perbankan
Syariah Titik Temu Hukum Islam dan Hukum
Nasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009, hlm.
Hodijah, Analisis Perbandingan Kinerja
Keuangan Bank melalui Pendekatan Likuiditas,
Solvabilititas dan Rentabilitas pada Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah Indonesia,
jurnal, Universitas Gunadarma: Fakultas Ekonomi,
2008 hlm. vi tidak lepas dari
pengelolaan pihak menejemenya. Masi ng-masing bank memiliki cara kerja yang berbeda dalam mengembangkan
usahanya sehingga prestasi atau kinerjanya
pun berlainan.
Penilaian kinerja berasal dari
penentuan secara periodik tentang aktivitas operasional
suatu organisasi, bagian
organisasi dan karyawan
perusahaan yang bersangkutan
berdasarkan sasaran, standar
yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Melalui kinerja
keuangan, manajer dapat menentukan
struktur keuangan dengan baik.
Penilaian kinerja keuangan
dapat dilakukan dengan
analisis laporan keuangan. Salah satu kegunaan laporan keuangan
adalah menyediakan informasi kinerja keuangan
perusahaan rasio keuangan
berguna untuk mengidentifikasi kekuatan
dan kelemahan suatu
perusahaan. Dengan rasio
keuangan memungkinkan investor
menilai kondisi keuangan
dan hasil operasi
perusahaan saat ini dan masa
lalu, serta sebagai pedoman bagi investor mengenai kinerja masa lalu dan masa mendatang yang dapat
dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan investasinya.
Laporan keuangan pada perbankan dapat
menunjukkan kinerja yang telah dicapai
perbankan pada suatu
waktu. Kinerja keuangan
tersebut dapat diketahui dengan
menghitung rasio-rasio keuangan
sehingga dapat di
ukur prestasi suatu perbankan.
Alat yang biasa digunakan untuk mengatasi kinerja perbankan adalah dengan
menggunakan analisis rasio,
yakni rasio permodalan,
kualitas aset, rentabilitas, likuiditas dansesitivitas. Analisis
rasio ini merupakan tekhnik analisis untuk
mengetahui hubungan antara pos-pos tertentu dalam neraca maupun laporan Ibid...
rugi-laba bank secara individual maupun
bersama-sama.
Perkembangan perbankan
syariah di Indonesia
telah menjadi tolak
ukur keberhasilan eksistensi
ekonomi syariah. Bank
muamalat sebagai bank
syariah pertama dan
menjadi pioneer bagi
bank syariah lainnya
telah lebih dahulu menerapkan
sistem ini di
tengah menjamurnya bank -bank
konvensional. Di tengah-tengah krisis keuangan global yang
melanda dunia pada penghujung akhir tahun
2008, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan
krisis. Lembaga -lembaga keuangan
syariah tetap stabil
dan memberikan keuntungan, kenyamanan
serta keamanan bagi
para pemegang sahamnya, pemegang
surat berharga, peminjam
dan para penyimpan
dana di bank -bank syariah.
Tabel 1.
Pertumbuhan Total Aktiva Bank
Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah Periode 2006- BUSN Total Aktiva 2006 2007
2008 Bank Muamalat Indonsia Bank Syariah Mandiri Bank Mega Syariah 8.376.
Sumber : Laporan Keuangan
Publikasi Bank Syariah Berdasarkan
tabel 1.1 menunjukkan
bahwa total aktiva
ketiga BUSN mengalami
peningkatan selama periode
2006-2009, yaitu Bank
Muamalat Indonesia sebesar
8.376.595 (2006), 10.569078
(2007), 12.610.853 (2008)
dan http:/www.bi.go.id/, diakses
tanggal 28 Januari 2011 16.064.093
(2009), Bank Syariah Mandiri sebesar 9.200.082 (2006), 12.885.930 (2007),
17.065.938 (2008) dan
22.036.535 (2009), serta
Bank Mega Syariah sebesar
2.344.939 (2006), 2.561.084
(2007), 3.096.201 (2008)
dan 4.381.991 (2009).
Mengingat Bank Syariah
tidak mengenal sistem
bunga melainkan bagi hasil, maka
dengan adanya krisis
global pada tahun
2008 total aktiva
Bank Syariah tetap
menunjukkan peningkatan jika
dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi