Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS PERUBAHAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Dewasa ini, telah terjadi krisis keuangan secara global, yaitu bentuk  suatu akibat dari krisis keuangan yang dialami oleh negara yang berpengaruh  di jagad raya ini yaitu Amerika Serikat. Krisis tersebut mengakibatkan  banyak negara lainnya terkena imbas yang dialami Amerika Serikat karena  mereka mengikuti sistem ekonomi yang sama.
Krisis keuangan yang menimpa negara AS mengguncang perekonomian  global. Perusahaan-perusahaan besar banyak yang ambruk, bank-bank  internasional dan pemerintahan di berbagai negara mengucurkan dana dalam  jumlah besar ke pasar uang untuk meredakan guncangan krisis. Sementara  ribuan orang kini terancam jadi pengangguran karena banyak perusahaan  besar terancam tutup.

 Krisis ini tentunya mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional  termasuk perbankan. Hal ini juga berakibat merosotnya kepercayaan  masyarakat terhadap perbankan untukmenitipkan uangnya. Sehingga, mereka  yang menitipkan uangnya di bank akan berbondong-bondong menarik uang   http://www.eramuslim.com, Krisis Ekonomi di AS, Pertanda Tamatnya Sistem Kapitalis, 13  Juni 2009  1   yang mereka titipkan dengan tujuan agartidak turut serta dalam menanggung  resiko apabila bank tersebut mengalami keruntuhan (collapse.) Kondisi global tersebut mengancamsistem keuangan nasional, dan  keadaan seperti ini menjadi syarat ancaman sistem keuangan negara seluruh  dunia, terutama sistem perbankan mengalami tekanan. Tingkat kepercayaan  masyarakat terhadap perbankan di Indonesia merupakan titik inti dalam usaha  pemeliharaan stabilitas perekonomian. Dalam perbankan, basis yang paling  mendasar adalah kepercayaan. Setiap bank yang didirikan punya modal yang  amat sedikit dibandingkan aset mereka yang begitu besar. Ini bisa terjadi  karena bank tersebut memang hanyalah lembaga antara bagi pihak-pihak  yang mempunyai kelebihan uang, dan menjadi deposan dengan pihak yang  memerlukan uang yang menjadi debitur. Seandainya kepercayaan lembaga  antara ini tidak berfungsi baik, bahkan lembaga ini turut bermain, maka  akibatnya bukan sekedar bank yang  rugi tapi seluruh eksistensi  kelembagaannya pun menjadi hilang. Dengan begitu, lembaga yang harus  menjadi lembaga yang memobilisasikan dana terhenti fungsinya. Terhentinya  fungsi ini akan amat mempengaruhitarget-target pertumbuhan ekonomi,  karena pertumbuhan ekonomi hanya bisa melalui investasi, dan investasi  hanya bisa terjadi bila mobilisasi dana berlangsung dengan efisien dan  efektif.
  Sjahrir,Krisis Ekonomi Menuju Reformasi Total, hlm. 20.
 Salah satu cara dalam meningkatkantingkat kepercayaan masyarakat  pada perbankan adalah diberikannya kepastian hukum dalam pengaturan dan  pengawasan bank serta penjaminan simpanan. Yangmana pengaturan itu  diterapkan bermaksud berpihak kepadamasyarakat sehingga masyarakat  merasa yakin bahwa dana yang mereka titipkan pada bank menjadi aman dan  tidak akan hilang.
Bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah adalah  memberikan aturan yang membatasi usaha perbankan dalam negeri. Sejarah  pendirian LPS menerangkan, pada tahun saat terjadinya krisis moneter dan  perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya  16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada  sistem perbankan. Untuk mengatasi  krisis yang terjadi, pemerintah  mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas  seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket  guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun  1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan  Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap  Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
 Jaminan yang diberikan pemerintah tentang pengembalian dana  masyarakat yang dititipkan dan diinvestasikan melalui bank disamping dapat  menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan   http://www.lps.go.id, Sejarah Pendirian, 13 Juni 2009   ternyata ada juga dampak jeleknya yaitutimbulnya moral hazard baik dari sisi  pengelola bank maupun masarakat yang akibatnya pengelola bank menjadi  kurang hati-hati dalam mengelola dana masyarakat, sementara nasabah tidak  peduli untuk mengetahui kondisi keuangan bank karena simpanannya dijamin  secara penuh oleh pemerintah. Dengan demikian program penjaminan atas  seluruh kewajiban bank kurang mendorong terciptanya disiplin pasar.
Timbulnya moral hazard tersebut dikarenakan ruang lingkup penjaminan  yang diberikan pemerintah terlalu luas. Selain itu, penerapan penjaminan  secara luas ini yang berdasarkan kepadaKeputusan Presiden kurang dapat  memberikan kekuatan hukum sehingga menimbulkan permasalahan dalam  pelaksanaan penjaminan.
 Kebijakan pemerintah mengenai program penjaminan selanjutnya  dituangkan dalam UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yaitu dalam  pasal 37 B yang bunyinya “Bahwa setiap bank wajib menjamin dana  masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin  simpanan masyarakat yang disimpanpada bank yang bersangkutan. Untuk  menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud  dibentuklah lembaga penjamin simpanan (LPS) dalam rangka melindungi   http://www.bank mandiri.co.id/lps.aspx. diakses pada 12 Mei 2009.
 kepentingan nasabah dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat  terhadap perbankan.
 Kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi perubahan kondisi ekonomi  setelah di tetapkannya UU RI No. 24 tahun 2004 tentang LPS jumlah saldo  yang dijamin turut berubah-ubah bertahap mengikuti dengan kondisi yang  terjadi, yaitu jumlah saldo nasabah yang dijamin pada program penjaminan  yang diberikan pemerintah. Suatu statemen yang terjadi diantaranya saldo  yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah:  1.  seluruhnya, sejak tanggal 22 september 2005 sampai dengan 21 Maret  2006;  2.  paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sejak  tanggal 22 Maret 2006 sampai dengan 21 September 2006;  3.  paling tinggi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sejak  tanggal 22 september 2006 sampai dengan 21 Maret 2007;  4.  paling tinggi sebesar Rp. 100. 000.000,00 (seratus juta rupiah), sejak  tanggal 22 Maret 2007  Pada masa krisis ini telah ditetapkan lagi UU RI No. 7 Tahun 2009 yang  isinya yaitu syarat perubahan jumlah saldo yang dijamin. Perubahan jumlah  yang sekarang menjadi Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) adalah suatu   UU RI No. 10 Tahun 1998 dan Penjelasannya.
 bentuk usaha pemerintah agar dapat menstabilkan sistem ekonomi pada saat  terjadi tekanan akibat krisis global.
Begitu pula dalam Islam yaitu usaha Abu Qatadah seorang pemimpin  pada waktu itu menjamin terbayarnya hutang seorang yang sudah meninggal  dunia, agar jenazahnya dapat segera dishalati peristiwa itu disebut akad  kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga  untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung bank.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi