BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dewasa ini, telah terjadi krisis keuangan
secara global, yaitu bentuk suatu akibat
dari krisis keuangan yang dialami oleh negara yang berpengaruh di jagad raya ini yaitu Amerika Serikat.
Krisis tersebut mengakibatkan banyak
negara lainnya terkena imbas yang dialami Amerika Serikat karena mereka mengikuti sistem ekonomi yang sama.
Krisis keuangan yang menimpa
negara AS mengguncang perekonomian global.
Perusahaan-perusahaan besar banyak yang ambruk, bank-bank internasional dan pemerintahan di berbagai
negara mengucurkan dana dalam jumlah
besar ke pasar uang untuk meredakan guncangan krisis. Sementara ribuan orang kini terancam jadi pengangguran karena
banyak perusahaan besar terancam tutup.
Krisis ini tentunya mempengaruhi stabilitas
sistem keuangan nasional termasuk
perbankan. Hal ini juga berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan untukmenitipkan
uangnya. Sehingga, mereka yang
menitipkan uangnya di bank akan berbondong-bondong menarik uang http://www.eramuslim.com, Krisis Ekonomi di
AS, Pertanda Tamatnya Sistem Kapitalis, 13 Juni 2009 1 yang
mereka titipkan dengan tujuan agartidak turut serta dalam menanggung resiko apabila bank tersebut mengalami
keruntuhan (collapse.) Kondisi global tersebut mengancamsistem keuangan
nasional, dan keadaan seperti ini
menjadi syarat ancaman sistem keuangan negara seluruh dunia, terutama sistem perbankan mengalami
tekanan. Tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan di Indonesia merupakan titik inti dalam usaha pemeliharaan stabilitas perekonomian. Dalam
perbankan, basis yang paling mendasar
adalah kepercayaan. Setiap bank yang didirikan punya modal yang amat sedikit dibandingkan aset mereka yang
begitu besar. Ini bisa terjadi karena
bank tersebut memang hanyalah lembaga antara bagi pihak-pihak yang mempunyai kelebihan uang, dan menjadi
deposan dengan pihak yang memerlukan
uang yang menjadi debitur. Seandainya kepercayaan lembaga antara ini tidak berfungsi baik, bahkan
lembaga ini turut bermain, maka akibatnya
bukan sekedar bank yang rugi tapi
seluruh eksistensi kelembagaannya pun
menjadi hilang. Dengan begitu, lembaga yang harus menjadi lembaga yang memobilisasikan dana
terhenti fungsinya. Terhentinya fungsi
ini akan amat mempengaruhitarget-target pertumbuhan ekonomi, karena pertumbuhan ekonomi hanya bisa melalui
investasi, dan investasi hanya bisa
terjadi bila mobilisasi dana berlangsung dengan efisien dan efektif.
Sjahrir,Krisis Ekonomi Menuju Reformasi Total, hlm. 20.
Salah satu cara dalam meningkatkantingkat
kepercayaan masyarakat pada perbankan
adalah diberikannya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan.
Yangmana pengaturan itu diterapkan
bermaksud berpihak kepadamasyarakat sehingga masyarakat merasa yakin bahwa dana yang mereka titipkan
pada bank menjadi aman dan tidak akan
hilang.
Bentuk kepastian hukum yang
diberikan oleh pemerintah adalah memberikan
aturan yang membatasi usaha perbankan dalam negeri. Sejarah pendirian LPS menerangkan, pada tahun saat
terjadinya krisis moneter dan perbankan
yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat
kepercayaan masyarakat pada sistem
perbankan. Untuk mengatasi krisis yang
terjadi, pemerintah mengeluarkan
beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk
simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Umum dan Keputusan
Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Jaminan yang diberikan pemerintah tentang
pengembalian dana masyarakat yang
dititipkan dan diinvestasikan melalui bank disamping dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat
terhadap industri perbankan http://www.lps.go.id,
Sejarah Pendirian, 13 Juni 2009 ternyata
ada juga dampak jeleknya yaitutimbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masarakat yang akibatnya
pengelola bank menjadi kurang hati-hati
dalam mengelola dana masyarakat, sementara nasabah tidak peduli untuk mengetahui kondisi keuangan bank
karena simpanannya dijamin secara penuh
oleh pemerintah. Dengan demikian program penjaminan atas seluruh kewajiban bank kurang mendorong
terciptanya disiplin pasar.
Timbulnya moral hazard tersebut
dikarenakan ruang lingkup penjaminan yang
diberikan pemerintah terlalu luas. Selain itu, penerapan penjaminan secara luas ini yang berdasarkan
kepadaKeputusan Presiden kurang dapat memberikan
kekuatan hukum sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan.
Kebijakan pemerintah mengenai program
penjaminan selanjutnya dituangkan dalam
UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yaitu dalam pasal 37 B yang bunyinya “Bahwa setiap bank
wajib menjamin dana masyarakat yang
disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat yang disimpanpada bank
yang bersangkutan. Untuk menjamin
simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dibentuklah lembaga penjamin simpanan (LPS)
dalam rangka melindungi http://www.bank
mandiri.co.id/lps.aspx. diakses pada 12 Mei 2009.
kepentingan nasabah dan sekaligus meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap
perbankan.
Kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi
perubahan kondisi ekonomi setelah di
tetapkannya UU RI No. 24 tahun 2004 tentang LPS jumlah saldo yang dijamin turut berubah-ubah bertahap
mengikuti dengan kondisi yang terjadi,
yaitu jumlah saldo nasabah yang dijamin pada program penjaminan yang diberikan pemerintah. Suatu statemen yang
terjadi diantaranya saldo yang dijamin
untuk setiap nasabah pada satu bank adalah: 1.
seluruhnya, sejak tanggal 22 september 2005 sampai dengan 21 Maret 2006; 2. paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah), sejak tanggal 22
Maret 2006 sampai dengan 21 September 2006; 3.
paling tinggi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sejak tanggal 22 september 2006 sampai dengan 21
Maret 2007; 4. paling tinggi sebesar Rp. 100. 000.000,00
(seratus juta rupiah), sejak tanggal 22
Maret 2007 Pada masa krisis ini telah
ditetapkan lagi UU RI No. 7 Tahun 2009 yang isinya yaitu syarat perubahan jumlah saldo
yang dijamin. Perubahan jumlah yang
sekarang menjadi Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) adalah suatu UU RI No. 10 Tahun 1998 dan Penjelasannya.
bentuk usaha pemerintah agar dapat
menstabilkan sistem ekonomi pada saat terjadi
tekanan akibat krisis global.
Begitu pula dalam Islam yaitu
usaha Abu Qatadah seorang pemimpin pada
waktu itu menjamin terbayarnya hutang seorang yang sudah meninggal dunia, agar jenazahnya dapat segera dishalati
peristiwa itu disebut akad kafalah yaitu
jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung bank.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi