BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Zakat merupakan salah satu ibadah pokok dalam
agama Islam. Disebutkan dalam beberapa
ayat Al-Qur’an dan H{adis| Nabi tentang keutamaan zakat, sehingga ulama’ sepakat (Ijma’) bahwa zakat
masuk dalam kategori ibadah wajib.
Yusuf Al-Qard}awi menulis bahwa
zakatdiwajibkan pada tahun kedua hijrah dalam
periode Madinah berisi tentang kewajiban zakat dan menjelaskan beberapa hukum zakat.
Satu
kerangka dasar dari bangunan Islam mempunyai dwi fungsi sekaligus yaitu fungsi yang menyangkuthubungan
dengan Allah SWT dan manusia.
Sementara itu teks-teks Al-Qur’an tentang
zakat masih bersifat global (umum)
terutama mengenai paparan jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan seperti yang terdapat dalam surat At-Taubah
(9) : 103.
Artinya: “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan
mendo’alah untuk mereka.
Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Yusuf
Qardhawi, Hukum ZakatTerj. Salman Harun, Didin Hafinuddin, Hasanuddin,hal.61 Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 297 Dalam ayat tersebut
dijelaskan bahwa yang diwajibkan zakat adalah anwal (harta), sedangkan harta itusendiri masih
bersifat mujmal(umum) sehingga diperlukan
rincian terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (al anwal al zakawiyah). Oleh karena ketentuan-ketentuan
yang bersifat umum itulah maka diperlukan
suatu pengembangan lebih lanjut guna mewujudkan kemaslahatan keadilan sosial.
Usaha mengklarifikasi (perincian) datang dari
h}adis|-h}adis| Nabi SAW, sebagaimana
tugas dan kedudukan h}adis| itu sendiri adalah sebagai bayan (penjelas, perinci) terhadap kandungan
ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mujmal.
Sebagai bagian dari ibadah ma<liyah
ijtima’iyyah(keharta bendaan dan sosial kemasyarakatan)
maka penggalian sumber-sumber zakat adalah sangat penting artinya dalam fiqh zakat, terutama dikaitkan
dengan kegiatan perekonomian yang mengalami
perkembangan dari waktu ke waktu. Penggalian sumber-sumber zakat tersebut merupakan upaya yang sangat berharga
untuk menggugah perhatian semua pihak ke
arah aktualisasi dan implementasi
nilai-nilai Islam yang berorientasi pada
kehidupan nyata serta mengangkat kepermukaan norma-norma Islam yang mampu memberi jawaban
atasproblematika kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Akad wadi<’ahmerupakan akad yang bersifat
tolong menolong sesama manusia berdasarkan
firman Allah SWT dalam surat Al Ma<idah ayat 2 Artinya: “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-nya.
Seiring
dengan dipakai dan perkembangan zaman yang berdampak pula pada kemajuan dan perkembangan ekonomi
khususnya ekonomi Islam mendorong para
praktisi ekonomi Islam menjadikan wadi<’ahyang dahulu hanya sebagai titipan barang yang biasa terjadi di
tengah masyarakat kini mendapat peran
penting dalam dunia perbankan Islam. Wadi<’ahdiharapkan mempunyai peranan penting dalam memurnikan operasional
perbankan yang sesuai dengan syari’ah.
Dewasa ini banyak Bank Syari’ah maupun
konvensional banyak memberikan pelayanan
di bidang tabungan haji. Dalam persaingan mengambil kepercayaan para nasabah PT. BPRS Bakti Makmur
Indah tidak mau kalah dalam persaingan
tersebut dengan menciptakan produk tabungan haji dengan akad wadi<’ahyang mana Bank Syari’ah pada
umumnya tabungan haji memakai akad mud}a<rabahdimana
bank berhak mengelola dan mempergunakan dana tersebut dengan memberikan bagi hasil pada setiap
bulannya, tetapi PT.BPRS Bakti Makmur
Indah lebih menggunakan akad wadi>’ahdimana bank tidak berhak mengelola dana tersebut. Demi kelancaran dan
perputaran ekonomi didalamnya.
Ibid,156
Upaya PT.BPRS Bakti Makmur Indah
membuka tabungan haji bukanlah merupakan
suatu keinginan yang berlebihan, mengingat jumlah jama’ah haji di Indonesia setiap tahunnya bertambah, maka
diperlukan wadah yang memadai dengan
tatanan administrasi yang rapi dan professional. Semua itu dilakukan demi membantu para jama’ah haji melakukan
ibadah dengan tenang dan khusu’ dan
sesuai dengan yang diinginkan.
B.
Rumusan Masalah Sebagai upaya
yang sistematis dan pengelolaan data secara praktis, maka masalah dalam skripsi ini dirumuskan sebagai
berikut : 1. Bagaimana prosedur penetapan dan disribusi
zakat pada produk wadi<’ah (tabungan
haji) di PT. BPRS Bakti Makmur Indah Krian ? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap zakat pada produk wadi<’ah (tabungan
haji) di PT. BPRS Bakti Makmur Indah Krian ? C. Kajian Pustaka Tujuan pustaka ini pada dasarnya untuk
mendapatkan gambaran yang jelas tentang
hubungan topik yang akan diteliti dengan peneliti sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga
tidak ada pengulangan.
Dalam penelitian awal sampai saat ini
karangan-karangan maupun penelitian-penelitian
sebelumnya ada pembahasan tentang wadi<’ahdiantaranya : Lu’luil Makmunah dengan judul skripsi “Studi
Kasus Tentang Operasional Wadi<’ahPada
Produk Tabungan Di Bank Bukopin Cabang Syari’ah Surabaya Dalam Perspektif Hukum Islam”. Secara garis
besar skripsi ini membahas tentang penerapan
fiqih wadi<’ahpada produk tabungan di Bank Bukopin Cabang Syari’ah Surabaya yang mana bank Syari’ah
lainnya lebih banyak menggunakan mud}a<rabahuntuk
produk tabungan.
Skripsi selanjutnya yang berjudul Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Bonus Wadi<’ahpada
Bank Bukopin Cabang Syari’ah Surabaya yang ditulis oleh Asmaul Husnah, yang mana pembahasan dalam
skripsi nya membahas tentang penerapan
bonus pada tabungan wadi<’ahditinjau dalam hukum Islam.
Dalam penelitian kali ini lebih mengkhususkan
pada Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat
Pada Produk Wadi<’ah(Tabungan Haji) yang mana penyaluran zakat diserahkan pada pihak Bank
dan pertanggungan atas kehilangan dan
kerusakan pada barang titipan masuk dalam poin pembahasan ini.
D.
Tujuan Penelitian Berkaitan dengan
permasalahan yang ada dalam rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuan utama dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui deskripsi zakat pada produk
wadi<’ah(tabungan haji) di PT.BPRS
Bakti Makmur Indah Krian.
2.
Untuk mengetahui perspektif hukumIslam terhadap zakat pada produk wadi<’ah (tabungan haji) di PT.BPRS Bakti
Makmur Indah Krian.
E. Kegunaan Penelitian 1.
Hasil studi ini diharapkan dapat bermanfaat untuk memperkaya hasanah pengetahuan.
2.
Hasil studi ini dapat dimanfaatkan untuk ilmu pengetahuan, baik teoritis
maupun praktis E.
Definisi Operasional Untuk
memberikan penjelasan yang bersifat operasionaldari variable judul penelitian skripsi ini sehingga dapat
dijadikan acuan dalam menelusuri, menguji,
dan mengukur variable tersebut melalui penelitian. Maka definisi operasional dirumuskan sebagai berikut: Zakat yaitu sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan
kepada orang-orang yang berhak.
Tabungan
Haji yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang sudah ada.
Wadi<’ahyaitu titipan dari pihak nasabah
kepada pihak bank yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Hukum
Islam yaitu peraturan-peraturan dan ketentuan hukum yang terkait dengan hukum muamalah atau ekonomi Islam yang
berdasarkan al-Qur’an, Hadis| dan
pendapat para ulama’.
F. Metode Penelitian 1. Data
yang dihimpun Data yang dihimpun dalam
penelitian ini adalah data yang berkaitan dengan : a.
Kelembagaan dan struktur PT. Bakti Makmur Indah Krian.
b. Data
tentang proses zakat pada produk wadi<’ah(tabungan haji) di PT.BPRS Bakti Makmur Indah Krian.
c. Data
tentang pandangan hukum Islam terhadap zakat pada produk wadi<’ah(tabungan haji) di PT. BPRS Bakti
Makmur Indah Krian 2. Sumber Data Yusuf Qardhawi, Fikih Sunnah, h. 34 Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,cetakan ke 8, h. 3
Sudarsono, Kamus Hukum Islam, h. 169 Dua sumber data yang dijadikan acuan dan
pegangan dalam penelitian ini untuk
memperoleh data yaitu : a. Sumber data primer adalah data yangdiperoleh
langsung dari penelitian di PT.BPRS
Bakti Makmur Indah Krian yaitu meliputi keterangan pihakpihak yang terkait
dalam penelitian ini.
b.
Sumber data sekunder adalah berupabuku yang dapat digunakan sebagai penunjang atau pelengkap data primer antara
lain : 1) Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber pokok
dalam pembentukan hukum Islam.
2)
Fiqih Sunnah, jilid 3, Sayyid Sabiq.
3)
Hukum Zakatkarangan Yusuf Qardhawi dan diterjemahkan oleh Salma Harun, Didin Hafidhuddin,Hasanuddin.
4)
Masail Fiqihiyah, Zakat, Pajak,Asuransi dan lembaga keuangan karangan M.
Ali Hasan.
5)
Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Wahbah Al Zuhayliy 6)
Sumber-Sumber Penggalian Zakat, karangan Sjechul Hadi Permono.
7) Fiqh
Muamalah, karangan Nasrun Harun 8) Bank Syari’ah, karangan Muhammad Syafi’I
Antonio.
G.
Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh
data secara lengkap maka diperlukan adanya teknik pengumpulan data. Teknik pengumpulan
dataadalah prosedur sistematika dan standar
untuk memperoleh data yangdiperlukan. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah : 1.
Wawancara (interview) Teknik
pengambilan data dengan mengadakan tanya jawab secara langsung dan berdialog dengan pihak-pihak yang
terkait yang diperlukan dalam penelitian
ini. Karena dengan cara ini akan diperoleh informasi yang sangat lengkap dan tepat sesuai dengan yang
ada di lapangan. Wawancara ini juga
dilakukan dengan pimpinan beserta staf-staf PT.BPRS Bakti Makmur Indah Krian.
2.
Dokumentasi Dokumen-dokumen yang
ada hubungan dengan masalah yang diteliti.
Dokumen tersebut diperoleh dari PT. BPRS Bakti
Makmur Indah Krian maupun yang berasal
dari literatur-literatur yang ada hubungannya dengan zakat pada produk wadi<’ah(tabungan haji).
3.
Studi Kepustakaan Yaitu
pengumpulan data dengan caramemperoleh dari perpustakaan dan internet dimana penulis mendapatkan
beberapa buku referensi serta artikel-artikel
dari internet yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas.
H.
Teknik Analisis Data Hasil dari
kesimpulan pengelolaan data tersebut akan dibahas dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan
logika.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi