Selasa, 26 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NO.253/Pid.B/2011/PN.SMG. TENTANG TINDAK PIDANA TURUT SERTA DALAM PENCURIAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hukum Islam merupakan perintah dari Allah SWT, yang ditaati oleh seluruh  umat  Islam  dan  harus  dilaksanakan  oleh  setiap  muslim,  agar kehidupan manusia menjadi aman, tertib dan selamat baik di dunia maupun di akhirat.  Manifestasi  dari  tujuan  ini  adalah  melaksanakan  seluruh  perintahperintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.
 Hukum pidana Islam atau fikih jinayah merupakan bagian dari syariat Islam  yang berlaku  sejak  Nabi  Muhammad SAW menjadi  Rasul.  Oleh karenanya,  pada  zaman  Rasulullah  dan khulafaur rasyidin,  hukum  pidana Islam berlaku sebagai hukum publik, yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah atau ulil amri, yang pada masa itu dirangkap  oleh  Rasulullah  sendiri  dan  kemudian  diganti  oleh khulafaur rasyidin.
Hukum pidana sebagaimana dirumuskan oleh Mustofa Abdullah dan Ruben  Ahmad  yang  dikutib  oleh  Ahmad  Wardi  Muslih  dalam  bukunya Pengantar dan  Asas Hukum  Pidana  Islam adalah  hukum  mengenai  delik yang  diancam  dengan  hukuman  pidana,  atau  dengan  perkataan  lain,  hukum  Ahmad Wardi Muslih, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2004, hlm. 10.
 pidana  adalah  serangkaian  peraturan  yang  mengatur  masalah  tindak  pidana dan hukumannya.

 Setiap  bentuk  hukum pidana Islam selalu berorientasi  pada kemaslahatan manusia, yang oleh para fuqaha disebut sebagai jarimah, yaitu perbuatan yang oleh syara’ dilarang dan akan diancam dengan hukuman had atau ta’zir bagi pelakunya.
 Salah  satu  faktor  yang  sangat  penting  dalam  menjamin,  melindungi dan  menjaga  kemaslahatan  bagi  masyarakat,  serta  mewujudkan  suatu keadilan,  Hukum  pidana  Islam  menetapkan  sejumlah  aturan-aturan, baik berupa  perintah  maupun  larangan.  Aturan  itu disertai  dengan  ancaman hukuman  duniawi  manakala  hukum  itu  dilanggar.  Seperti  halnya  Islam memberi hukuman berat pada pelaku tindak pidana atas perbuatan-perbuatan yang  dilanggarnya.  Hukuman  duniawi  ini  tiada  lain  hanyalah  semata-mata untuk  memelihara  keamanan  dan  ketertiban  masyarakat,  disamping  itu hukuman tersebut  juga  untuk  mendidik  akhlak  dan  memperbaiki  jiwa  para pelaku tindak pidana.
Agama  Islam  melindungi  setiap  kemaslahatan  yang  berhubungan dengan  kehidupan  manusia  dan  hak  milik  individu  manusia, di antaranya yaitu  berupa  harta  benda,  sehingga  kepemilikannya  dijamin keamanannya.
Dengan  demikian, islam  tidak  menghalalkan  seseorang  merampas  dan mengambil  hak  milik  orang  lain  dengan  alasan  apapun.  Islam  telah mengharamkan  tindakan  mencuri,  korupsi,  riba,  menipu,  mengurangi  Ibid, hlm.
 Ibid,  timbangan, dan sebagainya. Islam menganggap segala perbuatan mengambil hak milik orang lain dengan delik kejahatan sebagai perbuatan yang haram.
 Di sini  perbuatan  di atas  dalam  dunia  hukum  dikategorikan  sebagai perbuatan tindak pidana, adapun dalam hukum pidana Islam disebut dengan jinayah.  Setiap  tindak  pidana  pasti  memiliki  sanksi  hukum,  seperti  halnya dalam tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
 Menurut  hukum  pidana  Islam  kejahatan  tersebut  masuk  dalam jarimah hirabah, dimana perbuatan tersebut dapat digolongkan kepada tindak pidana pencurian khusus, tetapi bukan dalam arti hakiki, melainkan dalam arti majazi.
Secara hakiki tindak pidana pencurian adalah pengambilan harta milik orang lain  secara  diam-diam,  sedangkan  tindak  pidana  pencurian  dengan kekerasan adalah pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan disertai kekerasan. Hanya saja dalam pencurian ini juga terdapat unsur diamdiam  atau  sembunyi-sembunyi, jika  dinisbahkan kepada  penguasa  atau petugas  keamanan. itu sebabnya jarimah  hirabah diistilahkan  dengan pencurian berat (sariqah kubra), untuk dapat membedakan dengan pencurian ringan (sariqah sughra).
 Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi :  Abdur Rohman, I,,Doi, Tindak Pidana Dalam Syari’at Islam , Hudud dan Kewarisan, Jakarta: PT Radja Grafindo, 2003, hlm. 131.
 Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami, Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, tt, hlm : 68.
 Ahmad Wardi Muslih, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005, hlm : 93.
 “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah  dan  Rasul-nya  dan  membuat  kerusakan  dimuka  bumi, hanyalah  mereka  dibunuh  atau  disalib,  atau  dipotong  tangan  dan kaki  mereka  dengan  bertimbal  balik,  atau  dibuang  dari  negeri (tempat kediamannya). Yang  demikian  itu  (sebagai)  suatu penghinaan  untuk  mereka  didunia,  dan  diakhirat  mereka memperoleh siksaan yang besar. (Al-Maidah : 33)” Dari ayat tersebut di atas unsur yang terdapat pada Jarimah hirabah adalah keluarnya seseorang ataupun sekelompok orang dengan maksud untuk mengambil  harta  orang  lain  dengan  terang-terangan  dan  dengan  cara kekerasan.
Adapun dalam hukum pidana positif, pencurian adalah suatu tindakan yang menyimpang yaitu mengambil barang orang lain dengan cara melawan hukum. Dengan  demikian,  perampokan  juga  dapat  dikatakan  sebagai pencurian atas  suatu  barang. Namun  substansi  yang  ada  dalam  perampokan sama  dengan  pencurian,  adapun perbedaan  keduanya  ada  pada  teknis dilapangan.  Perampokan  adalah  tindakan  pencurian  yang  berlangsung  saat diketahui  sang  korban,  sedangkan  pencurian  adalah  seseorang  atau sekelompok  orang  mengambil  harta  orang  lain  dengan  diam-diam  dan  saat tidak diketahui sang korban.
 Disini bisa dicontohkan apabila terdapat kasus pencurian  murni  kemudian  terdapat  juga  tindak  pidana  pembunuhan  di  http:// www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/pidana/perkara_pidana.htm. diakses pada tanggal 13 januari 2012 pukul : 19.07 WIB.
 dalamnya,  maka  sanksi  pidana  yang  dijatuhkan  dapat  berupa  sanksi maksimal,  karena  telah  memenuhi  unsur  dalam  pasal  365  KUHP sebagaimana berbunyi di bawah ini : Ayat (1) ”Diancam  dengan pidana  penjara  paling  lama  Sembilan  tahun pencurian  yang  didahului,  disertai  atau  diikuti  dengan  kekerasan atau  ancaman  kekerasan,  terhadap  orang  dengan  maksud  untuk mempersiapkan  atau  mempermudah  pencurian  atau  dalam  hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri si-fo� a i �� �қ bri;mso-bidi-font-family:Calibri'> : 34) Di  dalam  surat  mengandung  maksud  untuk  memberi  pengajaran  kepada istri yang  dikuatirkan  pembangkangannya. Maka    mula-mula diberi  nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat baru  diperbolehkan memukul mereka  dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada  manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

Apabila istri tidak menurut atau taat kepada suami  (nusyuz), tentunya  sesuatu  yang  baik  untuk  ditaati  maka  suami  boleh  melakukan  pemukulan  akan tetapi tidak boleh keras atau meninggalkan    bekas pada luka  tersebut,  akan  tetapi  karena  suami  kesal  dan  menyinggung  perasaan  suami  hingga  dibuat marah sehingga terjadi pemukulan atau penganiayaan terhadap istri.
Pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh  suami  terhadap  istrinya  akan  dikenai  pasal  351  ayat  (1)  tentang  penganiayaan yang berbunyi sebagai berikut : “Jika  mengakibatkan  mati,  dikenakan  pidana  penjara  paling  lama tujuh tahun”.
 akan  tetapi  kasus  tersebut  sampai  menghilangkan  nyawa  sehingga  dikenai  Pasal 338 tentang  kejahatan menghilangkan nyawa  yang berbunyi sebagai  berikut : “Barang  siapa  merampas  nyawa  orang  lain,  diancam,  karena  pembunuhan,  dengan  pidana  penjara  paling  lama  lima  belas  tahun” .
 Moeljatno, op. cit., hlm. 125.
 Ibid., hlm. 122.

 Jika kekerasan terhadap istri kemudian mengkibatkan kematian seperti  kasus  yang  diteliti  oleh  penulis  yakni  kekerasan  rumah  tangga  yang  mengakibatkan  kematian.  Kasus  ini  berawal  dari  percekcokan  yang  dilakukan oleh suami istri kemudian berpisah selama kurang lebih 5 bulan.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi