Selasa, 26 Agustus 2014

Skripsi Syariah:BUNUH DIRI SEBAGAI BENTUK JIHAD DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Analisis Pemikiran Imam Samudra dalam Buku Aku Melawan Teroris)

 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Salah  satu  ajaran  agama  Islam  yang  langsung  ditunjukkan  Allah  melalui al-Qur’an  adalah  ajaran  tentang  jihad.  Selanjutnya,  ajaran  ini  cukup  banyak mendapat respons dari hadits Rasulullah dan ijtihad para ulama. Dalam ilmu fiqh, ajaran  jihad  mendapat  perhatian  khusus  dari  para fukaha,  hampir  dalam  setiap buku-buku fiqih ditemukan pembahasan jihad secara rinci.
Tema  jihad  di  dalam  Islam  termasuk  salah  satu  tema  besar  yang  sangat penting dan memiliki pengaruh besar. Sebab, dengan terpatrinya jihad maka akan terbentuk risalah  Islam, identitas kebangsaan, kenegaraan,  kedaulatan, kemerdekaan, kemuliaan, terjaganya harga diri, kehormatan, adat istiadat, budaya, norma dan moral. Kesemua hal itu merupakan seperti yang telah dijanjikan Allah dari kemenangan dalam jihad. Sebagaimana firman Allah SWT : “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta  mereka  dengan  memberikan  surga  untuk  mereka.  mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran.  dan  siapakah  yang  lebih  menepati  janjinya  (selain)  daripada   Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar” (Q.S. At -Taubah : 111).

 Jihad  ketika  dipisahkan dari  ajaran Islam  akan mengakibatkan  dampak negatif. Islam akan menjadi statis, tidak mampu merespon segala perkembangan zaman. Yusuf  Qardhawi  menyebutkan  tanpa  jihad,  penjaga  umat  akan  ternodai dan  darah  generasinya  akan  menjadi  semurah-murah tanah. Kesucian-kesucian umat pun akan menjadi lebih rendah daripada segenggam tanah di padang pasir.
 Ungkapan tersebut dimaksudkan agar syari’at tentang jihad tidak dipisahkan dari ajaran Islam. Jihad memiliki sebuah peranan penting dalam syari’at Islam.
Jihad seperti dua mata pisau, jika diterapkan sesuai maka dampak positif yang  sangat  besar  akan  diperolehnya.  Namun, Jihad yang disalahpahami mengakibatkan  Islam  dipandang  sebagai  agama  peperangan,  bukan  agama perdamaian. Bahkan  istilah  jihad  itu  sekarang  tidak  hanya  disalahpahami melainkan juga disalahgunakan oleh orang-orang barat untuk memperburuk citra Islam.
 Implementasi  konsep  jihad  lebih  banyak  dipahami  secara  sederhana sebagai bentuk perang suci (holy war). Jihad dipahami sebagai kewajiban setiap muslim untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi ini melalui kekuatan dan perang.  Akibatnya, kaum  muslim  yang  rela dijadikan sebagai mortir untuk melakukan perang atas nama agama.
  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Diponegoro, 2007 h.
168.
 Yusuf  Qardhawi, Fiqih  Jihad:  Sebuah  Karya  Monumental  Terlengkap  Tentang  Jihad Menurut Al-Qur'an dan Sunnah, terj. Irfan Maulana Hakim, Bandung: Mizan, 2010, h. xiv.
 Haji  Agus  Salim, Tentang  Perang,  Jihad,  dan  Pluralisme, St.  Sularto  (ed.), Jakarta: Gramedia, 2004, h. 59.
 Muhammad Asfar, dkk, Islam Lunak Islam Radikal Pesantren, Terorisme dan Bom Bali, 2003, Surabaya: JP Press, h. 62-63.
 Kenyataannya sekarang berbagai kasus anarkisme hingga terorisme yang dilakukan  oleh  sebagian  kelompok orang  Islam yang  melakukan penyerangan dengan ikut mengorbankan diri ke dalam aksinya tersebut. Hal ini dilakukan atas nama agama (Islam) dengan pembenaran aksinya dari anjuran untuk melakukan jihad.
Diantara kasus-kasus  yang  terjadi  yaitu, serangan 11  September   dengan menabrakkan dua pesawat ke menara kembar World Trade Center di New York City. Disusul dengan penabrakan sebuah pesawat ke Pentagon di Arlington, Virginia. Pesawat lainnya yaitu United Airlines penerbangan 93, jatuh di lapangan dekat  Shanksville,  Pennsylvania. Menurut  laporan  tim  investigasi  911,  sekitar 3.000 jiwa tewas dalam serangan ini.
 Osama bin Laden mengakui keterlibatannya dalam kelompok al-Qaeda pada penyerangan tersebut dan mengakui hubungan dia secara langsung pada serangan tersebut.
 Di dalam negeri, aksi penyerangan dengan mengorbankan diri (bunuh diri) yang mengatas namakan jihad terus berkembang. Mulai dari tragedi yang paling menggemparkan yaitu bom Bali I dan bom Bali II yang merenggut nyawa warga sipil tidak  hanya  dari pihak non-muslim akan  tetapi juga  dari  muslim.
 Pelaku bom  Bali  I Imam Samudra dalam  bukunya “Aku  Melawan  Teroris”  Wikipedia, Casualties  of  the  September  11  Attacks, diakses  dari http://en.wikipedia.org/wiki/Casualties_of_the_September_11_attacks, pada  1  November  2011, Jam 17.00 WIB.
 Maggie  Michael, Bin  Laden  in Statement to  U.S. People, Says  He  Ordered Sept.   Attacks,  diakses  dari http://legacy.signonsandiego.com/news/nation/terror/20041029-1423-binladentape.html pada 1 November 2011, Jam 18.00 WIB.
 Daftar korban bom bali I terjadi pada 12 Oktober 2002 dengan korban jiwa berjumlah 202 dan 209 orang luka-luka atau cedera, daftar nama korban diabadikan di monumen bom Bali (Ground Zero Legian). Bom Bali II terjadi pada Oktober 2005 dengan korban jiwa 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka.
 mengemukakan bahwa  warga ‘sipil’ bangsa-bangsa penjajah yang  asalnya  tidak boleh  diperangi,  berubah  menjadi  boleh  diperangi  karena  adanya  tindakan melampaui batas, yaitu pembantaian atas warga sipil yang dilakukan oleh bangsa penjajah.
 Oleh  karena  itu,  untuk merealisasikan  pemahamanya  itu Imam Samudra melakukan pengeboman pada tanggal 12 Oktober 2002, yang dijadikan target adalah orang-orang Amerika dan sekutunya yang berada di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di jalan Legian, Kuta, Bali.
Dalam kasus  bom  Bali  II  di  Jimbaran  Bali  10  November  2005, pengeboman  mengunakan  perantara  manusia  yang mana  pelaku  aksi  peledakan ikut  tewas  dalam  aksinya.
 Hal  ini  diyakininya  sebagai  bagian  dari Istisyhad.
 Seperti  perlawanan  rakyat  Palestina  terhadap  agresi  militer  Israil  dengan meledakkan diri di tengah-tengah tentara Israil. Aksi serupa juga terjadi di Iran, Irak, Chechnya, Afganistan dan Pakistan.
Di Indonesia kemudian muncul istilah “pengantin” yaitu orang yang telah siap untuk  melakukan  aksi  bunuh  diri  menggunakan  bom  yang  bertujuan  untuk melakukan  “jihad”. Penggunaan istilah  pengantin merupakan bentuk  motivasi bagi pelaku bunuh diri, disaat dirinya meninggal dalam penyerang tersebut, sejak itulah pernikahannya berlangsung dengan para bidadari yang dijanjikan di surga.
erampo � s a �� �қ mso-spacerun:yes'>  adalah  tindakan  pencurian  yang  berlangsung  saat diketahui  sang  korban,  sedangkan  pencurian  adalah  seseorang  atau sekelompok  orang  mengambil  harta  orang  lain  dengan  diam-diam  dan  saat tidak diketahui sang korban.

 Disini bisa dicontohkan apabila terdapat kasus pencurian  murni  kemudian  terdapat  juga  tindak  pidana  pembunuhan  di  http:// www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/pidana/perkara_pidana.htm. diakses pada tanggal 13 januari 2012 pukul : 19.07 WIB.
 dalamnya,  maka  sanksi  pidana  yang  dijatuhkan  dapat  berupa  sanksi maksimal,  karena  telah  memenuhi  unsur  dalam  pasal  365  KUHP sebagaimana berbunyi di bawah ini : Ayat (1) ”Diancam  dengan pidana  penjara  paling  lama  Sembilan  tahun pencurian  yang  didahului,  disertai  atau  diikuti  dengan  kekerasan atau  ancaman  kekerasan,  terhadap  orang  dengan  maksud  untuk mempersiapkan  atau  mempermudah  pencurian  atau  dalam  hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi