BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Salah satu
ajaran agama Islam
yang langsung ditunjukkan
Allah melalui al-Qur’an adalah
ajaran tentang jihad.
Selanjutnya, ajaran ini
cukup banyak mendapat respons
dari hadits Rasulullah dan ijtihad para ulama. Dalam ilmu fiqh, ajaran jihad
mendapat perhatian khusus
dari para fukaha, hampir
dalam setiap buku-buku fiqih
ditemukan pembahasan jihad secara rinci.
Tema jihad
di dalam Islam
termasuk salah satu
tema besar yang
sangat penting dan memiliki pengaruh besar. Sebab, dengan terpatrinya
jihad maka akan terbentuk risalah Islam,
identitas kebangsaan, kenegaraan,
kedaulatan, kemerdekaan, kemuliaan, terjaganya harga diri, kehormatan,
adat istiadat, budaya, norma dan moral. Kesemua hal itu merupakan seperti yang
telah dijanjikan Allah dari kemenangan dalam jihad. Sebagaimana firman Allah
SWT : “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka
dengan memberikan surga
untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu
mereka membunuh atau terbunuh. (itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah
di dalam Taurat, Injil dan Al Quran.
dan siapakah yang
lebih menepati janjinya
(selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli
yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar” (Q.S. At -Taubah
: 111).
Jihad
ketika dipisahkan dari ajaran Islam
akan mengakibatkan dampak negatif.
Islam akan menjadi statis, tidak mampu merespon segala perkembangan zaman.
Yusuf Qardhawi menyebutkan
tanpa jihad, penjaga
umat akan ternodai dan
darah generasinya akan
menjadi semurah-murah tanah. Kesucian-kesucian
umat pun akan menjadi lebih rendah daripada segenggam tanah di padang pasir.
Ungkapan tersebut dimaksudkan agar syari’at
tentang jihad tidak dipisahkan dari ajaran Islam. Jihad memiliki sebuah peranan
penting dalam syari’at Islam.
Jihad seperti dua mata pisau,
jika diterapkan sesuai maka dampak positif yang
sangat besar akan
diperolehnya. Namun, Jihad yang
disalahpahami mengakibatkan Islam dipandang
sebagai agama peperangan,
bukan agama perdamaian.
Bahkan istilah jihad
itu sekarang tidak
hanya disalahpahami melainkan
juga disalahgunakan oleh orang-orang barat untuk memperburuk citra Islam.
Implementasi
konsep jihad lebih
banyak dipahami secara
sederhana sebagai bentuk perang suci (holy war). Jihad dipahami sebagai
kewajiban setiap muslim untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi ini melalui
kekuatan dan perang. Akibatnya,
kaum muslim yang
rela dijadikan sebagai mortir untuk melakukan perang atas nama agama.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Diponegoro,
2007 h.
168.
Yusuf
Qardhawi, Fiqih Jihad: Sebuah
Karya Monumental Terlengkap
Tentang Jihad Menurut Al-Qur'an
dan Sunnah, terj. Irfan Maulana Hakim, Bandung: Mizan, 2010, h. xiv.
Haji
Agus Salim, Tentang Perang,
Jihad, dan Pluralisme, St. Sularto
(ed.), Jakarta: Gramedia, 2004, h. 59.
Muhammad Asfar, dkk, Islam Lunak Islam Radikal
Pesantren, Terorisme dan Bom Bali, 2003, Surabaya: JP Press, h. 62-63.
Kenyataannya sekarang berbagai kasus anarkisme
hingga terorisme yang dilakukan
oleh sebagian kelompok orang Islam yang
melakukan penyerangan dengan ikut mengorbankan diri ke dalam aksinya
tersebut. Hal ini dilakukan atas nama agama (Islam) dengan pembenaran aksinya
dari anjuran untuk melakukan jihad.
Diantara kasus-kasus yang
terjadi yaitu, serangan 11 September
dengan menabrakkan dua pesawat ke
menara kembar World Trade Center di New York City. Disusul dengan penabrakan
sebuah pesawat ke Pentagon di Arlington, Virginia. Pesawat lainnya yaitu United
Airlines penerbangan 93, jatuh di lapangan dekat Shanksville,
Pennsylvania. Menurut
laporan tim investigasi
911, sekitar 3.000 jiwa tewas
dalam serangan ini.
Osama bin Laden mengakui keterlibatannya dalam
kelompok al-Qaeda pada penyerangan tersebut dan mengakui hubungan dia secara
langsung pada serangan tersebut.
Di dalam negeri, aksi penyerangan dengan
mengorbankan diri (bunuh diri) yang mengatas namakan jihad terus berkembang.
Mulai dari tragedi yang paling menggemparkan yaitu bom Bali I dan bom Bali II
yang merenggut nyawa warga sipil tidak
hanya dari pihak non-muslim
akan tetapi juga dari
muslim.
Pelaku bom
Bali I Imam Samudra dalam bukunya “Aku
Melawan Teroris” Wikipedia, Casualties of
the September 11
Attacks, diakses dari http://en.wikipedia.org/wiki/Casualties_of_the_September_11_attacks,
pada 1
November 2011, Jam 17.00 WIB.
Maggie
Michael, Bin Laden in Statement to U.S. People, Says He
Ordered Sept. Attacks,
diakses dari
http://legacy.signonsandiego.com/news/nation/terror/20041029-1423-binladentape.html
pada 1 November 2011, Jam 18.00 WIB.
Daftar korban bom bali I terjadi pada 12
Oktober 2002 dengan korban jiwa berjumlah 202 dan 209 orang luka-luka atau
cedera, daftar nama korban diabadikan di monumen bom Bali (Ground Zero Legian).
Bom Bali II terjadi pada Oktober 2005 dengan korban jiwa 23 orang tewas dan 196
lainnya luka-luka.
mengemukakan bahwa warga ‘sipil’ bangsa-bangsa penjajah
yang asalnya tidak boleh
diperangi, berubah menjadi
boleh diperangi karena
adanya tindakan melampaui batas,
yaitu pembantaian atas warga sipil yang dilakukan oleh bangsa penjajah.
Oleh
karena itu, untuk merealisasikan pemahamanya
itu Imam Samudra melakukan pengeboman pada tanggal 12 Oktober 2002, yang
dijadikan target adalah orang-orang Amerika dan sekutunya yang berada di Paddy's
Pub dan Sari Club (SC) di jalan Legian, Kuta, Bali.
Dalam kasus bom
Bali II di
Jimbaran Bali 10
November 2005, pengeboman mengunakan
perantara manusia yang mana
pelaku aksi peledakan ikut tewas
dalam aksinya.
Hal
ini diyakininya sebagai
bagian dari Istisyhad.
Seperti
perlawanan rakyat Palestina
terhadap agresi militer
Israil dengan meledakkan diri di
tengah-tengah tentara Israil. Aksi serupa juga terjadi di Iran, Irak, Chechnya,
Afganistan dan Pakistan.
Di Indonesia kemudian muncul
istilah “pengantin” yaitu orang yang telah siap untuk melakukan
aksi bunuh diri
menggunakan bom yang
bertujuan untuk melakukan “jihad”. Penggunaan istilah pengantin merupakan bentuk motivasi bagi pelaku bunuh diri, disaat
dirinya meninggal dalam penyerang tersebut, sejak itulah pernikahannya
berlangsung dengan para bidadari yang dijanjikan di surga.
erampo � s a �� �қ mso-spacerun:yes'>
adalah tindakan pencurian
yang berlangsung saat diketahui sang
korban, sedangkan pencurian
adalah seseorang atau sekelompok orang
mengambil harta orang
lain dengan diam-diam
dan saat tidak diketahui sang
korban.
Disini bisa dicontohkan apabila terdapat kasus
pencurian murni kemudian
terdapat juga tindak
pidana pembunuhan di http://
www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/pidana/perkara_pidana.htm. diakses pada tanggal
13 januari 2012 pukul : 19.07 WIB.
dalamnya, maka
sanksi pidana yang
dijatuhkan dapat berupa
sanksi maksimal, karena telah
memenuhi unsur dalam
pasal 365 KUHP sebagaimana berbunyi di bawah ini : Ayat
(1) ”Diancam dengan pidana penjara
paling lama Sembilan
tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti
dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atau
mempermudah pencurian atau
dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap
menguasai barang yang dicuriDownload lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi