BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Sistem
ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara
integral dan komprehensif. Sehingga
prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam.
Kesesuaian sistem tersebut dengan fitrah
manusia tidak ditinggalkan dan dengan keselarasan inilah tidak terjadi benturan-benturan dalam implementasinya.
Kebebasan berekonomi terkendali menjadi ciri
dan prinsip sistem
ekonomi Islam, kebebasan
memiliki unsure produksi
dalam menjalankan roda
perekonomian merupakan bagian
penting dengan tidak
merugikan kepentingan kolektif.
Kepentingan individu dibuka lebar,
tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang
mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi
yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi
kebutuhan pribadinya yang
tak terbatas di
kendalikan dengan adanya
kewajiban setiap individu
terhadap masyarakatnya,
keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektifinilah menjadi
pendorong bagi bergeraknya
roda perekonomian tanpa
merusak system sosial yang ada.
Untuk mewujudkan
sistem keuangan yang
adil dan efisien,
maka setiap tipe
dan lapisan masyarakat
harus terwadahi keinginannya
dalam berinvestasi dan berusaha,
sesuai dengan kemampuan dan keinginan
mereka.
2 Sistem keuangan Islam harus memfasilitasi hal
tersebut. Hal demikian sesuai dengan
ajaran Islam yang memang diperuntukkan untuksekalian alam.
Institusi
keuangan belum dikenal
secara jelas dalam sejarah
Islam.
Namun prinsip-prinsip pertukaran
dan pinjam meminjam
sudah ada dan banyak terjadi
pada masa Rasulullah
SAW bahkan sebelumnya.
Kemajuan pembangunan ekonomi
dan perdagangan telah
mempengaruhi lahirnya institusi
yang berperan dalam
lalu lintas keuangan. Para pedagang
dan pengusaha sudah tidak mungkin
lagi mengurusi keuangannya sendiri.
Lembaga keuangan telah berperan
sangat besar dalam pengembangan dan pertumbuhan
masyarakat industri modern.
Produksi berskala besar dengan kebutuhan investasi yang membutuhkan
modal yang besar
tidak mungkin dipenuhi
tanpa bantuan lembaga
keuangan. Lembaga keuangan merupakan
tumpuan bagi para
pengusaha untuk mendapatkan
tambahan modalnya melalui mekanismekredit dan menjadi tumpuan investasi
melalui mekanisme saving,sehingga lembaga keuangan memiliki
peranan yang besar dalam mendistibusikan sumber-sumber
daya ekonomi di kalangan masyarakat.
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan, menghimpun
dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Dengan demikian kegiatan
yang dilakukan oleh
lembaga keuangan selalu
berkaitan dengan bidang
keuangan, apakah kegiatannya
hanya menyalurkan dana, Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah, Yogyakarta: Ekonisia, 2004 hlm Muhammad Ridwan, Manajemen BMT, Yogyakarta:
UII Press, 2004, hlm.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta: Raja Grafindo, 2002, hlm. 2 3 hanya
menghimpun dana atau
kedua-duanya yaitu menghimpun
dan menyalurkan dana.
Lembaga keuangan dibagi menjadi 2
kategori yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan
bank. Lembaga keuangan
bank merupakan lembaga
keuangan yang memberikan
jasa keuangan paling lengkap
dengan berbagai kegiatan
antara lain menyalurkan
dana atau memberikan
kredit dan juga
melakukan usaha menghimpun
dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan.
Selain itu bank
juga memberikan jasajasa keuangan untuk mendukung dan
memperlancar lalulintas uang melalui kegiatan
pembayaran dan pengiriman uang. Adapun lembaga keuangan bukan bank
lebih terfokus kepada
salah satu bidang
saja apakah penyaluran
dana atau penghimpunan,
walaupun ada juga
lembaga pembiayaan yang melakukan
keduanya.
Berdasarkan prinsip
kerjanya, lembaga keuangan
bank dibedakan dalam 2 macam
yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang
berdasarkan prinsip Syari’ah.
Perbedaan
pokok dari kedua
jenis ini adalah
dalam hal penentuan
harga. Bank konvensional dalam menentukan harga
selalu didasarkan kepada
bunga, sedangkan untuk
bank Syari’ah berdasarkan kepada konsep Islam yaitu kerjasama
dalam skimbagi hasil, baik untung maupun
rugi.
Lembaga
Keuangan Syari’ah yang
bukan bank meliputi:
Takaful (asuransi), Ijaroh (leasing),
Rahn (pegadaian), Reksadana
Syari’ah, dana Ibid, hlm Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari teori ke praktek, Jakarta:
Gema Insani Press, 2001, hlm, 7 4 Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) Syari’ah, dan Baitul Maal wa Tamwil atau
BMT . Sebagai
lembaga keuangan non
bank, Baitul Maal
wa Tamwil (BMT) Prinsip kerja
Syari’ah mengacu pada Aturan Koperasi.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian
disusun untuk mempertegas
jati diri kedudukan
permodalan dan pembinaan Koperasi
sehingga dapat lebih menjamin kehidupan koperasi sebagaimana
diamanatkan oleh pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
dikeluarkanya Peraturan pemerintah
nomor 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan
pinjam oleh Koperasi
serta Kepmen Koperasi
dan UKM No
91/Kep/M KUKM/X/2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan
Usaha KJKS maka
semakin jelas bahwa
kegiatan Usaha Jasa Keuangan
Syari’ah perlu ditumbuhkembangkan.
Standar Operasional
KJKS dan UJKS
Koperasi bertujuan untuk memberikan pedoman
bagi pengelolaan KJKS
dan UJKS Koperasi
dalam mengelola kelembagaan
usaha dan keuangannya.
Hal
mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan non Islami
dan Islam adalah terletak pada
pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan Syari’ah. Sehingga
terdapatistilah bunga dan bagi Muhammad,
Lembaga-Lembaga Keuangan Umat
Kotemporer, Yogyakarta: UII
Press, 2000, hlm.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
kecil Dan Menengah, Pedoman Standar Operasional
Manajemen Koperasi Jasa
Keuangan Syari’ah dan
Unit Jasa Keuangan
Syari’ah Koperasi, Ibid 5 Hasil.
Lembaga
Keuangan Konvensional menggunakan
sistem Bunga sedangkan Lembaga Keuangan Syari’ah
menggunakan Sistem Bagi Hasil.
KJKS merupakan
lembaga keuangan yang
menghimpun dan mengelola dana
masyarakat walaupun dalam
ruang lingkup terbatas.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi