Selasa, 26 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS SISTEM PEMBIAYAAN DAN TABUNGAN YANG DI PRAKTEKKAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK (Study KJKS BMT Logam Mulia Grobogan)

BAB I  PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah  Sistem ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam  secara  integral dan  komprehensif.  Sehingga  prinsip-prinsip  dasar  ekonomi  Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian sistem tersebut dengan  fitrah manusia tidak ditinggalkan dan dengan keselarasan inilah tidak terjadi  benturan-benturan dalam implementasinya. Kebebasan berekonomi terkendali  menjadi  ciri  dan  prinsip  sistem  ekonomi  Islam,  kebebasan  memiliki  unsure  produksi  dalam  menjalankan  roda  perekonomian  merupakan  bagian  penting  dengan  tidak  merugikan  kepentingan  kolektif.  Kepentingan  individu  dibuka  lebar,  tidak  adanya  batasan  pendapatan  bagi  seseorang  mendorong  manusia  untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan  manusia  untuk  terus  menerus  memenuhi  kebutuhan  pribadinya  yang  tak  terbatas  di  kendalikan  dengan  adanya  kewajiban  setiap  individu  terhadap  masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektifinilah  menjadi  pendorong  bagi  bergeraknya  roda  perekonomian  tanpa  merusak  system sosial yang ada.
Untuk  mewujudkan  sistem  keuangan  yang  adil  dan  efisien,  maka  setiap  tipe  dan  lapisan  masyarakat  harus  terwadahi  keinginannya  dalam  berinvestasi dan berusaha, sesuai dengan kemampuan  dan keinginan mereka.
2  Sistem keuangan Islam harus memfasilitasi hal tersebut. Hal demikian sesuai  dengan ajaran Islam yang memang diperuntukkan untuksekalian alam.

 Institusi  keuangan  belum  dikenal  secara  jelas  dalam sejarah  Islam.
Namun  prinsip-prinsip  pertukaran  dan  pinjam  meminjam  sudah  ada  dan  banyak  terjadi  pada  masa  Rasulullah  SAW  bahkan  sebelumnya.  Kemajuan  pembangunan  ekonomi  dan  perdagangan  telah  mempengaruhi  lahirnya  institusi  yang  berperan  dalam  lalu  lintas  keuangan. Para  pedagang  dan  pengusaha sudah tidak mungkin lagi mengurusi keuangannya sendiri.
Lembaga keuangan telah berperan sangat besar dalam pengembangan  dan  pertumbuhan  masyarakat  industri  modern.  Produksi  berskala  besar  dengan  kebutuhan investasi yang  membutuhkan  modal  yang  besar  tidak  mungkin  dipenuhi  tanpa  bantuan  lembaga  keuangan.  Lembaga  keuangan  merupakan  tumpuan  bagi  para  pengusaha  untuk  mendapatkan  tambahan  modalnya melalui  mekanismekredit dan menjadi tumpuan investasi melalui  mekanisme  saving,sehingga lembaga keuangan memiliki peranan yang besar  dalam  mendistibusikan  sumber-sumber  daya  ekonomi  di kalangan  masyarakat.
 Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang  keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.
 Dengan  demikian  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  lembaga  keuangan  selalu  berkaitan  dengan  bidang  keuangan,  apakah  kegiatannya  hanya  menyalurkan  dana,   Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Ekonisia, 2004 hlm    Muhammad Ridwan, Manajemen BMT, Yogyakarta: UII Press, 2004, hlm.
 Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo, 2002, hlm. 2  3  hanya  menghimpun  dana  atau  kedua-duanya  yaitu  menghimpun  dan  menyalurkan dana.
Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kategori yaitu lembaga keuangan  bank  dan  lembaga  keuangan  bukan  bank.  Lembaga  keuangan  bank  merupakan  lembaga  keuangan  yang  memberikan  jasa  keuangan  paling  lengkap  dengan  berbagai  kegiatan  antara  lain  menyalurkan  dana  atau  memberikan  kredit  dan  juga  melakukan  usaha  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dalam  bentuk  simpanan.  Selain  itu  bank  juga  memberikan  jasajasa keuangan untuk mendukung dan memperlancar lalulintas uang melalui  kegiatan pembayaran dan pengiriman uang. Adapun lembaga keuangan bukan  bank  lebih  terfokus  kepada  salah  satu  bidang  saja  apakah  penyaluran  dana  atau  penghimpunan,  walaupun  ada  juga  lembaga  pembiayaan  yang  melakukan keduanya.
Berdasarkan  prinsip  kerjanya,  lembaga  keuangan  bank dibedakan  dalam 2 macam yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank  yang  berdasarkan  prinsip  Syari’ah.
  Perbedaan  pokok  dari  kedua  jenis  ini  adalah  dalam  hal  penentuan  harga.  Bank  konvensional dalam  menentukan  harga  selalu  didasarkan  kepada  bunga,  sedangkan  untuk  bank  Syari’ah  berdasarkan kepada konsep Islam yaitu kerjasama dalam skimbagi hasil, baik  untung maupun rugi.
 Lembaga  Keuangan  Syari’ah  yang  bukan  bank  meliputi:  Takaful (asuransi),  Ijaroh  (leasing),  Rahn  (pegadaian),  Reksadana  Syari’ah,  dana   Ibid, hlm   Muhammad Syafi’i Antonio,  Bank Syari’ah dari teori ke praktek, Jakarta: Gema Insani  Press, 2001, hlm, 7  4  Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syari’ah, dan Baitul Maal wa Tamwil  atau  BMT  .  Sebagai  lembaga  keuangan  non  bank,  Baitul  Maal  wa Tamwil  (BMT) Prinsip kerja Syari’ah mengacu pada Aturan Koperasi.
Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  25  tahun  1992  tentang  Perkoperasian  disusun  untuk  mempertegas  jati  diri  kedudukan  permodalan  dan pembinaan Koperasi sehingga dapat lebih menjamin kehidupan koperasi  sebagaimana  diamanatkan  oleh  pasal  33  Undang-Undang Dasar  1945.
 Dengan  dikeluarkanya  Peraturan  pemerintah  nomor  9  tahun  1995  tentang  Pelaksanaan  Kegiatan  Usaha  Simpan  pinjam  oleh  Koperasi  serta  Kepmen  Koperasi  dan  UKM  No  91/Kep/M  KUKM/X/2004  tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Kegiatan  Usaha  KJKS  maka  semakin  jelas  bahwa  kegiatan  Usaha Jasa Keuangan Syari’ah perlu ditumbuhkembangkan.
Standar  Operasional  KJKS  dan  UJKS  Koperasi  bertujuan  untuk  memberikan  pedoman  bagi  pengelolaan  KJKS  dan  UJKS  Koperasi  dalam  mengelola  kelembagaan  usaha  dan  keuangannya.
  Hal  mendasar  yang  membedakan antara lembaga keuangan non Islami dan Islam adalah terletak  pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah  kepada lembaga keuangan Syari’ah. Sehingga terdapatistilah bunga dan bagi    Muhammad,  Lembaga-Lembaga  Keuangan  Umat  Kotemporer,  Yogyakarta:  UII  Press,  2000, hlm.
 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecil  Dan Menengah,  Pedoman Standar  Operasional  Manajemen  Koperasi  Jasa  Keuangan  Syari’ah  dan  Unit  Jasa  Keuangan  Syari’ah  Koperasi,   Ibid   5  Hasil.
  Lembaga  Keuangan  Konvensional  menggunakan  sistem  Bunga  sedangkan Lembaga Keuangan Syari’ah menggunakan Sistem Bagi Hasil.

KJKS  merupakan  lembaga  keuangan  yang  menghimpun  dan mengelola  dana  masyarakat  walaupun  dalam  ruang  lingkup  terbatas.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi