BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penelitian Dalam lembaga
keuangan, khususnya lembaga
perbankan yang merupakan salah
satu lembaga keuangan
paling strategis bagi
pendorong kemajuan
perekonomian nasional, serta
lembaga yang berkewajiban
turut serta memperlancar
arus kegiatan di
bidang ekonomi dan
moneter. Disini Bank dalam bentuk
dasarnya banyak membawa manfaat, karena di tempat saling bertemu para pemilik,
pengguna, dan pengelola modal.
Menurut Undang-Undang
No. 21 bab I pasal
1 ayat 2 Tahun tentang Perbankan Syariah, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan/atau
bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Di lihat pengertian bank
tersebut teryata bank mempuayai tujuan
yang baik, yaitu
supaya menampung dana
dari orang atau lembaga kelebihan dana dan menyalurkan kembali kepada
orang atau lembaga yang
kekurangan dana, guna
usaha dan lain
sebagainya, supaya dana tidak berhenti dan kesetabilan ekonomi terjaga.
Berlakunya Undang-Undang
No.21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah yang
diterbitkan tanggal 16
Juli 2008, maka
industri perbankan syariah nasional
semakin memiliki landasan
hukum yang memadai
dan mendorong pertumbuhannya secara
lebih cepat lagi.
Perkembangan Amir Machmud
dan Rukmana, Bank Syariah
Teori, Kebijakan dan
Studi Empiris di Indonesia, Erlangga, Jakarta,
2010. hlm 182. Zainuddin Ali, Hukum
Perbankan Syariah, Sinar Grafika,
Jakarta, 2008, hlm 150.
perbankan
syari’ah yang impresif
(unik), yang mencapai
rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun
terakhir, maka diharapkan peran industri
perbankan syariah dalam
mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Menurut
Muhammad Syafi’i Antonio,
secara garis besar
produk perbankan syariah dapat
dibagi menjadi 3
Bagian, masing-masing adalah (1)
produk penghimpun dana (Wadi’ah
dan Mudharabah), (2)
produk penyaluran dana (Jual beli,
Bagi hasil dan
Sewa) dan (3) produk
yang berkaitan dengan jasa
yang diberiakn kepada
nasabah (Wakalah, Kafalah, Hawalah,
Rahn dan qardh). Produk penyaluran dana bank syariah sendiri mempuyai banyak
produk, diantara produk
yang ditawarkan melalui
jual beli yaitu ba’i murabahah,
ba’i salam dan ba’i al
Istina, produk yang ditawarkan melalui
bagi hasil yaitu, akad
mudharabah, akad Musyarakah dan akad
ijarah, sedangkan produk
yang ditawarkan melalui
produk sewa adalah Ijarah.
Perbankan syariah
dalam fungsinya sebagai
investor/penyalur dana menjanjikan suatu
sistem operasional yang
lebih adil, khususnya
pada sistem profit loss sharing
(bagi hasil) seperti
yang ada pada
sistem Mudharabah dan system
Musyarakah. Kedua komponen
tersbut menggunakan akad bagi
hasil atau profit sharing, dengan
membagi porsi pendapatan hasil
usaha masing-masing shahibul mall dan mudharib.
www.bi.go.id
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Wacana Ulama dan cendekiawan,
Jakarta: Tazkia Institute, 1999, hlm.
Bagi
hasil yang digunakan
pada pembiayaan mudharabah
dan musyarakah adalah nisbah
bukannya margin’ hal
ini disebabkan, margin digunakan untuk akad jual beli dan
sewa yang sudah jelas diketahui. Halhal
yang sudah diketahui
yaitu : pertama, cash flownya
pasti atau sudah disepakati di awal kontrak dan kedua,
obyek pertukarannya juga pasti secara jumlah,
mutu, waktu maupun
harganya sudah diketahui.
Sedangan nisbah bagi hasil jumlah
atau presentase didapat belum diketahui hasilnya, karena tergantung oleh
berapa banyak untung
usaha yang telah
di biayai oleh shohibul
mal dengan mudhorib
pada mudharabah, dan
masing-masing shohibul mal pada akad musyarakah.
Dalam laporan bank syariah
mandiri pada tahun 2008 pada triwulan ke-empat,
struktur pembiayaan mudharabah
mencapai 23,69% sedangkan pembiayaan musyarakah
mencapai 20.36%. penyaluran
dana pembiayaan akad mudharabah
lebih tinggi dari pada pembiayaan akad musyarakah, dan nisbah bagi
hasil mengalami hal
yang sama dengan
presentase nisbah musyarakah
18,50% sedangkan nisbah Mudharabah 26,33%.
Pada triwulan ke 3 tahun 2011
kamarin, struktur pembiayaan berbeda dari prosentase pembiaayaan diatas,
struktur pembiayaan menjadi
terbalik, yaitu Pembiayaan musyarakah menjadi 19,39% dari dana yang di
salurkan, sedangkan Pembiayaan mudharabah
menjadi 18,02%. Namun
pendapatan Nisbah bagi hasil menjadi kebalikannya, pendapatan bagi hasil
Pembiayaan mudharabah lebih tinggi
dari pada bagi
hasil musyarakah. Yaitu
nisbah Muhammad, Teknik Perhitungn
Bagi Hasil dan
Profit Sharing pada
Bank Syariah, Yogyakarta, UII
Pres, 2004, hlm.
musyarakah
16,6% dan nisbah
mudharabah menjadi 20,06%
dari total pendapatan pembiayaan.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
di kemukakan diatas,
maka penelitian ini dimaksudkan
untuk menguji lebih
lanjut tentang seberapa pengaruh bagi
hasil yang mempengaruhi
Pembiayaan perbankan syariah dengan mengambil
judul “PENGARUH NISBAH
BAGI HASIL PEMBIAYAN TERHADAP
VOLUME PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN
MUSYARAKAH (Studi Kasus
Pada Bank Syariah
Mandiri tahun 2009-2011)” 1.2.
Pembatasan Masalah dan Rumusan Masalah I.2.1. Pembatasan Masalah Supaya penelitian
ini terarah dan
jelas, maka dipandang perlu untuk
membatasi masalah,. Hal
ini perlu dilakukan
supaya permasalahan yang akan diteliti terfokus, yaitu: 1.
Penelitian dilakukan hanya
dalam ruang lingkup
bank syariah mandiri di Indonesia.
2. Laporan Nisbah bagi hasil
Pembiayaan bank syariah Mandiri 3. Penyaluran
Dana Pihak Ketiga
(DPK) sebagai Pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
4. Laporan yang
diteliti adalah Laporan
keuangan Bank Syariah Mandiri bulan Januari 2009- bulan
Oktober 2011.
I.2.2. Rumusan Permasalahan Berdasarkan
pemaparan latar belakang tersebut, maka masalah dalam penelitian ini sebagai
berikut : 1. Bagaimana pengaruh nisbah
bagi hasil pembiayaan terhadap volume
pembiayaan Mudharabah, 2. Bagaimana
pengaruh nisbah bagi hasil
pembiayaan terhadap volume pembiayaan Musyarakah.
1.3. Tujuan Penelitian dan
Manfaat Penelitian I.3.1. Tujuan Penelitian Penelitian ini
memiliki beberapa tujuan,
diantara tujuan tersebut yaitu : 1.
Untuk mengetahui bagaimanakah
pengaruh nisbah bagi hasil terhadap
volume pembiayaan mudharabah.
2. Untuk mengetahui
bagaimanakah pengaruh nisbah
bagi hasil terhadap volume pembiayaan
Musyarakah, I.3.2. Manfaat Penelitian Penelitian ini mempunyai beberapa manfaat
diantara manfaat tersebut yaitu : 1. Kegunaan bagi lembaga perguruan tinggi Hasil
penelitian ini diharapkan bisa menambah perbendaharaan perpustakaan Institut
Agama Islam Negeri Walisongo Semarang 2.
Kegunaan bagi masyarakat
luas khususnya perbankan
dan masyarakat pelaku pembiayaan.
yari’> � s a � � c� mso-spacerun:yes'> Koperasi, Ibid 5 Hasil.
Lembaga
Keuangan Konvensional menggunakan
sistem Bunga sedangkan Lembaga Keuangan Syari’ah
menggunakan Sistem Bagi Hasil.
KJKS merupakan
lembaga keuangan yang
menghimpun dan mengelola dana
masyarakat walaupun dalam
ruang lingkup terbatas.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi