Selasa, 26 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENGARUH NISBAH BAGI HASIL PEMBIAYAAN TERHADAP VOLUME PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Tahun 2009-20011)

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penelitian Dalam  lembaga  keuangan,  khususnya  lembaga  perbankan  yang merupakan  salah  satu  lembaga  keuangan  paling  strategis  bagi  pendorong kemajuan  perekonomian  nasional,  serta  lembaga  yang  berkewajiban  turut serta memperlancar  arus  kegiatan  di  bidang  ekonomi  dan  moneter.  Disini Bank dalam bentuk dasarnya banyak membawa manfaat, karena di tempat saling bertemu para pemilik, pengguna, dan pengelola modal.
Menurut  Undang-Undang  No.  21  bab  I  pasal  1 ayat  2  Tahun   tentang Perbankan Syariah,  Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat  dalam  bentuk  kredit  dan/atau  bentuk  lainnya  dalam  rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Di lihat pengertian bank tersebut teryata bank  mempuayai  tujuan  yang  baik,  yaitu  supaya  menampung  dana  dari orang atau lembaga kelebihan dana dan menyalurkan kembali kepada orang atau  lembaga  yang  kekurangan  dana,  guna  usaha  dan  lain  sebagainya, supaya dana tidak berhenti dan kesetabilan ekonomi terjaga.
Berlakunya  Undang-Undang  No.21  Tahun  2008  tentang  Perbankan Syariah  yang  diterbitkan  tanggal  16  Juli  2008,  maka  industri  perbankan syariah  nasional  semakin  memiliki  landasan  hukum  yang  memadai  dan mendorong  pertumbuhannya  secara  lebih  cepat  lagi.  Perkembangan  Amir  Machmud  dan  Rukmana, Bank  Syariah  Teori,  Kebijakan  dan  Studi  Empiris  di Indonesia, Erlangga,  Jakarta,  2010.  hlm  182. Zainuddin  Ali, Hukum  Perbankan  Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm 150.

 perbankan  syari’ah  yang impresif (unik),  yang  mencapai  rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan  peran  industri  perbankan  syariah  dalam  mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
 Menurut  Muhammad  Syafi’i  Antonio,  secara  garis  besar  produk perbankan  syariah  dapat  dibagi  menjadi  3  Bagian,  masing-masing  adalah (1)  produk  penghimpun  dana (Wadi’ah  dan  Mudharabah),  (2)  produk penyaluran  dana (Jual  beli,  Bagi  hasil  dan  Sewa) dan  (3)  produk  yang berkaitan  dengan  jasa  yang  diberiakn  kepada  nasabah (Wakalah,  Kafalah, Hawalah, Rahn dan qardh). Produk penyaluran dana bank syariah sendiri mempuyai  banyak  produk,  diantara  produk  yang  ditawarkan  melalui  jual beli  yaitu ba’i  murabahah,  ba’i  salam dan ba’i  al  Istina,  produk  yang ditawarkan  melalui  bagi  hasil  yaitu, akad  mudharabah,  akad  Musyarakah dan  akad  ijarah,  sedangkan  produk  yang  ditawarkan  melalui  produk  sewa adalah Ijarah.
Perbankan  syariah  dalam  fungsinya  sebagai  investor/penyalur  dana menjanjikan  suatu  sistem  operasional  yang  lebih  adil,  khususnya  pada sistem profit  loss sharing (bagi  hasil)  seperti  yang  ada  pada  sistem Mudharabah dan  system Musyarakah.  Kedua  komponen  tersbut menggunakan  akad  bagi  hasil  atau  profit sharing,  dengan  membagi  porsi pendapatan hasil usaha masing-masing shahibul mall dan mudharib.
 www.bi.go.id  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Wacana Ulama dan cendekiawan, Jakarta: Tazkia Institute, 1999, hlm.
 Bagi  hasil  yang  digunakan  pada  pembiayaan  mudharabah  dan musyarakah  adalah  nisbah  bukannya  margin’  hal  ini  disebabkan,  margin digunakan untuk akad jual beli dan sewa yang sudah jelas diketahui. Halhal  yang  sudah  diketahui  yaitu  : pertama, cash  flownya  pasti  atau  sudah disepakati di awal kontrak dan kedua, obyek pertukarannya juga pasti secara jumlah,  mutu,  waktu  maupun  harganya  sudah  diketahui.  Sedangan  nisbah bagi hasil jumlah atau presentase didapat belum diketahui hasilnya, karena tergantung  oleh  berapa  banyak  untung  usaha  yang  telah  di  biayai  oleh shohibul  mal  dengan  mudhorib  pada  mudharabah,  dan  masing-masing shohibul mal pada akad musyarakah.
Dalam laporan bank syariah mandiri pada tahun 2008 pada triwulan ke-empat,  struktur  pembiayaan  mudharabah  mencapai  23,69%  sedangkan pembiayaan  musyarakah  mencapai  20.36%.  penyaluran  dana  pembiayaan akad mudharabah lebih tinggi dari pada pembiayaan akad musyarakah, dan nisbah  bagi  hasil  mengalami  hal  yang  sama  dengan  presentase  nisbah musyarakah 18,50% sedangkan nisbah Mudharabah 26,33%.
Pada triwulan ke 3 tahun 2011 kamarin, struktur pembiayaan berbeda dari prosentase pembiaayaan  diatas,  struktur  pembiayaan  menjadi  terbalik, yaitu Pembiayaan musyarakah menjadi 19,39% dari dana yang di salurkan, sedangkan  Pembiayaan  mudharabah  menjadi  18,02%.  Namun  pendapatan Nisbah bagi hasil menjadi kebalikannya, pendapatan bagi hasil Pembiayaan mudharabah  lebih  tinggi  dari  pada  bagi  hasil  musyarakah.  Yaitu  nisbah  Muhammad, Teknik  Perhitungn  Bagi  Hasil  dan  Profit  Sharing  pada  Bank  Syariah, Yogyakarta, UII Pres, 2004, hlm.
 musyarakah  16,6%  dan  nisbah  mudharabah  menjadi  20,06%  dari  total pendapatan pembiayaan.
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  di  kemukakan  diatas,  maka penelitian  ini  dimaksudkan  untuk  menguji  lebih  lanjut  tentang  seberapa pengaruh  bagi  hasil  yang  mempengaruhi  Pembiayaan  perbankan  syariah dengan  mengambil  judul  “PENGARUH  NISBAH  BAGI  HASIL PEMBIAYAN TERHADAP VOLUME PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN  MUSYARAKAH  (Studi  Kasus  Pada  Bank  Syariah  Mandiri  tahun 2009-2011)” 1.2. Pembatasan Masalah dan Rumusan Masalah I.2.1. Pembatasan Masalah Supaya  penelitian  ini  terarah  dan  jelas,  maka   dipandang perlu  untuk  membatasi  masalah,.  Hal  ini  perlu  dilakukan  supaya permasalahan yang akan diteliti terfokus, yaitu: 1. Penelitian  dilakukan  hanya  dalam  ruang  lingkup  bank syariah mandiri di Indonesia.
2. Laporan Nisbah bagi hasil Pembiayaan bank syariah Mandiri 3. Penyaluran  Dana  Pihak  Ketiga  (DPK)  sebagai  Pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
4. Laporan  yang  diteliti  adalah  Laporan  keuangan  Bank  Syariah Mandiri bulan Januari 2009- bulan Oktober 2011.
 I.2.2. Rumusan Permasalahan Berdasarkan pemaparan latar belakang  tersebut,  maka masalah dalam penelitian ini sebagai berikut : 1. Bagaimana  pengaruh nisbah bagi  hasil pembiayaan terhadap volume pembiayaan Mudharabah, 2. Bagaimana  pengaruh nisbah bagi  hasil pembiayaan terhadap volume pembiayaan Musyarakah.
1.3. Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian I.3.1. Tujuan Penelitian Penelitian  ini  memiliki  beberapa  tujuan,  diantara  tujuan tersebut yaitu : 1. Untuk  mengetahui  bagaimanakah  pengaruh nisbah bagi  hasil terhadap volume pembiayaan mudharabah.
2. Untuk  mengetahui  bagaimanakah  pengaruh nisbah bagi  hasil terhadap volume pembiayaan Musyarakah, I.3.2. Manfaat Penelitian Penelitian ini mempunyai beberapa manfaat diantara manfaat tersebut yaitu : 1. Kegunaan bagi lembaga perguruan tinggi Hasil penelitian ini diharapkan bisa menambah perbendaharaan perpustakaan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang  2. Kegunaan  bagi  masyarakat  luas  khususnya  perbankan  dan masyarakat pelaku pembiayaan.
yari’> � s a � � c� mso-spacerun:yes'> Koperasi,   Ibid   5  Hasil.

  Lembaga  Keuangan  Konvensional  menggunakan  sistem  Bunga  sedangkan Lembaga Keuangan Syari’ah menggunakan Sistem Bagi Hasil.

KJKS  merupakan  lembaga  keuangan  yang  menghimpun  dan mengelola  dana  masyarakat  walaupun  dalam  ruang  lingkup  terbatas.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi