Selasa, 26 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS TERHADAP BATAS USIA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Anak  sebagai  makhluk  Tuhan  Yang  Maha  Esa  memiliki  hak  asasi sejak  dilahirkan,  sehingga  tidak  ada  manusia  atau  pihak  lain  yang  boleh merampas hak tersebut.
 Sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor  39  Tahun  1999  tentang  Hak  Asasi  Manusia  dan  untuk  kepentingan Hak Anak diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Hak dasar anak adalah untuk memperoleh perlindungan baik dari Orang tua, Masyarakat  dan  Negara.  Memperoleh  pendidikan,  terjamin kesehatan  dan kesejahteraan merupakan sebagian dari hak-hak anak. Jaminan perlindungan hak  anak  tersebut  sesuai  dengan  nilai-nilai  Pancasila  dan  tujuan  negara sebagaimana  tercantum  dalam  Pembukaan  UUD  1945.
 Sehingga  perlu dilakukan  berbagai  upaya  untuk  memberikan  pembinaan  dan  perlindungan terhadap  anak,  baik  menyangkut  kelembagaan  maupun  perangkat  hukum yang lebih memadai.
Dalam  berbagai  upaya  pembinaan  dan  perlindungan  tersebut  sering dihadapkan  pada  permasalahan  dan  tantangan  dalam  masyarakat  yang kadang-kadang dijumpai penyimpangan perilaku dikalangan anak itu sendiri.

Bahkan lebih  dari  itu,  terdapat  anak  yang  melakukan  perbuatan  melanggar hukum,  tanpa  mengenal  status  sosial  dan  ekonomi.  Dan  disamping  itu terdapat  pula  anak,  yang  karena  satu  dan  lain  hal  tidak  mempunyai  Irsan Koesparmono, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: UPN, 2006, hlm. 2.
 Irsan Koesparmono, ibid, hlm. 20.
 kesempatan  memperoleh  perhatian  baik  secara  fisik  maupun  tidak  sengaja sering juga anak melakukan tindak pidana.
Menurut  survey  yang  dilakukan  oleh  UNICEF  Indonesia,  lebih  dari 4.000 anak Indonesia diajukan ke pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan  seperti  pencurian.  Pada  umumnya  mereka  tidak  mendapatkan dukungan  dari  pengacara  maupun  dinas  sosial.  Maka  tidak  mengherankan, kebanyakan dari mereka ini akhirnya dijebloskan ke penjara. Dan yang begitu memprihatinkan,  mereka  ini  seringkali  disatukan  dengan  orang  dewasa karena kurangnya alternatif terhadap hukuman penjara.
 Mereka ditempatkan dalam posisi yang penuh bahaya, terjerumus ke dalam penyiksaan dan kekerasan oleh narapidana dewasa dan aparat penegak hukum. Hukum itu sendiri tidak banyak membantu terhadap perkembangan jiwa  anak  dan  telah  menyimpang  dari  eksistensinya  sendiri  terkait dibentuknya  hukum  itu,  karena  hukum  itu  tidak  melindungi  hak  anak sepenuhnya.
 Meskipun  Pemerintah  Indonesia  telah  mengesahkan  UndangUndang Pengadilan Anak pada tahun 1997 (UU No. 3 Tahun 1997), undangundang ini belum ditindaklanjuti dalam proses penerapannya.
Berbicara mengenai anak menjadi sesuatu  yang penting karena anak merupakan  potensi  nasib  manusia  hari  mendatang, merekalah yang  ikut berperan  menentukan  sejarah  bangsa  sekaligus  cermin  sikap  hidup  bangsa pada  masa  mendatang.  Perhatian  terhadap  anak  sudah  dimulai  pada  akhir  Jurnal Penelitian oleh Purnianti, Mamik Sri Supatmi serta Ni Made Martini Tinduk dari Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia yang  didukung  oleh  UNICEF  tentang “Analisa  Situasi  Sistem  Peradilan  Pidana  Anak (Juvenile Justice System) Di Indonesia”, hlm. 1.
 Ibid.
 abad  ke-19,  dimana  anak  dijadikan  sebagai  objek  yang  dipelajari  secara ilmiah.  Hal  ini  dapat  dilihat  dari  mulai  berkembangnya  beberapa  penelitian tentang kehidupan dan psikologi anak.
 Dalam  konteks  perlindungan  hak  asasi  manusia,  anak-anak dikategorikan sebagai kelompok yang rentan (vulnerable groups), disamping kelompok  rentan  lainnya  seperti:  pengungsi  (refugees),  pengungsi  dalam negeri  (internally  displaced  persons),  kelompok  minoritas  (national minorities),  pekerja  migrant  (migrant  workers),  penduduk  asli  pedalaman (indigenous peoples) dan perempuan (women).
 Di  dalam  perspektif  kerangka Konvensi Hak  Anak  (KHA),  terdapat sekelompok  anak  yang  disebut  dengan  anak-anak  dalam  situasi  khusus (children  in  need  of  special  protection/CNSP).  Mengacu  pada  Komite  Hak Anak  PBB, terdapat  kelompok  anak  yang  termasuk  kategori tersebut yaitu anak  yang  berhadapan  dengan  hukum.  Sedangkan  anak-anak  yang diidentifikasi  masuk  dalam  kelompok  dengan  kondisi  yang  tidak menguntungkan ini diantaranya adalah anak-anak dalam penjara.
 Seperti halnya dalam negara hukum Indonesia ataupun negara-negara lainnya. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana juga akan dikenakan sanksi. Hal  semacam  ini  tidak  bisa  dilepaskan karena  pemidanaan (sanksi atau  hukuman) merupakan  unsur  dari  hukum  pidana  itu  sendiri.  Namun,  Dr.  Wagiati  Soetodjo,  SH.,  M.S., Hukum  Pidana  Anak,  Bandung:  PT.  Refika Aditama, 2006, hlm. 6.
 Willem  Van  Genugten  J.D  dalam  Iskandar  Hosein, Perlindungan  Terhadap Kelompok Rentan (Wanita, Anak-Anak, Suku Terasing, dll) dalam perspektif HAM, Makalah dalam  Seminar  Pembangunan  Hukum  VIII, http://www.hukumonline.com,  diakses  pada tanggal 31 Oktober 2011 pukul 21.25 WIB.
 Willem Van Genugten J.D., ibid.
 apabila  berbicara  mengenai  pemidanaan  anak  sering  menimbulkan perdebatan  yang panjang, karena masalah ini mempunyai konsekuensi yang sangat  luas,  baik  menyangkut  diri  anak  itu  sendiri  (pelaku)  maupun masyarakat.
Menurut hukum positif (KUHP), tindak pidana yang dilakukan anak sama dengan yang dilakukan oleh orang dewasa. Karena itu, penyidikannya mengikuti penyidikan orang dewasa sebagaimana yang diatur jika tersangka khawatir  melarikan  diri  dan  menghilangkan  barang  bukti.  Jika  kriteria tersebut  dipenuhi,  maka  tindakan  penahanan  dianggap  sah.

 Hal  ini  jelas sekali  menjadi  persoalan  tersendiri,  mengingat  anak  memiliki  kekhususan dalam proses peradilan dan pemberian sanksi hukumnya. Dalam penjatuhan pidana terhadap anak ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku,  baik  mulai  dari  penangkapan,  pemeriksaan,  penahanan  dan penghukuman bagi seorang anak.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi