BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di
setiap televisi memang
selalu ditayangkan berbagai
bentuk acara infotainment
yang menggosipkan ahwal
selebritis. Menurut pendapat
penulis, gosip mempunyai
dua pengertian. Pertama,
gosip berarti sebuah
wahana untuk memberitakan
atau membincangkan kebaikan
atau nikmat Allah
SWT yang telah
diterima dan juga
untuk mengklasifikasikan permasalahan
yang merebak seputar seluk-beluk kehidupan selebritis itu.
Kedua, gosip berarti sinonim dengan ghibah,
yaitu menyebarkan kejelekan/ kecacatan seseorang yang jika kejelekan itu diungkapkan di depannya ia pasti tidak
menyukainya.
Untuk kategori pertama, Islam
menganjurkan untuk mengungkapkan atau memberikan nikmat
Allah SWT yang
telah diterima, dengan
catatan tidak ada unsur
menyombongkan diri.
Allah SWT berfirman: “Dan
terhadap nikmat Tuhanmu,
maka hendaklah kamu
siarkan (dengan ungkapan syukur).” (Q.S. Ad-Dhuha: 11).
Untuk
kategori kedua, mengklarifikasi ghibah
berita. Sedangkan Ali Mustofa Yakub, Fatwa-fatwa Besar Masjid
Istiqlal, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007, h.216.
2 mengklarifikasi berita itu keharusan dan
dianjurkanagama demi menjauhkan dari prasangka
buruk dan salah paham.
“Hai
orang-orang yang beriman,
jika datang kepadamu
orang fasik membawa
suatu berita, maka
periksalah dengan teliti,
agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum
tanpa mengetahui keadaannya
yang menyebabkan kamu
menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujuraat: 6).
Televisi dapat
saja menjadi media
pembangunan dan pengembangan pikiran,
ruh, jiwa, akhlak
masyarakat, demikian pula
halnya media surat
kabar dan sebagainya, tetapi di
sisi lain, televisi dapatjuga menjadi alat penghancur dan perusak.
Semua itu kembali
kepada materi acara
dan pengaruh yang ditimbulkannya.
Dapat penulis katakana, media-media ini
mengandung kemungkinan baik, buruk,
halal, dan haram. Penulis katakan seperti semula bahwa seorang muslim dapat
mengendalikan diri terhadap
media-media seperti ini,
sehingga untuk menghidupkan
radio atau televisi
ketika acaranya berisi
kebaikan dan mematikannya
bila berisi keburukan.
Lewat media ini seseorang
dapat Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: 1997, .h.
1070.
Ali Mustofa Yakub, Op.Cit,. h. 217.
Yusuf Qardawi,Fatwa-Fatwa
Kontemporer,Beirut-Lebanon:Darul Ma’arif,Cet,V.2004 H/1998 M,. h.874-876.
3 menyaksikan
dan mendengarkan berita-berita
dan acara-acara keagamaan, pendidikan,
pengajaran atau acara
lainnya yang dapat
diterima (tidak mengandung
unsur keburukan atau
keharaman). Dalam hal
ini anak-anak dapat menyaksikan
gerak-gerak lincah dari suguhan yang menyenangkan hatinya atau dapat memperoleh manfaat dari tayangan acara
pendidikan yang mereka saksikan.
Bahwa pemberitaan
infotainment di media
penyiaran publik seringkali mengeksploitasi aib, kejelekan, gosip,
kekerasan, perselingkuhan, perceraian dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi, bahkan
tidak jarang berisi fitnah dan seringkali menimbulkan
keresahan di masyarakat,
memicu keretakan hubungan
keluarga dan melahirkan dampak
negatif lainnya serta mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan bermutu.
Televisi
dapat saja menjadi
media pembangunan dan pengembangan pikiran,
ruh, jiwa, akhlak
masyarakat, demikian pula
halnya media surat
kabar dan sebagainya.
Di sisi lain,
televisi dapat juga
menjadi alat penghancur
dan perusak. Semua
itu kembali kepada
materi acara dan
pengaruh yang ditimbulkannya
.
Di era
globalisasi ini, kebutuhan
akan informasi melalui
media massa merupakan
hal yang tidak
bisa dielakkan. Salah
satu media massa yang
efektif untuk menyampaikan
pesan maupun untuk
mendulang keuntungan adalah Sekretaris Majlis Ulama Indonesia
Pusat,Himpunan Keputusan Musyawarat Nasional VIII Majelis Ulama Indonesia,Jakarta:MUI
Pusat,2010/2011,. h.114.
Yusuf Qardawi,Op. Cit,.h.876.
4 televisi. Beragam acara ditayangkan untuk
menarik perhatian pemirsa. Di antara acara-acara tersebut
ada satu acara
yang cukup diminati
oleh pemirsa, yaitu tayangan infotainment.
Informasi yang disajikan
dalam tayangan infotainment didominasi
oleh informasi mengenai
kehidupan selebriti. Informasi
tersebut tentunya tidak
semuanya merupakan hal
yang positif dan
bermanfaat bagi kepentingan publik.
Infotainment juga
menayangkan hal-hal yang
bersifat negatif dan seringkali tidak bermanfaat apa pun bagi
publik. Sebagai salah satu acara televisi, tayangan
infotainment tunduk kepada
peraturan-peraturan mengenai penyiaran.
Dalam praktek,
ada beberapa hal
dalam tayangan infotainment
yang melanggar peraturan
tersebut, di antaranya
pelanggaran terhadap wilayah
privat seseorang.
Tayangan infotainment
berisikan hal-hal yang
bersifat privat dan
terkadang merupakan aib seseorang.
Islam sangat
menekankan hubungan yang
harmonis antara sesama muslim. Oleh karena itu Islam melarang untuk
membicarakan dan menyebarkan aib orang
lain. Islam merupakan
agama yang dianut
oleh mayoritas rakyat Indonesia,
oleh karena itu
nilai-nilai Islam tentu
saja memberikan pengaruh terhadap
kehidupan masyarakat maupun
aturan-aturan hukum yang
berlaku.
Ulama Indonesia
sendiri telah mengeluarkan
fatwa yang mengharamkan
berita infotainment yang
berisikan pembicaraan mengenai aib orang lain. Namun hingga saat ini belum banyak yang berubah dari
tayangan tersebut.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi