BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Pemikiran
hukum Islam sebagai produk pemahaman daripesan-pesan teks al-Quran dan Hadits selalu mengalami
perkembangan. Hal ini tidak lepas dari
kondisi dan tuntunan masyarakat yang sarat dengan dinamika. Berkaitan dengan
permasalahan tersebut, maka peran ijtihad
sebagai upaya untuk menggali
dan mengembangkan hukum Islam menjadi sangat penting.
Keberadaan hukum
Islam menjadi suatu
kekuatan yang dinamis
dan kreatif. Hal
ini dapat dilihat
dari ajaran Rasulullah
SAW kepada sahabat dalam
menghadapi realitas sosiologis
umat pada waktu
itu. Ijtihad yang dilakukan sahabat
pada masa Nabi
masih hidup, tidak mengalami problem metodologis,
karena apabila para
sahabat mendapatkan kesulitan
dalam menyimpulkan hukum, mereka
dapat langsung berkonsultasi kepada Nabi.
Namun
keadaan demikian berubah
setelah Rasulullah wafat.
Para sahabat tidak
hanya dihadapkan pada
masalah-masalah baru, tetapi juga krusial terutama
polemik tentang siapa
yang pantas mengganti
Nabi untuk Lihat,
Joseph Schacht, An
Introduction to Islamic
Law, Terj. Drs.
Moh. Said. MA,
dkk., Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan
Sarana Perguruan Tinggi Agama Islam,
1985, hal. 22. Tiga generasi pertama setelahwafat Nabi (632 M) atau dengan kata
lain abad I Islam dalam
banyak hal adalah
periode yang sangat
penting dalam hukum
Islam, meskipun karena kurangnya bukti-bukti kontemporer merupakan
periodeyang sangat kabur. Dalam periode ini banyak gambaran
hukum Islam yang
berbeda terwujud dan
masyarakat Islam awal
menciptakan institusiinstitusi
hukum sendiri.
2 memimpin
umat dan kasus-kasus
lain yang belum
mendapatkan legalitas syara’.
Satu-satunya
pilihan bagi para
sahabat adalah melakukan
ijtihad dengan berpedoman
kepada al-Quran, al-Hadits
dan tindakan-tindakan normatif Nabi yang pernah mereka saksikan.
Dari sisi ini jelas bahwa ijtihad adalah
konsep yang fundamental dan sangat aktif
dalam pembentukan syari’ah selama abadVIII dan XI M. Begitu syari’ah
matang sebagai sistem
perundang-undangan dan pengembangan berbagai
prinsip dan aturan
yang segar dirasakan
sudah cukup, maka
ruang ijtihad tampak menyempit
menuju titik kepunahannya.Fenomena ini dikenal dalam sejarah yurisprudensi Islam sebagai
tertutupnya pintu ijtihad.
Selaras
dengan pendapat di
atas, bahwa dalam
sejarah fiqh Islam, fungsi
ijtihad pernah mengalami
kemandegan, karena munculnya
institusi ijtihad yang
telah dibatasi oleh
kelembagaan para mujtahid
mutlak, seperti institusi
empat imam madzhab
yang sangat populer
itu. Fazlur Rahman berpendapat
bahwa tidak ada
yang tahu kapan
pintu ijtihad itu
ditutup dan tepatnya
siapa yang menutupnya,
meskipun ada orang
yang berpendapat bahwa
pintu ijtihad ditutup
oleh para pengarang
di kemudian hari.
Amir Mu’allim dan Yusdani, Ijtihad dan Legislasi Muslim
Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2005, hal. 3-4.
Sunah
yang terkenal mendukung
ijtihad adalah riwayat
percakapan antara Nabi
dengan Mu’adz bin Jabal ketika ia
ditunjuk menjadi gubernur/hakim ke Yaman. Diriwayatkan, Nabi bertanya kepada
Mu’adz tentang sumber
yang akan digunakan
dalam memerintah provesi
dan memutuskan perkara
di sana. Mu’adz
menjawab, pertama-tama akan mencari
dari al-Qur’an, jika
al-Quran tidak memberikan jawaban, maka akan dicari dari
Sunah Nabi. Jika tidak ada sunah yang dapat diterapkan, ia
akan menggunakan pendapat/keputusan pribadi.
(ajtahidu ra’yi). Nabi
dikabarkan menyetujui urutan-urutan sumber syari’ah itu.
Abdullah Ahmad An-Na’im, Dekonstruksi
Syari’ah, Yogyakarta: LKIS, 2004, hal. 46.
3 Tertutupnya pintu ijtihad berdasarkan state of
affair (kondisi) pada waktu itu.
Secara formal tidak ada yang
namanya penutupan pintu ijtihad oleh siapapun atau
otoritas/ sumber tinggi
apapun dalam Islam,
namun state of
affair perlahan-lahan tapi
pasti berlaku dalam
dunia Islam di mana
pemikiran seluruhnya sebagai
aturan umum terhenti.
Fazlur
Rahman juga merupakan
ulama modern. Pemikiran
Fazlur Rahman ditandai dengan
cara pikir kritis, analitis dan sistematis.
Menurut Fazlur Rahman, ijtihad
adalah: Ijtihad berarti
upaya memahami makna
suatu teks atau preseden
di masa lampau yang mengandung suatu aturan, dan mengubah
aturan tersebut dengan
cara memperluas atau membatasi atau
pun memodefikasinya dengan
cara-cara yang lain sedemikian
rupa sehingga suatu situasi baru dapat dicakup ke dalamnya.
Pengertian ijtihad menurut Fazlur Rahman yang
dipahami dari teks di atas, bahwa
ijtihad merupakan upaya
memahami makna suatu
teks atau preseden di masa lampau yang mempunyai suatu
aturandan untuk mengubah suatu aturan
tersebut dengan memperluas
atau membatasi ataupun memodifikasinya dengan cara-cara sedemikian
rupa, hingga suatu situasi baru dapat dicakup
di dalamnya dengan
suatu solusi baru. Implikasi metodologi yang terdapat dalam definisi di atas adalah
bahwa teks (al-Quran dan Sunnah) Fazlur
Rahman,” Islamic Methodology
in History”, diterjemahkan
Anas Mahyuddin, Membuka Pintu Ijtihad, Bandung: Pustaka, 1995,
hal. 149.
Fazlur
Rahman, Islam and
Modernity: Transformation of
an Intellectual Tradition
Terj.
Ahsin Mohammad, Islam dan
Modernitas: Tentang Tranformasi Intelektual,
Bandung: Pustaka, 1985, hal.8.
4 dapat dipahami untuk digeneralisasikan sebagai
prinsip-prinsip yang dijadikan sebagai aturan
baru. Kajian ijtihad
yang dipahami dari
pendapat Fazlur Rahman yaitu meliputi, pemahaman teks dalam
keutuhan konteksnya di masa lampau, pemahaman
situasi baru yang
sedang terjadi sekarang
dan pengubahan aturan-aturan
hukum yang terkandung di dalam teks tersebut.
Ijtihad
adalah salah satu
alternatif yang dipilih
oleh Fazlur Rahman dalam
upaya pembaharuan hukum
Islam. Dalam sejumlah karya penelitiannya, Fazlur Rahman menekankan aspek
metodologi pemikiran Islam di mana
hukum merupakan aspek
yang dominan dalam
pemikiran metodologinya. Ide dan
pemikiran Fazlur Rahman terkait dengan metodologi hukum Islam terdapat dalam beberapa bukunya,
seperti Islamic Methodology in History,
Islam, Islam and
Modernity: Transformation of
Intellectual Tradition, dan
Major Themes of the Qur’an.
Misalnya
dengan metode historis
untuk mempermudah dan
mengembangkan ijtihad, dalam mempertahankan serta
mensistematiskan sebuah bangunan
teoritis suatu pemikiran yang di dalam kategori sosial sering
kalidibedakan dengan istilah normatif.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi