BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Salah
satu pola bisnis
yang saat ini
sangat marak dilakukan
adalah bisnis dengan
sistem MLM (Multi
Level Marketing) yang merupakan
salah satu cabang
dari direct selling
adalah salah
satu sistem bisnis
yang pemasaran produknya
menggunakan member sebagai
pembeli, konsumen, pemasar,
promoter dan sebagai
distributor . Multi
level marketing adalah pemasaran
yang berjenjang banyak.
Disebut
multi level karena
merupakan suatu organisasi
distributor yang melaksanakan
penjualan yang berjenjang banyak
atau bertingkat-tingkat. MLM
ini disebut juga
sebagai networking marketing.
Disebut demikian karena
anggota kelompok tersebut
semakin banyak, sehingga
membentuk sebuah jaringan
kerja (network) yang merupakan
suatu sistem pemasaran
dengan menggunakan jaringan
kerja berupa sekumpulan banyak
orang yang kerjanya melakukan pemasaran.
Dan kian hari kian berkembang,
bahkan muncul MLM yang berbasis Syariah. Perusahaan
berbasis syariah diwajibkan
memenuhi janji atau komitmennya.
Ini sesuai dengan ajaran Islam, secara realitas, kini perusahaan Direct
Selling (penjualan langsung)
adalah metode penjualan
barang dan atau jasa tertentu kepada
konsumen, dengan cara
tatap muka di luar
lokasi eceran tetap
oleh jaringanpemasar yang
dikembangkan oleh mitra
usaha. Bekerja berdasarkan komisis
penjualan, bonus penjualan, dan
iuran keanggotaan yang wajar. Yang
termasuk direct selling adalah
Single Level Marketing
dan Multi Level
Marketing.Kuswara, Mengenal MLM
Syari’ah dari Halal Haram, Kiat
Berwirausaha, Sampai Dengan
Pengelolaannya, Depok: QultumMedia,
Cet-Ke 1, 2005, h.16.
Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam
Indonesia,Jakarta : Kencana, Cet Ke-2, 2005, h. 187.
2 MLM sudah banyak tumbuh di dalam dan diluar
negeri. Bahkan di Indonesia sudah ada yang secara
terang-terangan menyatakan bahwa
MLM tersebut menyatakan
bahwa MLM tersebut
sesuai syariat,seperti Ahad
Net,MQ Net,dan PT. K-LINK
yang menjalankan Prinsip
Syariah dan memperoleh Sertifikat
halal dari DSN
– MUI.
Ketentuan yang
harus dipenuhi oleh pemohon
Penjualan Langsung Berjenjang Syariah yaitu : 1.
Adanya obyek transaksi
riil yang diperjualbelikan berupa
barang atau produk jasa, 2.
Barang atau produk
jasa yang diperdagangkan bukan
sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk
sesuatu yang haram, 3. Transaksi
dalam perdagangan tersebut
tidak mengandung unsur
gharar, maysir, riba, dharar,
dzulm, maksiat, 4. Tidak
ada kenaikan harga/biaya
yang berlebihan (excessive
mark-up), sehingga merugikan
konsumen karena tidak
sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh, 5.
Komisi yang diberikan
oleh perusahaan kepada
anggota baik besaran maupun
bentuknya harus berdasarkan
pada prestasi kerja
nyata yang terkait
langsung dengan volume
atau nilai hasil
penjualan barang atau produk jasa,
dan harus menjadi
pendapatan utama mitra
usaha dalam PLBS, Ibid,h.
188.
3 6.
Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas
jumlahnya ketika dilakukan
transaksi (akad) sesuai
dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang
ditetapkan oleh perusahaan, 7. Tidak
boleh ada komisi
atau bonus secara
pasif yang diperoleh
secara reguler tanpa
melakukan pembinaan dan
atau penjualan barang
dan atau jasa, 8. Pemberian
komisi atau bonus
oleh perusahaan kepada
anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra, 9.
Tidak ada eksploitasi
dan ketidakadilan dalam
pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya, 10.
Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang
dilakukan tidak mengandung
unsur yang bertentangan
dengan aqidah, syariah dan akhlak
mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain, 11.
Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
anggota yang direkrutnya tersebut, 12.
Tidak melakukan kegiatan money game.
Dalam
prakteknya bisnis MLM
dapat berpotensi merugikan masyarakat
dan mengandung hal-hal
yang diharamkan.
Apabila
dalam sistemnya mengandung
unsur gharar atau
ketidakjelasan dalam transaksi penjualan
barang dan jasa
yang menuntut membernya
untuk melakukan Fatwa DSN-MUI No. 75 Th. 2009, h. 5.
Fatwa DSN-MUI No: 75/DSN-MUI/VII/2009. h. 1.
4 pembayaran
tanpa disertai adanya
produk yang jelas
sama halnya dengan money
game (melipat gandakan
uang) dan dalam
marketing plan-nya mengandung skema piramida maka hukumnya haram.
dalam marketing plan di
PT. K-Link mempunyai
beberapa standar yang
bisa didapatkan. standar tersebut adalah PBV(Poin Business Value) dan PGBV(Poin Group Busines Value). Jika semua dalam jaringan aktif
memenuhi dua standar tersebut maka akan
memiliki bisnis yang besar. standar PBV(Poin Business Value) ada tiga tingkatan
yaitu 100 BV(Busines
Value), 200 BV(Busines
Value) dan 400 BV(Busines
Value). Ketiga standar
tersebut tergantung dari
besar kecilnya keinginan terhadap penghasilan yang akan di
raih dalam menjalankan usaha bersama
K-Link. Semakin besar standar yang dipenuhi maka semakin besar penghasilan
yang bisa diraih
dan jika memenuhi
standar maksimal dan menduplikasikan kepada
seluruh jaringan yang
aktif maka mendapatkan penghasilan maksimal dari setiap posisi pada
jenjang karier.
PT. K-Link juga memiliki K-System yang
merupakan sebuah sistem pendukung yang
dikelola antara para leader K-LINK dan perusahaan K-Link.
K-System berfungsi
untuk membangun jaringan
yang besar dan
solid, kuncinya memiliki
sistem yang sederhana
namun powerful dan tujuan dari adanya K-System
adalah untuk menduplikasikan pengetahuan
sistem yang benar secara teori melalui Pertemuan, Kaset
dan Buku.
Jika usaha bersama K-Link
ingin berubah menjadi
bisnis yang menghasilkan
passive income, Setiawan Budi Utomo, Fiqh Aktual Jawaban Tentang Masalah
Kontenporer, Jakarta : Gema Insani Press, 2003, h. 104.
Opcit,Djoko Komara, h. 51.
Djoko Komara, Foundation Pack ( Paket
Membangun Pondasi Jaringan Usaha Yang Kokoh),
Jakarta ; PT. K-System Indonesia, Cet. Ke-5, 2010, h. 91.
5 fokus kerja 1-3 tahun menduplikasikan K-System
3 sampai 5 lapis kedalam tiga kaki utama.
itulah sebabnya jika
mahir dan fasih
dalam menjalankan SEGITIGA-S(
Sikap, Servis, Sponsoring)
maka tidak menjalankan
langkah membimbing, maka
tidak terbebani banyak
pekerjaan lagi dan
memiliki tenaga dan waktu yang
sangat terbatas.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi