BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah
SWT adalah pemilik
seluruh alam raya
dan segala isinya termasuk
pemilik harta benda.
Manusia pada hakekatnya
hanya menerima titipan
sebagai amanat untuk
disalurkan dan dibelanjakan
sesuai dengan kehendak
pemilik-Nya (Allah SWT).
Manusia yang dititipi
berkewajiban memenuhi ketetapan-ketetapan yang
digariskan oleh sang
pemilik (Allah) baik dalam penggunaannya maupun dalam
pengembangannya.
Zakat,
infaq dan shadaqah
merupakan ibadah maaliyyah yang memiliki
posisi sangat penting
baik dilihat dari
sisi ajaran Islam
maupun dari sisi
pembangunan kesejahteraan umat.
Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang memuji secara
sungguh-sungguh orang yang menunaikannya, dan
sebaliknya memberikan ancaman
bagi orang yang sengaja meninggalkannya.
Ketegasan
seperti itu menunjukkan
bahwa perbuatan meninggalkan
pemberian yang berupa zakat,infaq dan shadaqah adalah suatu kedurhakaan.
Quraish Shihab,
Membumikan Al-Qur’an Fungsi
dan Peran Wahyu
dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1994, hlm Dalam surat At-Taubah ayat 5 dinyatakan bahwa
kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator
utama ketundukan seseorang kepada ajaran Islam
Dalam surat At-Taubah Ayat 34-35 dinyatakan bahwa orang-orang yang
menumpuk emas dan perak
tidak mengeluarkan zakatnya
maka hartanya itu kelak
di hari akhir
akan berubah menjadi azab baginya Didin Hafidudin,Zakat dalam Perekonomian
Modern, Jakarta: Gema Insani, 2002 2 Allah
menjadikan harta benda
sebagai sarana kehidupan
untuk umat manusia seluruhnya,
maka harus dipergunakan
untuk kepentingan bersama.
Zakat, infaq dan
shadaqah termasuk salah
satu ketetapan Tuhan yang
menyangkut masalah harta dan Allah melarang manusia memberikan harta
benda kepada orang-orang
yang akan menyia-nyiakannya, walaupun harta
itu “milik” (atas
nama) ia yang
akan menyia-nyiakannya karena tindakan
seperti itu akan
merugikan semua pihak.
Harta
merupakan kebutuhan hidup
manusia yang cenderung
untuk mengumpulkan dan menguasai
harta tersebut tanpa batas, dalam rangka
menciptakan, menjaga dan memelihara
kemaslahatan hidup serta
martabat kehormatan manusia.
Sebagaimana dalam firman “ Kamu
sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sebahagian
harta yang kamu
cintai. dan apa
saja yang kamu
nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah
mengetahuinya”.(QS.Al-Imran: 92) Manusia
sebagai makhluk sosial
harus mengeluarkan atau memberikan
sebagian harta kekayaan kepada mereka yang berhak menerima (mustahik),
dalam ajaran Islam
bahwa harta kekayaan
bukan merupakan tujuan
hidup tetapi sebagai
perantara (wasilah) untuk
saling memberi manfaat
dan memenuhi kebutuhan.
Islam tidak memperbolehkan adanya penumpukan
harta kekayaan karena
akan melahirkan pola
kehidupan Quraish
Shihab, Membumikan Al-Qur’an
Fungsi dan Peran
Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Loc. Cit Suparman
Usman, Hukum Islam
Asas-Asas dan Pengantar
Studi Hukum Islam
Dalam Tata Hukum Indonesia,Jakarta:
gaya media Pratama, 2002, hlm 157 3 mewah
pada sekelompok kecil
juga menimbulkan penindasan
dan penderitaan.
Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT
danhadist Nabi SAW “Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu
sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi
Maha Terpuji”.(QS. Al-Baqarah:267) “Dari
Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAWbersabda: Derma yang
lebih utama (Afdhol)
ialah yang diserahkan
pada waktu berkelapangan,
tangan diatas lebih
mulia dari tangan
yang dibawah, dan
utamakan menderma kepada
orang yang menjadi tanggungannya”. (HR. Bukhari Muslim) Zakat,
infaq dan shadaqah
merupakan alat bantu
yang menjadi kewajiban masyarakat
untuk bisa saling
membantu dan menolong mereka yang miskin dan terabaikan yang tidak mampu
untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan
jaminan sosial untuk
bisa memberikan hak
orang yang membutuhkan.
Oleh
karena pentingnya manfaat
zakat, maka Islam memberikan tata
aturan dalam pengelolaan
zakat maupun shadaqah.
Kutbuddin Aibak,Kajian Fiqh
Kontemporer,Yogyakarta: Teras, 2009, hlm Qadry Azizy,
Membangun Fondasi Ekonomi Umat,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, hlm 144 4 Manajemen yang
berkaitan dengan hukum
Islam maupun
dalam hukum tata Negara.
Berdasarkan
undang-undang No.23 Tahun
2011 tentang pengelolaan zakat BAB III Pasal 27 Tentang
Pendayagunaan Zakat bahwa hasil pengumpulan
zakat didayagunakan untuk
mustahik sesuai dengan ketentuan agama dan Pendayagunaan hasil
pengumpulan zakat berdasarkan skala
prioritas kebutuhan mustahik dan dapat diusahakan untuk usaha yang produktif apabila kebutuhan pokok mustahik
sudah terpenuhi.
Atas dasar itu,
pemerintah Kabupaten Brebes
berijtihad untuk membentuk lembaga dalam penanggulangan kemiskinan dengan
pengelolaan secara professional.
Dengan pengelolaan
yang baik diharapkan
dapat mengembangkan dana yang ada
di lembaga untuk
dijadikan sumber dana
umat agar mencapai tujuan atau sasaran dari wajib zakat.
Dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah
yang dilakukan oleh Badan Amil
Zakat (BAZ) Kabupaten
Brebes yaitu pendayagunaan
ZIS dengan menginvestasikan dana
zakat, infaq dan shadaqah.
Surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha
mendengar lagi Maha mengetahui.
Masdar F. Mas’udi, et.al., Reinterpretasi
Pendayagunaan ZIS Menuju EfektifitasZakat, Infaq dan Sedekah, Jakarta: Cet.ke-1, 2004,
hlm.
Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Tentang
PengelolaanZakat Masjfuk Zuhdi,Masail
Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994, hlm 232 5 Oleh sebab
itu, berdasarkan penjelasan
latar belakang di
atas, bermaksud melakukan
penelitian yang berkaitan
dengan pengelolaan dengan menginvestasikan dana zakat, infaq dan
shadaqah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) Al-Muawanah yang dilakukan
oleh BAZ Kabupaten
Brebes dengan program
yang ada serta
permasalahanpermasalahan
mengenai pengelolaan dana
tersebut. Maka, peneliti
tertarik untuk mengkaji
lebih jauh tentang “TINJAUAN HUKUM
ISLAM TERHADAP INVESTASI
DANA ZAKAT, INFAQ
DAN SHADAQAH (ZIS) DI
BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KABUPATEN BREBES” B.
Rumusan Masalah 1. Bagaimana Pelaksanaan Pengelolaan Dana Zakat,
Infaqdan Shadaqah di BAZ Kabupaten
Brebes? 2. Bagaimana
Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah di BAZ
Kabupaten Brebes? C. Tujuan Penulisan 1.
Untuk Mengetahui Bagaimana
Pelaksanaan Pengelolaan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah di BAZ Kabupaten Brebes.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi